Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menyebutkan pada awal tahun depan, para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dapat melakukan impor bahan baku dengan mudah dan tetap tidak melanggar aturan yang ada.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, kemudahan tersebut akan tertuang dalam revisi beberapa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
“Berlaku sejak diundangkan, ya di awal tahun lah diundangkan, karena itukan ada proses di Kumham (Kementerian Hukum dan Ham),” kata Enggar di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (20/12/2017).
Enggar menyebutkan, ada delapan Permendag yang akan direvisi guna memberikan kemudahan bagi para pelaku IKM melakukan impor. Dua di antara, yakni Permendag 63/M-DAG/PER/8/2017 terkait besi atau baja, baja padua dan produk turunannya, serta Permendag 64/M-DAG/PER/82017 terkait tekstil dan produk tekstilnya sudah diterbitkan terlebih dahulu.
Sedangkan enam diantaranya yang berlaku tahun depan adalah Permendag 127/M-DAG/PER/12/2015 terkait komoditi barang modal tidak baru. Di mana relaksasi diberikan kepada importir pemilik API-U untuk kelompok I B dengan jumlah 5 unit per shipment dengan tujuan IKM.
Lalu Permendag 87/M-DAG/PER/10/2015 terkait komoditi produk tertentu. Di mana diberikan relaksasi berupa pengecualian persyaratan impor berupa laporan surveyor (LS) dan pemberlakuan post audit untuk impor. Antaranya, makanan dan minuman tidak termasuk kembang gula sampai dengan 500 kg per pengiriman. Obat tradisional dan suplemen kesehatan sampai dengan 500 kg. Elektronika maksimal 10 pcs. Barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut berupa pakaian maksimal 10 pcs.
Lalu, Permendag 97/M-DAG/PER/7/2017 terlait komoditi produk kehutanan. Permendag 36/M-DAG/PER/7/2017 terkait komoditi bahan baku plastik. Permendag 71/M-DAG/PER/11/2012 jo. 40/M-DAG/PER/9/2009 terkait komoditi kaca. Dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan 13 Tahun 2015 terkait komoditi bahan obat dan makanan.
“Iya, jadi yang (6) duluan lah, karena memang ada kebutuhan yang real, seperti obat untuk kosmetik, IKM memerlukan, mesin barang produksinya, barang yang bukan baru, karena mereka beli baru lebih mahal, itu dibuat relaksasi, kalau dulu rekomendasi dari sekian banyak instansi,” tambah dia.
Enggar menyebutkan, fasilitas relaksasi impor bahan baku ditujukan kepada IKM yang tentunya terdaftar di Kementerian Perindustrian.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, relaksasi impor bahan baku bagi pelaku IKM merupakan upaya pemerintah menciptakan praktik bisnis yang bersih, adil dan transparan.
Hal tersebut, kata dia, dilakukan untuk mendorong iklim investasi dan daya saing Indonesia guna peningkatan perekonomian Indonesia di masa mendatang. Pasalnya, setelah adanya komitmen penertiban impor berisiko tinggi pada 12 Juli 2017, telah menunjukan berbagai capaian positif.
“Kita melihat bahwa memang dampak positif ada dan sudah terlihat, sudah terjadi, tapi ada permasalahannya, yaitu IKM tidak mudah juga untuk mengimpor sendirian, satu kontainer padahal dia butuhnya 1/5 kontainer, sehingga pemerintah memberikan penyederhanaan dan kemudahan impor IKM,” kata Darmin.
Lanjut Darmin, impor bahan baku yang dilakukan IKM dalam volume kecil bisa dilakukan melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) maupun skema impor indentor. Maksudnya, dibuka beberapa IKM melalui importir dengan konsolidasi barang di luar negeri, sedangkan impor melalui PLB, di mana importir umum dapat bertindak sebagai importir untuk memenuhi kebutuhan bahan baku IKM.
Selanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, fasilitas relaksasi impor bahan baku IKM juga sebagai bentuk rezim kebijakan yang adil.
Dia menceritakan, usai adanya komitmen penertiban impor berisiko tinggi (PIBT) atau impor borongan oleh Panglima TNI, Jasa Agung, KPK, PPATK, Kepolisian Indonesia, Kantor Staf Presiden (KSP), telah memberikan dampak positif bagi produksi dalam negeri.
“Kita ingin memerangi ilegal, tantangan kita bagaimana membuat legal itu mudah, dan ini esensi reformasi seluruh birokrasi, jadi pemerintah melakukan legal yang mudah bukan beban, bayar pajak mudah, ngurus induk kepabeanan mudah, ngurus NPWP mudah,” kata Sri Mulyani.
Manfaat setelah adanya komitmen PIBT, Sri Mulyani menyebutkan, basis pajak tumbuh 39,4% per dokumen impor, pembayaran pajak impor yang terdiri dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor meningkat sebesar 49,8% per dokumen.
Lanjut Sri Mulyani, pasca komitmen PIBT juga menghasilkan barang penyelundupan menjadi lebih sedikit lantaran industri dalam negeri produksinya meningkat dan dapat bersaing. Dia mencontohkan seperti produk tekstil yang tumbuh 30%, begitu juga dengan produk elektronik, dan komoditi lainnya yang selama ini terkikis karena adanya praktik ilegal.
“Oleh karena itu, tindakan impor risiko tinggi dan legal itu mudah telah membuat industri kita, bahan baku meningkat, kita ingin tren positif ini dijaga,” jelas dia.
“Saya senang semua menteri akan lakukan relaksasi, termasuk untuk barang modal, komoditi kaca, bahan kosmetik, bahan baku pangan, bahan obat tradisional, ini upaya kita di akhir tahun, untuk memperbaiki layanan, sehingga legal itu mudah dan dapat terwujud,” tutup dia. (mkj/mkj)
Sumber Berita dan Foto : https://finance.detik.com/industri/d-3778925/tahun-depan-industri-kecil-bisa-impor-bahan-baku-lebih-mudah