Selamat Hari Senin Sahabat BC!
Kali ini minBC akan sharing ensikloBC tentang Kawasan Berikat.
Kita simak yuk!
Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor (Pasal 1 Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 57/BC/2011 tentang Kawasan Berikat)
Semoga bermanfaat ya Sahabat BC.
Selamat melanjutkan aktivitas!
#beacukairi
#kanwilbcsulbagtara
#beacukaimakinbaik
#setiapkitaadalahhumas
#KawasanBerikat
#ensikloBC
Foto: PT Indonesia Morowali Industrial Park