Sindikat pelaku peredaran rokok ilegal Try Sutrisno Affandi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sari Kelas 1 Makassar.
Pria asa Kolaka ini ditahan setelah melalui proses pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Bea Cukai Kantor Wilayah Sulsel.
“Benar kemarin kita lakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Andi Helmi, Jumat (16/11/2018).
Helmi menyebut tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan proses persiapan pelimpahan ke Pengadilan.
Setelah semuanya selesai, tersangka bakal diserahkan ke Pengadilan untuk disidangkan guna membuktikan perbuatanya.
Tersangka Try Sutrisno merupakan salah satu karyawan swasta ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat peredaran atau penjualan rokok ilegal.
Rokok ilegal diedarkan berbagai macam jenis dan tidak memiliki label pita cukai. Dari tangannya penyidik menyita 250 karton rokok ilegal.
“Totalnya ada sekitar 100.000 batang rokok dengan berbagai merek,” tutur Helmi.
Perbuatan tersangka melanggar pasal 54 junto pasal 56, Undang-undang RI nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 39 tahun 2007.
Sekedar diketahui bahwa peredaran rokok ilegal di Sulsel bukan kasus pertama kali. Sejak enam bulan lalu Pengawasan dan Pelayananan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Makassar juga menyita dan memusnahkan berbagai jenis barang ilegal.
Barang yang dimusnahkan yakni rokok ilegal sebanyak 8,60 juta batang, dengan perkiraan nilai sebesar Rp5,619 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,881 miliar.
Kepala kantor KPPBC TMP B Makassar, Gusmiadirrahman sebelumnya mengatakan, rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan petugas Bea Cukai Makassar periode tahun 2017 dan awal tahun 2018 di beberapa lokasi wilayah pengawasan Bea Cukai Makassar.
“Rokok ini disita baik melalui kegiatan operasi pasar maupun pengawasan terhadap jalur pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan-perusahaan ekspedisi,” kat dia.
Ia mengatakan, rokok-rokok ilegal tersebut ditindak karena tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, dan dilengkapi pita cukai namun tidak sesuai peruntukannya
“Tindakan ini mengakibatkan tidak terpungutnya penerimaan negara dari cukai,” kata dia.
Lanjut Gusmiadirrahman, selain kerugian negara, dampak negatif rokok ilegal yang beredar di masyarakat adalah semakin
mudahnya kelompok perokok pemula untuk mendapatkan rokok dengan harga murah, yang bisa memicu peningkatan jumlah perokok pemula.
“Hal ini tidak sesuai dengan karakteristik cukai yang digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi barang-barang yang mempunyai dampak negatif bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sumber:
http://makassar.tribunnews.com/2018/11/16/edarkan-100-ribu-rokok-ilegal-pria-asal-kolala-dijebloskan-ke-rutan-kelas-1-makassar?page=2