Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai Undang-Undangan No.17 tahun 2006 tentang kepabeanan adalah mengumpulkan penerimaan negara (Revenue Collector), melindungi masyarakat dari masuknya barang barang berbahaya (Community protector), menfasilitasi perdagangan (Trade Facilitator) dan melindungi industri (industrial assisten).
Barang kiriman (E-Commerce) adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri. Impor barang kiriman dapat dilakukan oleh Pos Indonesia atau Pengusaha Jasa Titipan (PJT). PJT ini contohnya JNE, DHL, TNT, Fedex.
Alasan seseorang untuk belanja on line dari luar negeri diantaranya adalah harga barang dari luar negeri yang cenderung lebih murah, sehingga menarik konsumen dalam negeri untuk belanja. Platform yang digunakan antara lain melalui situs ali-baba, aliexpres atau amazone.
Bea Cukai mengelola penerimaan negara yang berasal dari sektor bea masuk, bea keluar dan cukai. Sektor bea masuk diperoleh dari arus perdagangan internasional. Kegiatan impor merupakan sumber pendapatan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Lalu lintas perdagangan antar negara yang semakin marak membawa dampak persaingan produk barang. Barang yang kompetitif, berkualitas dan harga murah akan menguasai pasar di lintas negara. Manfat yang diperoleh adalah tercukupinya kebutuhan masyarakat akan barang keperluan sehari-hari. Namun dampak negatifnya membanjirnya barang impor yang masuk ke negara kita. Di dalam negeri kita juga punya industri dalam negeri baik besar maupun industri kecil dan menengah (IKM). Industri dalam negeri bisa terancam gulung tikar jika diserang besar-besaran produk luar negeri. Jika harga barang dari luar negeri lebih murah di banding di dalam negeri orang akan lebih senang impor dibanding dengan membeli produk dalam negeri. Sehingga menyebabkan industri dalam negeri bisa bangkrut dan makin banyak pengangguran.
Volume Impor Barang Kiriman
No. |
Tahun |
FOB (USD) |
1. |
2017 |
290 Juta |
2. |
2018 |
540 Juta |
3. |
2019 |
673 Juta |
Sumber : DJBC
Dari data tersebut menunjukkan trend kenaikan volume impor barang kirirman dari tahun ke tahun yang semakin meningkat. hal ini perlu diantisipasi agar tidak merugikan industri dalam negeri terutama industri kecil dan menengah (IKM).
Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini kementerian keuangan menerbitkan aturan baru yaitu PMK no: 199/PMK.10/2019 tentang kepabeanan, cukai dan pajak atas impor barang kiriman (e-commerce). Dalam peraturan ini disebutkan barang kiriman yang diimpor untuk dipakai dengan nilai lebih dari FOB USD 3.00 (tiga United states dollar) dikenakan pungutan negara berupa tarif bea masuk 7,5 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Total pungutannya sebesar 17,5 persen.
Sedangkan nilai barang dibawah FOB 3 USD bebas bea masuk, namun tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Ketentuan ini berlaku pada tanggal 30 Januari 2020. Ketentuan ini untuk menggantikan peraturan sebelumnya memberi batasan pengenaan pajak diatas USD 75.
Ada beberapa komoditas barang yaitu tas, sepatu, produk tekstil dan buku yang dikecualikan dari ketentuan diatas. Tas dikenakan tarif bea masuk 15-20 persen, Sepatu 25-30 persen, produk tekstil 15-25 persen sementara itu untuk PPN 10 persen dan PPh 7,5-10 persen. Komoditas ini mengikuti tarif normal, karena impor barang kiriman atas produk ini mencapai 63 persen dari total importasi barang kirirman. Sedangkan untuk buku-buku ilmu pengetahuan dikenakan bea masuk, PPN, PPh sebesar 0 persen atau bebas.
Tujuan pengenaan tarif ini untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang adil/fair dan melindungi IKM, karena pengenaan pajak tidak hanya pembelian barang di dalam negeri saja, yang online dari luar negeripun tetap dikenakan. Sehingga harga barang produk dalam negeri dapat bersaing.
Diharapkan dengan kebijakan ini, produk dalam negeri dapat berkembang, laku keras dipasaran bisa bersaing dengan produk impor. Sehingga industri kita terutama IKM terlindungi dan mendapat keuntungan maksimal sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan serta mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri.