Siaran Pers nomor PERS-02/WBC.18/2020
Dalam situasi merebaknya wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) khususnya di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) hadir dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran wabah virus COVID-19. Hal ini dibuktikan dalam bentuk pemberian hibah kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Cerah Bangun mengungkapkan bahwa jenis barang yang dihibahkan berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan C tanpa merk jenis Cap Tikus mengandung alkohol ±32.58%, isi bersih 600 ml tanpa dilekati pita cukai, sebanyak 220 karton (5.280 Botol) atau sejumlah 3.168 liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 253.440.000,00 (dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).
“Barang Hibah ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara pada Jumat, 15 November 2019 di Pelabuhan penyeberangan Ferry, Kota Bitung, “ Ujar Cerah.
Dalam persiapan hibah, Kanwil Bea Cukai Sulbagtara telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara sebagai penerima hibah dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara dengan hasil bahwa Barang Milik Negara (BMN) berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan C tanpa merk jenis Cap Tikus mengandung alkohol ±32.58%, isi bersih 600 ml tanpa dilekati pita cukai, sebanyak 220 karton (5.280 Botol) atau sejumlah 3.168 liter setuju dihibahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara sesuai Surat Nomor S-01/MK.6/WKN.16/2020 tanggal 06 April 2020.
Dalam pelaksanaan hibah bahwa Barang Milik Negara (BMN) berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan C tanpa merk jenis Cap Tikus mengandung alkohol ±32.58%, isi bersih 600 ml tanpa dilekati pita cukai, sebanyak 220 karton (5.280 Botol) atau sejumlah 3.168 liter dihibahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk digunakan sebagai bahan baku pembuatan hand sanitizer melalui proses pengolahan lebih lanjut sehingga bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
Pihak penerima hibah dalam hal ini Gubernur Provinsi Sulawesi Utara melalui Surat Nomor 440/20.2331/Sekr tanggal 06 April 2020 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, telah menyatakan kesediaannya untuk menerima hibah berupa Cap Tikus sebanyak 5.280 Botol (kemasan 600 ml) untuk diolah menjadi hand sanitizer guna mencegah perkembangan COVID-19 di Sulawesi.
Hal ini merupakan komitmen Bea dan Cukai untuk berkontribusi dan berperan aktif dalam membantu kepentingan masyarakat.
“Diharapkan dengan hibah ini kebutuhan masyarakat berupa bahan baku hand sanitizer dapat terpenuhi sehingga upaya pencegahan penyebaran wabah COVID-19 dan kesehatan masyarakat dapat meningkat. “ pungkas Cerah Bangun.