Bea Cukai Sulbagtara Selenggarakan FGD “Menembus Pasar Ekspor Singapura” di Tengah Pandemi Covid-19

0
332

Manado, BeritaManado.com – Sebagai upaya dalam mengoptimalkan ekspor dari Sulawesi Utara dan mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional, serta dalam rangka rencana ekspor langsung (Direct Call) perdana Manado – Singapura, Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara menyelenggarakan acara Focus Group Discussion (FGD).

FGD digelar dengan mengundang Atase Perdagangan KBRI Singapura, Rumaksono dan Atase Keuangan KBRI Singapura, Deni Surjantoro.

Forum ini dilaksanakan secara daring, bertemakan “Menembus Pasar Ekspor Singapura”, Selasa (2/3/2021).

Forum dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara, Cerah Bangun.

Dalam sambutannya, Cerah Bangun mengatakan bahwa FGD ini sebagai salah satu sarana untuk membuka pasar ekspor komoditas Sulawesi Utara, sehingga volume ekspor ke Singapura dapat meningkat.

Menurut data Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, tercatat bahwa nilai ekspor ke Singapura melalui udara tahun 2020 mencapai FOB USD 1.080.460, dengan rata-rata volume ekspor perbulan adalah 19,73 Ton, dan komoditas utamanya berupa hasil perikanan, yaitu ikan tuna.

“Diperlukan bisnis yang efisien, kompetitif dan konsisten untuk menembus pasar Singapura, salah satunya melalui direct call ekspor udara dari Manado ke Singapura,” ungkap Cerah.

Saat ini, telah berjalan direct call ekspor jalur udara dari Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado ke Jepang yang rutin terjadwal setiap hari Rabu dengan pesawat Garuda Indonesia.

Kesuksesan ekspor langsung udara Manado-Jepang ini membangkitkan semangat eksportir untuk membuka ekspor langsung udara ke Singapura, karena akan memberikan dampak pada biaya logistik yang lebih murah.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Manado, M. Anshar, Singapura dipilih sebagai tujuan ekspor langsung selanjutnya karena negara tersebut merupakan tujuan ekspor terbesar kedua setelah Jepang.

Atase Perdagangan KBRI Singapura, Rumaksono menyampaikan hal terkait dengan potensi, peluang, serta ketentuan pemasukan produk perikanan ke Singapura.

Pada dasarnya, Singapura merupakan negara yang terbuka terhadap pemasukan produk perikanan, asalkan produknya kompetitif, memliiki harga yang efisien dan kualitas yang baik, serta konsistensi ketersediaan barang yang selalu terjaga.

Sementara itu, Atase Keuangan KBRI Singapura, Deni Surjantoro, menyampaikan tentang proses impor di Singapura, komoditas yang terkena bea masuk dan pajak barang dan jasa. Singapura mengenakan bea masuk terhadap 4 (empat) komoditas berupa minuman beralkohol, produk tembakau termasuk rokok, kendaraan bermotor dan bahan bakar.Untuk tarif pajak barang dan jasa / Good and Service Tax  (GST), dikenakan pajak sebesar 7%.

Forum diskusi dipandu oleh Atase Keuangan, Deni Surjantoro, dan diikuti oleh Instansi Pemerintah Daerah, yaitu Pemprov Sulut, Pemkot Manado dan Pemkab Sangihe.

Sementara dari instansi vertikal diantaranya  Karantina, BPOM, dan Perwakilan Bank Indonesia.

Dari Asosiasi juga hadir Asosiasi Pengusaha Perikanan, KADIN,  kemudian PPJK dan eksportir, tak lupa dihadiri juga oleh calon eksportir.

Forum diskusi berlangsung secara interaktif, dibuktikan dengan antusiasme para peserta dalam bertanya.

Para peserta mendapatkan pemahaman yang rinci tentang peluang pasar, cara mendapatkan pembeli potensial dan bagaimana mempromosikan produk mereka serta bagaimana ketentuan kepabeanan yang berlaku di Singapura.

Kegiatan ini selaras dengan peran Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance, yang terus mendorong potensi ekspor daerah dan membangkitkan semangat para eksportir untuk berjuang melawan keterpurukan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

“Diharapkan forum ini menjadi langkah sinergi bersama untuk meningkatkan ekspor dan pemulihan ekonomi nasional,” tutup Cerah.

Bea Cukai Sulbagtara Selenggarakan FGD “Menembus Pasar Ekspor Singapura” di Tengah Pandemi Covid-19

BAGIKAN