- Berlokasi di Kawasan Bebas
- Kawasan Bebas adalah kawasan tertentu di Indonesia yang terpisah dari daerah Pabean sehingga dibebaskan dari pengenaan BM dan PDRI.
- Fasilitas: Pembebasan BM, PDRI dan /atau Cukai
- Berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
- Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan degan batas-batas tertetu dalam wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indinesia yang ditetapkanuntukmenyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
- Fasilitas: Penangguha bea masuk; Pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong produksi; Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM untuk barang kena pajak; Tidak dipungut pph impor; fasilitas PPh Badan; Fasilitas Pengurangan PBB
- Berlokasi selain di Kawasan Bebas atau KEK
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Menimbun barang impor paling lama 1 tahun untuk diekspor kembali atau didistribusikan ke Kawasan Berikat industri manufaktur Toko Bebas Bea (tanpa ada proses produksi)
- Perusahaan dapat memilih Gudang berikat (GB)
- Jika memilih GB, mendapat fasilitas fiskal berupa Penangguhan BM, Pembebasan Cukai, dan/atau Tidak dipungut PDRI atas BarangbImpor yang dimasukkan ke GB;
- Untuk mengetahui persyaratan lengkap GB: CHECKLIST GB.
- Untuk mendapatkan materi penjelasan tentang fasilitas GB: SILDE GB
- Menimbun barang (selain barang konsumsi) asal impor dan atau lokal paling lama 3 tahun dapat disertai kegiatan sederhana untuk dikeluarkan kembali
- Perusahaan dapat memilih fasilitas PLB dengan statsu sebagai Pengusaha di Pusat Logistik berikut (PDPLB)
- Jika memilih PLB:
- Barang dapat ditimbun di dalam PLB selama 3 (tiga) tahun atau lebih;
- Kegiatan penimbunan barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean di dalam Pusat Logistik Berikat dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhaa, yaitu;
- Pengemaasan atau pengemasan kembali;
- Penyortiran;
- Standarisasi (qulaity control);
- Penggabungan (kitting)’
- Pengepakan;
- Penyetalan;
- Konsolidasi barang tujuan ekspor;
- Penyediaan barang tujuan ekspor;
- Pendistribusian barang
- Pemasangan kembali dan/atau perbaikan;
- Maintenance pada industry yang bersifat strategis, termasuk pengecatan (painting);
- Pembaruan (blending);
- Pemberian label berbahasa Indonesia;
- Pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya atas barang kena Cukai;
- Lelang barang modal asal luar daerah pabean;
- Pameran barang impor dan/atauasal tempat lain dalam daerah pabean;
- Pemeriksaan dari lembaga atau instansi teknis terkait dalam rangka pemenuhan ketentuan pembatasan impor dan/atau ekspor;
- Pemeriksaan untuk penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) oleh instansi teknis terkait dalam rangka impor dan/atau ekspor; dan /atau
- Kegiatan sederhana lainnya yang dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal
- Menimbun barang impor paling lama 1 tahun untuk diekspor kembali atau didistribusikan ke Kawasan Berikat industri manufaktur Toko Bebas Bea (tanpa ada proses produksi)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Failitas yang didapatkan, antara lain:
- Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean untuk ditimbun ke PLB:
- Diberikan penangguhan Bea Masuk
- Diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
- Tidak dipungut PDRI;
- Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean untuk ditimbun ke PLB:
- Barang yang dimasukkan dari PLB lainnya ke PLB:
- Diberikan penangguhan Bea Masuk
- Tidak dipungut PDRI;
- Diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
- Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM
- Barang yang dimasukkan dari TPB selain PLB, KEK, Kawasan bebas, atau kawasan ekonomi lainnya, ke PLB berupa:
- Barang asal daerah luar pabean:
- Diberikan enangguhan Bea Masuk;
- Tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
- Diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
- Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBm;
- Barang asal daerah luar pabean:
- Barang asal tempat lain dalam daerah pabean, tidak dipungut PPN atau PPnBM.
- Barang yang dimasukkan dari tempatlain dalam daerah pabean ke PLB yang ditujukan untuk ekspor dalam rangka konsolidasi ekspor atau penyediaan barang ekspor, tidak dipungutPPN dan PPnBM
- Baranng asal luar daerah pabean yang diasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean oleh pihak yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan ke Pusat Logistik berikat yang ditujukan untuk tujuan khusus:
- Diberikan penangguhan Bea Masuk;
- Tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
- Diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
- Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBm;
- Barang asal luar daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat ain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai:
- Dilunasi Bea Masuk;
- Dipungut Pajak Dalam rangka Impor danatau
- Dilunasi cukainya untuk Barang kena Cukai;
- Serta bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN atau PPn dan PPnBM
- Barang asal luar daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan kepada pihak yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan diberikan fasilitas kepabenaan dan/atau perpajakn sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Menyelenggarakan menyediakan tempat untuk menimbun barang (selain barang konsumsi) asal impor dan atau local paling lama 3 tahun dapat disertai kegiatan sederhana untuk dikeluarkan kembali; atau sekaligus menimbun barang dimaksud
- AEO
- Perusahaan Terbuka (Tbk)
- BUMN
- Luas minimum 1 Ha
- Bukan termasuk butir 1 4 di atas
- Menyelenggarakan kegiatan pameran barang asal impor di dalam negeri
- Perusahaan dapat memilih fasilitas Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
- Jika memilih TPPB, mendapat fasilitas fiskal berupa Penangguhan BM, Pembebasan cukai, dan/atau Tidak dipungut PDRI atas Barang Impor yang dimasukkan ke TPPB
- Mengusahakan toko bebas bea (duty free shop)
- Perusahaan dapat memilih fasilitas Toko Bebas Bea(TBB)
- Jika memilih TBB, mendapat fasilitas fiskal berupa Penangguhan BM, Pembebasan cukai, dan/atau Tidak dipungut PDRI atas Barang Impor yang dimasukkan ke TBB
- Tanda Daftar Industri (TDI)
- Pengolahan bahan baku asal impor (manufaktur)
- Tujuan penjualan hasil produksi: 100% local
- Tujuan penjualan hasil produksi: ekspor dan lokal
- Pengolahan bahan baku asal impor (manufaktur)
- Menimbun barang impor paling lama 1 tahun untuk diekspor kembali atau didistribusikan ke Kawasan berikat industry manufaktur Toko Bebas Bea (tanpa ada proses produksi)
- Perusahaan dapat memilih fasilitas Gudang Berikat (GB)
- Jika memilih GB, mendapat fasilitas fiskal berupa Penangguhan BM, Pembebasan cukai, dan/atau Tidak dipungut PDRI atas Barang Impor yang dimasukkan ke GB
- Untuk mengetahui persyaratan lengkap GB: checklist gb
- Untuk mendapatkan materi penjelasan tentang dfasilitas GB: SLIDE GB
- Menimbun barang (selain barang konsumsi) asal impor dan atau local paling lama 3 tahun dapat disertai kegiatan sederhana untuk dikeluarkan kembali
- Perusahaan dapat memilih fasilitas PLB dengan statsu sebagai Pengusaha di Pusat Logistik berikut (PDPLB).
- Jika memilih PLB
- Barang dapat ditimbun di dalam PLB selama 3 (tiga) tahun atau lebih;
- Kegiatan penimbunan barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean di dalam Pusat Logistik Berikat dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhaa, yaitu;
- Pengemaasan atau pengemasan kembali;
- Penyortiran;
- Standarisasi (qulaity control);
- Penggabungan (kitting)’
- Pengepakan;
- Penyetalan;
- Konsolidasi barang tujuan ekspor;
- Penyediaan barang tujuan ekspor;
- Pendistribusian barang
- Pemasangan kembali dan/atau perbaikan;
- Maintenance pada industry yang bersifat strategis, termasuk pengecatan (painting);
- Pembaruan (blending);
- Pemberian label berbahasa Indonesia;
- Pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya atas barang kena Cukai;
- Lelang barang modal asal luar daerah pabean;
- Pameran barang impor dan/atauasal tempat lain dalam daerah pabean;
- Pemeriksaan dari lembaga atau instansi teknis terkait dalam rangka pemenuhan ketentuan pembatasan impor dan/atau ekspor;
- Pemeriksaan untuk penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) oleh instansi teknis terkait dalam rangka impor dan/atau ekspor; dan /atau
- Kegiatan sederhana lainnya yang dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal
- Failitas yang didapatkan, antara lain:
- Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean untuk ditimbun ke PLB:
- Diberikan penangguhan Bea Masuk
- Diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
- Tidak dipungut PDRI;
- Barang yang dimasukkan dari PLB lainnya ke PLB:
- Diberikan penangguhan Bea Masuk
- Tidak dipungut PDRI;
- Diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
- Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM
- Barang yang dimasukkan dari TPB selain PLB, KEK, Kawasan bebas, atau kawasan ekonomi lainnya, ke PLB berupa:
- Barang asal daerah luar pabean:
- Diberikan enangguhan Bea Masuk;
- Tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
- Diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
- Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBm;
- Barang asal daerah luar pabean:
- Barang asal tempat lain dalam daerah pabean, tidak dipungut PPN atau PPnBM.
- Barang yang dimasukkan dari tempatlain dalam daerah pabean ke PLB yang ditujukan untuk ekspor dalam rangka konsolidasi ekspor atau penyediaan barang ekspor, tidak dipungutPPN dan PPnBM
- Baranng asal luar daerah pabean yang diasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean oleh pihak yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan ke Pusat Logistik berikat yang ditujukan untuk tujuan khusus:
- Diberikan penangguhan Bea Masuk;
- Tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
- Diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
- Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBm;
- Barang asal luar daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat ain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai:
- Dilunasi Bea Masuk;
- Dipungut Pajak Dalam rangka Impor danatau
- Dilunasi cukainya untuk Barang kena Cukai;
- Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean untuk ditimbun ke PLB:
- Serta bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN atau PPn dan PPnBM
- Barang asal luar daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan kepada pihak yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan diberikan fasilitas kepabenaan dan/atau perpajakn sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Menyelenggarakan kegiatan pameran bbarang asal impor di dalam negeri
- Perusahaan dapat memilih fasilitas Tempat Penyelenggaraan Pameran berikat (TPPB)
- Jika memilih TPPB, mendapat fasilitas fiskal berupa Penangguhan BM, Pembebasan cukai, dan/atau Tidak dipungut PDRI atas Barang Impor yang dimasukkan ke TPPB
- Mengusahakan toko bebas bea (duty free shop)
- Perusahaan dapat memilih fasilitas Toko Bebas Bea (TBB)
- Jika memilih TBB, mendapat fasilitas fiskal berupa Penangguhan BM, Pembebasan cukai, dan/atau Tidak dipungut PDRI atas Barang Impor yang dimasukkan ke TBB
- Izin Usaha Industri (IUI) Izin Usaha Tetap (IUT)
- Berskala industri menengah
- Pengolahan bahan baku asal impor (manufaktur)
- Tujuan penjualan hasil produksi: 100%
- Berlokasi di Kawasan Industri
- Perusahaan dapat memilih fasilitas KB atau KITE IKM
- Jika memilih KB:
- Perusahaan telah memenuhi persyaratan lokasi
- Jangka waktu izin yangakan diberikan sampai dengan IUI berakhir
- Fasilitas yang didapatkan:
- Penangguhan BM, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PDRI, meliputi:
- Barang untuk diolah digabung (bahan baku/barang penolong)
- Barang modal
- Peralatan perkantoran
- Pemasukan barang untuk diolah dari lokal ke KB tidak dipungut PPN
- Jika memilih KITE IKM:
- Tidak ada jangka waktu izin
- Fasilitas KITE IKM: pembebasan BM dan PPN impor tidak dipungut atas bahan baku yang diimpor, pembebasan BM atas impor mesin dan/atau peralatan
- Berlokasi di Luar Kawasan Industri
- Perusahaan dapat memilih fasilitas KITE IKM atau KB
- Jika memilih KITE IKM:
- Tidak ada jangka waktu izin
- Fasilitas KITE IKM: Pembebasan BM dan PPN impor tidak dipungut atas bahan baku yang diimpor, pembebasan BM atas impor mesin dan/atau peralatan
- Hasil poduksi ang mengandung bahan baku yang diimpor dengan fasilitas KITE IKM harus diekspor, dapat dijual lokal paling bnayak 25% dari realisasi jumlah ekspor IKM dan/atau penyerahan IKM periode sebelumnya
- Jika memilih KB:
- Perusahaan telah memenuhi persyaratan lokasi
- Jangka waktu izin yangakan diberikan sampai dengan IUI berakhir
- Fasilitas yang didapatkan:
- Penangguhan BM, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PDRI, meliputi:
- Barang untuk diolah digabung (bahan baku/barang penolong)
- Barang modal
- Peralatan perkantoran
- Pemasukan barang untuk diolah dari lokal ke KB tidak dipungut PPN
- Penangguhan BM, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PDRI, meliputi:
- Tujuan penjualan hasil produksi: ekspor dan lokal
- Menimbun barang impor paling lama 1 tahun untuk diekspor kembali atau didistribusikan ke Kawasan Berikat industri manufaktur Toko Bebas Bea (tanpa ada proses produksi)
- Menimbun barang (selain barang konsumsi) asal impor dan atau local paling lama 3 tahun dapat disertai kegiatan sederhana untuk dikeluarkan kembali
- Menyelenggarakan menyediakan tempat untuk menimbun barang (selain barang konsumsi) asal impor dan atau local paling lama 3 tahun dapat disertai kegiatan sederhana untuk dikeluarkan kembali; atau sekaligus menimbun barang dimaksud
- Menyelenggarakan kegiatan pameran barang asal impor di dalam negeri
- Mengusahakan toko bebas bea (duty free shop)
- Pengolahan bahan baku asal impor (manufaktur)
- Tujuan penjualan hasil produksi: 100% ekspor
- Berlokasi di kawasan industri
- Perusahaan dapat memilih fasilitas KB atau KITE IKM
- Jika memilih KB:
- Perusahaan telah memenuhi persyaratan lokasi
- Jangka waktu izin yangakan diberikan sampai dengan IUI berakhir
- Fasilitas yang didapatkan:
- Penangguhan BM, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PDRI, meliputi:
- Barang untuk diolah digabung (bahan baku/barang penolong)
- Barang modal
- Peralatan perkantoran
- Pemasukan barang untuk diolah dari lokal ke KB tidak dipungut PPN
- Jika memilih KITE IKM:
- Tidak ada jangka waktu izin
- Fasilitas KITE IKM: pembebasan BM dan PPN impor tidak dipungut atas bahan baku yang diimpor, pembebasan BM atas impor mesin dan/atau peralatan
- Berlokasi di luar kawasan industri
- Tujuan penjualan hasil produksi: ekspor dan lokal
- Berlokasi di kawasan industri
- Perusahaan dapat memilih fasilitas KB atau KITE IKM
- Jika memilih KITE IKM:
- Tidak ada jangka waktu izin
- Fasilitas KITE IKM: Pembebasan BM dan PPN impor tidak dipungut atas bahan baku yang diimpor, pembebasan BM atas impor mesin dan/atau peralatan
- Hasil poduksi ang mengandung bahan baku yang diimpor dengan fasilitas KITE IKM harus diekspor, dapat dijual lokal paling bnayak 25% dari realisasi jumlah ekspor IKM dan/atau penyerahan IKM periode sebelumnya
- Jika memilih KB:
- Perusahaan telah memenuhi persyaratan lokasi
- Jangka waktu izin yangakan diberikan sampai dengan IUI berakhir
- Fasilitas yang didapatkan:
- Penangguhan BM, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PDRI, meliputi:
- Barang untuk diolah digabung (bahan baku/barang penolong)
- Barang modal
- Peralatan perkantoran
- Pemasukan barang untuk diolah dari lokal ke KB tidak dipungut PPN
- Kuota penjualan lokal paling banyak 50% dari nilai ekspor tahun lalu. Perusahaan bias menjual lokal lebih dari 50% dari nilai eksor tahun lalu dengan mendapat rekomendasi dari Kemenperin
- Berlokasi di luar kawasan industri
- Perusahaan dapat memilih fasilitas KITE IKM atau KB
- Jika memilih KITE IKM:
- Tidak ada jangka waktu izin
- Fasilitas KITE IKM: Pembebasan BM dan PPN impor tidak dipungut atas bahan baku yang diimpor, pembebasan BM atas impor mesin dan/atau peralatan
- Hasil poduksi ang mengandung bahan baku yang diimpor dengan fasilitas KITE IKM harus diekspor, dapat dijual lokal paling bnayak 25% dari realisasi jumlah ekspor IKM dan/atau penyerahan IKM periode sebelumnya
- Jika memilih KB:
- Perusahaan telah memenuhi persyaratan lokasi
- Jangka waktu izin yangakan diberikan sampai dengan IUI berakhir
- Fasilitas yang didapatkan:
- Penangguhan BM, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PDRI, meliputi:
- Barang untuk diolah digabung (bahan baku/barang penolong)
- Barang modal
- Peralatan perkantoran
- Pemasukan barang untuk diolah dari lokal ke KB tidak dipungut PPN
- Penangguhan BM, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PDRI, meliputi:
- Kuota penjualan lokal paling banyak 50% dari nilai ekspor tahun lalu. Perusahaan bias menjual lokal lebih dari 50% dari nilai eksor tahun lalu dengan mendapat rekomendasi dari Kemenperin
- Menimbun barang impor paling lama 1 tahun untuk diekspor kembali atau didistribusikan ke Kawasan Berikat industri manufaktur Toko Bebas Bea (tanpa ada proses produksi)
- Perusahaan dapat memilih fasilitas gudang berikat (GB)
- Jika memilih GB, mendapat fasilitas fiskal berupa Penangguhan BM, pembebasan cukai, dan/atau tidak dipungut PDRI atas barang impor yang dimasukkan ke GB
- Untuk mengetahui persyaratan lengkap GB: CHECKLIST GB
- Untuk mendapatkan materi penjelasan tentang fasilitas GB: SLIDE GB
- Menimbun barang (selain barang konsumsi) asal impor dan atau local paling lama 3 tahun dapat disertai kegiatan sederhana untuk dikeluarkan kembali
- Perusahaan dapat memilih fasilitas PLB dengan status sebagai Pengusaha di Pusat Logistik Berikat (PDPLB).
- Jika memilih PLB
- Barang dapat ditimbun di dalam PLB selama 3 (tiga) tahun atau lebih;
- Kegiatan penimbunan barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean di dalam Pusat Logistik Berikat dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhaa, yaitu;
- Pengemaasan atau pengemasan kembali;
- Penyortiran;
- Standarisasi (qulaity control);
- Penggabungan (kitting)’
- Pengepakan;
- Penyetalan;
- Konsolidasi barang tujuan ekspor;
- Penyediaan barang tujuan ekspor;
- Pendistribusian barang
- Pemasangan kembali dan/atau perbaikan;
- Maintenance pada industry yang bersifat strategis, termasuk pengecatan (painting);
- Pembaruan (blending);
- Pemberian label berbahasa Indonesia;
- Pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya atas barang kena Cukai;
- Lelang barang modal asal luar daerah pabean;
- Pameran barang impor dan/atauasal tempat lain dalam daerah pabean;
- Pemeriksaan dari lembaga atau instansi teknis terkait dalam rangka pemenuhan ketentuan pembatasan impor dan/atau ekspor;
- Pemeriksaan untuk penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) oleh instansi teknis terkait dalam rangka impor dan/atau ekspor; dan /atau
- Kegiatan sederhana lainnya yang dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal
- Fasilitas yang didapatkan, antara lain:
- Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean untuk ditimbun ke PLB:
- Diberikan penangguhan Bea Masuk;
- Diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
- Tidak dipungut PDRI;
- Barang yang dimasukkan dari PLB lainnya ke PLB:
- Diberikan penangguhan Bea Masuk;
- Tidak dipungut PDRI;
- Diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
- Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM
- Barang yang dimasukkan dari TPB selain PLB, KEK, Kawasan bebas, atau kawasan ekonomi lainnya, ke PLB berupa:
- Barang asal daerah luar pabean:
- Diberikan enangguhan Bea Masuk;
- Tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
- Diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
- Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBm;
- Barang asal tempat lain dalam daerah pabean, tidak dipungut PPN atau PPnBM.
- Barang yang dimasukkan dari tempatlain dalam daerah pabean ke PLB yang ditujukan untuk ekspor dalam rangka konsolidasi ekspor atau penyediaan barang ekspor, tidak dipungutPPN dan PPnBM
- Baranng asal luar daerah pabean yang diasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean oleh pihak yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan ke Pusat Logistik berikat yang ditujukan untuk tujuan khusus:
- Diberikan penangguhan Bea Masuk;
- Tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
- Diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
- Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBm;
- Barang asal luar daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat ain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai:
- Dilunasi Bea Masuk;
- Dipungut Pajak Dalam rangka Impor danatau
- Dilunasi cukainya untuk Barang kena Cukai;
- Serta bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN atau PPn dan PPnBM
- Barang asal luar daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan kepada pihak yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan diberikan fasilitas kepabenaan dan/atau perpajakn sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Menyelenggarakan menyediakan tempat untuk menimbun barang (selain barang konsumsi) asal impor dan atau local paling lama 3 tahun dapat disertai kegiatan sederhana untuk dikeluarkan kembali; atau sekaligus menimbun barang dimaksud
- AEO
- Perusahaan Terbuka (Tbk)
- BUMN
- Luas minimum 1 Ha
- Bukan termasuk butir 1 4 di atas
- Menyelenggarakan kegiatan pameran barang asal impor di dalam negeri
- Perusahaan dapat memilih fasilitas Tempat Penyelenggaraan Pameran berikat (TPPB)
- Jika memilih TPPB, mendapat fasilitas fiskal berupa Penangguhan BM, Pembebasan cukai, dan/atau Tidak dipungut PDRI atas Barang Impor yang dimasukkan ke TPPB
- Mengusahakan toko bebas bea (duty free shop)
- Perusahaan dapat memilih fasilitas Toko Bebas Bea (TBB)
- Jika memilih TBB, mendapat fasilitas fiskal berupa Penangguhan BM, Pembebasan cukai, dan/atau Tidak dipungut PDRI atas Barang Impor yang dimasukkan ke TBB
- Berskala industri besar
- Pengolahan bahan baku asal impor (manufaktur)
- Menimbun barang impor paling lama 1 tahun untuk diekspor kembali atau didistribusikan ke Kawasan Berikat industri manufaktur Toko Bebas Bea (tanpa ada proses produksi)
- Menimbun barang (selain barang konsumsi) asal impor dan atau local paling lama 3 tahun dapat disertai kegiatan sederhana untuk dikeluarkan kembali
- Menyelenggarakan menyediakan tempat untuk menimbun barang (selain barang konsumsi) asal impor dan atau local paling lama 3 tahun dapat disertai kegiatan sederhana untuk dikeluarkan kembali; atau sekaligus menimbun barang dimaksud
- Menyelenggarakan kegiatan pameran barang asal impor di dalam negeri
- Mengusahakan toko bebas bea (duty free shop)