Badan Hukum

  • Berlokasi di Kawasan Bebas
    • Kawasan Bebas adalah kawasan tertentu di Indonesia yang terpisah dari daerah Pabean sehingga dibebaskan dari pengenaan BM dan PDRI.
    • Fasilitas: Pembebasan BM, PDRI dan /atau Cukai
  • Berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
    • Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan degan batas-batas tertetu dalam wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indinesia yang ditetapkanuntukmenyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
    • Fasilitas: Penangguha bea masuk; Pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong produksi; Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM untuk barang kena pajak; Tidak dipungut pph impor; fasilitas PPh Badan; Fasilitas Pengurangan PBB
  • Berlokasi selain di Kawasan Bebas atau KEK
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
      • Menimbun barang impor paling lama 1 tahun untuk diekspor kembali atau didistribusikan ke Kawasan Berikat industri manufaktur Toko Bebas Bea (tanpa ada proses produksi)
        • Perusahaan dapat memilih Gudang berikat (GB)
        • Jika memilih GB, mendapat fasilitas fiskal berupa Penangguhan BM, Pembebasan Cukai, dan/atau Tidak dipungut PDRI atas BarangbImpor yang dimasukkan ke GB;
        • Untuk mengetahui persyaratan lengkap GB: CHECKLIST GB.
        • Untuk mendapatkan materi penjelasan tentang fasilitas GB: SILDE GB
      • Menimbun barang (selain barang konsumsi) asal impor dan atau lokal paling lama 3 tahun dapat disertai kegiatan sederhana untuk dikeluarkan kembali
        1. Perusahaan dapat memilih fasilitas PLB dengan statsu sebagai Pengusaha di Pusat Logistik berikut (PDPLB)
        2. Jika memilih PLB:
          • Barang dapat ditimbun di dalam PLB selama 3 (tiga) tahun atau lebih;
          • Kegiatan penimbunan barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean di dalam Pusat Logistik Berikat dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhaa, yaitu;
            • Pengemaasan atau pengemasan kembali;
            • Penyortiran;
            • Standarisasi (qulaity control);
            • Penggabungan (kitting)’
            • Pengepakan;
            • Penyetalan;
            • Konsolidasi barang tujuan ekspor;
            • Penyediaan barang tujuan ekspor;
            • Pendistribusian barang
            • Pemasangan kembali dan/atau perbaikan;
            • Maintenance pada industry yang bersifat strategis, termasuk pengecatan (painting);
            • Pembaruan (blending);
            • Pemberian label berbahasa Indonesia;
            • Pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya atas barang kena Cukai;
            • Lelang barang modal asal luar daerah pabean;
            • Pameran barang impor dan/atauasal tempat lain dalam daerah pabean;
            • Pemeriksaan dari lembaga atau instansi teknis terkait dalam rangka pemenuhan ketentuan pembatasan impor dan/atau ekspor;
            • Pemeriksaan untuk penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) oleh instansi teknis terkait dalam rangka impor dan/atau ekspor; dan /atau
            • Kegiatan sederhana lainnya yang dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal
  • Failitas yang didapatkan, antara lain:
    • Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean untuk ditimbun ke PLB:
      • Diberikan penangguhan Bea Masuk
      • Diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
      • Tidak dipungut PDRI;
  • Barang yang dimasukkan dari PLB lainnya ke PLB:
    • Diberikan penangguhan Bea Masuk
    • Tidak dipungut PDRI;
    • Diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
    • Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM
  • Barang yang dimasukkan dari TPB selain PLB, KEK, Kawasan bebas, atau kawasan ekonomi lainnya, ke PLB berupa:
    • Barang asal daerah luar pabean:
      1. Diberikan enangguhan Bea Masuk;
      2. Tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
      3. Diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
      4. Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBm;
  • Barang asal tempat lain dalam daerah pabean, tidak dipungut PPN atau PPnBM.
    • Barang yang dimasukkan dari tempatlain dalam daerah pabean ke PLB yang ditujukan untuk ekspor dalam rangka konsolidasi ekspor atau penyediaan barang ekspor, tidak dipungutPPN dan PPnBM
    • Baranng asal luar daerah pabean yang diasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean oleh pihak yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan ke Pusat Logistik berikat yang ditujukan untuk tujuan khusus:
      1. Diberikan penangguhan Bea Masuk;
      2. Tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
      3. Diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
      4. Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBm;
    • Barang asal luar daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat ain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai:
      1. Dilunasi Bea Masuk;
      2. Dipungut Pajak Dalam rangka Impor danatau
      3. Dilunasi cukainya untuk Barang kena Cukai;
      4. Serta bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN atau PPn dan PPnBM
  • Barang asal luar daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan kepada pihak yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan diberikan fasilitas kepabenaan dan/atau perpajakn sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

  • Menyelenggarakan menyediakan tempat untuk menimbun barang (selain barang konsumsi) asal impor dan atau local paling lama 3 tahun dapat disertai kegiatan sederhana untuk dikeluarkan kembali; atau sekaligus menimbun barang dimaksud
    • AEO
    • Perusahaan Terbuka (Tbk)
    • BUMN
    • Luas minimum 1 Ha
    • Bukan termasuk butir 1 4 di atas
  • Menyelenggarakan kegiatan pameran barang asal impor di dalam negeri
    • Perusahaan dapat memilih fasilitas Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
    • Jika memilih TPPB, mendapat fasilitas fiskal berupa Penangguhan BM, Pembebasan cukai, dan/atau Tidak dipungut PDRI atas Barang Impor yang dimasukkan ke TPPB
    • Mengusahakan toko bebas bea (duty free shop)
    • Perusahaan dapat memilih fasilitas Toko Bebas Bea(TBB)
    • Jika memilih TBB, mendapat fasilitas fiskal berupa Penangguhan BM, Pembebasan cukai, dan/atau Tidak dipungut PDRI atas Barang Impor yang dimasukkan ke TBB

 

  • Tanda Daftar Industri (TDI)
    • Pengolahan bahan baku asal impor (manufaktur)
      1. Tujuan penjualan hasil produksi: 100% local
      2. Tujuan penjualan hasil produksi: ekspor dan lokal
  • Menimbun barang impor paling lama 1 tahun untuk diekspor kembali atau didistribusikan ke Kawasan berikat industry manufaktur Toko Bebas Bea (tanpa ada proses produksi)
    1. Perusahaan dapat memilih fasilitas Gudang Berikat (GB)
    2. Jika memilih GB, mendapat fasilitas fiskal berupa Penangguhan BM, Pembebasan cukai, dan/atau Tidak dipungut PDRI atas Barang Impor yang dimasukkan ke GB
    3. Untuk mengetahui persyaratan lengkap GB: checklist gb
    4. Untuk mendapatkan materi penjelasan tentang dfasilitas GB: SLIDE GB

 

  • Menimbun barang (selain barang konsumsi) asal impor dan atau local paling lama 3 tahun dapat disertai kegiatan sederhana untuk dikeluarkan kembali
    1. Perusahaan dapat memilih fasilitas PLB dengan statsu sebagai Pengusaha di Pusat Logistik berikut (PDPLB).
    2. Jika memilih PLB
    3. Barang dapat ditimbun di dalam PLB selama 3 (tiga) tahun atau lebih;
    4. Kegiatan penimbunan barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean di dalam Pusat Logistik Berikat dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhaa, yaitu;
      • Pengemaasan atau pengemasan kembali;
      • Penyortiran;
      • Standarisasi (qulaity control);
      • Penggabungan (kitting)’
      • Pengepakan;
      • Penyetalan;
      • Konsolidasi barang tujuan ekspor;
      • Penyediaan barang tujuan ekspor;
      • Pendistribusian barang
      • Pemasangan kembali dan/atau perbaikan;
      • Maintenance pada industry yang bersifat strategis, termasuk pengecatan (painting);
      • Pembaruan (blending);
      • Pemberian label berbahasa Indonesia;
      • Pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya atas barang kena Cukai;
      • Lelang barang modal asal luar daerah pabean;
      • Pameran barang impor dan/atauasal tempat lain dalam daerah pabean;
      • Pemeriksaan dari lembaga atau instansi teknis terkait dalam rangka pemenuhan ketentuan pembatasan impor dan/atau ekspor;
      • Pemeriksaan untuk penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) oleh instansi teknis terkait dalam rangka impor dan/atau ekspor; dan /atau
      • Kegiatan sederhana lainnya yang dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal
    5. Failitas yang didapatkan, antara lain:
      • Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean untuk ditimbun ke PLB:
        • Diberikan penangguhan Bea Masuk
        • Diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
        • Tidak dipungut PDRI;
      • Barang yang dimasukkan dari PLB lainnya ke PLB:
        • Diberikan penangguhan Bea Masuk
        • Tidak dipungut PDRI;
        • Diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
        • Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM
      • Barang yang dimasukkan dari TPB selain PLB, KEK, Kawasan bebas, atau kawasan ekonomi lainnya, ke PLB berupa:
        • Barang asal daerah luar pabean:
          • Diberikan enangguhan Bea Masuk;
          • Tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
          • Diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
          • Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBm;
      • Barang asal tempat lain dalam daerah pabean, tidak dipungut PPN atau PPnBM.
      • Barang yang dimasukkan dari tempatlain dalam daerah pabean ke PLB yang ditujukan untuk ekspor dalam rangka konsolidasi ekspor atau penyediaan barang ekspor, tidak dipungutPPN dan PPnBM
      • Baranng asal luar daerah pabean yang diasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean oleh pihak yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan ke Pusat Logistik berikat yang ditujukan untuk tujuan khusus:
        • Diberikan penangguhan Bea Masuk;
        • Tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
        • Diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
        • Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBm;
      • Barang asal luar daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat ain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai:
      • Dilunasi Bea Masuk;
      • Dipungut Pajak Dalam rangka Impor danatau
      • Dilunasi cukainya untuk Barang kena Cukai;
  • Serta bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN atau PPn dan PPnBM
  • Barang asal luar daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan kepada pihak yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan diberikan fasilitas kepabenaan dan/atau perpajakn sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

  1. Menyelenggarakan kegiatan pameran bbarang asal impor di dalam negeri
  • Perusahaan dapat memilih fasilitas Tempat Penyelenggaraan Pameran berikat (TPPB)
  • Jika memilih TPPB, mendapat fasilitas fiskal berupa Penangguhan BM, Pembebasan cukai, dan/atau Tidak dipungut PDRI atas Barang Impor yang dimasukkan ke TPPB

 

  1. Mengusahakan toko bebas bea (duty free shop)
  • Perusahaan dapat memilih fasilitas Toko Bebas Bea (TBB)
  • Jika memilih TBB, mendapat fasilitas fiskal berupa Penangguhan BM, Pembebasan cukai, dan/atau Tidak dipungut PDRI atas Barang Impor yang dimasukkan ke TBB

 

  • Izin Usaha Industri (IUI) Izin Usaha Tetap (IUT)
  1. Berskala industri menengah
  2. Pengolahan bahan baku asal impor (manufaktur)
  • Tujuan penjualan hasil produksi: 100%
  1. Berlokasi di Kawasan Industri
  • Perusahaan dapat memilih fasilitas KB atau KITE IKM
  • Jika memilih KB:
  1. Perusahaan telah memenuhi persyaratan lokasi
  2. Jangka waktu izin yangakan diberikan sampai dengan IUI berakhir
  3. Fasilitas yang didapatkan:
  • Penangguhan BM, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PDRI, meliputi:
  1. Barang untuk diolah digabung (bahan baku/barang penolong)
  2. Barang modal
  3. Peralatan perkantoran
  • Pemasukan barang untuk diolah dari lokal ke KB tidak dipungut PPN
  • Jika memilih KITE IKM:
  • Tidak ada jangka waktu izin
    • Fasilitas KITE IKM: pembebasan BM dan PPN impor tidak dipungut atas bahan baku yang diimpor, pembebasan BM atas impor mesin dan/atau peralatan

 

  1. Berlokasi di Luar Kawasan Industri
  2. Perusahaan dapat memilih fasilitas KITE IKM atau KB
  3. Jika memilih KITE IKM:
  • Tidak ada jangka waktu izin
  • Fasilitas KITE IKM: Pembebasan BM dan PPN impor tidak dipungut atas bahan baku yang diimpor, pembebasan BM atas impor mesin dan/atau peralatan
  • Hasil poduksi ang mengandung bahan baku yang diimpor dengan fasilitas KITE IKM harus diekspor, dapat dijual lokal paling bnayak 25% dari realisasi jumlah ekspor IKM dan/atau penyerahan IKM periode sebelumnya
  1. Jika memilih KB:
  • Perusahaan telah memenuhi persyaratan lokasi
  • Jangka waktu izin yangakan diberikan sampai dengan IUI berakhir
  • Fasilitas yang didapatkan:
    • Penangguhan BM, pembebasan cukai, dan tidak   dipungut PDRI, meliputi:
      • Barang untuk diolah digabung (bahan baku/barang penolong)
      • Barang modal
      • Peralatan perkantoran
    • Pemasukan barang untuk diolah dari lokal ke KB tidak dipungut PPN
  • Tujuan penjualan hasil produksi: ekspor dan lokal
  1. Menimbun barang impor paling lama 1 tahun untuk diekspor kembali atau didistribusikan ke Kawasan Berikat industri manufaktur Toko Bebas Bea (tanpa ada proses produksi)
  2. Menimbun barang (selain barang konsumsi) asal impor dan atau local paling lama 3 tahun dapat disertai kegiatan sederhana untuk dikeluarkan kembali
  3. Menyelenggarakan menyediakan tempat untuk menimbun barang (selain barang konsumsi) asal impor dan atau local paling lama 3 tahun dapat disertai kegiatan sederhana untuk dikeluarkan kembali; atau sekaligus menimbun barang dimaksud
  4. Menyelenggarakan kegiatan pameran barang asal impor di dalam negeri
  5. Mengusahakan toko bebas bea (duty free shop)

 

  1. Pengolahan bahan baku asal impor (manufaktur)
  • Tujuan penjualan hasil produksi: 100% ekspor
  • Berlokasi di kawasan industri
  • Perusahaan dapat memilih fasilitas KB atau KITE IKM
  • Jika memilih KB:
  1. Perusahaan telah memenuhi persyaratan lokasi
  2. Jangka waktu izin yangakan diberikan sampai dengan IUI berakhir
  3. Fasilitas yang didapatkan:
  • Penangguhan BM, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PDRI, meliputi:
  1. Barang untuk diolah digabung (bahan baku/barang penolong)
  2. Barang modal
  3. Peralatan perkantoran
  • Pemasukan barang untuk diolah dari lokal ke KB tidak dipungut PPN
  • Jika memilih KITE IKM:
  • Tidak ada jangka waktu izin
    • Fasilitas KITE IKM: pembebasan BM dan PPN impor tidak dipungut atas bahan baku yang diimpor, pembebasan BM atas impor mesin dan/atau peralatan
  • Berlokasi di luar kawasan industri
  • Tujuan penjualan hasil produksi: ekspor dan lokal
  • Berlokasi di kawasan industri
  1. Perusahaan dapat memilih fasilitas KB atau KITE IKM
  2. Jika memilih KITE IKM:
  • Tidak ada jangka waktu izin
  • Fasilitas KITE IKM: Pembebasan BM dan PPN impor tidak dipungut atas bahan baku yang diimpor, pembebasan BM atas impor mesin dan/atau peralatan
  • Hasil poduksi ang mengandung bahan baku yang diimpor dengan fasilitas KITE IKM harus diekspor, dapat dijual lokal paling bnayak 25% dari realisasi jumlah ekspor IKM dan/atau penyerahan IKM periode sebelumnya
  1. Jika memilih KB:
  2. Perusahaan telah memenuhi persyaratan lokasi
  3. Jangka waktu izin yangakan diberikan sampai dengan IUI berakhir
  4. Fasilitas yang didapatkan:
  • Penangguhan BM, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PDRI, meliputi:
  1. Barang untuk diolah digabung (bahan baku/barang penolong)
  2. Barang modal
  3. Peralatan perkantoran
  • Pemasukan barang untuk diolah dari lokal ke KB tidak dipungut PPN
  1. Kuota penjualan lokal paling banyak 50% dari nilai ekspor tahun lalu. Perusahaan bias menjual lokal lebih dari 50% dari nilai eksor tahun lalu dengan mendapat rekomendasi dari Kemenperin
  • Berlokasi di luar kawasan industri
  1. Perusahaan dapat memilih fasilitas KITE IKM atau KB
  2. Jika memilih KITE IKM:
  • Tidak ada jangka waktu izin
  • Fasilitas KITE IKM: Pembebasan BM dan PPN impor tidak dipungut atas bahan baku yang diimpor, pembebasan BM atas impor mesin dan/atau peralatan
  • Hasil poduksi ang mengandung bahan baku yang diimpor dengan fasilitas KITE IKM harus diekspor, dapat dijual lokal paling bnayak 25% dari realisasi jumlah ekspor IKM dan/atau penyerahan IKM periode sebelumnya
  1. Jika memilih KB:
  • Perusahaan telah memenuhi persyaratan lokasi
  • Jangka waktu izin yangakan diberikan sampai dengan IUI berakhir
  • Fasilitas yang didapatkan:
    • Penangguhan BM, pembebasan cukai, dan tidak   dipungut PDRI, meliputi:
      • Barang untuk diolah digabung (bahan baku/barang penolong)
      • Barang modal
      • Peralatan perkantoran
    • Pemasukan barang untuk diolah dari lokal ke KB tidak dipungut PPN
  • Kuota penjualan lokal paling banyak 50% dari nilai ekspor tahun lalu. Perusahaan bias menjual lokal lebih dari 50% dari nilai eksor tahun lalu dengan mendapat rekomendasi dari Kemenperin
  1. Menimbun barang impor paling lama 1 tahun untuk diekspor kembali atau didistribusikan ke Kawasan Berikat industri manufaktur Toko Bebas Bea (tanpa ada proses produksi)
  • Perusahaan dapat memilih fasilitas gudang berikat (GB)
  • Jika memilih GB, mendapat fasilitas fiskal berupa Penangguhan BM, pembebasan cukai, dan/atau tidak dipungut PDRI atas barang impor yang dimasukkan ke GB
  • Untuk mengetahui persyaratan lengkap GB: CHECKLIST GB
  • Untuk mendapatkan materi penjelasan tentang fasilitas GB: SLIDE GB
  1. Menimbun barang (selain barang konsumsi) asal impor dan atau local paling lama 3 tahun dapat disertai kegiatan sederhana untuk dikeluarkan kembali
  2. Perusahaan dapat memilih fasilitas PLB dengan status sebagai Pengusaha di Pusat Logistik Berikat (PDPLB).
  3. Jika memilih PLB
  • Barang dapat ditimbun di dalam PLB selama 3 (tiga) tahun atau lebih;
  • Kegiatan penimbunan barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean di dalam Pusat Logistik Berikat dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhaa, yaitu;
  • Pengemaasan atau pengemasan kembali;
  • Penyortiran;
  • Standarisasi (qulaity control);
  • Penggabungan (kitting)’
  • Pengepakan;
  • Penyetalan;
  • Konsolidasi barang tujuan ekspor;
  • Penyediaan barang tujuan ekspor;
  • Pendistribusian barang
  • Pemasangan kembali dan/atau perbaikan;
  • Maintenance pada industry yang bersifat strategis, termasuk pengecatan (painting);
  • Pembaruan (blending);
  • Pemberian label berbahasa Indonesia;
  • Pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya atas barang kena Cukai;
  • Lelang barang modal asal luar daerah pabean;
  • Pameran barang impor dan/atauasal tempat lain dalam daerah pabean;
  • Pemeriksaan dari lembaga atau instansi teknis terkait dalam rangka pemenuhan ketentuan pembatasan impor dan/atau ekspor;
  • Pemeriksaan untuk penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) oleh instansi teknis terkait dalam rangka impor dan/atau ekspor; dan /atau
  • Kegiatan sederhana lainnya yang dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal
  • Fasilitas yang didapatkan, antara lain:
  • Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean untuk ditimbun ke PLB:
  • Diberikan penangguhan Bea Masuk;
  • Diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
  • Tidak dipungut PDRI;
  • Barang yang dimasukkan dari PLB lainnya ke PLB:
  • Diberikan penangguhan Bea Masuk;
  • Tidak dipungut PDRI;
  • Diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
  • Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM
  • Barang yang dimasukkan dari TPB selain PLB, KEK, Kawasan bebas, atau kawasan ekonomi lainnya, ke PLB berupa:
  • Barang asal daerah luar pabean:
  1. Diberikan enangguhan Bea Masuk;
  2. Tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
  3. Diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
  4. Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBm;
  • Barang asal tempat lain dalam daerah pabean, tidak dipungut PPN atau PPnBM.
  • Barang yang dimasukkan dari tempatlain dalam daerah pabean ke PLB yang ditujukan untuk ekspor dalam rangka konsolidasi ekspor atau penyediaan barang ekspor, tidak dipungutPPN dan PPnBM
  • Baranng asal luar daerah pabean yang diasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean oleh pihak yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan ke Pusat Logistik berikat yang ditujukan untuk tujuan khusus:
  • Diberikan penangguhan Bea Masuk;
  • Tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
  • Diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
  • Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBm;
  • Barang asal luar daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat ain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai:
  • Dilunasi Bea Masuk;
  • Dipungut Pajak Dalam rangka Impor danatau
  • Dilunasi cukainya untuk Barang kena Cukai;
  • Serta bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN atau PPn dan PPnBM
  • Barang asal luar daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan kepada pihak yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan diberikan fasilitas kepabenaan dan/atau perpajakn sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

  1. Menyelenggarakan menyediakan tempat untuk menimbun barang (selain barang konsumsi) asal impor dan atau local paling lama 3 tahun dapat disertai kegiatan sederhana untuk dikeluarkan kembali; atau sekaligus menimbun barang dimaksud
  • AEO
  • Perusahaan Terbuka (Tbk)
  • BUMN
  • Luas minimum 1 Ha
  • Bukan termasuk butir 1 4 di atas
  1. Menyelenggarakan kegiatan pameran barang asal impor di dalam negeri
  • Perusahaan dapat memilih fasilitas Tempat Penyelenggaraan Pameran berikat (TPPB)
  • Jika memilih TPPB, mendapat fasilitas fiskal berupa Penangguhan BM, Pembebasan cukai, dan/atau Tidak dipungut PDRI atas Barang Impor yang dimasukkan ke TPPB
  1. Mengusahakan toko bebas bea (duty free shop)
  • Perusahaan dapat memilih fasilitas Toko Bebas Bea (TBB)
  • Jika memilih TBB, mendapat fasilitas fiskal berupa Penangguhan BM, Pembebasan cukai, dan/atau Tidak dipungut PDRI atas Barang Impor yang dimasukkan ke TBB
  1. Berskala industri besar
  2. Pengolahan bahan baku asal impor (manufaktur)
  3. Menimbun barang impor paling lama 1 tahun untuk diekspor kembali atau didistribusikan ke Kawasan Berikat industri manufaktur Toko Bebas Bea (tanpa ada proses produksi)
  4. Menimbun barang (selain barang konsumsi) asal impor dan atau local paling lama 3 tahun dapat disertai kegiatan sederhana untuk dikeluarkan kembali
  5. Menyelenggarakan menyediakan tempat untuk menimbun barang (selain barang konsumsi) asal impor dan atau local paling lama 3 tahun dapat disertai kegiatan sederhana untuk dikeluarkan kembali; atau sekaligus menimbun barang dimaksud
  6. Menyelenggarakan kegiatan pameran barang asal impor di dalam negeri
  7. Mengusahakan toko bebas bea (duty free shop)