Menimbun barang (selain barang konsumsi)asal impor dan atau local paling lama 3 tahun dapat disertai kegiatan sederhana untuk dikeluarkan kembali.
- Perusahaan dapat memilih fasilitas PLB dengan status sebagai Pengusaha di Pusat Logistik Berikat (PDPLB).
- Jika memilih PLB
- Barang dapat ditimbun di dalam PLB selama 3 (tiga) tahun atau lebih;
- Kegiatan penimbunan barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean di dalam Pusat Logistik Berikat dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhaa, yaitu;
- Pengemaasan atau pengemasan kembali;
- Penyortiran;
- Standarisasi (qulaity control);
- Penggabungan (kitting)’
- Pengepakan;
- Penyetalan;
- Konsolidasi barang tujuan ekspor;
- Penyediaan barang tujuan ekspor;
- Pendistribusian barang
- Pemasangan kembali dan/atau perbaikan;
- Maintenance pada industry yang bersifat strategis, termasuk pengecatan (painting);
- Pembaruan (blending);
- Pemberian label berbahasa Indonesia;
- Pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya atas barang kena Cukai;
- Lelang barang modal asal luar daerah pabean;
- Pameran barang impor dan/atauasal tempat lain dalam daerah pabean;
- Pemeriksaan dari lembaga atau instansi teknis terkait dalam rangka pemenuhan ketentuan pembatasan impor dan/atau ekspor;
- Pemeriksaan untuk penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) oleh instansi teknis terkait dalam rangka impor dan/atau ekspor; dan /atau
- Kegiatan sederhana lainnya yang dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal
- Fasilitas yang didapatkan, antara lain:
- Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean untuk ditimbun ke PLB:
- Diberikan penangguhan Bea Masuk;
- Diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
- Tidak dipungut PDRI;
- Barang yang dimasukkan dari PLB lainnya ke PLB:
- Diberikan penangguhan Bea Masuk;
- Tidak dipungut PDRI;
- Diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
- Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM
- Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean untuk ditimbun ke PLB:
- Barang yang dimasukkan dari TPB selain PLB, KEK, Kawasan bebas, atau kawasan ekonomi lainnya, ke PLB berupa:
- Barang asal daerah luar pabean:
- Diberikan Penangguhan Bea Masuk;
- Tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
- Diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
- Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBm;
- Barang asal daerah luar pabean:
- Barang asal tempat lain dalam daerah pabean, tidak dipungut PPN atau PPnBM.
- Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke PLB yang ditujukan untuk ekspor dalam rangka konsolidasi ekspor atau penyediaan barang ekspor, tidak dipungutPPN dan PPnBM
- Baranng asal luar daerah pabean yang diasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean oleh pihak yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan ke Pusat Logistik berikat yang ditujukan untuk tujuan khusus:
- Diberikan penangguhan Bea Masuk;
- Tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
- Diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
- Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBm;
- Barang asal luar daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat ain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai:
- Dilunasi Bea Masuk;
- Dipungut Pajak Dalam rangka Impor danatau
- Dilunasi cukainya untuk Barang kena Cukai;
- Serta bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN atau PPn dan PPnBM
- Barang asal luar daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan kepada pihak yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan diberikan fasilitas kepabenaan dan/atau perpajakn sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Kegiatan penimbunan barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean di dalam Pusat Logistik Berikat dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhaa, yaitu;