Bentuk Usaha Tetap

Menimbun barang (selain barang konsumsi)asal impor dan atau local paling lama 3 tahun dapat disertai kegiatan sederhana untuk dikeluarkan kembali.

  1. Perusahaan dapat memilih fasilitas PLB dengan status sebagai Pengusaha di Pusat Logistik Berikat (PDPLB).
  2. Jika memilih PLB
  • Barang dapat ditimbun di dalam PLB selama 3 (tiga) tahun atau lebih;
    • Kegiatan penimbunan barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean di dalam Pusat Logistik Berikat dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhaa, yaitu;
      • Pengemaasan atau pengemasan kembali;
      • Penyortiran;
      • Standarisasi (qulaity control);
      • Penggabungan (kitting)’
      • Pengepakan;
      • Penyetalan;
      • Konsolidasi barang tujuan ekspor;
      • Penyediaan barang tujuan ekspor;
      • Pendistribusian barang
      • Pemasangan kembali dan/atau perbaikan;
      • Maintenance pada industry yang bersifat strategis, termasuk pengecatan (painting);
      • Pembaruan (blending);
      • Pemberian label berbahasa Indonesia;
      • Pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya atas barang kena Cukai;
      • Lelang barang modal asal luar daerah pabean;
      • Pameran barang impor dan/atauasal tempat lain dalam daerah pabean;
      • Pemeriksaan dari lembaga atau instansi teknis terkait dalam rangka pemenuhan ketentuan pembatasan impor dan/atau ekspor;
      • Pemeriksaan untuk penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) oleh instansi teknis terkait dalam rangka impor dan/atau ekspor; dan /atau
      • Kegiatan sederhana lainnya yang dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal
    • Fasilitas yang didapatkan, antara lain:
      • Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean untuk ditimbun ke PLB:
        • Diberikan penangguhan Bea Masuk;
        • Diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
        • Tidak dipungut PDRI;
      • Barang yang dimasukkan dari PLB lainnya ke PLB:
      • Diberikan penangguhan Bea Masuk;
      • Tidak dipungut PDRI;
      • Diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
      • Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM
    • Barang yang dimasukkan dari TPB selain PLB, KEK, Kawasan bebas, atau kawasan ekonomi lainnya, ke PLB berupa:
      • Barang asal daerah luar pabean:
        • Diberikan Penangguhan Bea Masuk;
        • Tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
        • Diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
        • Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBm;
    • Barang asal tempat lain dalam daerah pabean, tidak dipungut PPN atau PPnBM.
    • Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke PLB yang ditujukan untuk ekspor dalam rangka konsolidasi ekspor atau penyediaan barang ekspor, tidak dipungutPPN dan PPnBM
    • Baranng asal luar daerah pabean yang diasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean oleh pihak yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan ke Pusat Logistik berikat yang ditujukan untuk tujuan khusus:
      • Diberikan penangguhan Bea Masuk;
      • Tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
      • Diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
      • Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBm;
    • Barang asal luar daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat ain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai:
      • Dilunasi Bea Masuk;
      • Dipungut Pajak Dalam rangka Impor danatau
      • Dilunasi cukainya untuk Barang kena Cukai;
      • Serta bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN atau PPn dan PPnBM
    • Barang asal luar daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan kepada pihak yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan diberikan fasilitas kepabenaan dan/atau perpajakn sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.