- Tanda Daftar Industri (TDI)
- Pengolahan bahan baku asal impor (manufaktur)
- Izin Usaha Industri (IUI) Izin Usaha Tetap (IUT)
- Berskala industri menengah
- Perusahaan dapat memilih fasilitas KITE untuk Industri kecil Menengah (KITE IKM)
- Jika memilih KITE IKM:
- Tidak ada jangka waktu izin;
- Fasilitas KITE IKM; Pembebsan BM dan PPN Impor tidak dipungut atas bahan baku yang diimpor,pembebasan BM atas impor mesin dan/atau peralatan
- Hasil produksi yag mengandung bahan baku yang diimpor dengan fasilitas KITE IKM harus diekspor, dapat dijual okal paling banyak 25% dari realisasi jumlah ekspor IKM dan/atau penyerahan IKM periode sebelumnya.
- Berskala industri besar
- Perusahaan dapat memilih fasilitas KITE.
- Jika memilih KITE:
- Tidak ada jangka waktu izin;
- Dapat memilih KITE Pembebasan dan/atau KITE Pengembaian;
- Fasilitas KITE Pembebasan: PembebasanBM dan PN impor tidak dipungut (dengan menaruh jaminan) atas bahan baku yang diimpor;
- Jika tujuan penjualan perusahaan adalah ekspor dan local (tidak 100% untuk ekspor)
- Jika memilih KITE Pembebasan: Hasil produksi yang mengandung bahan baku yang diimpor dengan fasilitasKITE Pembebasan harus diekspor, ijika dijual lokal wajib membayar BM dan dikenakan denda.
- Jika memilih KITE Pengembalian: Hasil produksi yang mengandung bahan baku yang diimpor dengan fasilitas KITE Pengembalian jika dijual local tidak dikenaka denda.
- Berskala industri menengah
- Non badan usaha (perkumpulan yayasan ormas orsospol dsb)
- Badan lembaga sosial tertentu
- Barang kiriman hadiah hibah untuk keperuan ibadah untuk umum amalsosial kebudayaan atau penanggulangan bancana alam; Pembebasan Bea Masuk (Ps 25 ayat 1) huruf d UU Kepabeanan
- Barang kkeperuan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat
- Pembebasan Bea Masuk (Ps 25 ayat 1) huruf g UU Kepabeanan
- Badan lembaga sosial tertentu
- Perguruan Tinggi Lembaga atau Badan yang melakukan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang ditetapkan Menteri Keuangan
- Barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.