1. Apa itu penundaan?
Kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga.
2. Siapa saja yang dapat diberikan penundaan tersebut?
Pengusaha pabrik atau importir atas pemesanan pita cukai yang melaksanakan pelunasan dengan pita cukai.
3. Berapa lama jangka waktu penundaan tersebut?
• 2 bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) untuk pengusaha pabrik, atau
• 1 bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) untuk importir.
4. Khusus pengusaha pabrik yang telah mengekspor hasil tembakau melebihi yang dijual di dalam negeri sebelum tahun anggaran berjalan yang dihitung dokumen pemesanan pita cukai, berapa lama jangka waktu yang diberikan terkait penundaan?
90 hari terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai CK-1 untuk importir.
5. Berapa besar nilai cukai yang dapat diberikan penundaan?
• Untuk pengusaha pabrik, sebanyak 2 kali nilai cukai rata-rata perbulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3 bulan terakhir
• Untuk importir sebanyak 1 kali dari nilai cukai rata-rata perbulan yang paling tinggi yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.
6. Apakah ada penambahan besaran nilai cukai yang dapat diberikan penundaan, bagaimana?
Ya, dapat ditambah paling banyak 50% dari hasil perhitungan dengan mempertimbangkan kinerja keuangan perusahaan.
7. Untuk pemesanan pita cukai yang mendapat penundaan, persyaratan apa yang wajib dipenuhi oleh pengusaha pabrik dan importir?
• Untuk pengusaha pabrik wajib menyerahkan jaminan berupa jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi, atau jaminan perusahaan.
• Untuk importir wajib menyerahkan jaminan bank.
8. Kapan penyerahan jaminan tersebut?
Saat pengajuan dokumen pemesanan pita cukai dan diserahkan kepada kepala kantor.
9. Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh pengusaha pabrik untuk mendapatkan penundaan dengan jaminan?
• Merupakan pengusaha beresiko rendah berdasarkan profil pengusaha pabrik.
• Merupakan perusahaan kena pajak.
• Tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam kurun waktu terakhir.
• Tidak mempunyai tunggakan hutang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda dan/atau di bidang cukai kecuali sedang diajukan keberatan.
• Tidak sedang melakukan pengangsuran pembayaran atau surat tagihan
• Memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah di audit oleh akuntan public dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 2 tahun terakhir, dan
• Memiliki kinerja keuangan yang baik
10. Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi pengusaha pabrik untuk mendapatkan penundaan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi?
• Merupakan perusahaan kena pajak.
• Tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam kurun waktu terakhir.
• Tidak mempunyai tunggakan hutang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda dan/atau di bidang cukai kecuali sedang diajukan keberatan.
• Dalam hal pengusaha pabrik mendapatkan 75% atau lebih dari total tagihan.
• Memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah di audit oleh akuntan public dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 2 tahun terakhir, dan
• Memiliki kinerja keuangan yang baik
11. Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh importir untuk mendapatkan penundaan penundaan dengan jaminan bank?
• Merupakan perusahaan kena pajak.
• Tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam kurun waktu terakhir.
• Tidak mempunyai tunggakan hutang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda dan/atau di bidang cukai kecuali sedang diajukan keberatan.
• Memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah di audit oleh akuntan public dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 2 tahun terakhir, dan
• Memiliki kinerja keuangan yang baik
12. Diajukan kepada siapa permohonan penundaan bagi pengusaha pabrik atau importir yang berada di bawah kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai?
• Dalam hal permohonan penundaan yang nilai cukainya sampai dengan (tidak melebihi) Rp. 50.000.000.000.00 (lima puluh milyar rupiah) diajukan kepada Kepala Kantor KPPBC atas nama Menteri Keuangan.
• Dalam hal permohonan penundaan yang nilai cukainya melebihi Rp. 50.000.000.000.00 (lima puluh milyar) diajukan kepada Kepala Kantor KPPBC atas nama Menteri Keuangan.
13. Diajukan kepada siapa permohonan penundaan bagi pengusaha pabrik atau importir yang berada di bawah kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai madya?
• Dalam hal permohonan penundaan yang nilai cukainya sampai dengan (tidak melebihi) Rp. 50.000.000.000.00 (lima puluh milyar rupiah) diajukan kepada Kepala Kantor KPPBC madya atas nama Menteri Keuangan.
• Dalam hal permohonan penundaan yang nilai cukainya melebihi Rp. 50.000.000.000.00 (lima puluh milyar) diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah.
14. Untuk pengajuan permohonan penundaan bagi pengusaha pabrik yang menggunakan jaminan perusahaan, lampiran pa saja yang harus disertakan?
• Surat pengukuhan perusahaan kena pajak.
• Memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah di audit oleh akuntan public dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 2 tahun berturut-turut sebelum pengajuan permohonan.
• Daftar rekapitulasi dokumen pemesanan pita cukai dari perusahaan yang bersangkutan selama 6 bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan.
• Perhitungan besaran nilai cukai yang dapat diberikan penundaan yang menggunakan contoh format sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait.
Dalam hal laporan keuangan perusahaan tahun terakhir sedang di audit oleh akuntan public, selain laporan laporan keuangan perusahaan 2 tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan public, harus dilampirkan juga laporan keuangan tahun terakhir disertai surat keterangan dari akuntan public bahwa perusahaan sedang proses audit.
15. Untuk pengajuan permohonan penundaan bagi pengusaha pabrik yang menggunakan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi, lampiran apa saja yang harus disertakan?
• Surat pengukuhan perusahaan kena pajak
• Memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah di audit oleh akuntan public dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 1 tahun berturut-turut sebelum pengajuan permohonan
• Daftar rekapitulasi dokumen pemesanan pita cukai dari perusahaan yang bersangkutan selama 6 bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan.
• Perhitungan besaran nilai cukai yang dapat diberikan penundaan yang menggunakan contoh format sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait.
16. Untuk pengajuan permohonan penundaan bagi importir yang menggunakan jaminan bank, lampiran apa saja yang harus disertakan?
• Surat pengukuhan perusahaan kena pajak.
• Memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah di audit oleh akuntan public dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 2 tahun berturut-turut sebelum pengajuan permohonan.
• Daftar rekapitulasi dokumen pemesanan pita cukai dari perusahaan yang bersangkutan selama 6 bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan.
Perhitungan besaran nilai cukai yang dapat diberikan penundaan yang menggunakan contoh format sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait.
17. Pertimbangan apa dalam penelitian persyaratan jaminan?
• Likuiditas perusahaan yang merupakan perbandingan antara aktiva lancar dengan hutang lancarnya.
• Solvabilitas perusahaan yang merupakan perbandingan antara total aktiva dengan total hutang.
• Rentabilitas perusahaan yang merupakan perbandingan antara laba bersih dengan total modal.
18. Bilamana jaminan perusahaan yang digunakan oleh pengusaha pabrik dapat disetujui?
Kepala kantor dapat menyetujui jaminan perusahaan yang akan dipergunakan oleh pengusaha pabrik apabila dalam 2 tahun terakhir dalam hal:
• Likuiditas sebagaimana dimaksud diatas lebih besar dari 1,
• Solvabilitas sebagaimana disebut diatas lebih besar dari 1, dan
• Rentabilitas sebagaimana disebut diatas bernilai positif.
19. Bilamana jaminan dari perusahaan asuransi yang digunakan oleh pengusaha pabrik dapat disetujui?
Kepala kantor dapat menyetujui jaminan perusahaan yang akan dipergunakan oleh pengusaha pabrik apabila dalam 1 tahun terakhir dalam hal:
• Likuiditas sebagaimana dimaksud diatas lebih besar dari 1,
• Solvabilitas sebagaimana disebut diatas lebih besar dari 1, dan
• Rentabilitas sebagaimana disebut diatas bernilai positif.
20. Bilamana jaminan bank yang digunakan oleh pengusaha pabrik dapat disetujui?
Kepala kantor dapat menyetujui jaminan perusahaan yang akan dipergunakan oleh pengusaha pabrik apabila dalam 1 tahun terakhir dalam hal:
• Likuiditas sebagaimana dimaksud diatas lebih besar dari 1,
• Solvabilitas sebagaimana disebut diatas dapat lebih kecil atau sama dengan 1, dan
• Rentabilitas sebagaimana disebut diatas bernilai negatif.
21. Bilamana jaminan bank yang digunakan oleh pengusaha pabrik dapat disetujui?
Kepala kantor dapat menyetujui jaminan perusahaan yang akan dipergunakan oleh pengusaha pabrik apabila dalam 2 tahun terakhir dalam hal:
• Likuiditas sebagaimana dimaksud diatas lebih besar dari 1,
• Solvabilitas sebagaimana disebut diatas dapat lebih kecil atau sama dengan 1, dan
• Rentabilitas sebagaimana disebut diatas bernilai negatif.
22. Terhadap penambahan nilai cukai yang dapat diberikan penundaan sebagaimana dimaksud pada nomor 6, kepala kantor dapat menyetujui dengan mempertimbangkan kinerja keuangan perusahaan berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang telah di audit oleh akuntan public sebagaimana dimaksud pada nomor 14 dan 16 berupa:
• Likuiditas perusahaan yang merupakan perbandingan antara aktiva lancar dengan hutang lancar.
• Rentabilitas perusahaan yang merupakan perbandingan antara laba dengan modal yang menghasilkan laba tersebut.
23. Penambahan nilai cukai sebagaimana dimaksud pada nomor 6 dapat diberikan 10% apabila memenuhi syarat?
• Likuiditas sebagaimana dimaksud diatas lebih besar dari 1 sampai dengan 1,2 dan
• Rentabilitas sebagaimana disebut diatas bernilai positif.
24. Penambahan nilai cukai sebagaimana dimaksud pada nomor 6 dapat diberikan sebesar 20% apabila memenuhi syarat?
• Likuiditas sebagaimana dimaksud diatas lebih besar dari 1,2 sampai dengan 1,3 dan
• Rentabilitas sebagaimana disebut diatas bernilai positif.
25. Penambahan nilai cukai sebagaimana dimaksud pada nomor 6 dapat diberikan sebesar 30% apabila memenuhi syarat?
• Likuiditas sebagaimana dimaksud diatas lebih besar dari 1,3 sampai dengan 1,4 dan
• Rentabilitas sebagaimana disebut diatas bernilai positif.
26. Penambahan nilai cukai sebagaimana dimaksud pada nomor 6 dapat diberikan sebesar 40% apabila memenuhi syarat?
• Likuiditas sebagaimana dimaksud diatas lebih besar dari 1,4 sampai dengan 1,5 dan
• Rentabilitas sebagaimana disebut diatas bernilai positif.
27. Penambahan nilai cukai sebagaimana dimaksud pada nomor 6 dapat diberikan sebesar 40% apabila memenuhi syarat?
• Likuiditas sebagaimana dimaksud diatas lebih besar dari 1,5 dan
• Rentabilitas sebagaimana disebut diatas bernilai positif.
28. Kapan pembayaran cukai atas pemberian penundaan jatuh temponya berakhir?
• Paling lambat 2 bulan sejak tanggal jatuh tempo untuk pengusaha pabrik
• Paling lambat 2 bulan sejak tanggal jatuh tempo untuk importir dalam hal jatuh tempo penundaan sebagaimana dimaksud pada hari libur, hari diliburkan, atau bukan hari kerja dari bank persepsi, bank devisa persepsi, atau pos persepsi, yang mengakibatkan pembayaran tidak dapat dilakukan, pembayaran cukai yang terutang wajib dilakukan pada hari kerja sebelum jatuh tempo.
29. Apa kewajiban pengusaha pabrik yang menyerahkan jaminan perusahaan tidak membayar cukai sampai dengan jatuh tempo penundaan, serta sanksi apa yang diberikan kepadanya?
Wajib membayar cukai yang terutang dan dikenai sanksi 10% dari nilai cukai yang terutang.
30. Apa konsekuensinya jika pengusaha pabrik yang menyerahkan jaminan perusahaan tidak dapat membayar cukai yang terutang dan sanksi administrasi?
Kepala kantor atau pejabat yang ditunjuk tidak melayani pemesanan pita cukai yang diajukan pengusaha pabrik yang dimulai pada hari kerja berikutnya setelah jatuh tempo penundaan.
31. Bagaimana caranya supaya pemesanan pita cukai dapat dilayani kembali?
• Telah membayar utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya dan sanksi administrasi berupa denda.
• Mendapatkan persetujuan pengangsuran utang cukai dan administrasi denda.
• Mendapatkan persetujuan pengangsuran utang cukai dan mengajukan keberatan atas sanksi administrasi berupa denda.
• Telah membayar utang cukai dan mengajukan keberatan atas sanksi administrasi berupa denda, atau
• Telah membayar utang cukai dan mendapatkan persetujuan pengangsuran sanksi administrasi berupa denda.
32. Ketentuan apa yang diperlakukan jika pengusaha pabrik atau importir yang mendapatkan penundaan dengan menyerahkan jaminan bank atau jaminan dari asuransi tidak membayar cukai sampai dengan jatuh tempo penundaan?
• Jaminan bank/asuransi dicairkan
• Pengusaha pabrik atau importir tersebut dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari utang cukai, dan
• Pemesanan pita cukai oleh pengusaha pabrik atau importir tersebut tidak dilayani sampai dengan dilunasinya sanksi admisitrasi berupa denda kecuali sanksi admisitrasinya tersebut mendapatkan persetujuan pengangsuran atau sedang diajukan keberatan.
33. Dalam jangka waktu berapa lama, bank penjamin atau surety harus melakukan pencairan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi?
Paling lama 30 hari sejak jatuh tempo penundaan.
34. Apa konsekuensinya jika bank penjamin atau surety tidak melakukan pencairan sebagaimana disebutkan diatas?
• Jaminan baru yang diterbitkan oleh pihak penjamin atau surety yang bersangkutan tidak dilayani sampai dengan kewajiban pencairan jaminan dipenuhi, dan
• Terhadap cukai yang terutang dilakukan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
35. Dalam hal apa keputusan pemberian penundaan dibekukan selama 6 bulan sejak ditemukan pelanggaran?
• Pengusaha pabrik atau importir melakukan pelanggaran di bidang cukai, atau
• Hasil pemeriksaan sediaan pita cukai atau hasil audit yang dilakukan pejabat bea cukai, kedapatan selisih kurang atau lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari jumlah pita cukai yang seharusnya ada sesuai buku atau catatan sediaan pita cukai.
36. Selain diatas keputusan pemberian penundaan juga dibekukan kepada pengusaha pabrik mendapatkan penundaan dengan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi atau importir yang mendapatkan penundaan dengan jaminan bank dalam hal?
Sedang melakukan pengangsuran pembayaran kurang dari 75% dari jumlah tagihan selain utang cukai yang diselesaikan pembayaran cukainya pada saat jatuh tempo penundaan.
37. Apa dampaknya jika pengusaha pabrik atau importir mendapatkan pembekuan keputusan pemberian penundaan?
Tidak dapat mengajukan permohonan penundaan baru selama masa pembekuan .
38. Bagaimana keputusan pemberian penundaan yang telah dibekukan diberlakukan kembali?
• Jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud telah dilewati, atau
• Pengusaha pabrik sebagaimana dimaksud telah melakukan pengangsuran pembayaran atas surat tagihan sebesar 75% atau lebih dari jumlah tagihan
39. Selain diatas pada no. 38, dalam hal apa keputusan pemberian penundaan dicabut?
• Atas permohonan pengusaha pabrik atau importir
• NPPBKC pengusaha pabrik atau importir yang bersangkutan dicabut
• Persyaratan sebagaimana dimaksud tidak lagi dipenuhi
• Pengusaha pabrik atau importir tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran cukai sampai jatuh tempo, dan/atau
• Pengusaha pabrik atau importir dijatuhi sanksi pidana di bidang cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
40. Bagaimana pengusaha pabrik atau importir yang dicabut keputusan pemberian penundaannya?
Dapat mengajukan kembali permohonan penundaan setelah 1 tahun sejak tanggal pencabutan.
41. Apa kewajiban pengusaha pabrik atau importir yang keputusan pemberian penundaannya telah dibekukan atau dicabut?
Wajib menyelesaikan pembayaran cukai paling lama saat jatuh tempo pembayaran.