Redress Inward/Outward Manifes

Perbaikan data BC 1.1 atau Redress adalah Perbaikan yang dilakukan terhadap kesalahan pada data BC 1.1 yang telah dilaporkan pada saat kedatangan atau keberangkatan sarana pengangkut. Perbaikan data BC 1.1 dilakukan dalam hal :

  • terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/atau peti kemas
  • terdapat kesalahan mengenai jumlah kemasan dan/atau petikemas serta jumlah barang curah;
  • terdapat kesalahan nama consignee dan/atau notify party pada Manifes
  • diperlukan penggabungan beberapa pos menjadi satu pos, dengan syarat: 1) pos BC 1.1 yang akan digabungkan berasal dari BC 1.1 yang sama, 2) nama dan alamat shipper/supplier, consignee, notify address/notify party, dan pelabuhan pemuatan harus sama untuk masing-masing pos yang akan digabungkan, 3) telah diterbitkan revisi Bill of Lading/AirwayBill
  • terdapat kesalahan data lainnya atau perubahan pos manifes

Perbaikan data BC 1.1 ini diperlukan  karena Data yang telah masuk ke dalam sistem Bea dan Cukai akan menjadi acuan bagi petugas Bea dan Cukai dalam proses pengeluaran barang impor. Data BC 1.1 yang ada di sistem PDE kepabeanan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya dari barang tersebut. Kesalahan pada data BC 1.1 akan mengakibatkan proses pengeluaran barang impor tidak dapat dilakukan. Oleh sebab itu diperlukan perubahan data yang telah dilaporkan oleh pihak pengangkut menjadi data yang sebenarnya dengan cara pengajuan perbaikan data BC 1.1

Yang dapat mengajukan perbaikan data BC 1.1 adalah pengangkut atau pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas barang tersebut dengan dibuktikan oleh dokumen-dokumen pendukung yang cukup. Untuk perubahan consignee dan/atau notify party dan berdasarkan Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor S-85/BC/2005 tanggal 28 Januari 2005 maka permohonan perubahan harus diajukan oleh pengangkut. Dalam hal berdasarkan penelitian pejabat Bea dan Cukai menunjuk bahwa perubahan tidak dapat dilakukan  karena kurangnya bukti yang kuat maka permohonan dapat ditolak

Berikut kami sertakan jenis-jenis perbaikan data BC 1.1 dan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonannya.

No

Jenis Perbaikan BC 1.1 (Redress Inward Manifest)

PERSYARATAN KELENGKAPAN DOKUMEN

1

Nama consignee dan/atau notify party

  1. Surat Permohonan dari pengangkut (pihak yg submitee manifes)
  2. House BL / AWB dan master B/L berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan fotocopy yg di endors
  3. Copy Invoice/Packing List
  4. Copy Delivery Order/sales contract
  5. Surat Pernyataan (bermaterai) tentang kepemilikan barang, kesanggupan untuk tidak akan melakukan tuntutan hukum. (dari consignee awal)
  6. Surat Pernyataan (bermaterai) tentang kepemilikan barang, kesanggupan akan membebaskan tuntutan hukum dan akan bertanggungjawab penuh atas redress tersebut. (dari consignee baru)
  7. Surat tugas dari atasan dan foto copy identits dari pihak yang di BAW (jika BAW diperlukan)
  8. Print out komunikasi e-mail dari semua pihak yang terkait atas shipment barang impor tersebut.
  9. Surat pernyataan (bila diperlukan) tentang terjadinya kesalahan dari pihak yang melakukannya.

10. Statement letter dari pihak shipper

11. NIK, API/API-U, SIUP dan TDP

12. Berkas lain yang diperlukan (SKEP Kaber & Fasilitas KITE)

2

Alamat  consignee dan/atau notify party

  1. Surat Permohonan dari pengangkut (pihak yg submitee manifes )
  2. House BL / AWB dan master B/L berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan fotocopy yg di endors
  3. Copy Invoice/Packing List
  4. NIK, API/API-U, SIUP dan TDP
  5. Berkas lain yang diperlukan (SKEP Kaber & Fasilitas KITE)
4

Shipper, nomor B/L, tanggal B/L, jumlah kemasan, volume, bruto, netto, jumlah kontainer, nomor kontainer, ukuran kontainer, uraian barang, marking, jenis muatan dan kode HS serta nama kapal

  1. Surat Permohonan dari pengangkut (pihak ug submitee manifest)
  2.  House BL / AWB dan master B/L berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan fotocopy yg di endors
  3. Copy Invoice/Packing List
  4. Copy Form D/E/LS
8

Penambahan pos dan pemecahan pos

  1. Surat Permohonan dari pengangkut (pihak ug submitee manifest)
  2. Semua House BL / AWB dan master B/L berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan fotocopy yg di endors, sejumlah pos yang akan ditambah dan dipecah.
  3. Soft copy (flas disk) yang berisi flat file dalam bentuk notepad sejumlah pos yang ditambahkan dan dipecahkan
  4. Surat Pemberitahuan Selisih Bongkar (NOREC)
  5. Copy Invoice/Packing List
  6. Berita Acara Wawancara (BAW) jika diperlukan
9

Pemindahan kelompok pos dan penutupan pos

  1. Surat Permohonan dari pengangkut (pihak ug submitee manifest)
  2. Surat pernyataan diatas materai dari pihak terkait
  3. Berita Acara Wawancara (BAW) jika diperlukan
No

Jenis Perbaikan BC 1.1 (Redress Outward Manifest)

PERSYARATAN KELENGKAPAN DOKUMEN

1

Nama, alamat shipper, consignee dan/atau notify party, nomor B/L, tanggal B/L, jumlah kemasan, volume, bruto, netto, jumlah kontainer, nomor kontainer, ukuran kontainer, uraian barang, marking, jenis muatan dan kode HS serta nama kapal

  1. Surat Permohonan dari pengangkut (pihak yg submitee manifes)
  2. House BL / AWB dan master B/L berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan fotocopy yg di endors
  3. Copy Invoice/Packing List
  4. Copy NPE, PKBE (jika konsolidator) yang ada tanda tangan petugas gate dan hanggar.
  5. Hardcopy PEB dicocokan dengan soft copy di CEISA Ekspor. Apabila tidak sama maka disarankan untuk notul di sie. Ekspor terlebih dahulu.
2

Penambahan pos dan pemecahan pos

  1. Surat Permohonan dari pengangkut (pihak yg submitee manifest)
  2. House BL / AWB dan master B/L berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan fotocopy yg di endors sejumlah pos yang akan ditambah dan dipecah.
  3. Soft copy (flas disk) yang berisi flat file dalam bentuk notepad sejumlah pos yang ditambahkan dan dipecahkan
  4. Surat pernyataan diatas materai dari pelayaran bahwa kontainer benar-benar termuat di kapal dan dibawa ke negara tujuan.
  5. Surat pernyataan dari eksportir bahwa barang tersebut sudah di ekspor.
  6. Copy Invoice/Packing List
  7. Copy NPE, PKBE (jika konsolidator) yang ada tanda tangan petugas gate dan hanggar.
  8. Hardcopy PEB dicocokan dengan soft copy di CEISA Ekspor. Apabila tidak sama maka dianjurkan notul di sie. Ekspor dahulu
  9. Berita Acara Wawancara (BAW) jika diperlukan
3

Pemindahan kelompok pos dan penutupan pos

  1. Surat Permohonan dari pengangkut (pihak ug submitee manifest)
  2. Surat pernyataan diatas materai dari pihak terkait tentang alasan.
  3. Berita Acara Wawancara (BAW) jika diperlukan. Bahwa pemindahan kelompok pos tidak bisa dilakukan apabila sudah disending PIB-nya (belum tertutup pos-nya).

KAWASAN BERIKAT

1.      Apakah yang dimaksud dengan Kawasan Berikat?

Kawasan berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor.

2.      Apakah yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Berikat (TPB)?

TPB adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

3.      Fasilitas apa saja yang diberikan kepada Kawasan Berikat?

Fasilitas yang diberikan antara lain:

  • Diberikan fasilitas penangguhan Bea Masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor atas:
    • Impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh pengusaha kawasan berikat (PKB) termasuk PKB merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PCKB)
    • Impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB dan semata-mata dipakai di PDKB.
    • Impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB.
  • Diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM atas :
    • Pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;
    • Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM;
    • Pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industry di TLDDP atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak;
    • Penyerahan kembali BKPP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di TLDDP atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal;
    • Peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan lainnya dan pengembalian ke PDKB asal;
    • Pemasukan alat pengemas (packing material) dan alat bantu pengemas dari TLDDP ke KB untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB.
  • Diberikan fasilitas pembebasan cukai atas:
    • Impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB;
    • Pemasukan BKC dari TLDDP ke PDKB untuk diolah lebih lanjut.
  • Pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, diberikan pembebasan bea masuk, pembebanan cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor.

4.      Apakah manfaat yang dapat diperoleh oleh Pengusaha di Kawasan Berikat?

Banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh, antara lain:

  • Efisiensi waktu dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di TPS (pelabuhan)
  • Efisiensi waktu dengan pengajuan dokumen BC 2.3 yang dilakukan sebelum kapal/pesawat tiba
  • Efisiensi waktu dan biaya dengan prosedur Truck Lossing
  • Efisiensi waktu dan fasilitas perpajakan dan kepabeanan, sehingga PDKB dapat menikmati harga kompetitif pasar global.
  • Cash flow perusahaan lebih terjamin
  • Membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan industry yang bisa menambah lapangan pekerjaaan, dan dapat mengurangi tingkat pengangguran.

5.      Bagaimana bentuk kemudahan ekspor yang diperoleh oleh pengusaha di Kawasan Berikat?

Berbagai bentuk kemudahan ekspor yang diperoleh pengusaha Kawasan Berikat antara lain :

  • Pelayanan dokumen ekspor diberikan oleh petugas Bea dan CUkai di KB termasuk pemberian persetujuan muat sehingga barang ekspor milik PDKB di pelabuhan muat dapat langsung dimuat diatas kapal/pesawat
  • Barang ekspor dari KB dimungkinkan untuk konsolidasi dengan barang ekspor lainnya sehingga dapat menghemat biaya ekspor
  • Dapat diberikannya fasilitas perpajakan, PDKB tidak perlu mengurus proses restitusi pajak karena pemasukan barang ke KB tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor.

6.      Syarat-syarat fisik apa sajakah yang harus dipenuhi oleh sebuah Kawasan Berikat?

  • Perusahaan berstatus PMDN, PMA Non PMA/PMDN yang berbentuk PT, koperasi atau yayasan.
  • Memiliki/menguasai kawasan yang berlokasi di kawasan industry atau kawasan peruntukan industry yang ditetapkan Pemda tingkat II
  • Lokasi kawasan dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut barang, tidak berhubungan langsung dengan bangunan  lain dan mempunyai fasilitas system hanya satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari KB
  • Kawasan memiliki pagar keliling yang merupakan batas pemisah yang jelas dengan kawasan lainnya
  • PDKB harus memiliki secara terpisah tempat pengolahan, penimbunan bahan baku, barang jadi dan bahan sisa serta barang rusak/busuk
  • Menyediakan ruangan yang memadai bagi petugas Bea dan Cukai dalam melakukan pekerjaan dan pos penjagaan di pintu utama
  • Memasang papan nama yang dapat dibaca dan tampak jelas di depan perusahaan.

 

7.      Apa sajakah yang menjadi syarat pengajuan permohonan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) / PKB merangkap PDKB / PDKB?

  • Surat permohonan penetapan sebagai Kawasan Berikat serta persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)/ PKB merangkap PDKB bermaterai sesuai format yang ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku
  • Daftar isian kelengkapan permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagai PKB/ PKB merangkap PDKB / PDKB sesuai ketentuan yang berlaku
  • Fotokopi Izin Usaha dan persetujuan lain yang diperlukan dari instansi teknis terkait
  • Fotokopi akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
  • Fotokopi bukti/dokumen kepemilikan atau penguasaan lokasi KB
  • Fotokopi surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), fotokopi NPWP dan fotokopi SPT PPh Wajib Pajak tahun terakhir (jika perusahaan belum aktif beroperasi kewajiban melampirkan SPT diganti dengan surat penyataan bermaterai yang menyatakan perusahaan belum beroperasi)
  • Rekomendasi Kepala KPPBC dan Berita Acara Pemeriksaan dari KPPBC setempat yang mengawasi disertai dengan lampirannya berupa peta lokasi/denah/tata letak dan foto-foto tentang lokasi yang akan dijadikan KB yang telah ditandasahkan/distempel oleh KPPBC dimaksud
  • Analisa Mengenai Dampak Lingkungan/UKL dan UPL/ dokumen Lingkungan Hidup
  • Apabila calon KB berada dikawasan industry diwajibkan melampirkan surat keputusan dari instansi teknis terkait yang menetapkan bahwa area yang akan dipakai calon KB merupakan Kawasan Industri disertai surat keterangan domisili dari pengelola kawasan industry dimaksud yang menerangkan tentang keberadaan calon KB benar-benar berada pada kawasan industrinya.

Atau apabila calon KB berada dikawasan peruntukan industry diwajibkan melampirkan surat keputusan dari pemda Tk. II yang menetapkan bahwa lokasi calon KB berada di kawasan peruntukan industry

  • Fotokopi SPR (Surat Pemberitahuan Registrasi)
  • Surat Pernyataan bermaterai tentang kesanggupan membangun system PDE dalam kegiatan kepabeanan yang dapat terintegrasi dengan IT DJBC, disertai dengan bukti pendukung tentang system IT yang telah ada/dibangun diperusahaan

Catatan:

Khusus untuk permohonan PDKB selain semua syarat diatas (kecuali poin g dan h) diwajibkan untuk melampirkan rekomendasi dari PKB, daftar barang modal dan peralatan pabrik, daftar barang jadi, daftara bahan baku dan daftar barang dalam proses.

EKSPOR

1.      Apakah yang dimaksud dengan ekspor?

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

2.      Apakah yang dimaksud dengan barang ekspor?

Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.

3.      Apakah yang dimaksud dengan eksportir?

Eksportir adalah orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

4.      Apakah yang dimaksud dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor?

Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan dibidang ekspor dalam bentuk tulisan diatas formulir atau data elektronik. Bentuk dan isi pemberitahuan pabean ekspor ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

5.      Apakah yang dimaksud dengan Nota Pelayanan Ekspor?

Nota Pelayanan Ekspor (NPE) adalah nota yang diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.

6.      Bagaimana prosedur kepabeanan Ekspor?

  • Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan PEB disertai Dokumen Pelengkap Pabean.
  • PEB disampaikan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk ke kawasan pabean
  • Dokumen Pelengkap Pabean:
    • Invoice dan packing list
    • Bukti Bayar PNBP
    • Bukti Bayar Bea Keluar (jika dikenai Bea Keluar)
    • Dokumen dari instansi teknis terkait (jika terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan)
    • Penyampaian PEB dapat dilakukan oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
    • Pada Kantor Pabean yang sudah menerapkan system PDE kepabeanan, eksportir/PPJK wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan system PDE Kepabeanan.

7.      Apa saja sanksi-sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran prosedur kepabeanan ekspor?

  • Mengekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit lima puluh juta rupiah paling banyak lima miliar rupiah.
  • Menyampaikan pemberitahuan pabean yang tidak benar, palsu atau dipalsukan dipidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit seratus juta rupiah paling banyak lima miliar rupiah.
  • Tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan pembatalan ekspornya dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar lima juta rupiah.
  • Salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dikenai sanksi administrasi  berupa denda paling sedikit 100% dari pungutan negara dibidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% dari pungutan negara dibidang ekspor yang kurang dibayar.

PELAYANAN JAMAAH HAJI

1.       Apakah yang dimaksud dengan barang-barang bawaan jamaah haji?

Barang-barang bawaan jamaah haji Indonesia merupakan barang-barang yang dipergunakan dan dibutuhkan oleh para jamaah haji dalam rangka menjalankan ibadah haji, yang dibawa pada saat keberangkatan dan/atau kedatangannya kembali ke Indonesia.

2.       Bagaimanakah prosedur pemeriksaan barang-barang bawaan jamaah haji?

  • Saat Keberangkatan:

Pada prinsipnya terhadap barang-barang bawaan calon jamaah haji tidak dilakukan pemeriksaan oleh petugas bea dan cukai. Pemeriksaan hanya dilakukan dalam hal ada kecurigaan berdasarkan informasi yang kuat terhadap barang-barang yang dilarang/dibatasi ekspornya.

  • Saat Kedatangan:
  1. Jamaah haji yang datang dari luar negeri dengan menggunakan kapal laut/pesawat udara pada prinsipnya terhadap mereka diberlakukan ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang kapal laut/pesawat udara pada umumnya yaitu menggunakan formulir Customs Declaration (CD).
  2. Dalam rangka pelayanan terhadap jamaah haji secara prinsip tidak dilakukan pemeriksaan oleh petugas bea dan cukai atas  barang bawaan mereka.
  3. Pemeriksaan hanya dilakukan dalam hal ada kecurigaan berdasarkan informasi yang kuat terhadap barang-barang yang:

(1)    Dilarang/dibatasi impornya;

(2)    Harga barang yang dibeli di luar negeri yang nilainya lebih dari USD 250 per orang.

3.       Barang-barang apa sajakah yang tidak boleh dibawa oleh jamaah haji ke Luar Negeri?

Barang-barang yang tidak boleh dibawa jamaah haji ke luar negeri:

  1. Emas dan Perak, baik yang berupa bijih maupun yang murni;
  2. Barang-barang  yang merupakan larangan ekspor antara lain barang peninggalan sejarah/purbakala, tanaman/hewan langka, dsb
  3. Barang-barang lainnya yang diatur/ditentukan oleh panitia pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji (P3H) berdasarkan aturan larangan pemasukan di Saudi Arabia dan barang lain berdasarkan  alasan  keamanan serta kenyamanan penerbangan.

4.       Bagaimana prosedur  membawa  uang rupiah keluar atau masuk wilayah Republik Indonesia?

  1. Setiap orang yang membawa uang rupiah  sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih  ke luar  wilayah pabean RI, wajib terlebih  dahulu memperoleh izin dari  Bank Indonesia.
  2. Setiap orang yang membawa uang rupiah  sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih  masuk  wilayah pabean RI, wajib terlebih  dahulu memeriksaan keaslian uang tersebut kepada petugas Bea dan Cukai di tempat tempat kedatangan.

5.       Barang-barang apa sajakah yang dapat dibawa masuk ke dalam wilayah Indonesia oleh jamaah haji?

  1. Pada prinsipnya boleh membawa semua  jenis barang sepanjang bukan merupakan barang larangan atau berbahaya, seperti senjata api, uang palsu dan narkotika.
  2. Barang keperluan diri dan atau bekal jamaah haji serta buah tangan selama dalam menjalankan ibadah haji.

6.       Apa sajakah barang-barang jamaah haji yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk?

  1. Barang-barang keperluan diri penumpang, yaitu barang-barang yang diperlukan dan dipergunakan oleh jamaah haji yang bersangkutan selama dalam menjalankan ibadah haji antara lain alat-alat ibadah (sajadah, mukena, tasbih. Sorban, kopiah, peci, sarung), alat pencukur, alat  kecantikan dan lain-lain;
  2. Sisa bekal yaitu makanan , minuman, obat-obatan yang dijadikan bekal/kebutuhan para  jamaah haji selama dalam perjalanan ibadah haji;
  3. Barang-barang yang nilainya tidak melebihi FOB USD 250 per orang,

PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN MENGGUNAKAN JAMINAN (VOORUITSLAG)

1.       Siapakah yang dapat memperoleh fasilitas pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunkan jaminan?

Importir yang telah mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai, dan atas permohonan dimaksud belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas tersebut.

2.       Apakah barang impor yang berada di Kawasan Pabean , Tempat Penimbunan Sementara (TPS), atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai?

Dapat yakni setelah dokumen pelengkap pabean dan jaminan diserahkan ke kantor pabean.

3.       Berapakah besarnya jaminan yang harus diserahkan ke Kantor Pabean?

Jaminan yang harus diserahkan adalah sebesar bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai yang terutang.

4.       Jenis-jenis jaminan apa sajakah yang dapat dipergunakan?

  1. Uang Tunai
  2. Jaminan Bank
  3. Jaminan dari Perusahaan Asuransi (Customs Bond)
  4. Jaminan lainnya

5.       Apakah barang impor untuk penaggulangan bencana alam juga harus mengikuti  prosedur yang sudah berlaku?

Barang Impor untuk penanggulangan bencana alam  dapat dikeluarkan dari kawasan pabean sebelum pengajuan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai.

6.       Apakah barang impor yang termasuk barang larangan atau pembatasan dapat menggunakan fasilitas ini?

Dapat, asalkan telah dipenuhi ketentuan impor barang larangan atau pembatasan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku

 

7.       Bagaimana prosedur untuk mendapatkan fasilitas ini?

Importir mengajukan surat permohonan kepada kepala kantor pabean dengan menyebutkan alasannya.

8.       Apakah permohonan tersebut pasti disetujui?

Hal tersebut tergantung pertimbangan Kepala Kantor, apabila disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat keputusan tentang persetujuan pengeluaran barang impor untuk dipakai  dengan menggunakan jaminan. Namun jika  tidak setujui, Kepala Kantor akan membuat surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

9.       Bagaimanakah prosedur pemenuhan kewajiban pabean atas penggunaan fasilitas ini?

Importir harus  segera mengajukan pemberitahuan pabean  impor disampaikan  dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari  terhitung sejak tanggal diserahkannya dokumen pelengkap pabean.

Jangka waktu tersebut dapat  diberikan perpanjangan paling lama 30 (tiga puluh) hari  oleh Kepala Kantor.

Jika masih diperlukan perpanjangan, importir wajib mengajukan permohonan kepada direktur jenderal atau pejabat yang ditunjuk. Perpanjangan jangka waktu yang terakhir ini diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang lagi.

10.   Kapan batas akhir pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai yang terutang?

Paling lama pada saat tanggal pendaftaran pemberitahuan Pabean.

11.   Apakah Sanksi bagi importir yang tidak menyelesaikan kewajiban berupa penyampaian pemberitahuan pabean dan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai yang terutang, sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan?

Importir Wajib Membayar:

  1. bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai yang terutang.
  2. Sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari bea masuk yang wajib dilunasi dan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi

IMPOR SEMENTARA

1.       Apakah yang dimaskud impor sementara?

pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun.

2.       Apakah syarat suatu barang impor dapat disetujui  untuk dikeluarkan sebagai barang impor sementara?

 Yaitu apabila pada waktu impornya memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Tidak akan habis dipakai selama jangka waktu
  • Mudah dilakukan identifikasi
  • Tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki selama jangka waktu, kecuali aus karena penggunaan
  • Ada dokumen pendukung bahwa barang tersebut akan diekspor kembali

3.       Apa saja manfaat yang diperoleh dari fasilitas Impor Sementara?

Manfaatnya adalah dapat memperoleh  pembebasan atau keringanan bea masuk

4.       Barang impor sementara apa sajakah yang diberikan pembebasan bea masuk?

  • Barang untuk keperluan pameran selain di Tempat Penimbunan Pabean
  • Barang untuk keperluan seminar
  • Barang untuk keperluan peragaan atau demonstrasi
  • Barang untuk keperluan tenaga ahli
  • Barang untuk keperluan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan
  • Barang untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga dan perlombaan
  • Kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak
  • Barang keperluan contoh atau model
  • Kapal pesiar perorangan (yacht) yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara
  • Kendaraan atau sarana pengangkut yang digunakan sendiri oleh warga negara asing
  • Kendaraan atau sarana pengangkut yang masuk melalui lintas batas dan penggunaannya tidak bersifat regular (rutin)
  • Barang untuk keperluan diperbaiki, direkondisi, diuji, dan dikalibrasi
  • Binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan penanggulangan gangguan keamanan
  • Barang untuk keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial
  • Barang untuk keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
  • Kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional
  • Pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional
  • Barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas
  • Barang pendukung proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri
  • Sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean
  • Petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean

5.       Barang impor sementara apa sajakah yang diberikan keringanan bea masuk?

Mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur

6.       Bagaimana cara mendapatkan fasilitas impor sementara?

Dengan mengajukan surat permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Kepala KPPBC setempat

7.       Apakah semua barang impor sementara harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal?

Yang dikecualikan adalah barang bawaan penumpang

8.       Bagaimanakah isi surat permohonan untuk mendapatkan fasilitas impor sementara dan apa saja syarat?

Surat Permohonan minimal harus memuat:

  • Rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas dan perkiraan nilai pabean impor sementara;
  • Pelabuhan tempat pemasukan barang impor sementara;
  • Tujuan penggunaan barang impor sementara;
  • Lokasi penggunaan barang impor sementara; dan
  • jangka waktu impor sementara;

Permohonan tersebut paling sedikit harus dilampiri dengan:

  1. dokumen pendukung yang menerangkan bahwa barang tersebut akan diekspor kembali; dan
  2. dokumen identitas pemohon seperti NPWP, SIU dan API/APIT

9.       Apakah permohonan tersebut pasti disetujui?

Hal tersebut tergantung pertimbangan Kepala Kantor, apabila disetujui, Kepala Kantor  atas nama Menteri menerbitkan izin  impor sementara. Namun jika disetujui, Kepala Kantor akan membuat Surat Pemberitahuan penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan.

10.   Apakah kewajiban importir yang mendapat persetujuan impor sementara?

Atas barang impor sementara yang mendapat pembebasan bea masuk, importir wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang atau yang seharusnya dibayar atas barang impor yang bersangkutan. Atas barang impor sementara yang mendapat keringanan bea masuk, importir wajib membayar bea masuk sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan, dikalikan jumlah jangka waktu impor sementara, dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar atas barang impor sementara bersangkutan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM).

Selain kewajiban untuk membayar bea masuk, PPN atau PPn BM, importir wajib menyerahkan jaminan sebesar selisih antara be masuk yang seharusnya dibayar dengan yang telah dibayar ditambah dengan PPh pasal 22.

11.   Bolehkah melakukan impor sementara atas barang dalam kondisi bukan baru dan/atau yang diatur tata niaga impornya?

Terhadap barang impor sementara dalam kondisi bukan baru dan/atau yang diatur tata niaga impornya wajib mendapat persetujuan impor dari instansi yang berwenang sebelum barang tersebut keluar dari kawasan pabean.

12.   Bagaimanakah prosedur  pemenuhan kewajiban pabean atas impor sementara?

Importir  atau PPJK membuat pemberitahuan pabean impor berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan/atau izin impor sementara  yang disampaikan  kepada kepala kantor pabean  paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal izin impor sementara, disertai tanda terima pembayaran dan/atau jaminan.

Apabila penyampaian pemberitahuan  pabean impor melebihi batas waktu 3 bulan, maka izin impor sementara yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku.

13.   Berapa lamakah jangka waktu izin impor sementara?

Jangka waktu izin impor sementara diberikan berdasarkan permohonan sesuai dengan tujuan penggunaannya untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor sementara.

Dalam hal jangka waktu impor sementara yang diberikan kurang dari 3(tiga) tahun, jangka waktu izin impor sementara tersebut dapat diperpanjang lebih dari 1(satu) kali berdasarkan permohonan, sepanjang jangka waktu izin impor sementara secara keseluruhan tidak lebih dari tiga tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor sementara.

14.   Dapatkah barang impor sementara dipindahlokasikan atau digunakan untuk tujuan lain?

Selama izin impor sementara masih berlaku, barang impor sementara tersebut dapat dipindahlokasikan atau digunakan untuk tujuan lain setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor atau Direktur Jenderal.

Jika barang impor sementara dipindahlokasikan dan digunakan untuk tujuan lain tanpa mendapat persetujuan, izin impor sementara dicabut dan dilakukan penyegelan pada kesempatan pertama. Penyegelan sebagaimana dimaksud ayat 1 dibuka kembali pada saat barang akan dimuat ke sarana pengangkut dalam rangka realisasi ekspornya.

15.   Bagaimana perlakuan terhadap barang impor sementara jika terjadi kerusakan besar atau musnah karena keadaan  memaksa (force majeure)?

Importir dapat  dibebaskan dari kewajiban untuk mengekspor kembali barang impor sementara dimaksud serta dibebaskan dari kewajiban melunasi kekurangan bea masuk  dan sanksi administrasi berdasarkan persetujuan Kepala Kantor atau Direktur Jenderal. Keadaan memaksa (force majeure) tersebut harus didukung dengan pernyataan dari instansi berwenang, dan dibuatkan laporan kejadian serta berita acara oleh pejabat terkait.

16.   Apakah yang dimaksud  dengan terlambat mengekspor kembali?

Yakni pelaksanaan ekspor kembali barang impor sementara yang:

Pengurusan administrasi kepabeanan dilakukan setelah tanggal jatuh tempo impor sementara sampai dengan 60 hari setelah tanggal jatuh tempo impor sementara dan realisasi ekspornya dilakukan dalam kurun waktu yang sama; atau

Pengurusan  administrasi kepabeanan dilakukan sampai dengan tanggal jatuh tempo impor sementara dan realisasi  ekspornya  dilakukan dalam jangka waktu  antara 30 hari  setelah tanggal jatuh tempo impor sementara sampai dengan 60 hari setelah tanggal jatuh tempo impor sementara.

17.   Apakah sanksinya jika terlambat atau tidak mengekspor kembali barang impor sementara?

Orang yang terlambat mengekspor kembali barang impor  sementara dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen)  dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Sedangkan orang yang tidak mengekspor kembali barang impor sementara wajib membayar bea masuk dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen)  dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

IMPOR BARANG PELINTAS BATAS

1.       Apakah yang dimaksud dengan barang pribadi pelintas batas?

Barang pribadi pelintas batas adalah barang  yang dibawa oleh pelintas batas , tetapi tidak termasuk barang dagangan.

2.       Apakah yang dimaksud dengan pelintas batas?

Pelintas batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas  yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan melakukan  perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui Pos Pengawas Lintas Batas.

3.       Apakah Pas Lintas  Batas (PLB) itu?

Pas Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah kartu yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang diberikan kepada pelintas batas.

4.       Apakah yang dimaksud dengan  Pos Pengawas Lintas Batas  (PPLB) itu?

Pos pemeriksaan  lintas batas yang selanjutnya disingkat PPLB  adalah tempat yang ditunjuk  pada  perbatasan wilayah negara untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean terhadap barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.

5.       Apakah Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) itu?

Kartu Identitas Lintas Batas yang selanjutnya disingkat KILB  adalah kartu  yang dikeluarkan oleh kantor pabean yang membawahi pos  pemeriksaan lintas batas  yang  diberikan kepada pelintas batas  setelah dipenuhi persyaratan tertentu.

6.       Bagaimana mendapatkan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB)?

Setiap pelintas batas  yang membawa  barang impor wajib memiliki KILB yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pabean  yang mengawasi PPLB  atas permohonan pelintas batas. Oleh karena itu, untuk mendapatkan KILB, pelintas batas  harus mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean dengan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk dan fotokopi pas lintas batas yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang.

7.       Apakah yang dimaksud dengan  Buku Pas Barang Lintas Batas (BPBLB) ?

Buku Pas Barang Lintas Batas yang selanjutnya disingkat BPBLB  adalah buku yang dipakai oleh pejabat bea dan cukai untuk mencatat jumlah, jenis, dan nilai pabean  atas barang yang dibawa oleh pelintas  batas dari luar daerah pabean.

8.       Apakah barang pelintas batas dipungut  bea masuk dan pajak dalam rangka impor?

Barang pelintas  batasa diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor dengan ketentuan nilai pabean sebagai berikut:

  1. Indonesia dengan Papua Nugini paling banyak FOB USD 300 (tiga ratus US dolar) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
  2. Indonesia dengan Malaysia:

1)      Paling banyak FOB MYR 600 (enam ratus ringgit Malaysia) per orang untuk jangka waktu 1 (Satu) bulan, apabila melewati  batas daratan (land border);

2)       Paling banyak FOB MYR 600 (enam ratus ringgit Malaysia) setiap perahu untuk setiap trip, apabila melewati  batas lautan (sea border);

  1. Indonesia dengan Filipina  paling banyak FOB USD 250 (dua ratus lima puluh US dolar) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
  2. Indonesia dengan Timor Leste  paling banyak FOB USD 50 (lima puluh US dolar) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) hari.

9.       Bagaimana jika barang pribadi pelintas batas melebihi batas nilai pabean  yang diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor?

Dalam hal barang pribadi pelintas batas melebihi batas nilai pabean   tersebut di atas, maka atas kelebihan nilai pabean  tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

10.   Bagaimana prosedur pengeluaran barang pribadi pelintas batas?

Tata cara pengeluaran barang pribadi pelintas batas  adalah sebagai berikut:

  • Pelintas batas yang tiba dari luar daerah pabean dengan membawa barang bawaan wajib menunjukan KILB  dan memberitahukan barang bawaannya  kepada Pejabat Bea dan Cukai di PPLB
  • Pelintas batas yang tidak dapat menunjukan KILB tidak diberikan fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor
  • Pejabat bea dan cukai melakukan pemeriksaan fisik dan menuangkan hasil pemeriksaan fisik tersebut ke dalam nota pemeriksaan
  • Pejabat bea cukai menetapkan besarnya bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dipungut dengan dasar nilai  pabean dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk, dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan kedapatan nilai pabean barang melebihi ketentuan.
  • Pejabat bea cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi.
  • Dalam hal ditemukan adanya penyalahgunaan fasilitas  embebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor  atas barang pelintas batas, maka  fasilitas embebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor dicabut.

Peraturan Terkait:

– https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2010/188~PMK.04~2010Per.HTM Tentang: IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN

IMPOR UMUM

1. Apakah yang dimaksud dengan impor?
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

2. Apakah yang dimaksud dengan daerah pabean?
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

3. Apakah yang dimaksud dengan kepabeanan?
Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

4. Apakah yang dimaksud dengan Kawasan Pabean?
kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di di pelabuhan laut,Bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

5. Apakah yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Pabean?
Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

6. Apakah yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Sementara?
Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

7. Apakah yang dimaksud dengan Bea Masuk?
Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor.

8. Apakah yang dimaksud dengan impor untuk dipakai?
Impor untuk dipakai adalah kegiatan:
• Memasukan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
• Memasukan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

9. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan formalitas kepabeanan jika saya ingin mengimpor barang ke Indonesia?
Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan dokumen impor untuk dipakai dan menerima Pemberitahuan Pabean sampai penentuan jalur tidak lebih dari 4 jam. Dalam hal barang tersebut mendapatkan jalur merah, pemeriksaan fisik harus dilaksanakan dalam 12 jam kerja sejak menerima Pemberitahuan Pabean dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang harus diterbitkan dalam 48 jam kerja sejak Penerimaan Pemberitahuan Pabean, di luar kejadian yang tak biasa.

10. Apakah yang dimaksud dengan Jalur Merah dalam proses impor barang?
Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

11. Apakah yang dimaksud dengan Jalur Kuning dalam proses impor barang?
Jalur Kuning adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

12. Apakah yang dimaksud dengan Jalur Hijau dalam proses impor barang?
Jalur Hijau adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

13. Dalam hal apa saja proses importasi barang dikenai Jalur Merah?
Yang dimaksud dalam kriteria Jalur Merah adalah:
• Importir Baru;
• Importir termasuk dalam kategori risiko tinggi (high-risk importir);
• Barang impor sementara;
• Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II;
• Barang re-impor;
• Terkena pemeriksaan acak;
• Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
• Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi.

14. Dalam hal apa saja importasi barang dikenai jalur hijau?
Importir dan importasi yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria jalur merah.

15. Apakah importir dapat melakukan perubahan data atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai?
Importir dapat melakukan perubahan data atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi kekhilafan yang nyata, yaitu kesalahan atas kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu pemberitahuan pabean yang sering terjadi dalam bentuk kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kesalahan penerapan peraturan yang seharusnya tidak perlu terjadi, dan tidak mengandung persengketaan antara pejabat bea dan cukai dengan pengguna jasa kepabeanan. Namun demikian , permohonan perubahan data tersebut tidak dapat dilayani, dalam hal:
a. Barang dikeluarkan dari kawasan pabean;
b. Kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai;
c. Telah mendapat penetapan pejabat bea dan cukai.

16. Bagaimana pemeriksaan fisik barang impor dilakukan?
Pemeriksaan fisik barang dilakukan dengan metode sebagai berikut:
• Terdapat 4 tingkatan pemeriksaan fisik:
o Mendalam – barang diperiksa 100%;
o Sedang – barang diperiksa 30%;
o Rendah – barang diperiksa 10%;
o Sangat rendah – barang diperiksa di gudang importir (importir jalur prioritas)
• Pemeriksaan fisik dilakukan dengan memeriksa barang secara merata sesuai dengan presentase pemeriksaan terhadap keseluruhan barang.

17. Bagaimana cara penyesuaian Angka Pengenal Impor (API) berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 17/M-DAG/PER/3/2010?
Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai No S-2585/BC.9/2010 tanggal 6 Desember 2010 hal Informasi Masa Berlaku Dokumen API, importir yang telah melakukan penyesuaian API berdasarkan ketentuan yang berlaku wajib melakukan pemuktahiran database registrasi importir dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai dengan melampirkan salinan dokumen:
a. Angka Pengenal Impor (API) baru
b. Bukti identitas (KTP/KITAS/Paspor) para penanggung jawab yang namanya tercantum dalam API
c. Surat keterangan domisili perusahaan yang masih berlaku.

18. Bagaimana prosedur pengeluaran barang impor tanpa API dan SRP?
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. P-34/BC/2007 tentang Tata laksana Registrasi Importir, importir yang belum mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dapat dilayani pemenuhan kewajiban kepabeanannya untuk 1 (satu) kali pemberitahuan pabean imor setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor pabean. Setelah mendapatkan persetujuan dari kepala kantor pabean., prosedur pengeluaran barang impor dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan barang yang akan diimpor.

19. Apakah pelayanan segera (Rush Handling) itu?
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 148/PMK.04/2007, Pelayanan Segera (Rush Handling) adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.

20. Barang tertentu apa saja yang dapat diberikan fasilitas Rush Handling?
Pelayanan segera dapat diberikan atas permohonan importir terhadap barang impor berupa:
a. Organ tubuh manusia antara lain ginjal, kornea mata atau darah;
b. Jenazah dan abu jenazah;
c. Barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi;
d. Binatang hidup;
e. Tumbuhan hidup;
f. Surat kabar dan majalah yang peka waktu;
g. Dokumen (surat); dan/atau
h. Barang lain karena karakteristiknya perlu mendapatkan pelayanan segera (rush handling) setelah mendapat izin kepala kantor pabean.

21. Bagaimana prosedur pengeluaran barang impor menggunakan fasilitas Rush Handling?
Prosedur Pelayanan Segera (Rush Handling) adalah sebagai berikut:
• Untuk mendapatkan pelayanan segera (rush handling) atas barang sebagaimana dimaksud di atas, pemohon (importir) mengajukan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebesar bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor kepada pejabat bea dan cukai yang mengelola fasilitas/jaminan
• Barang Impor pelayanan segera (rush handling) dapat dikeluarkan dari kawasan pabean sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor (PIB/PIBK). Dengan ketentuan telah menyerahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebesar bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor yang terutang.
• Impor wajib menyerahkan pemberitahuan pabean impor (PIB) dan melunasi bea masuk, dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak barang impor dikeluarkan.

22. Bagaimana prosedur impor kantung plastik (kemasan) yang akan diekspor lagi setelah diisi dengan barang (arang)?
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 140/PMK.04/2007 tentang impor sementara, kemasan yangb digunakan untuk pengangkutan barang impor atau ekspor secara berulang-ulang termasuk kriteria barang impor sementara yang diberikan pembebasan bea masuk. Untuk mendapatkan fasilitas impor sementara atas impor kemasan tersebut, pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala KPPBC di pelabuhan pemasukan, dengan menyebutkan:
– Rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas dan perkiraan nilai pabean barang impor sementara;
– Pelabuhan tempat pemasukan barang impor sementara;
– Tujuan penggunaan brang impor sementara;
– Lokasi penggunaan barang impor sementara; dan
– Jangka waktu impor sementara;
Serta dilampiri dengan:
– Dokumen pendukung yang menerangkan bahwa barang tersebut akan diekspor kembali;
– Dokumen identitas pemohon seperti NPWP, surat izin usaha dan API/APIT.
Setelah mendapatkan izin impor sementara, proses pengeluaran barang dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mempertaruhkan jaminan sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang atas barang impor sementara tersebut serta dilakukan pemeriksaan fisik. Jaminan akan dikembalikan setelh barang impor sementara dimaksud selesai direekspor dalam batas waktu yang ditetapkan dalam izin impor sementara.

IMPOR BARANG PINDAHAN

1. Apakah yang dimaskud dengan barang pindahan itu?
Barang pindahan adalah barang –barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

2. Apakah barang pindahan dipungut bea masuk?
Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk. Namun, ketentuan pembebasan bea masuk tersebut tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.

3. Apakah pemberian pembebasan bea masuk atas barang pindahan berlaku bagi semua orang yang membawa barang pindahannya dari luar negeri ke Indonesia?
Pembebasan bea masuk atas barang pindahan hanya diberikan kepada:
a. Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Negara Republik Indonesia dengan kriteria:
1) Menjalankan tugas ke luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan;
2) Menjalankan tugas belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keterangan belajar di luar negeri dar instansi yang bersangkutan.
b. Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di Luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar.
c. Tenaga Kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja dan surat perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri.
d. Warga Negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negera yang bersangkutan.
e. Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Inonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan:
1) Izin menetap sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara paling singkat 1 (satu) tahun; dan
2) Izin kerja sementara dari kementerian yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara paling singkat 1 (satu) tahun.

4. Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, apakah barang pindahan harus tiba bersama-sama pemiliknya pada saat tiba di Indonesia?
Barang pindahan yg diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.

5. Apa yang harus dilakukan oleh pemilik barang agar barang pindahannya dapat diberikan pembebasan bea masuk?
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan, pemilik barang yang memenuhi kriteria atau kuasanya menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan:
a. Daftar rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan;
b. Surat keterangan dan/atau dokumen terkait sebagaimana dimaksud dalam jawaban nomor 3; dan
c. Fotokopi paspor.

6. Apakah terhadap barang pindahan harus dilakukan pemeriksaan fisik ?
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 28/PMK.04/2008, atas barang pindahan dilakukan pemeriksaan fisik

IMPOR BARANG PENUMPANG DAN AWAK SARANA PENGANGKUT

1. Apakah pribadi penumpang itu?
Barang pribadi penumpang adalah semua barang yang dibawa oleh penumpang, tetapi tidak termasuk barang dagangan.

2. Apakah barang dagangan itu?
barang dagangan adalah barang yang menurut jenis, sifat dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi, diimpor untuk diperjualbelikan, barang contoh, barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri, dan/atau barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi.

3. Apakah barang yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan penumpang masih dapat disebut sebagai barang pribadi penumpang?
Barang pribadi penumpang yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan penumpang dapat disebut sebagai Barang Pribadi Penumpang sepanjang dapat dibuktikan kepemilikannya dengan menggunakan paspor dan boarding pass yang bersangkutan serta tidak melebihi batasan waktu kedatangan yang dipersyaratkan dalam ketentuan,yaitu:
a. Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan penumpang, dan/atau 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang. Untuk penumpang yang menggunakan sarana pengangkut laut; atau
b. Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan penumpang, dan/atau 15 (lima belas) hari setelah penumpang tiba. Untuk penumpang yang menggunakan sarana pengangkut udara.

4. Ini adalah kunjungan pertama saya ke Indonesia, kewajiban-kewajiban apa saja yang harus saya penuhi pada saat di bandara?
Semua orang yang datang dari luar negeri diharapkan mengisi Customs Declaration (biasanya dibagikan di atas pesawat). Jika anda membawa barang dan atau uang dalam jumlah tertentu, diharapkan memberitahukannya.

5. Apakah Customs Declaration (CD) itu?
Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa oleh penumpang atas awak sarana pengangkut.

6. Haruskah saya membayar bea masuk untuk setiap barang yang saya bawa ke Indonesia?
Barang Penumpang dibebaskan dari kewajiban pabean serta pajak dalam rangka impor lainnya, jika nilai barang yang dibawa kurang dari FOB USD 500 per orang. Jika nilai barang tersebut melebihi FOB USD 500 per orang, maka dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.Barang penumpang asing seperti kamera, video kamera, radio kaset, teropong, leptop atau telepon genggam yang akan dipergunakan selama mereka tinggal di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat mereka meninggalkan Indonesia mendapat fasilitas pembebasan.

7. Apakah saya harus memberitahukan jumlah uang tunai yang saya bawa ke Indonesia?
Kewajiban memberitahukan jumlah uang kepada Petugas Pabean Indonesia hanya ditekankan bagi individu ketika mereka membawa masuk atau keluar uang rupiah senilai Rp. 100.000.000,- atau lebih, atau mata uang asing lainnya bernilai sama.

8. Apakah saya diperbolehkan membawa rokok dan minuman beralkohol ke Indonesia?
Setiap orang diperbolehkan membawa rokok dan minuman beralkohol ke Indonesia dalam jumlah terbatas sebagai berikut: paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris dan/atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol tidak diwajibkan untuk membayar Kewajiban Pabean dan Cukai dan Pungutan pajak lainnya.

9. Berapakah batasan barang pribadi penumpang yang mendapatkan pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan cukai?
Pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta pembebasan cukai diberikan terhadap:
• Barang pribadi penumpang yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 500 untuk setiap orang
• Barang pribadi penumpang dewasa yang merupakan barang kena cukai paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

10. Bagaimana apabila penumpang membawa barang kena cukai yang melebihi jumlah yang dapat diberikan pembebasan bea masuk?
Apabila Barang Kena Cukai yang dibawa penumpang melebihi jumlah yang diberi pembebasan atas kelebihan BKC yang dibawa, selanjutnya dimusnahkan di bawah pengawasan Kepala Kantor Pabean , dengan atau tanpa disaksikan oleh penumpang yang bersangkutan.

11. Bagaimana ketentuan dan prosedur pengeluaran barang bawaan penumpang melaui pelabuhan udara yang tidak datang bersamaan dengan penumpang?
Ketentuan dan prosedur pengeluaran barang bawaan penumpang yang tidak datang bersamaan dengan penumpang adalah sebagai berikut:
• Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang merupakan barang yang telah melewati jangka waktu 15 (lima belas) hari setelah penumpang tiba atau melebihi 30 (tiga puluh) hari sebelum penumpang tiba dan terdaftar sebagai barang “Lost and Found”.
• Barang pribadi penumpang yang telah tiba sebelum dan/atau setelah kedatangan penumpang, dapat diselesaikan oleh Penumpang, atau kuasanya dengan menggunakan :
a. Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), untuk Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang terdaftar di dalam manifest;
b. CD yang digunakan pada saat kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut bersangkutan, untuk barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang terdaftar sebagai “lost and found”.
• Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan dipungut pajak dalam rangka impor.
• Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang yang merupakan barang kena cukai diwajibkan membayar cukai untuk setiap orang dewasa paling banyak:
a. 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/ hasil tembakau lainnya;
b. 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol;
Atas kelebihan barang kena cukai dari batasan jumlah tersebut akan langsung dimusnahkan dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan.

12. Apakah atas barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut dilakukan pemeriksaan fisik?
Impor barang pribadi penumpang dapat dilayani tanpa melalui pemeriksaan fisik (jalur hijau), namun dapat juga dikenakan pemeriksaan fisik (jalur merah) dalam hal membawa barang impor:
a. Berupa hewan , ikan dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan tumbuhan;
b. Berupa narkotika, psikotropika, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi;
c. Berupa film sinematografi, pita video berisi rekaman, video laser disc atau piringan hitam; atau
d. Berupa uang dalam Rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp 100.000.00,- (Seratus juta rupiah) atau lebih.

13. Apakah sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan impor barang penumpang?
Terhadap penumpang yang tidak memenuhi ketentuan impor barang penumpang wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

14. Apakah barang pribadi awak sarana pengangkut itu?
Barang pribadi awak sarana pengangkut adalah semua barang yang dibawa oleh awak sarana pengangkut, tetapi tidak termasuk barang dagangan.

15. Apakah awak sarana pengangkut itu?
Awak sarana pengangkut adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.

16. Berapakah batasan barang awak sarana pengangkut yang mendapatkan pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan cukai?
Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor serta pembebasan Cukai diberikan terhadap:
• Barang awak sarana pengangkut yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 50,- untuk setiap kedatangan.
• Barang awak sarana pengangkut yang merupakan barang kena cukai dengan jumlah paling banyak 40 batang sigaret, 10 batang cerutu, atau 40 gram tembakau iris dan 350 mililiter minuman mengandung etil alkohol.

17. Bagaimana pemberian pembebasan bea masuk dan cukainya bila hasil tembakau yang dibawa oleh penumpang dan/atau awak sarana pengangkut tersebut ternyata lebih dari satu jenis?
Dalam hal hasil tembakau sebagaimana yang dibawa penumpang dan/atau awak sarana pengangkut lebih dari 1 (satu) jenis, pembebasan bea masuk dan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil temabaku tersebut.

18. Bagaimana apabila awak sarana pengangkut membawa barang kena cukai yang melebihi jumlah yang dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai?
Apabila Barang Kena Cukai yang dibawa oleh awak sarana pengangkut melebihi jumlah yang diberi pembebasan, atas kelebihan BKC yang dibawa dimusnahkan di bawah pengawasan kepala Kantor Pabean, dengan atau tanpa disaksikan oleh awak sarana pengangkut yang bersangkutan.

19. Bagaimana ketentuan dan prosedur pengeluaran barang bawaan awak sarana pengangkut melalui pelabuhan udara yang tidak datang bersamaan dengan kedatangan awak sarana pengangkut?
Prosedur dan ketentuan yang berlaku sama dengan prosedur dan ketentuan terhadap barang pribadi penumpang sebagaimana tersebut dalam jawaban pertanyaan no. 11

20. Berapakah tarif bea masuk yang dikenakan terhadap barang penumpang dan awak sarana pengangkut yang melebihi ketentuan pembebasan?

Terhadap barang impor bawaan Penumpang yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD 500.00 dan terhadap barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD 50.00, dikenakan BM sebesar 10%.

Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan Penumpang/Awak Sarana Pengangkut dikurangi dengan pembebasan.
21. Saya memberi barang dengan nilai total $800, dengan rincian 1 buah tas $300, 2 pasang sepatu @ $150, dan 2 buah dompet @ $100 bagaimana pengenaan pajaknya?

Pembebasan BM diberikan USD500 per orang, BM dan PDRI dikenakan atas kelebihan nilai tersebut.

Perhitungan sebagai berikut:

Nilai Pabean: $800 – $500 = $300

BM = 10% x $300 = $30

PPN = 10% x $330 (Nilai Pabean + BM)

PPh= 7,5% x $330 (jika punya NPWP); atau

PPh= 15% x $330 (jika tidak punya NPWP)

22. Dapatkah di jelaskan secara rinci ?

Dapat dijelaskan secara rinci perihal BARANG PRIBADI PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT sebagai berikut:

Penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut (bukan Awak Sarana Pengangkut dan bukan Pelintas Batas)

Awak Sarana Pengangkut (ASP) adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut

Barang Pribadi Penumpang adalah semua barang yang dibawa penumpang, tetapi tidak termasuk barang dagangan

Termasuk Kategori Barang Pribadi Penumpang atau ASP :
1. Tiba bersama dengan Penumpang atau ASP, atau

2. Tidak Tiba bersama dengan Penumpang (barang dikirim melalui Kargo atau Jasa Titipan), dapat diselesaikan dengan dokumen PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) dengan ketentuan :
o Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan Penumpang atau ASP , atau
o Paling lama 15 (lima belas) hari setelah kedatangan Penumpang atau ASP,
o Menyerahkan Paspor dan Boarding Pass (dalam hal Boarding Pass hilang, dapat digantikan dengan Passenger List dari Maskapai Penerbangan).

Barang Dagangan adalah
• barang yang menurut jenis, sifat dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi;
• barang yang diimpor untuk diperjualbelikan;
• barang contoh;
• barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri;
• barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi.
Customs Declaration (BC.2.2) adalah pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa Penumpang atau ASP

Penanganan Kedatangan Barang Penumpang atau ASP dari Luar Negeri
• Penumpang dan ASP wajib memberitahukan seluruh barang bawaannya dengan cara mengisi Formulir Customs Declaration (BC.2.2);
• Penumpang dan ASP wajib menyerahkan Formulir yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada Pejabat Bea dan Cukai pada saat akan dilakukan pemeriksaan pabean;
• Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan barang menggunakan X-Ray Scanner;
• Penumpang dan ASP wajib mematuhi permintaan Pejabat Bea dan Cukai untuk membuka barang bawaan agar Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan pabean;
• Petugas Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan badan (body check) terhadap penumpang apabila ada kecurigaan;
• Penumpang dan ASP wajib menyerahkan dokumen perijinan dari Instansi terkait dalam hal barang yang diimpor terkena aturan larangan dan/atau pembatasan;
• Barang bawaan Penumpang atau ASP hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.

Kewajiban Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
• Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI);
• Pembayaran BM dan PDRI dilakukan di Kasir Bea dan Cukai dengan mendapatkan bukti pelunasan pembayaran berupa SSPCP;
• Khusus di Terminal 2D, 2E dan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, telah tersedia mesin EDC(electronic data capture) untuk pembayaran cash maupun credit menggunakan kartu ATM atau credit card yang berlogo Visa atau Master Card tanpa dipungut biaya administrasi.

Fasilitas Perpajakan
Penumpang
1. Barang Pribadi Penumpang yang nilainya :
Maksimal FOB USD 500,- (dua ratus lima puluh dolar US) per orang, dibebaskan dari kewajiban pembayaran BM dan PDRI, sedangkan atas kelebihannya dipungut BM dan PDRI;

2. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk sebesar 10%

3. Barang Pribadi Penumpang berupa sigaret atau hasil tembakau lainnya dan minuman mengandung etil alkohol diberikan pembebasan BM dan Cukai untuk setiap orang dewasa maksimal :
o 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya,
o dan 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol;
o Terhadap kelebihan jumlah Barang Kena Cukai akan langsung dimusnahkan;

4. Fasilitas Pembebasan BM dan PDRI tidak berlaku untuk barang dagangan.

Awak Sarana Pengangkut
• Barang Pribadi ASP yang nilainya kurang dari FOB USD 50,- (lima puluh dolar US) per orang, dibebaskan dari kewajiban pembayaran BM dan PDRI, sedangkan atas kelebihannya dipungut BM dan PDRI;

• Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk sebesar 10%

• Barang Pribadi ASP berupa sigaret atau hasil tembakau lainnya dan minuman mengandung etil alkohol diberikan pembebasan BM dan Cukai untuk setiap orang dewasa maksimal :
o 40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya, dan
o 350 (tiga ratus lima puluh) liter minuman mengandung etil alkohol;
o Terhadap kelebihan jumlah Barang Kena Cukai akan langsung dimusnahkan.

• Fasilitas Pembebasan BM dan PDRI tidak berlaku untuk barang dagangan.
Penanganan Keberangkatan Barang Penumpang atau ASP ke Luar Negeri
• Penumpang dan ASP yang membawa barang untuk kegiatan pameran, penunjang kegiatan belajar/dinas dsb dan akan dimasukkan kembali ke Indonesia, harus melaporkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Ruang Pelayanan Bea dan Cukai pada Terminal Keberangkatan Internasional;

• Penumpang dan ASP wajib mematuhi ketentuan pembawaan barang yang dilarang atau dibatasi untuk dibawa ke Luar Negeri; lebih lanjut tentang ketentuan larangan dan pembatasan dapat dilihat di di http://eservice.insw.go.id/ menu “Lartas Information”

Ketentuan Pembawaan Uang Tunai Keluar Wilayah Republik Indonesia
• Penumpang yang membawa uang tunai dan instrumen pembayaran lainnya (cek, travel cek, surat sanggup bayar atau bilyet giro) ke Luar Wilayah Republik Indonesia, senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu,wajib :
o mengisi Pemberitahuan Pembawaan Mata Uang Tunai ke Luar Daerah Pabean (Formulir BC 3.2), dan
o menyerahkan Surat Ijin Pembawaan uang Tunai dari Bank Indonesia, jika uang tunai yang dibawa dalam bentuk mata uang rupiah.

• Penumpang yang tidak mengindahkan ketentuan pembawaan uang tunai akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebanyak 10% dari uang yang dibawanya, dengan jumlah maksimalRp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Ketentuan Pembawaan Uang Tunai Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia
• Penumpang yang membawa uang tunai dan instrumen pembayaran lainnya (cek, travel cek, surat sanggup bayar atau bilyet giro) ke Dalam Wilayah Republik Indonesia, senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu,wajib :
o Memberitahukan dalam Customs Declaration (Formulir BC 2.2), dan
o Memeriksakan keaslian uang tunai ke Petugas Bea dan Cukai, jika uang tunai yang dibawa dalam bentuk mata uang rupiah.

• Penumpang yang tidak mengindahkan ketentuan pembawaan uang tunai akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebanyak 10% dari uang yang dibawanya, dengan jumlah maksimalRp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke dalam atau Ke luar Daerah Pabean Indonesia.

Peraturan Terkait:

– PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 188/PMK.04/2010 Tentang: IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN

IMPOR BARANG KIRIMAN

1. Apakah Barang Kiriman itu?
Barang Kiriman adalah barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri.

2. Apakah perusahaan jasa titipan itu?
Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah perusahaan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi terkait serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari kepala kantor pabean.

3. Saya mendapat paket kiriman dari teman saya di luar negeri, apakah saya wajib membayar bea masuk atas barang kiriman tersebut?
• Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 3.00 (tiga US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor;
• Dalam hal nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk, maka barang kiriman dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan dasar nilai pabean penuh dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk.

4. Bagaimana tata cara pengeluaran barang kiriman melalui pos atau perusahaan jasa titipan?
• Atas barang kiriman pos wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di kantor Pabean dan hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai;
• Impor barang kiriman dilakukan melalui pos atau PJT dan dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;
• Pemeriksaan fisik barang disaksikan oleh petugas pos atau petugas PJT;
• Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman melalui pos dan PJT;
• Barang kiriman melalui pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya diserahkan kepada penerima barang kiriman melalui pos setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi;

5. Bagaimana prosedur pengiriman barang untuk perorangan?
Prosedur pengiriman barang impor untuk perorangan dapat dilakukan melalui Pos atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Ketentuan mengenai impor barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

6. Bagaimana penetapan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman melalui pos?

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman berlaku ketentuan:

  • Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman melalui pos dan PJT;
  • Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 3.00
  • Pembebasan bea masuk dimaksud diberikan untuk setiap penerima barang per 1 (satu) hari atau lebih dari 1 (satu) kali pengiriman dalam waktu 1 (satu) hari sepanjang nilai pabean atas keseluruhan barang tidak melebihi FOB USD 3.00

7. Dapatkah secara rinci dipaparkan perihal barang kiriman ?

Secara rinci perihal BARANG KIRIMAN ATAU PAKET YANG DIKIRIM MELALUI PERUSAHAAN JASA TITIPAN (Courier Service) adalah sbb:

Barang Kiriman > 100 kg dikenakan ketentuan umum di bidang impor (impor umum) dan penyelesaiannya dilakukan dengan dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang)

Sifat Pemeriksaan : OFFICIAL ASSESTMENT (Pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai)

Fasilitas dan Ketentuan Perpajakan

  • Barang Kiriman yang nilainya kurang dari FOB USD 3.00 (tiga United States Dollar) per orang per kiriman, dibebaskan dari kewajiban pembayaran Bea Masuk (BM) dan Pungutan Dalam Rangka Impor (PDRI), sedangkan jika lebih FOB USD 3.00 (tiga United States Dollar) dipungut BM dan PDRI secara keseluruhan;
  • Pembebasan bea masuk dimaksud diberikan untuk setiap penerima barang per 1 (satu) hari atau lebih dari 1 (satu) kali pengiriman dalam waktu 1 (satu) hari sepanjang nilai pabean atas keseluruhan barang tidak melebihi FOB USD 3.00
  • Barang Kiriman dengan nilai pabean lebih dari USD 1500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) diberitahukan dengan dokumen PIB dalam hal Penerima Barang merupakan badan usahaatau PIBK dalam hal Penerima Barang bukan merupakan badan usaha
  • Barang kiriman sampel/hadiah/gift diperlakukan ketentuan kepabeanan, yakni ditetapkan nilai pabeannya oleh Petugas Bea dan Cukai berdasarkan data harga pembanding, jika data harga pembanding sama dengan atau lebih rendah dari FOB USD 3.00 maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut tidak akan dikenakan BM dan PDRI, namun jika data harga pembanding lebih tinggi dari FOB USD 3.00 maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut akan dikenakan BM dan PDRI;
  • Barang impor yang dikategorikan sebagai barang mewah (seperti tas branded, berlian dll) berdasarkan peraturan di bidang perpajakan, dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang kriteria dan besaran tarifnya telah ditentukan;
  • Tarif BM sebesar 7.5%
  • Tarif PPN Impor sebesar 10%
  • Tarif PPh Pasal 22 Impor :
  • Memiliki API -> 2,5%; Tidak Memiliki API -> 7,5%
  • Memiliki NPWP -> 10%; Tidak Memiliki NPWP -> 20%
  • Barang Kena Cukai (BKC) hanya diijinkan per alamat penerima barang, paling banyak :
    o 40 batang sigaret; atau
    o 5 batang cerutu; atau
    o 40 gram tembakau iris; dan
    o 350 ml minuman mengandung etil alkohol;
    o Terhadap kelebihannya akan dimusnahkan secara langsung.

Penanganan oleh Pejabat Bea dan Cukai

1. Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang (official assestment);

2. Pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif dan disaksikan oleh Petugas PJT guna :

  • menetapkan klasifikasi dan nilai pabean atas barang kiriman;
  • memastikan apakah terhadap barang kiriman terkena ketentuan perijinan dari instansi teknis terkait, seperti :
    – Produk makanan, minuman, obat-obatan harus memperoleh persetujuan dari BPOM; dalam hal kiriman adalah untuk tujuan penelitian termasuk uji klinik, pengembangan produk, sampel registrasi, bantuan/hibah/donasi, tujuan pameran dan penggunaan sendiri/pribadi, dapat melalui mekanisme
    jalur khusus yakni dengan mengajukan Ijin SAS (Special Access Scheme) ke BPOM;
    – Produk Kosmetika harus memperoleh persetujuan dari BPOM berupa SKI (Surat Keterangan Impor);
    – Impor Kiriman Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
    – Impor Kiriman Pakaian jadi hanya diperbolehkan maksimal 10 (sepuluh) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
    – Impor Kiriman Produk Elektronik hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
    – Produk hewan, tumbuhan dan ikan harus memperoleh ijin pemasukan dari Badan Karantina;
    – Produk senjata api, air softgun dan peralatan sejenis harus mendapatkan ijin dari Kepolisian;

3. Untuk memastikan apakah barang impor terkena ketentuan larangan dan pembatasan (perijinan), dapat dilihat di http://eservice.insw.go.id/ menu “Lartas Information”, adapun untuk Pengecualian Lartas Barang Kiriman dapat dilihat “Aturan Pengecualian Lartas Barang Kiriman” di Peraturan ;

4. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif (pembebanan bea masuk) dan nilai pabean serta menghitung BM dan PDRI yang wajib dilunasi atas barang kiriman;

5. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk tertinggi jika barang lebih dari 3 jenis;

6. Dalam rangka penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi (Notifikasi) bukti pendukung transaksi jual beli yang obyektif dan terukur kepada Penerima Barang melalui PJT, sebagai data pendukung untuk penetapan nilai barang, yaitu bukti bayar;

7. Pemberitahuan barang kiriman diajukan oleh PJT dengan dokumen PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus);

8. Pembayaran BM dan PDRI ke Kas Negara oleh PJT dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi dengan menggunakan SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan persetujuan pengeluaran barang (SPPB).

Penyelesaian Barang Kiriman

  • Pengeluaran barang kiriman hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dengan penerbitan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) setelah dipenuhi kewajiban pabean, yaitu :
    – PJT memberitahukan secara tertulis dengan dokumen PIBK;
    – Penerima Barang telah melengkapi Perijinan dari Instansi Teknis Terkait dan menyerahkan kepada PJT.
  • BM dan PDRI atas barang kiriman yang telah dibayar oleh PJT dianggap telah disetujui;
  • Penerima Barang dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ( Dalam hal ini Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas) atas penetapan yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan PER-15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai pasal 2.
  • Barang kiriman yang telah berstatus SPPB akan dikirimkan oleh PJT terkait ke Penerima Barang;
  • Terhadap barang kiriman yang tidak bisa diterbitkan perijinannya oleh Instansi Terkait, Penerima Barang dapat mengirim kembali ke negara pengirim (RTO/Return To Origin/Re-ekspor) dengan mengajukan permohonan ke Kepala Kantor dan berkoordinasi dengan PJT terkait;
  • Barang kiriman yang tidak diselesaikan oleh Penerima Barang lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak kedatangannya akan dianggap sebagai barang yang tidak dikuasai (BCF 1.5) dan dialihkan ke Gudang TPP (Gudang Pabean)

Saudara A mendapat barang kiriman impor yang dikirim melalui sebuah PJT dengan harga barang sesuai invoice dan transfer payment sebesar USD 250, biaya pengangkutan udara sesuai Airwaybill (AWB) USD 100, Saudara A tidak memiliki API namun mempunyai NPWP.

Kurs pajak yang berlaku pada saat pembayaran

  • USD 1         = Rp 14,000
  • tarif BM     = 7.5%
  • PPN            = 10%
  • PPh             = 10%

Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayar          

Saudara B belanja online dari Luar Negeri sebanyak tiga kali pengiriman seharga USD 20, USD 50, dan USD 100 dalam satu hari. biaya pengangkutan udara sesuai Airwaybill (AWB) USD 100, Saudara C tidak memiliki API dan tidak mempunyai NPWP.

Kurs pajak yang berlaku pada saat pembayaran

  • USD 1         = Rp 14,000
  • tarif BM      = 7.5%
  • PPN             = 10%
  • PPh             = 20%

Peraturan Terkait:

– http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2019/199~PMK.010~2019Per.pdf tentang impor barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman

PENGEMBALIAN BEA MASUK

1. Siapa sajakah yang berhak mendapatkan pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau Bunga?
Importir, Pengangkut, Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan atas kuasa dari Importir (selanjutnya disebut Pihak yang berhak).
2. Atas dasar apakah pengembalian Bea Masuk itu dapat diberikan?
Pengembalian Bea Masuk dapat diberikan kepada Pihak yang berhak terhadap seluruh atau sebagian Bea Masuk yang telah dibayar atas:
a. Kelebihan pembayaran Bea Masuk karena penetapan tarif Bea Masuk dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai;
b. Kelebihan pembayaran Bea Masuk karena penetapan kembali tarif Bea Masuk dan/atau nilai pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
c. Kelebihan pembayaran Bea Masuk karena kesalahan tata usaha;
d. Impor barang yang mendapat pembebesan atau keringanan Bea Masuk;
e. Impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan dibawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai;
f. Impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar Bea Masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah;
g. Impor barang dalam keadaan curah yang diberikan persetujuan impor tanpa pemriksaan fisik (jalur hijau) kedapatan jumlah barang yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar Bea Masuknya, dengan syarat didukung Berita Acara Pemeriksaan yang menerangkan terjadinya selisih jumlah tersebut karena kerusakan barang, serta adanya rekomendasi hasil audit; atau
h. Kelebihan pembayaran Bea Masuk sebagai akibat putusan Lembaga Banding.
3. Apakah Denda Administrasi dan/atau Bunga yang telah dibayar dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak?
Seluruh atau sebagian Denda Administrasi dan/atau Bunga yang telah dibayar sebagai akibat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dapat dikembalikan kepada yang berhak asalkan:
a. Berkaitan langsung dengan Bea Masuk yang dikembalikan sebagaimana dimaksud jawaban nomor (2) diatas; atau
b. Kelebihan pembayaran Denda Administrasi sebagai akibat putusan Lembaga Banding.
4. Bagaimana prosedur untuk mendapatkan pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau Bunga tersebut?
a. Pihak yang mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala KPPBC tempat pembongkaran dan/atau penyelesaian barang impor dengan dilampiri asli bukti pembayaran Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau Bunga serta dokumen yang memuat bukti-bukti yang menjadi dasar permohonan tersebut.
b. Dalam waktu 30 hari (terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, tidak termasuk waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan audit) permohonan tersebut akan diproses untuk diterima atau ditolak. Jika diterima, Kepala KPPBC atas nama Menteri Keuangan akan diterbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk (SKPBM).
c. Berdasarkan SKPBM tersebut, Kepala KPPBC atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk (SPMKBM) dan disampaikan ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau Bunga.
d. Kepala KPPN atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan SPMKBM tersebut.
e. SP2D disampaikan secara langsung oleh petugas yang ditunjuk ke Bank Operasional untuk melakukan pembayaran dengan cara pemindahbukuan dana ke rekening Pihak yang berhak dan tidak diperkenankan membayar secara tunai.

PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK

1. Apakah yang dimaksud dengan Pembebasan Bea Masuk yang bersifat relatif?
Pembebasan bea masuk yang bersifat relatif artinya pembebasan yang diberikan didasarkan pada beberapa persyaratan dan tujuan tertentu, sehingga terhadap barang impor dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk.
2. Apakah yang dimaksud dengan Keringanan Bea Masuk?
Yang dimaksud dengan Keringanan Bea Masuk adalah pengurangan sebaian pembayaran bea masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan.
3. Barang impor apa sajakah yang dapat diberikan pembebasan bea masuk yang bersifat relatif atau keringanan bea masuk?
Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:
a. Barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;
b. Mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri;
c. Barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu;
d. Peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;
e. Bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industry pertanian, peternakan atau perikanan;
f. Hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin;
g. Barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai;
h. Barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
i. Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional;
j. Barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri;
k. Barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor.
4. Apakah yang dimaksud dengan barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal?
Barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal adalah barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri sebagaimana ditetaokan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Apakah yang dimaksud dengan mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri?
Yang dimaksud dengan mesin untuk pembangunan dan pengembangan industry adalah setiap mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan atau perkakas yang digunakan untuk pembangunan dan pengembanganan industry, yang meliputi pendirian perusahaan atau pabrik baru serta perluasan (diversifikasi) hasil produksi, modernisasi, rehabilitasi untuk tujuan peningkatan kapasitas produksi dari perusahaan atau pabrik yang telah ada.
6. Apakah yang dimaksud dengan barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industry untuk jangka waktu tertentu?
Barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industry untuk jangka waktu tertentu adalah semua barang atau bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi, dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan oelh Menteri Keuangan.
7. Apakah yang dimaksud dengan peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan?
Yang dimaksud dengan peralatan dan bahn yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan adalah:
a. Peralatan untuk mencegah dan mengendalikan pencemaran lingkungan, berupa instalisasi, mesin dan permesinan, serta perlengkapan dan bagiannya yang semata-mata digunakan untuk memproses limbah agar pada saat pembuangan tidak mencemari dan merusak lingkungan.
b. Bahan untuk mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan, berupa semua bahan biologi dan/atau bahan kimia yang semata-mata digunakan untuk memproses limbah agar pada saat pembuangan tidak mencemari dan merusak lingkungan.
8. Siapakah yang dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan?
Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan dapat diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan pengolah limbah.
9. Bagaimana cara mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan?
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, perusahaan industri atau perusahaan pengolah limbah harus mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan:
a. Akta pendirian perusahaan dan surat izin usaha dari instansi terkait;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
d. Rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean atas peralatan dan bahan yang diberikan pembebasan bea masuk, serta pelabuhan tempat pembongkaran; dan
e. Rekomendasi dari kementerian yang menangani masalah lingkungan/badan yang menangani pengendalian dampak lingkungan mengenai:
1) Perusahaan industri atau perusahaan pengolah limbah yang akan melakukan kegiatan pengolahan limbah agar pada saat pembuangan tidak mencemari dan merusak lingkungan; dan
2) Peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan bagi perusahaan yang bersangkutan.
10. Apakah yang dimaksud dengan bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan?
Bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan adalah segala jenis tumbuh-tumbuhan atau hewan yang diimpor dengan tujuan benar-benar untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri  di bidan pertanian, peternakan atau perikanan termasuk juga dibidang perkebunan dan kehutanan yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait.
11. Kepada siapa pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan ini diberikan?
Pembebasan bea masuk dapat diberikan kepada orang yang melakukan pengembangbiakan dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan atau perikanan.
12. Apakah impor bibit dan benih untuk kepentingan penelitian juga dapat diberikan pembebasan bea masuk? Jika ya, apa syaratnya?
Ya. Impor bibit dan benih untuk kepentingan penelitian hanya dapat diberikan pembebasan bea masuk apabila dilakukan oleh lembaga penelitian atau lembaga lain yang telah memperoleh rekomendasi dari instansi teknis terkait.
13. Bagaimana cara mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan?
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih, importir/lembaga penelitian/lembaga lain yang mendapatkan rekomendasi harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan melampirkan:
a. Akta pendirian perusahaan dan Surat Izin Usaha dari instansi terkait (untuk importir);
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengukuhan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (untuk importir);
c. Penetapan barang impor sebagai bibit dan benih dan/atau rekomendasi dari instansi teknis terkait;
d. Sertifikat kesehatan tumbuhan atau hewan dari negara asal; dan
e. Rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean bibit dan benih yang akan diimpor serta pelabuhan tempat pembongkaran.
14. Apakah yang dimaksud dengan hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin?
Yang dimaksud dengan hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin adalah semua jenis tumbuhan laut, ikan atau hewan laut yang layak untuk dimakan seoerti ikan, udang, kerang dan kepiting yang belum atau sudah diolah dalam sarana penangkap yang bersangkutan yang berbendera Indonesia atau berbendera asing yang telah memperoleh izin Pemerintah Indonesia untuk melakukan penangkapan atau pengambilan hasil laut.
15. Mengapa barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk?
Dalam transaksi perdagangan kemungkinan adanya perubahan kondisi barang sebelum barang diterima oleh pembeli dapat saja terjadi. Mengingat prinsip pemungutan bea masuk dalam Undang-Undang Kepabeanan diterapkan atas semua barang yang diimpor untuk dipakai sehingga apabila terjadi perubahan kondisi (kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan atau penyusutan volume atau berat karena sebab alamiah), barang tersebut tidak sepenuhnya dapat dipakai atau memberikan manfaat sebagaimana diharapkan, maka wajar apabila barang yang mengalami perubahan kondisi sebagaimana diuraikan di atas tidak sepenuhnya dipungut bea masuk.
16. Apakah yang dimaksud dengan impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum?
Yang dimaksud dengan impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum adalah impor barang yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau hibah/bantuan luar negeri yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat yang tidak mengutamakan kepentingan di bidang keuangan.
17. Apakah impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum dan mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk dapat dilakukan oleh pihak lain? Jika ya, apa syaratnya?
Dalam hal barang tidak diimpor sendiri oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, impor dapat dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan perjanjian/kontrak kerja antara Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga yang bersangkutan dengan ketentuan dalam perjanjian/kontrak kerja harus dicantumkan bahwa nilai kontraknya tidak termasuk unsur bea masuk.
18. Bagaimana cara mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum?
a. Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau pihak ketiga mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
b. Permohonan dilampiri dengan:
• Dalam hal barang impor tersebut berasal dari pembelian yang dibiayai dengan APBN atau APBD:
1) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen yang sejenis dengan DIPA;
2) Izin dari instansi teknis terkait dalam hal barang impor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan;
3) Perjanjian/kontrak kerja dengan pihak ketiga yang ditunjuk sebagai importir, dalam hal impor barang dilakukan oleh pihak ketiga;
4) Rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean barang yang akan diimpor serta pelabuhan tempat pembokarannya; dan
5) Surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat minimal Eselon II dari instansi pemerintah yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa pembiayaan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen yang sejenis dengan DIPA, tidak meliputi unsur bea masuk atas importasi barang yang dimintakan pembebasan bea masuk.
• Dalam hal barang impor tersebut berasal dari hibah/bantuan:
1) Surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan di luar negeri (gift certificate atau memorandum of understanding) yang menyatakan bahwa barang untuk kepentingan umum tersebut adalah hibah yang diberikan langsung kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
2) Izin dari instansi teknis terkait dalam hal barang impor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan; dan
3) Rincian, jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean barang yang akan diimpor serta pelabuhan tempat pembongkarannya.
19. Apakah yang dimaksud dengan barang keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional?
Yang dimaksud dengan barang keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional adalah barang yang semata-mata berkaitan langsung dengan pembinaan, pengembangan, pemusatan latihan nasional (training Centre), penyelenggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) dan penyelenggaraan kegiatan olahraga yang bersifat internasional yang diimpor oleh induk masing-masing cabang olahraga tingkat nasional yang terdaftar pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
20. Apakah syarat yang harus dipenuhi agar barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional dapat diberikan pembebasan bea masuk?
Syarat yang harus dipenuhi adalah bahwa barang impor yang mendapatkan pembebasan bea masuk semata-mata hanya dipergunakan oleh induk organisasi olahraga nasional berdasarkan program kegiatan yang ditetapkan oleh KONI.
21. Bagaimana cara mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional?
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, induk organisasi olahraga nasional harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan melampirkan:
a. Rekomendasi dari ketua KONI atau instansi teknis terkait; dan
b. Rincian jumlah, jenis/spesifikasi barang, perkiraan nilai pabean dan pelabuhan tempat pembongkaran.

KEBERATAN DAN BANDING

1. Apakah yang dimaksud dengan tagihan itu?
Tagihan adalah kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, bunga, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang wajib dilunasi.
2. Apakah yang dimaksud dengan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP)?
Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) adalah surat penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas tarif dan/atau nilai pabean yang bentuk, isi dan tata cara pengisiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bentuk da nisi surat penetapan, surat keputusan, surat teguran dan surat paksa.
3. Apakah yang dimaksud dengan Surat Penetapan Pabean (SPP) itu?
Surat Penetapan Pabean (SPP) adalah surat penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas tarif dan/atau nilai pabean dan penetapan selain tarif dan/atau nilai pabean yang bentuk, isi dan tata cara pengisiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bentuk dan isi surat penetapan, surat keputusan, surat teguran dan surat paksa.
4. Apakah yang dimaksud dengan Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) itu?
Surat Penetapan Sanksi Adminstrasi (SPSA) adalah surat penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas sanksi administrasi berupa denda yang bentuk, isi dan tata cara pengisiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bentuk da nisi surat penetapan, surat keputusan, surat teguran dan surat paksa.
5. Penetapan Pejabat Bea dan Cukai apa yang dapat diajukan keberatan?
Penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang dapat diajukan keberatan adalah:
a. Tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor;
b. Selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk; atau
c. Pengenaan sanksi administrasi berupa denda.
6. Siapa yang berhak mengajukan keberatan?
Pemohon yang berhak mengajukan keberatan adalah:
a. Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan;
b. Orang yang namanya tercantum di dalam Angka Pengenal Impor (API); atau
c. Orang yang diberi kuasa oleh orang sebagaimana dimaksud pada huruf a atau b.
7. Kemana permohonan keberatan diajukan?
Permohonan keberatan secara tertulis diajukan kepada:
a. Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur PPKC melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), dalam hal:
1) Penetapan diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pusat;
2) Penetapan diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Wilayah; atau
3) Penetapan atas hasil audit yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di KPUBC.
b. Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala KPPBC, dalam hal penetapan diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di KPPBC; atau
c. Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Kepala KPUBC, dalam hal penetapan diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di KPUBC.
8. Kapankah permohonan keberatan dapat diajukan oleh pemohon?
Keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan. Apabila keberatan tidak diajukan sampai dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan, hak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima. Dalam hal pada hari ke-60 (enam puluh) bertepatan dengan bukan hari kerja, pengajuan keberatan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
9. Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam mengajukan permohonan keberatan?
a. Permohonan keberatan wajib dilampiri dengan:
1) Fotokopi bukti penerimaan jaminan dari Bea dan Cukai sebesar tagihan yang harus dibayar atau bukti pelunasan tagihan dalam hal tagihan yang timbul akibat penetapan telah dilunasi;
2) Fotokopi SPTNP, SPP, SPSA atau penetapan lainnya oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan
3) Data dan/atau bukti pendukung pengajuan keberatan.
b. Keberatan diajukan secara tertulis dengan ketentuan:
1) Keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan. Pemohon hanya dapat mengajukan 1 (satu) permohonan keberatan secara tertulis untuk setiap penetapan Pejabat Bea dan Cukai.
2) Pemohon hanya berhak atas 1 (satu) kali kesempatan untuk mengajukan permohonan keberatan secara tertulis.
3) Apabila keberatan tidak diajukan sampai dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan, hak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima/
4) Dalam hal hari ke-60 (enam puluh) bertepatan dengan bukan hari kerja, pengajuan keberatan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya/
5) Atas jaminan yang diserahkan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan konfirmasi jaminan kepada penerbit jaminan.
6) Dalam hal pengajuan keberatan dengan menyerahkan jaminan, persetujuan pengeluaran barang diberikan setelah terdapat hasil konfirmasi jaminan yang menyatukan jaminan tersebut benar.
10. Apakah setiap pengajuan permohonan keberatan harus selalu disertai dengan penyerahan jaminan (Bukti Penerimaan Jaminan)?
Bukti penerimaan jaminan (fotokopinya) tidak diperlukan dalam pengajuan permohonan keberatan, dalam hal:
a. Barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean, sepanjang terhadap importasi barang tersebut belum diterbitkan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;
b. Tagihan telah dilunasi; atau
c. Penetapan Pejabat Bea dan Cukai tidak menimbulkan kekurangan pembayaran.
11. Adakah ketentuan khusus untuk barang impor yang belum dikeluarkan dari kawasan pabean, bila terhadap impor barang tersebut diajukan keberatan?
Terhadap keberatan yang diajukan atas barang impor yang belum dikeluarkan dari kawasan pabean, berlaku ketentuan:
a. Masih berada di kawasan pabean;
b. Belum diterbitkan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;
c. Hanya digunakan untuk pengajuan keberatan atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai terhadap importasi barang tersebut; dan
d. Bukan merupakan barang yang bersifat peka waktu, tidak tahan lama, merusak dan/atau berbahaya.
12. Dalam hal permohonan keberatan tidak diwajibkan mempertaruhkan jaminan, adakah persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh importir?
Pengajuan kebertan dengan tidak wajib menyerahkan jaminan, importir harus membuat surat pernyataan sesuai format yang telah ditetapkan yang berisi:
a. Barang impor dimaksud belum dikeluarkan dari kawasan pabean dan belum diterbitkan persetujuan pengeluaran barang;
b. Barang impor dimaksud berkaitan dengan keberatan yang diajakn; dan
c. Importir menanggung seluruh risiko dan biaya yang timbul selama masa penimbunan.
13. Dalam hal apa pengajuan permohonan keberatan ditolak oleh Pejabat Bea dan Cukai?
Kepala KPUBC atau Kepala KPPBC atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan menolak keberatan dalam hal:
a. Tidak memenuhi ketentuan persyaratan pengajuan permohonan keberatan;
b. Setelah dilakukan penelitian dan konfirmasi jaminan oleh Pejabat Bea dan Cukai kedapatan tidak benar; atau
c. Barang impor tidak dapat dibuktikan masih berada di kawasan pabean.
14. Apakah dokumen pendukung pengajuan permohonan keberatan itu?
Dokumen pendukung pengajuan permohonan keberatan adalah bukti/data/dokumen pemohon keberatan yang bersangkutan dengan alasan pengajuan keberatan.
15. Data pendukung apa saja yang diperlukan dalam pengajuan keberatan atas penetapan tarif?
Data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan dalam pengajuan keberatan atas penetapan tarif dapat berupa:
a. Pemberitahuan Pabean;
b. Invoice;
c. Packing List;
d. Bill of Lading atau Airway Bill;
e. Certificate of Origin;
f. Informasi produk, seperti brosur atau katalog;
g. Data teknis/spesifikasi barang, antara lain:
Certificate of Analysis, Material Safety Datasheet, Mill Test Certificate, Manual Book, Laporan Surveyor atau Hasil Laboratorium BPIB;
h. Formulir Preferensi Tarif (Formulir D, Formulir E, Formulir JIEPA, Formulir AK-FTA);
i. Surat Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI);
j. Surat keterangan dari eksportir/pabrikan/pihak lain dari negara asal;
k. Bukti pendukung lainnya.
Setiap data dan/atau bukti pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan atas penetapan pabean ditandasahkan oleh orang yang mengajukan keberatan.
16. Data pendukung apa saja yang diperlukan dalam pengajuan keberatan atas penetapan nilai pabean?
Data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan dalam pengajuan keberatan atas penetapan nilai pabean dapat berupa:
a. Pemberitahuan pabean;
b. Bukti korespondensi melalui:
Surat, faksimili, e-mail, payment order, dan/atau supplier confirmation;
c. Bukti terkait kontrak, antara lain:
Purchase order, Proforma Invoice, Quotations, Sales Contract, Contract Agreement, Invoice, Packing List;
d. Bill of Lading/Sea Bill atau Airway Bill, Polis Asuransi;
e. Bukti terkait pembayaran yang telah ditandasahkan pihak yang berwenang antara lain:
Letter of Credit, Debit Note, Telegraphic Transfer, Transfer/Voucher Payment, Application Transfer, Bukti pembayaran asuransi dalam negeri, bukti pembayaran pengangkutan barang (freight), Rekening Koran, Bank Confirmation;
f. SPT Masa PPN Impor, faktur pajak standar;
g. Brosur/catalog dan/atau data teknis/spesifikasi barang;
h. Certificate of Origin dan/atau Certificate of Analysis;
i. Faktur penjualan dan/atau Price List;
j. Data importasi barang yang sama/identik yang telah diterima nilai pabeannya;
k. Pencatatan/pembukuan atas transaksi, antara lain:
Jurnal umum, buku besar (general ledger), buku hutang, buku kas, buku bank, buku pembelian dan/atau buku penjualan, buku persediaan;
l. Bukti-bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi.
Setiap data dan/atau bukti pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan atas penetapan pabean ditandasahkan oleh orang yang mengajukan keberatan.
17. Data pendukung apa saja yang diperlukan dalam pengajuan keberatan atas penetapan berdasarkan hasil audit?
Data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan dalam pengajuan keberatan atas penetapan berdasarkan hasil audit dapat berapa:
a. Fotokopi persetujuan Data temuan Sementara (DTS);
b. Bukti korespondensi;
c. Purchase Order;
d. Certificate of Origin;
e. Sales Contract;
f. Letter of Credit;
g. Polis Asuransi;
h. Nota Debit;
i. Payment Order;
j. Transfer Payment; dan/atau
k. Bukti pendukung lainnya.
Setiap data dan/atau bukti pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan atas penetapan pabean ditandasahkan oleh orang yang mengajukan keberatan atas penetapan pabean ditandasahkan oleh orang yang mengajukan keberatan.
18. Bagaimana prosedur pengajuan dan penyelesaian keberatan?
Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan adalah sebagai berikut:
a. Pemohon menyerahkan permohonan keberatan secara tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai di KPUBC atau KPPBC.
b. Pejabat Bea dan Cukai di KPUBC atau KPPBC yang menerima permohonan keberatan memberikan tanda terima kasih kepada pemohon sesuai format yang telah ditetapkan.
c. Terhadap permohonana keberatan yang telah diterima, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja:
1) Kepala KPUBC atau KPPBC tempat pemenuhan kewajiban pabean, meneruskan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur PPKC, dalam hal penetapan dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pusat atau kantor wilayah; atau
2) Kepala KPPBC tempat pemenuhan kewajiban pabean meneruskan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Kepala Kantor Wilayah, dalam hal penetapan dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai di KPPBC.
d. Penerusan permohonan keberatan dilampiri dengan fotokopi pemberitahuan pabean dan dokumen terkait.
e. Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPUBC dapat menerima penjelasan, dan/atau bukti tambahan dari pemohon dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal tanda teriam permohonan keberatan dan atas keberatan tersebut belum diputuskan.
f. Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPUBC dapat meminta penjelasan, data dan/atau bukti tambahan yang diperlukan secara tertulis kepada pemohon atau pihak lain yang terkait sebelum memutuskan keberatan.
g. Surat permintaan dikirimkan paling lama pada hari kerja berikutnya dengan kategori surat yang dapat dibuktikan tanggal pengirimannya.
h. Penjelasan, data dan/atau bukti tambahan yang diminta, harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal surat permintaan.
i. Penjelan, data dan/atau bukti tambahan yang disampaikan setelah jangka waktu, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.
j. Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPUBC atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan keberatan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan dengan keputusan atas keberatan berupa mengabulkan atau menolak.
k. Apabila Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPUBC tidak memutuskan keberatan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari keberatan dianggap dikabulkan.
l. Keputusan atau keberatan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan ditujukan kepada pemohon.
m. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dikirimkan kepada pemohon paling lama pada hari kerja berikutnya.
n. Pengiriman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dinyatakan dengan:
1) Tanda terima surat, dalam hal disampaikan secara langsung;
2) Bukti pengiriman surat, dalam hal dikirim melalui pos, ekspedisi atau kurir; atau
3) Bukti pengiriman lainnya.
o. Pemohon dapat menanyakan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur PPKC, Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Kepala Kantor Wilayah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Kepala KPUBC, atau Direktur Jenderal Bea dan CUkai u.p. Kepala KPPBC apabila keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai belum diterima dalam jangka waktu 70 (tujuh puluh) hari sejak tanggal tanda terima pengajuan keberatan.
p. Atas pertanyaan tersebut, Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPUBC, atau Kepala KPPBC menyampaikan jawaban secara tertulis tentang penyelesaian keberatan yang bersangkutan dilengkapi dengan fotokopi salinan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai serta bukti pengirimannya.
19. Dapat digunakan untuk apa sajakah keputusan keberatan itu?
Keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat digunakan sebagai dasar untuk:
a. Pencairan jaminan;
b. Pelunasan tagihan;
c. Pelaksanaan atau pembatalan atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
d. Pengembalian atas kelebihan pembayaran;
e. Pengembalian jaminan; atau
f. Proses pengeluaran barang dari kawasan pabean.
20. Apakah terhadap keputusan keberatan dapat diajukan banding?
Orang yang berkeberatan terhadap penetapann Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak.
21. Kapankah banding atas keputusan keberatan dapat diajukan dan apa syaratnya?
Permohonan banding ke Pengadilan Pajak dapat diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

AUDIT KEPABEANAN

1. Apakah yang dimaksud dengan Audit Kepabeanan itu?
Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
2. Siapa saja yang menjadi obyek audit kepabeanan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
Pengguan jasa yang menjadi obyek audit kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah importir, eksportir, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan pengusaha pengangkutan.
3. Apakah tujuan dilakukannya audit kepabeanan?
Tujuan dilakukannya audit kepabeanan adalah terlaksananya audit menyeluruh atas pengguna jasa terhadap pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
4. Apa saja jenis audit kepabeanan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
Ada 3 (tiga) jenis audit kepabeanan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu audit umum, audit khusus dan audit investigasi.
5. Apakah Audit Umum itu?
Audit umum adalah audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan/atau cukai, dan dilakukan secara terencana berdasarkan DROA atau sewaktu-waktu
6. Apakah Audit Khusus itu?
Audit khusus adalah audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan tertentu terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan/atau cukai tertentu, yang dilakukan secara sewaktu-waktu.
7. Apakah Audit Investigasi itu?
Audit investigasi adalah audit yang dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai, yang dilakukan secara sewaktu-waktu dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta diprioritaskan pelaksanaanya dari audit lainnya.
8. Apa saja kewenangan Tim Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
Tim Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berwenang:
a. Meminta data audit;
b. Meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari auditee dan/atau pihak lain yang terkait;
c. Memasuki bangunan kegiatan usaha, ruangan tempat untuk menyimpan data audit termasuk sarana/media penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, sediaan barang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha dan/atau tempat lain yang dianggap penting, serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut;
d. Melakukan tindakan pengaman yang dipandang perlu terhadap tempat atau ruangan penyimpanan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan dan/atau cukai.
9. Berapa lama pelaksanaan audit kepabeanan dilakukan oleh Tim Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
Pelaksanaan audit harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat tugas atau surat perintah.
10. Bagaimana apabila Tim Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat menyelesaikan proses audit dalam jangka waktu yang telah ditetapkan?
Apabila Tim Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat menyelesaikan proses audit dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut, Pengendali Mutu Audit (PMA) harus mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian audit kepada Direktur Audit atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.

TIDAK DIPUNGUT BEA MASUK

1. Apakah yang dimaksud dengan Fasilitas Kepabeanan?
Fasilitas Kepabeanan adalah pemberian insentif oleh pemerintah/DJBC berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor yang akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.

2. Manfaat apa yang didapatkan dari Fasilitas Kepabeanan?
Manfaat yang diperoleh bisa dalam bentuk kecepatan waktu pemrosesan barang, kemudahan prosedur pemrosesan barang, pengurangan biaya.

3. Adakah barang yang masuk daerah pabean tetapi tidak dipungut bea masuk?
Ada. Barang dimasukkan ke daerah pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut ke luar daerah pabean tidak dipungut bea masuk.

4. Apakah yang dimaksud dengan diangkut terus itu?
Diangkut terus adalah barang impot yang diangkut melalui kantor pabean tanpa dibongkar terlebih dahulu.

5. Apakah yang dimaksud dengan diangkut lanjut itu?
Diangkut lanjut adalah barang impor yang diangkut melalui kantor pabean denngan dibongkar terlebih dahulu.

6. Mengapa barang yang diangkut terus dan diangkut lanjut tidak dipungut bea masuk?
Mengingat barang yang diangkut terus dan diangkut lanjut tersebut tidak diimpor untuk dipakai di dalam daerah pabean, maka barang tersebut tidak dipungut bea masuk.

SARANA PENGANGKUT DAN PENGANGKUTAN BARANG

1. Apakah yang dimaksud dengan Pengangkut?
Pengangkut adalah orang, kuasanya atau yang bertanggungjawab atas pengoperasian Sarana Pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang

2. Apakah yang dimaksud dengan Sarana Pengangkut?
Sarana Pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang.
3. Apa sajakah kewajiban dari pengangkut pada saat kedatangan sarana pengangkut ke dalam daerah pabean?
a. Wajib Memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) ke Kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut, kecuali sarana pengangkut darat.
b. Wajib mencantumkan barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean yang diangkut oleh sarana pengangkutnya dalam manifestnya.
c. Wajib menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum melakukan pembongkaran.

4. Apakah kewajiban sebagaimana tersebut pada jawaban pertanyaan no. 3 harus selalu dilakukan oleh pengangkut?
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada jawaban pertanyaan no. 3 dikecualikan bagi pengangkut yang berlabuh paling lama 24 (dua puluh empat) jam dan tidak melakukan pembongkaran barang.

5. Apakah yang dimaksud dengan “saat kedatangan sarana pengangkut” itu?
Yang dimaksud dengan “saat kedatangan sarana pengangkut” adalah:
a. Saat Lego jangkar di perairan pelabuhan, untuk sarana pengangkut melalui laut.
b. Saat mendarat di landasan udara, untuk sarana pengangkut melalui udara.

6. Apabila tidak segera dilakukan pembongkaran, kapan kewajiban pengangkut untuk menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya dilaksanakan?
Dalam hal tidak segera dilakukan pembongkaran, kewajiban pengangkut untuk menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya dilaksanakan:
a. Paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui laut;
b. Paling lambat 8 (delapan) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui udara;
c. Pada saat kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui darat;

7. Apakah Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut itu?
Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan Sarana Pengangkut yang disampaikan oleh pengangkut ke suatau Kantor Pabean.

8. Apakah Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut itu?
Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan Sarana Pengangkut yang mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu, yang disampaikan oleh pengangkut ke suatu Kantor Pabean.

9. Apakah Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut itu?
Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut (Inward Manifest), untuk selanjutnya disebut Inward Manifest adalah daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melaui laut, udara dan darat pada saat memasuki kawasan pabean.

10. Dalam keadaan darurat, apakah pengangkut dapat melakukan pembongkaran barang impor sebelum mengajukan pemberitahuan pabean tentang kedatangan sarana pengangkut?
Pada dasarnya barang impor hanya dapat dibongkar setelah diajukan pemberitahuan pabean tentang kedatangan sarana pengangkut. Akan tetapi jika sarana pengangkut mengalami keadaan darurat seperti mengalami kebakaran, kerusakan mesin yang tidak dapat diperbaiki, terjebak dalam cuaca buruk, atau hal lain yang terjadi di luar kemampuan manusia, dapat dilakukan pengecualian dengan melakukan pembongkaran tanpa memberitahukan terlebih dahulu tentang kedatangan sarana pengangkut.

11. Kewajiban apa yang harus dilakukan pengangkut pada saat sarana pengangkutnya mengalami keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam pertanyaan no. 9?
a. Melaporkan keadaan darurat tersebut ke kantor pabean terdekat pada kesempatan pertama, yaitu kantor pabean yang paling mudah dicapai dengan menggunakan radio panggil, telepon atau faksimili;
b. Menyerahkan pemberitahuan pabean paling lambat 72 (tujuh puluh dua) jam sesudah pembongkaran.

12. Apa sajakah kewajiban dari pengangkut pada saat keberangkatan sarana pengangkut?
a. Wajib menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut;
b. Wajib mencantumkan barang impor, barang ekspor, dan /atau barang asal daerah pabean yang diangkut melalui luar daerah pabean yang diangkut oleh sarana pengangkutnya dalam manifesnya.

13. Apakah Manifes keberangkatan sarana pengangkut?
Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut (Outward Manifest), untuk selanjutnya disebut Outward Manifest adalah daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melaui laut, udara dan darat pada saat meninggalkan kawasan pabean.

14. Apa sajakah pemberitahuan pabean mengenai pengangkutan barang itu?
Pemberitahuan Pabean Pengangkutan Barang terdiri dari:
a. Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut/ Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP/JKSP), dikenal dengan dokumen BC 1.0;
b. Pemberitahuan Manifes Kedatangan/Keberangkatan Sarana Pengangkut, dikenal dengan dokumen BC 1.1;
c. Pemberitahuan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tempat penimbunana sementara di kawasan pabean lainnya, dikenal dengan dokumen BC 1.2;
d. Pemberitahuan Pengangkutan barang asal daerah pabean dari satu tempat ke tmpat lain melalui luar daerah pabean, dikenal dengan dokumen BC 1.3;

PEMBONGKARAN, PENIMBUNAN DAN PENGELUARAN BARANG

1. Dimanakah barang impor yang diangkut oleh sarana pengangkut dpat dibongkar?
Barang impor yang diangkut sarana pengangkut wajib dibongkar di kawasan paeban atau dapat dibongkar di tempat lain setelah mendapat izin kepala kantor pabean.

2. Dalam hal apa pembongkaran barang impor dapat dilakukan di tempat lain?
Pembongkaran di tempat lain dilakukan dengan memperhatikan teknis pembongkaran atau sebab lain atas pertimbangan kepala kantor pabean, misalnya sarana pengangkut tidak dapat sandar di dermaga atau alat bongkar tidak tersedia.

3. Apakah barang impor dapat dibongkar di laut?
Barang impor yang diangkut sarana pengangkut dapat dibongkar ke sarana pengangkut lainnya di laut dalam hal pelabuhan belum dapat disandari langsung sehingga pembongkaran dilakukan di luar pelabuhan (reede). Selanjutnya barang impor yang telah dibongkar di luar pelabuhan tersebut wajib dibawa ke kantor pabean melalui jalur yang telah ditetapkan, yaitu jalur yang harus dilalui oleh sarana pengangkut yang meneruskan pengangkutan dari reede ke kantor pabean.

4. Bagaimana jika barang impor yang dibongkar kedapatan kurang atau lebih dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean?
a. Dalam hal barang impor yang dibongkar kedapatan kurang dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan pengangkut tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, pengangkut wajib membayar bea masuk atas barang yang kurang dibongkar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 25.0000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
b. Dalam hal barang impor yang dibongkar kedapatan lebih banyak yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan pengangkut tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, pengangkut wajib membayar bea masuk atas barang yang kurang dibongkar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak 500.0000.000 (lima ratus juta rupiah)

5. Mengapa pengangkut juga dikenai denda administrasi apabila kedapatan barang impor yang dibongkar ternyata kurang dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean?
Apabila Jumlah barang impor yang dibongkar kedapatan kurang dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan pengangkut tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luarn kemampuannya, maka pengangkut dianggap telah memasukan barang impor tersebut ke peredaran bebas, sehingga dikenai sanksi administrasi atas kelalaian tersebut.

6. Dimana barang impor ditimbun sebelum dapat dikeluarkan dari kawasan pabean?
Barang impor sementara menunggu pengeluarannya dari kawasan pabean, dapat ditimbun di tempat penimbunan sementara atau di tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara.

7. Apakah kawasan pabean itu?
Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

8. Apakah tempat penimbunan sementara itu?
Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

9. Dapatkah barang impor ditimbun ditempat lain selain tempat penimbunan sementara?
Dalam hal tertentu barang impor dapat ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara, misalnya apabila penimbunan di tempat penimbunan sementara tidak dapat dilakukan karena kongesti, kendala teknis penimbunan, sifat barang atau sebab lain sehingga tidak memungkinkan barang impor ditimbun. Atau dapat pula karena pemberian fasilitas penimbunan selain di tempat penimbunan sementara dengan tujuan untuk menghindari beban biaya penumpukan yang mungkin atau telah timbul selama dalam proses pemenuhan kewajiban pabean.

10. Kapankah barang impor dapat dikeluarkan dari kawasan pabean?
Barang impor dapat dikeluarkan dari kawasan pabean untuk:
a. diimpor untuk dipakai
b. diimpor sementara
c. ditimbun di tempat penimbunan berikat
d. diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean lainnya
e. diekspor kembali.

PEMBEBASAN BEA MASUK

1. Apakah yang dimaksud dengan Pembebasan Bea Masuk itu?
Pembebasan bea masuk adalah peniadaan pembayaran bea masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan.

2. Apakah yang dimaksud dengan Pembebasan Bea Masuk yang bersifat mutlak?
Pembebasan bea masuk yang bersifat mutlak, artinya jika persyaratan yang diatur dalam pasal ini dipenuhi, barang yang diimpor tersebut diberi pembebasan.

3. Barang impor apa sajakah yang dapat diberikan pembebasan bea masuk yang bersifat mutlak?
Pembebasan bea masuk diberikan atas impor:
a. Barang perwakilan Negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
b. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
c. Buku ilmu pengetahuan;
d. Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, social, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
e. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;
f. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
g. Barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya;
h. Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
i. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
j. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
k. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
l. Barang pindahan;
m. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu;
n. Obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;
o. Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian;
p. Barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor;
q. Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan.

4. Apakah yang dimaksud dengan barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya?
Yang dimaksud dengan barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya adalah barang milik atau untuk keperluan perwakilan negara asing terebut, termasuk pejabat pemegang paspor diplomatik dan keluarganya di Indonesia. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya tersebut meliputi:
a. Barang yang dipakai untuk keperluan resmi;
b. Barang yang digunakan untuk pendirian dan/atau perbaikan gedung yang ditempati oleh perwakilan negara asing;
c. Barang pindahan milik pejabat perwakilan negara asing;
d. Barang yang dipakai untuk keperluan sendiri termasuk pemakaian oleh anggota keluarga dari pejabat perwakilan negara asing.

5. Apakah azas timbal balik itu?
Azas timbal balik adalah azas perlakuan yang sama mengenai hak istimewa dan kekebalan terhadap perwakilan negara asing (diplomatik dan konsuler) beserta pejabatnya yang berstatus diplomatik di Indonesia sebagaimana perlakuan terhadap perwakilan Republik Indonesia (diplomat dan konsuler) beserta pejabatnya yang berstatus diplomatic luar negeri.

6. Apakah yang diartikan dengan pemberian pembebasan bea masuk berdasarkan asas timbal balik?
Artinya pembebasan bea masuk diberikan apabila Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan sama terhadap diplomat Indonesia.

7. Ketentuan apa yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang perwakilan negara asing beserta pejabatnya?
Atas pemasukan barang-barang perwakilan Negara asing beserta para pejabatnya diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan:
a. Pejabat perwakilan negara asing tersebut tidak menjalankan pekerjaan lain di luar tugasnya di Indonesia;
b. Prosedur pengangkatannya tidak dilakukan di Indonesia;
c. Pejabat perwakilan negara asing tersebut merupakan warga negara asing.

8. Apakah pemberian pembebasan bea masuk atas barang keperluan perwakilan negara asing juga meliputi kendaraan bermotor dan bagaimana ketentuannya?
Ya. Pemberian pembebasan bea masuk tersebut termasuk pembebasan bea masuk atas kedaraan bermotor roda empat yang dipergunakan dalam rangka pelaksanaan tugas perwakilan diplomatik, dengan ketentuan:
a. Untuk keperluan Kantor perwakilan diplomatik, diberikan pembebasan bea masuk atas impor atau pembelian kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) paling banyak 16 (enam belas) unit untuk Kantor dengan pejabat senior lebih dari 10 (sepuluh) orang dan 10 (sepuluh) unit untuk Kantor dengan pejabat senior 10 (sepuluh) orang atau kurang.
b. Untuk keperluan Kantor perwakilan konsuler dan Kantor perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 diberikan pembebasan bea masuk atas impor atau pembelian kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) paling banyak 6 (enam) unit untuk Kantor dengan pejabat senior lebih dari 5 (lima) orang dan 5 (lima) unit untuk Kantor dengan pejabat senior 5 (lima) orang atau kurang.
c. Dalam hal kantor perwakilan negara asing memerlukan kendaraan bermotor melebihi jumlah yang ditentukan tersebut dapat pula diberikan pembebasan bea masuk atas pembelian kendaraan bermotor yang diproduksi/dirakit dalam negeri (CKD).
d. Berdasarkan azas timbal balik, selain jumlah tersebut di atas, pembebasan bea masuk dapat pula diberikan atas impor atau pembelian kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) dalam jumlah yang sama dengan yang diperoleh perwakilan Indonesia di negara tersebut.
e. Dalam hal kantor perwakilan negara asing memerlukan kendaraan bermotor dengan jenis selain yang diatur dalam ketentuan yang berlaku, dapat pula diberikan pembebasan bea masuk atas pembelian atau impor kendaraan bermotor tersebut berdasarkan azas timbal balik.
f. Untuk Duta besar perwakilan negara asing, paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bermotor CBU selama bertugas di Indonesia.
g. Untuk Kepala perwakilan negara asing yang bukan duta besar, pejabat perwakilan negara asing yang berstatus diplomatik serta pejabat dari organisasi internasional yang telah ditetapkan, paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bermotor CBU selama bertugas di Indonesia.
h. Dalam hal pejabat perwakilan negara asing memerlukan lebih dari 1 (satu) unit kendaraan bermotor, yang bersangkutan dapat pula diberikan pembebasan bea masuk atas pembelian paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bermotor yang diproduksi/dirakit di dalam negeri (CKD).
i. Untuk keperluan staf administrasi dan teknik perwakilan negara asing yang memiliki paspor diplomatic selama bertugas di Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk atas impor atau pembelian kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) atau pemasukan kendaraan bermotor sebagai barang pindahan dengan memperhatikan kewajaran tipe paling banyak 1 (satu) unit.
j. Selama bertugas di Indonesia, staf administrasi dan teknik perwakilan negara asing yang memiliki paspor dinas dapat pula memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas pembelian kendaraan bermotor yang diproduksi/dirakit di dalam negeri (CKD) paling banyak 1 (satu) unit.

9. Apakah ada persyaratan administrasi tertentu yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang perwakilan negara asing tersebut?
Keputusan pembebasan bea masuk dan cukai diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas permohonan kepala perwakilan negara asing atau pejabat yang ditunjuk setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Luar Negeri.

10. Apakah yang dimaksud dengan barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya itu?
Yang dimaksud dengan barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya itu adalah barang milik atau untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia, termasuk para pejabatnya yang ditugaskan di Indonesia.

11. Apakah yang dimaksud dengan badan internasional itu?
Badan Internasional adalah Perwakilan Negara Asing, Perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, dan Organisasi/Lembaga Internasional lainnya yang bertempat kedudukan di Indonesia atas penunjukan Induk Badan Internasional yang bersangkutan yang memberikan bantuan teknis dalam bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan kepada Indonesia.

12. Siapakah yang dimaksud dengan pejabat dari badan internasional itu?
Pejabat Badan Internasional adalah Kepala Badan Internasional beserta Staf dan/atau tenaga ahli asing yang diangkat langsung oleh Induk Badan Internasional yang bersangkutan dan telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, serta tidak merupakan tenaga yang diangkat setempat.

13. Apakah pembebasan bea masuk atas barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya itu berlaku bagi seluruh pejabat badan internasional?
Pembebasan bea masuk tidak diberikan kepada pejabat badan internasional yang memegang paspor Indonesia.

14. Barang impor apa sajakah yang dapat diberikan pembebasan bea masuk kepada badan internasional?
Barang yang diimpor untuk keperluan Badan Internasional, beserta pejabatnya yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai meliputi:
a. Barang untuk keperluan Kantor Badan Internasional di Indonesia;
b. Barang yang dipergunaka untuk keperluan pribadi dan barang yang digunakan untuk keperluan keahliannya (professional equipment), temasuk barang untuk keperluan anggota keluarga dari pejabat yang bekerja untuk Badan Internasional di Indonesia;
c. Barang untuk keperluan proyek dan non proyek dalam rangka kerjasama teknik yang dikirim melalui Badan Internasional.

15. Adakah fasilitas kendaraan bermotor bagi badan internasional dan pejabatnya?
Ada. Fasilitas kendaraan bermotor yang diberikan meliputi:
a. Untuk keperluan Kantor Badan Internasional diberikan pembebasan bea masuk atas pembelian kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam negeri (CKD) dalam jumlah yang wajar paling banyak 6 (enam) unit bagi kantor yang memiliki pejabat lebih dari 5 (lima) orang, dan bagi kantor yang memiliki pejabat 5 (lima) orang atau kurang paling banyak sejumlah pejabatnya.
b. Dalam hal Badan Internasional memerlukan kendaraan jadi (CBU), fasilitas pembebasan bea masuk dapat diberikan untuk kendaraan yang diimpor atau dibeli dalam keadaan jadi (CBU) dengan ketentuan untuk Kantor Perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa paling banyak 2 (dua) unit, untuk Badan Internasional lainnya paling banyak 1 (satu) unit.
c. Selama bertugas di Indonesia, Pejabat dari Badan Internasional dengan masa tugas minimal 1 (satu) tahun dapat diberikan pembebasan bea masuk atas pembelian 1 (satu) unit kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam negeri (CKD).
d. Khusus Kepala Perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa dan pejabat setingkat Deputi kendaraan bermotor dapat diimpor atau dibeli kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU).
e. Kendaraan bermotor untuk keperluan proyek dan non proyek dalam rangka kerja sama teknik dapat diberikan pembebasan bea masuk atas pembelian kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam negeri (CKD) sesuai kebutuhan dalam rangka kerja sama teknik.
f. Dalam hal Badan Internasional dalam kerjasama teknik membutuhkan kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) sesuai dengan spesifikasi teknis yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan proyek, dapat diberikan pembebasan bea masuk, dengan ketentuan fasilitas yang diberikan merupakan bagian dari fasilitas sebagaimana dimaksud dalam butir d.

16. Bagaimana cara mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya?
Kepala badan internasional atau pejabat yang ditunjuknya mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai format yang telah ditetapkan dengan melampirkan persetujuan dari Sekretariat Negara Republik Indonesia.

17. Apakah yang dimaksud denan buku ilmu pengetahuan?
Buku ilmu pengetahuan adalah buku-buku yang bertujuan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

18. Buku ilmu pengetahuan apa saja yang dapat diberikan pembebasan bea masuk?
Yang termasuk dalam kategori buku ilmu pengetahuan adalah:
a. Buku ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. Buku pelajaran umum;
c. Kitab suci;
d. Buku pelajaran agama; dan
e. Buku ilmu pengetahuan lainnya,
Dengan catatan diimpor tidak dalam bahasa Indonesia.

19. Adakah impor buku yang tidak dapat diberikan pembebasan bea masuk?
Ada. Yang dikecualikan dari pembebasan bea masuk adalah:
a. Buku hiburan;
b. Buku roman populer;
c. Buku sulap;
d. Buku iklan;
e. Buku promosi suatu usaha;
f. Buku katalog diluar keperluan pendidikan;
g. Buku karikatur;
h. Buku horoskop;
i. Buku horor;
j. Buku komik;
k. Buku reproduksi lukisan.

20. Bagaimana cara mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor buku ilmu pengetahuan?
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor buku ilmu pengetahuan, importir harus mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan melampirkan:
a. Rincian jenis, judul, jumlah dan perkiraan nilai pabean; dan
b. Rekomendasi dari Departemen Pendidikan Nasional atau Departemen Agama.

21. Apakah yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum?
Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum adalah barang-barang yang semata-mata digunakan untuk keperluan ibadah dari setiap agama yang diakui di Indonesia.

22. Apakah yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah/hibah untuk amal dan sosial?
Barang kiriman hadiah/hibah untuk amal dan sosial adalah barang yang semata-mata ditujukan untuk keperluan amal dan sosial dan tidak mengandung unsur komersial, seperti bantuan untuk bencana alam atau pemberantasan wabah penyakit.

23. Apakah yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah/hibah untuk kebudayaan?
Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk kebudayaan adalah barang yang ditujukan untuk meningkatkan hubungan kebudayaan antar negara.

24. Siapa saja yang berhak mengajukan permohonan pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, social, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam tersebut?
Permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas pemasukan barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam tersebut dapat diajukan oleh:
a. Badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; atau
b. Badan atau lembaga selain sebagaimana dimaksud pada huruf a.

25. Bagaimana cara mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam itu?
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam, permohonan diajukan oleh pemohon kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan melampirkan:
a. Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya;
b. Surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri (gift certificate) yang dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia dan terdapat pernyataan bahwa barang tersebut adalah kiriman hadiah; dan
c. Rekomendasi dari kementerian teknis terkait.

26. Persyaratan apa yang harus dipenuhi oleh suatu lembaga/badan bila ingin mendapatkan penetapan sebagai lembaga yang dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam?
Untuk mendapatkan penetapan sebagai badan atau lembaga yang dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Merupakan badan atau lembaga non profit dan pendirian badan atau lembaga tersebut dibuktikan dengan akta notaris;
b. Mendapatkan rekomendasi dari kementerian terkait yang menyatakan bahwa badan atau lembaga tersebut bergerak di bidang ibadah umum, amal, sosial dan/atau kebudayaan; dan
c. Paling sedikit telah mendapatkan 3 (tiga) kali persetujuan pembebasan bea masuk atas importasi barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial dan kebudayaan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan serta harus menyampaikan laporan atas peruntukan barang yang diberikan pembebasan bea masuk tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

27. Apakah yang dimaksud dengan barang untuk keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum?
Yang dimaksud dengan barang keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum adalah barang dan/atau hewan untuk disimpan atau dipelihara dalam museum, kebun binatang dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum.

28. Bagaimana cara mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam?
Untuk mendapatkan pembebasan atas barang-barang impor untuk keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam tersebut, penanggung jawab museum, kebun binatang atau tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan melampirkan:
a. Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya;
b. Rekomendasi dari kementerian terkait.

29. Apakah yang dimaksud dengan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan?
Yang dimaksud dengan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan adalah barang atau peralatan yang digunakan untuk melakukan penelitian/riset atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan suatu penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

30. Bagaimana cara mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan?
Untuk mendapatkan pembebasan atas barang-barang impor untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan melampirkan:
a. Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya;
b. Rekomendasi dari kementerian terkait.

31. Apakah yang dimaksud dengan barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya?
Yang dimaksud dengan barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya adalah barang atau peralatan yang hanya dapat digunakan untuk membantu kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya.

32. Bagaimana cara mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra penyandang cacat lainnya?
Untuk mendapatkan pembebasan atas barang-barang impor untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya, pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan melampirkan:
a. Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya;
b. Rekomendasi dari kementerian terkait.

33. Apakah yang dimaksud dengan persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian termasuk suku cadang yang diperuntukan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara?
Yanf dimaksud dengan persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian termasuk suku cadang yang diperuntukan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara adalah barang yang digunakan oleh lembaga kepresidenan, Departemen Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara atau Lembaga Sandi Negara.

34. Bagaimana cara mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian termasuk suku cadang yang diperuntukan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara?
Untuk mendapatkan pebebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian termasuk suku cadang yang diperuntukan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, lembaga/badan yang berhak melakukan importasi atau pihak ketiga yang ditunjuk, harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang sesuai dengan format yang telah ditetapkan serta mencantumkan uraian barang dan nomor daftar barang sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan melampirkan:
a. Dokumen pelengkap pabean yang dipersyaratkan seperti invoice, bill of lading/airway bill, serta packing list; dan
b. Surat kontrak kinerja atas pengadaan barang yang menyebutkan secara tegas bahwa harga dalam surat kontrak kerja tidak meliputi pembayaran bea masuk, apabila diimpor oleh pihak ketiga.

35. Siapa yang harus menandatangani permohonan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian termasuk suku cadang yang diperuntukan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara?
Impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian termasuk suku cadang yang diperuntukan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara harus ditandatangani oleh:
a. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara dalam hal barang diimpor oleh Lembaga Kepresidenan;
b. Direktur Jenderal Sarana Pertahanan Departemen Pertahanan atau pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan dalam hal barang diimpor oleh Departemen Pertahanan;
c. Asisten Logistik atau Wakil Asisten Logistik Panglima Tentara Nasional Indonesia dalam hal barang diimpor oleh Tentara Nasional Indonesia;
d. Deputi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Logistik dalam hal barang diimpor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. Sekretaris Utama atau pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Kepala Badan Intelijen Negara dalam hal barang diimpor oleh Badan Intelijen Negara;
f. Sekretaris Utama Lembaga Sandi Negara dalam hal barang diimpor oleh Lembaga Sandi Negara.

36. Apakah impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara boleh dilaksanakan oleh pihak selain badan/lembaga Negara yang telah ditetapkan?
Impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian termasuk suku cadang yang diperuntukan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga, berdasarkan perjanjian kerjasama dengan lembaga kepresidenan, Departemen Pertahanan, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, atau Lembaga Sandi Negara.

37. Apakah yang dimaksud dengan barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara?
Yang dimaksud dengan barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara adalah barang dan bahan yang digunakan oleh industri tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai produsen barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, dan untuk menghasilkan barang yang diperuntukan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

38. Siapa yang boleh melakukan importasi barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara?
Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara diimpor oleh industri tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai produsen barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, berdasarkan perjanjian kerjasama atau Kontrak Jual Beli dengan Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Republik Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

39. Bagaimana cara mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara?
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, industri tertentu yang telah ditetapkan Pemerintah mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan melampirkan:
a. Kontrak Jual Beli yang menyebutkan secara tegas bahwa harga dalam kontrak jual beli tidak meliputi pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, atau Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah dengan Industri tertentu;
b. Fotokopi izin usaha dengan memperlihatkan asli dokumen kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk;
c. Fotokopi keputusan penetapan sebagai industri tertentu yang memproduksi barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
d. Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
e. Fotokopi Angka Pengenal Importir (API-P/APIT); dan
f. Rencana Impor Barang (RIB) yang disetujui dan ditandasahkan oleh pejabat terkait sesuai dengan format yang telah ditetapkan.

40. Bagaimana bila impor barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara tidak termasuk dalam daftar barang yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan mendapatkan pembebasan bea masuk, apakah barang/bahan tersebut juga dapat diberikan pembebasan bea masuk?
Dalam hal impor barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara tidak termasuk dalam lampiran yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan mendapatkan pembebasan bea masuk, pemohon dapat mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai, namun pemberian persetujuan/penolakan merupakan kewenangan penuh Menteri Keuangan.

41. Apakah yang dimaksud dengan barang contoh?
Yang dimaksud dengan barang contoh adalah semua barang yang diimpor secara khusus sebagai contoh bagi pembuatan hasil produksi dengan tujuan untuk diekspor atau untuk tujuan pemasaran dalam negeri.

42. Persyaratan apa yang harus dipenuhi oleh suatu barang contoh yang dapat diberikan pembebasan bea masuk atas importasinya?
Barang contoh yang diberikan pembebasan bea masuk atas importasinya harus memenuhi ketentuan:
a. Semata-mata diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau produk baru;
b. Pengimporannya hanya 3 (tiga) barang untuk 1 (satu) jenis merk/model/tipe;
c. Bukan sebagai barang yang tujuannya untuk diolah lebih lanjut kecuali untuk penelitian dan pengembangan kualitas;
d. Tidak untuk dipindahtangankan, dijual atau dikonsumsi di dalam negeri;
e. Bukan merupakan kendaraan bermotor termasuk alat berat dalam jenis dan/atau kondisi apapun;
f. Wajib disimpan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal realisasi impor.

43. Bagaimana cara mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang contoh?
Untuk mendapatakan pembebasan bea masuk atas impor barang contoh, pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Peabat yang ditunjuknya, dengan melampirkan:
a. Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan cukai beserta nilai pabeannya;
b. Rekomendasi dari departemen teknis terkait.

44. Apakah yang dimaksud dengan obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat?
Obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat adalah suatu bahan atau paduan bahan yang digunakan untuk menetapkan diagnosa, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah pada manusia dan hewan yang diimpor dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

45. Siapa yang diperkenankan mengimpor obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat?
Impor obat-obatan dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dilaksanakan oleh:
a. Departemen/lembaga pemerintah non-departemen yang terkai dengan penanganan program kesehatan;
b. Dinas yang menangani bidang kesehatan;
c. Rumah sakit; atau
d. Pihak ketiga berdasarkan perjanjian/kontrak kerja antara departemen/lembaga pemerintah non-departemen/dinas dengan pihak ketiga, dimana dalam perjanjian/kontrak kerja tersebut harus dinyatakan bahwa nilai kontraknya tidak termasuk pembayaran bea masuk.

46. Bagaimana cara mendapatkan pembebasan bea masuk atas obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat?
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, importir harus mengajukan permohonan bea masuk kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan melampirkan:
a. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau yang dipersamakan dengan DIPA;
b. Rekomendasi dari intstansi teknis terkait;
c. Perjanjian/kontrak kerja dengan pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pelaksana impor, dalam hal impor barang dilakukan oleh pihak ketiga; dan
d. Rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean obat yang akan diimpor serta pelabuhan tempat pembongkarannya.

47. Apakah yang dimaksud dengan barang yang diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerajaan dan pengujian?
a. Yang dimaksud dengan barang yang diekspor untuk keperluan perbaikan adalah barang yang diekspor dengan tujuan dilakukan penanganan atas barang yang rusak, usang atau tua dengan mengembalikannya pada keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya;
b. Yang dimaksud dengan barang yang diekspor untuk keperluan pengerjaan adalah barang yang diekspor dengan tujuan dilakukan penanganan atas barang yang rusak, usang atau tua yang mengakibatkan peningakatan harga barang dari segi ekonomis tanpa mengubah sifat hakikinya;
c. Yang dimaksud dengan barang yang diekspor untuk keperluan pengujian adalah barang yang diekspor dengan tujuan dilakukan pemerikasaan barang dari segi teknik dan menyangkut mutu serta kapasitasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan.

48. Apakah atas impor barang yang diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerajaan dan pengujian tersebut diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya?
Pembebasan bea masuk atas impor barang yang diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerajaan dan pengujian hanya dapat diberikan terhadap barang dalam keadaan seperti pada waktu diekspor, sedangkan atas bagian yang diganti atau ditambah dan biaya perbaikan tetap dikenakan bea masuk.

49. Apakah yang dimaksud dengan pemberian pembebasan bea masuk atas barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor?
Pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap barang setelah diekspor, diimpor kembali tanpa proses pengerjaan atau penyempurnaan apapun, seperti barang yang dibawa oleh penumpang ke luar negeri, barang keperluan pameran, pertunjukan atau perlombaan. Terhadap barang yang diekspor untuk kemudian karena suatu hal diimpor kembali dalam keadaan yang sama, berlaku ketentuan segala fasilitas yang pernah diterimanya dikembalikan.

50. Apakah yang dimaksud dengan bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan itu?
Bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan adalah:
a. Bahan terapi yang berasal dari manusia, yaitu darah manusia serta turunannya (derivative) seperti darah seluruhnya, plasma kering albumin, gamaglobulin, fibrinogen serta organ tubuh;
b. Bahan pengelompokan darah yang berasal dari manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan atau sumber lain;
c. Bahan penjenisan jaringan yang berasal dari manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan atau sumber lain.