Peraturan mana yang mengatur tentang Registrasi ?
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 tanggal 25 Maret 2014 tentang Registrasi Kepabeanan dan mulai berlaku tanggal 1 Juni 2014
Pengertian:
Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan
Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh DJBC kepada pengguna jasa yang telah melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual
Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hokum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir.
Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggungjawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang
TANYA JAWAB SEPUTAR REGISTRASI KEPABEANAN
Registrasi Kepabeanan
Peraturan mana yang mengatur tentang Registrasi ?
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 tanggal 25 Maret 2014 tentang Registrasi Kepabeanan dan mulai berlaku tanggal 1 Juni 2014
Pengertian:
Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan
Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh DJBC kepada pengguna jasa yang telah melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual
Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hokum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir.
Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggungjawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang
Siapa saja yang wajib melakukan REGISTRASI KEPABEANAN ?
Adalah semua Pengguna Jasa Kepabeanan, yaitu :
– Importir
– Eksportir
– PPJK
– Pengangkut
Jenis Permohonan Registrasi Kepabeanan itu berupa apa saja ?
Jenis permohonan Registrasi Kepabeanan berupa :
– Registrasi Baru (bagi yang belum memiliki NIK)
– Perubahan Data Registrasi (bagi yang telah memiliki NIK)
Bagaimana Cara Melakukan Registrasi Kepabeanan ?
Cara melakukan Registrasi Kepabeanan adalah sebagai berikut :
1. Pengguna Jasa melakukan pendaftaran USER ID melalui : http://www.beacukai.go.id
Setelah melakukan pendaftaran maka akan memperoleh USER NAME dan PASSWORD (dikirim ke pengguna jasa melalui surat elektronik (email) yang dicantumkan pada saat pendaftaran user id)
2. Pengguna Jasa masuk (login) ke Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan, melalui : http://www.beacukai.go.id
Menggunakan user name dan password yang telah dimiliki.
3. Pengguna Jasa mengisi Formulir Isian Registrasi Kepabeanan sesuai dengan jenis Registrasi Kepabeanan yang diajukan.
4. Pengguna Jasa melampirkan salinan dokumen secara elektronik melalui sistem aplikasi registrasi kepabeanan.
Bagi Importir :
– NPWP
– SKD
– API
– Identitas Pimpinan
– Surat Pernyataan
– Surat Kuasa
Bagi Eksportir:
– NPWP
– SKD
– SIUP / TDP
– Identitas Pimpinan
– Surat Pernyataan
– Surat Kuasa
Bagi PPJK:
– NPWP
– SKD
– NPPJK
– SIUP/SIUJPT
– Identitas Pimpinan
– Surat Pernyataan
– Surat Kuasa
Bagi Pengangkut:
– NPWP
– SKD
– Surat Ijin Usaha Pengangkutan
– Identitas Pimpinan
– Surat Pernyataan
– Surat Kuasa
Dokumen Pelengkap :
– SPPKP
– Dokumen Penguasaan tempat usaha
– NPWP Pabrik/Gudang/Perkebunan/Peternakan/Cabang/lain-lain
– DokumenPabrik/Gudang/Perkebunan/Peternakan/Cabang/lain-lain
– Akte pendirian Perusahaan dan pengesahannya
– Akte perubahan terakhir perusahaan dan pengesahannya
– Sertifikat ISO
– KTP/KITAS/KITAP/Paspor Komisaris Perusahaan
– Bukti keanggotaan asosiasi
– Bagan Struktur Organisasi
– Laporan Keuangan
– Rekening Koran atas nama perusahaan
– Laporan Audit KAP, Pajak, dan Bea dan Cukai
– Ijazah kualifikasi kepala bagian/manajer pembukuan (akuntansi)
– KTP/KITAS/KITAP/PAspor penandatangan PIB
– Surat yang memuat EDI number
– Sertifikat Ahli Kepabeanan
– Surat Keputusan Fasilitas yang dimiliki
– Surat ijin komoditas utama ekspor
– Bkti kepemilikan sarana pengangkut
5. Pengguna Jasa mengirimkan Isian Registrasi Kepabeanan
6. Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian kelengkapan lampiran permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan terkirim.
7. Jika isian registrasi dan dokumen yang dilampirkan lengkap, Pengguna Jasa menerima tanda terima permohonan Registrasi Kepabeanan yang dikirim melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
8. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan lampiran permohonan tidak lengkap (isian registrasi tidak sesuai dengan dokumen yang dilampirkan, salinan dokumen tidak jelas, dan/atau tidak berlaku), permohonan Registrasi Kepabenan tidak dapat diproses. Pengguna Jasa akan menerima tanda pengembalian permohonan Registrasi Kepabeanan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
Bagaimana Penelitian Administrasi dilakukan ?
Penelitian Administrasi dilakukan untuk meneliti kesesuaian data-data berkaitan dengan:
– Eksistensi pengguna jasa;
– Identitas pengurus dan penanggung jawab, dan
– Data keuangan.
Berapa lama keputusan permohonan Registrasi Kepabeanan ?
PERSETUJUAN atau PENOLAKAN permohoanan Registrasi Kepabeanan dalam jangka waktu maksimal 5 (lima) hari kerja sejak tanggal tanda terima permohonan (TTP-RK).
Bagaimana bentuk Keputusan Registrasi Kepabeanan ?
Keputusan Registrasi Kepabeanan adalah hasil registrasi dimana Penyampaian hasil registrasi tersebut berupa :
– Surat Persetujuan NIK (SP-NIK), disampaikan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan/atau jasa pengiriman surat.
– Surat Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan (SPP-RK), disampaikan melalui media elektronik dengan disertai alasan penolakan.
Perubahan Data Registrasi Kepabeanan apa saja yang WAJIB di beritahukan oleh Pengguna Jasa?
Perubahan Data Registrasi Kepabeanan yang WAJIB di beritahukan oleh Pengguna Jasa yaitu:
– Data Eksistensi;
– Data Identitas pengurus atau penanggung jawab;
– Data Ahli Kepabeanan (untuk PPJK).
Apakah bisa dilakukan perubahan data Registrasi Kepabeanan selain 3 hal tersebut di atas ?
Bisa. Justru dapat mengoptimalkan PENILAIAN Registrasi Kepabeanan tersebut. Misalnya data keuangan, Sertifikat ISO dll.
Bagaimana Cara melakukan Perubahan Data Registrasi Kepabeanan ?
Caranya seperti tatacara pengajuan registrasi baru melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dengan keputusan:
– Pengajuan perubahan data Registrasi Kepabeanan dikirim secara elektronik kepada Direktur Jenderal.
– Maksimal dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan diterima secara lengkap dan jelas.
– Berupa: DISETUJUI (SPPD-RK) atau DITOLAK (SPP-RK).
Hasil dari Keputusan atas pengajuan Perubahan Data Registrasi Kepabeanan adalah :
– Surat Pemberitahuan Perubahan Data Registrasi Kepabeanan (SPPD-RK): disampaikan kepada Pengguna Jasa.
– Surat Penolakan Registrasi Kepabeanan (disertai alasan penolakan): disampaikan melalui media elektronik dengan disertai alasan penolakan.
Dalam Hal Apa NIK di blokir ?
NIK diblokir dalam hal:
1. Pengguna Jasa tidak memenuhi kewajiban untuk memberitahukan perubahan data registrasi terkait dengan perubahan :
– Eksistensi pengguna jasa;
– Identitas pengurus dan penanggung;
– Ahli kepabeanan (untuk PPJK).
2. Rekomendasi dari unit internal DJBC atau instansi terkait dan/atau hasil penelitian lapangan
Pemblokiran NIK diberitahukan kepada pengguna jasa melalui SURAT PEMBLOKIRAN yang disampaikan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan/atau jasa pengiriman surat.
Dalam Hal apa bisa dilakukan Pembukaan Pemblokiran ?
Pembukaan pemblokiran dapat dilakukan dalam hal :
– Pengguna jasa telah menyampaikan perubahan data registrasi kepabeanan dan atas perubahan tersebut telah disetujui oleh Direktur Jenderal;
– Pengguna jasa yang bertindak sebagai PPJK telah memiliki pegawai yang mempunyai Sertifikat Ahli Kepabeanan; dan/atau.
– Pengguna Jasa menyampaikan bukti bahwa tidak terdapat perubahan data isian Registrasi Kepabeanan berupa data eksistensi Pengguna Jasa, identitas pengurus dan penanggung jawab, dan ahli kepabeanan (untuk PPJK).
Bagaimana Tata Cara Pembukaan Pemblokiran ?
Pembukaan Pemblokiran dilakukan dengan :
– Mengajukan surat permohoanan pembukaan blokir kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
– Surat diajukan tidak lebih dari 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pemblokiran.
– Surat dilampiri dengan bukti pendukung.
– Bila disetujui : maka terbit Surat Pembukaan Pemblokiran
– Bila Ditolak : keluar Respon Penolakan Pembukaan Blokir
Karena Apa NIK dicabut ?
NIK yang dimiliki pengguna jasa dicabut karena :
- Rekomendasi dari unit internal DJBC dan/atau instansi terkait, dalah hal:
– Pengguna jasa terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana.
– API yang dimiliki Importir dicabut dan tidak memiliki API pengganti.
– NPPPJK yang dimiliki PPJK telah dicabut.
– SIUPAL atau Surat Ijin Usaha lain sebagai Pengangkut telah dicabut.
– Pengguna Jasa dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
- Pengguna Jasa tidak mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran NIK, dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat pemblokiran.
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pencabutan
Catatan: Pencabutan NIK diberitahukan kepada Pengguna Jasa melalui SURAT PENCABUTAN NIK.
Apakah Ada Pengecualian-pengecualian ?
Ada beberapa Pengecualian :
1. Pengecualian terhadap Pengguna Jasa Yang belum memiliki NIK :
Untuk Importir : dapat dilayani hanya untuk 1 (satu) kali Pemberitahuan Pabean Impor setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
Untuk Eksportir/Pengangkut : dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabean selama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal tanda terima permohonan Registrasi Kepabeanan (TTP-RK).
2. Pengecualian Kewajiban Registrasi Kepabeanan, bagi Importir yang mengimpor :
– Barang perwakilan Negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
– Barang untuk keperluan badan Internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
– Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman.
– Barang pindahan.
– Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, social, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
– Barang untuk keperluan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; dan/atau
– Barang-barang yang mendapat persetujuan impor tanpa API.
3. Pengecualian Kewajiban Registrasi Kepabeanan, bagi Eksportir yang mengekspor :
– Barang kiriman;
– Barang pindahan;
– Barang perwakilan Negara asing atau badan internasional;
– Barang untuk keperluan ibadah untuk umum, social, pendidikan, kebudayaan, atau olah raga;
– Barang cindera mata;
– Barang contoh;
– Barang keperluan penelitian; dan/atau,
– Ekspor yang dilakukan orang perseorangan yang tidak untuk diperdagangkan.
CATATAN :
Mulai tanggal 1 Juni 2014, Pengguna Jasa yang TELAH MEMILIKI NIK sesuai dengan PMK Nomor: 63/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011 TIDAK PERLU melakukan perubahan data Registrasi Kepabeanan, KECUALI bagi pengguna jasa yang ingin melakukan perubahan data Registrasi Kepabeanan.
UPDATE FAQ TENTANG REGISTRASI KEPABEANAN
PENDAFTARAN USER ID DAN MELAKUKAN REGISTRASI BARU
No. |
Pertanyaan |
Jawaban |
1 | Bagaimana caranya melakukan Pendaftaran User baru? |
|
2 | Sudah melakukan pendaftaran user tetapi tidak bisa masuk ke Portal Pengguna Jasa |
|
3 | Sudah melakukan pendaftaran user id, tapi belum menerima email link aktivasi |
|
4 | Apakah bisa mendaftarkan email yang sama untuk perusahaan berbeda? | Tidak bisa, satu email pendaftaran hanya bisa digunakan untuk satu perusahaan. |
5 | Bagaimana jika terjadi kesalahan memasukkan alamat email ketika mendaftarkan user id |
|
6 | Apa yang harus dilakukan jika lupa usernamedan password? |
|
7 | Berapa biaya yang diperlukan untuk pengurusan NIK? | Tidak ada pungutan biaya apa pun dalam pengurusan NIK |
PROSES REGISTRASI
No |
Pertanyaan |
Jawaban |
1 | Bagaimana jika tidak ada pilihan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai? | Silakan melakukan pilihan KLU yang dianggap paling mendekati dengan klasifikasi usaha perusahaan |
2 | Bagaimana cara mengisikan masa berlaku untuk KTP seumur hidup? | Tulis tanggal dan bulan lahir, sedangkan untuk tahun tambahkan 100 tahun pada tahun lahir . |
Contoh : untuk tanggal lahir 1 juli 1950, masa berlaku KTP seumur hidup adalah sampai dengan tgl 1 juli 20503Untuk perusahaan yang baru didirikan, apakah dikosongkan saja isian Form C nomor 1 (laporan keuangan)?Jika memang belum ada datanya dapat diisikan dengan angka nol, namun perusahaan tetap diwajibkan utk mengisi data keuangan sbb : beban administrasi dan penjualan (diisikan dengan biaya sewa, biaya gaji, listrik, telepon, dll);
- laba/rugi bersih;
- total asset (isikan nilai asset tetap dengan nilai harta yang dimiliki oleh perusahaan spt tanah, bangunan, kendaraan, perabotan dan alatan kantor, dll);
- total modal
4Bagaimana memilih isian media yang harus digunakan?Jika pemenuhan kewajiban kepabeanan pada Form D1.5/D2.2 diisikan dengan “Diselesaikan Sendiri” maka media yang digunakan adalah “PDE Importir” (jika sudah memiliki Modul PIB), “Disket” atau “Manual”. Tetapi, jika pemenuhan kewajiban kepabeanan diisikan dengan “Dikuasakan” maka media yang digunakan pilih “PDE PPJK”.5Apa yang harus diisikan dalam kolom “Jenis usaha sesuai API ” pada form D1
- Untuk pemilik API-U, silakan diisi dengan : jenis bagian barang yang bisa di impor sesuai dengan yang tercantum dalam API (BAG … (HS. No. .… s.d ….))
- Untuk pemiliki API-P, silakan diisi dengan izin usaha industri/ izin usaha lain yang sejenis sesuai yang tercantum dalam API
6Bagaimana mengisikan kolom “Komoditi utama yang diimpor”?Untuk Registrasi Baru pilih “Rencana”, sedangkan ukt Perubahan Data pilih “Realisasi”. Isikan dengan beberapa jenis komoditas impor utama (minimal 1 jenis) dan masukkan 6 digit HS code nya.7Izin ekspor apa yg harus dimiliki untuk eksportir? (Form D2 no.1)Khusus untuk barang lartas silakan cek ijin yang harus dimiliki pada portal INSW. Selain itu, tidak memerlukan ijin.8Mengapa ketika berpindah form, data di form isian sebelumnya tidak ada?Setelah selesai melakukan pengisian data anda harus meng-klik “Simpan Data” terlebih dahulu pada form sebelumnya, setelah itu baru berpindah form.9Setelah meng-klik “Kirim Data”, apalagi yang harus dilakukan?Anda dapat melakukan pengecekan pada menu “Status Dokumen Registrasi “ pada aplikasi. Jika pada status dokumen registrasi tertulis “Analis” artinya data anda sudah terkirim dan akan dilakukan proses penelitian terhadap permohonan registrasi yang diajukan10Bagaimana cara mengupload dokumen?Terlebih dahulu dokumen asli/fotocopy di-scan dijadikan format.pdf. Hasil scan diunggah (upload) melalui aplikasi Registrasi Kepabean. Perhatikan bahwa semua dokumen jangan di upload dalam satu file, tapi sesuaikan dengan kebutuhan/berdasarkan isian yang diminta. Dokumen yang di upload tampilannya harus jelas, tidak buram dan tulisannya terbaca dengan baik.11Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan analisa terhadap permohonan?
- Dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak permohonan dterima analis, dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen. Jika sudah lengkap, di menu Inbox akan dikirimkan Tanda Terima Permohonan Registrasi Kepabeanan (TTP-RK). Jika dokumen tidak lengkap, akan dikirimkan Tanda Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan (TPP-RK).
- Setelah muncul TTP-RK, keputusan apakah permohonan ditolak atau diterima akan diberikan dalam waktu 5 hari kerja. Jika permohonan diterima, Pengguna Jasa akan menerima Surat Pemberitahuan Nomor Induk Kepabeanan (SP-NIK) yang dikirimkan melalui aplikasi ke email, sedangkan lembar asli SP NIK akan dikirimkan melalui Pos. Namun, jika permohonan ditolak, pengguna jasa akan menerima Surat Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan (SPP-RK).
12Apakah yang harus dilakukan jika menerima SPP-RK (Surat Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan)Silakan lakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang tertulis dalam detail penolakan (pada halaman kedua SPP-RK), klik “Simpan Data”, lalu kirimkan kembali data yang sudah diperbaiki13Apakah setelah mengirim data secara online, masih harus menyerahkan hardcopy data?Tidak perlu14Apakah asli SP-NIK bisa diambil?Kami tidak memberikan SP-NIK langsung kepada Pengguna Jasa, SP-NIK hanya dikirimkan ke alamat perusahaan melalui PT Pos Indonesia atau jasa pengiriman surat.15Apakah NIK memiliki masa aktif/masa berlaku?Masa berlaku NIK adalah sampai dengan NIK dicabut. Namun demikian, jika terdapat perubahan data, contohnya : perubahan nama perusahaan, NPWP, API dll, maka pengguna jasa diwajibkan untuk melakukan update data.16Bagaimanakah Jika lupa alamat email ketika pendaftaran atau email sudah tidak aktif?
- Saudara dapat mengajukan surat resmi dari perusahaan (dibuat di atas kertas yang berkop surat perusahaan, ditandatangani Direktur, diberi meterai dan stempel perusahaan) perihal permohonan perubahan email pendaftaran kepada tim Registrasi Kepabeanan dengan melampirkan identitas direktur dan copy dokumen legal perusahaan.
- Atau datang langsung ke frontdesk Subdit Registrasi Kepabeanan untuk melakukan perubahan email dengan membawa dokumen sbb : Surat Permohonan dari Direktur dan Surat Kuasa (jika dikuasakan), fotokopi identitas Direktur dan identitas penerima kuasa, serta dokumen legal perusahaan
17Apa yang harus dilakukan jika tidak menerima hardcopy SP-NIK?SP-NIK akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan pada saat pembuatan user name. Hardcopy SP-NIK dikirimkan secara random, sehingga Pengguna Jasa dapat langsung melakukan kegiatan kepabeanan jika telah menerima SP-NIK by email, dan tidak perlu menunggu apakah SP NIK sudah dikirimkan atau belum.18Apa yang harus dilakukan jika pada saat mengupload dokumen muncul peringatan untrusted connection?- Pastikan menggunakan Mozilla Firefox
– Lakukan settingan dengan mengklik Add Exception pada bagian Technical Risk dan masukan untrusted web nya yaitu https://registrasipublik.beacukai.go.id
– Kemudian pilih Get Certificate > Confirm Security Exception19Pada saat upload dokumen muncul peringatan untrusted connection, tetapi tidak ada menu Add Exception hanya ada tulisan error?– Pastikan menggunakan Mozilla Firefox
– Lakukan settingan dengan mengklik menu Tools > Options > Advanced > Certificate > View Certificate > Servers > Add Exception > masukkan https://registrasipublik.beacukai.go.id > Get Certificate > Confirm Security Exception20Mengapa setelah mengirim data, status tidak berubah, tetap muncul tulisan “Kirim Data” dan tidak ada responJika status dokumen registrasi masih tertulis “Kirim Data” kemungkinan ada masalah dengan sistem, namun jika status dokumen registrasi adalah “Analis” maka respon berupa TTP-RK atau TPP-RK akan diterima di Inbox dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak data diterima oleh Analis21Status sudah selesai disetujui dan sudah mendapatkan SP-NIK (Surat Pembertahuan Nomor Identitas Kepabeanan), kapan diterbitkan NIK-nya?Berdasarkan perdirjen no 10/BC/2014 tentang petunjuk pelaksanaan registrasi kepabeanan, jika permohonan disetujui maka akan diterbitkan NIK yang akan dikirimkan kepada pengguna jasa dengan SP-NIK (melalui aplikasi/jasa pengiriman surat)22Apa yang dimaksud dengan permohonan ditolak karena Surat Pernyataan tidak sesuai?Maksudnya Perusahaan harus melampirkan Surat Pernyataan dengan format yg sudah ditentukan dalam Lampiran II Perdirjen no 10 thn 2014 ttg petunjuk pelaksanaan registrasi kepabeanan. . Dalam Surat Pernyataan tersebut ada pilihan apakah Penanggung Jawab/Direktur melakukan sendiri atau menguasakan pengisian data registrasi kepabeanan. Jika dikuasakan, maka Surat Kuasa nya harus disertakan/diupload bersama dengan Surat Pernyataan.
Surat Pernyataan yang diupload harus dibuat di atas kertas berkop surat Perusahaan , asli, dibubuhi meterai, dan diberi stempel/cap perusahaan.
PERTANYAAN KASUS KHUSUS
No. |
Pertanyaan |
Jawaban |
1 | Bagaimana jika PIB ditolak karena blokir API? |
|
2 | Apa yang harus dilakukan jika perusahaan diblokir karena SP-NIK tidak diterima/kembali ke pengirim? |
|
3 | Apakah setelah dilakukan Penlap, blokir langsung dibuka? | Berdasarkan hasil penlap, akan diputuskan apakah permohonan pembukaan blokir dapat disetujui atau tidak. Jika permohonan disetujui, Pengguna Jasa akan menerima Surat Persetujuan Pembukaan Blokir dan blokir akan dibuka. Sebaliknya, jika tidak disetujui, Pengguna Jasa akan menerima respon penolakan pembukaan Pemblokiran NIK |
3 | Apabila NIK sudah dicabut apa yang harus dilakukan? |
|
Oleh:
Tim Subdit Registrasi Kepabeanan
Gedung B Kantor Pusat DJBC
Jl. A. Yani (Bypass)
Rawamangun, Jakarta Timur
Email registrasikepabeanan@customs.go,id atau registrasikepabeanan@yahoo.com
HASIL CUSTOMS VISITS CUSTOMERS (CVC)
Hasil Customs Visits Customers
1. IT Inventory dan CCTV yang wajib dilaksanakan per Oktober 2014!
“Sesuai dengan Surat Direktur Fasilitas Kepabeanan nomor S-181/BC/2014 tanggal 26 Maret 2014 apabila pendayagunaan IT Inventory sampai dengan batas waktu 1 Oktober 2014 tidak dipenuhi, terhadap izin Kawasan Berikat yang bersangkutan dibekukan”
2. Penimbunan barang di gudang importir apabila dalam satu kontainer terdapat dua dokumen BC 2.0 dan BC 2.3!
“Terhadap kontainer tersebut importir bisa mengajukan permohonan penimbunan barang di gudang importir (BCF 2.6A)”
3. Penolakan permohonan perusakan barang jadi garment, dikarenakan barang jadi tersebut tidak boleh beredar bebas di pasar. Alasan penolakan dikarenakan hasil produksi garment tidak termasuk ke dalam kriteria pemusnahan dan perusakan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-57/BC/2011!
“Sesuai dengan hasil rapat Seksi PLI dengan Seksi Penimbunan, Kepala Seksi Penimbunan sepakat bahwa untuk hasil produksi garment tidak termasuk ke dalam kriteria Bagian Pemusnahan dikarenakan masih mempunyai nilai ekonomis dan dapat dipindahtangankan. Tidak termasuk ke dalam kriteria Bagian Perusakan juga dikarenakan sifat dan bentuk hasil produksi garment masih bisa dimusnahkan (PER-57/BC/2011)”
4. Janji layanan proses pengurusan dokumen perizinan yang tidak jelas dan apabila ada pengembalian berkas dikarenakan kekuranglengkapan dokumen yang membutuhkan waktu berhari-hari!
“Telah dilakukan rapat koordinasi antara Seksi PLI dengan Seksi Penimbunan dikarenakan banyaknya keluhan mengenai penyelesaian dokumen perizinan yang membutuhkan waktu lama. Bahwa untuk proses perizinan terlebih dahulu dilakukan penelitian kelengkapan dokumen oleh staf frontdesk. Janji layanan terhitung sejak berkas diterima oleh staf penimbunan dalam keadaan lengkap”
5. Proses sistem insw yang begitu lambat, sehingga menimbulkan biaya overtime!
“Untuk pelayanan ekspor telah diajukan rekomendasi penyusunan SOP Ekspor Manual dalam keadaan force majeur (lebih dari 4 jam)”
6. Pada saat dokumen belum terupload dalam sistem dan Kami membawa hardcopynya, apakah petugas Analyzing Point dapat langsung memutuskan dokumen!
“Proses penelitian aturan larangan dan pembatasaan melalui portal INSW. Saudara bisa menanyakan kepada instansi penerbit apakah sudah diupload ke INSW. Petugas Analyzing Point dapat memutuskan apabila izin dari instansi teknis terkait sudah terupload di INSW”
7. Modul IT Inventory yang disediakan EDI maksimal 15 digit kode barang sedangkan pada perusahaan kode barang lebih dari itu, bagaimana solusinya!
“Bisa disampaikan ke PT EDI untuk kebutuhan IT Inventory perusahaan anda”
8. Pada skep izin perpanjangan PDKB tidak tercantum masa berlaku!
“Untuk Skep perpanjangan izin PDKB yang tidak mempunyai batas berlakunya dianggap tetap berlaku sampai ada koreksi atas Skep yang telah dikeluarkan”
9. Apabila hingga Oktober 2014 belum lengkap seluruh data IT Inventory bagaimana!
“Proses migrasi bisa bertahap. Yang perlu ditekankan untuk pendayagunaan IT Inventory per 1 Oktober 2014 sudah wajib diberlakukan”
10. Adanya keterlambatan respon SPPB dari Bea dan Cukai, karena permasalahan sistem online!
“Permasalahan ini telah disampaikan oleh PDAD ke KP DJBC dan diinformasikan bahwa untuk sistem dalam kondisi perawatan/perbaikan (maintenance)”
11. Untuk IT Inventory/ pencatatan barang masuk!
“Sesuai pencatatan secara real time yang dilakukan oleh perusahaan (pencatatan yang diakui secara akuntansi oleh perusahaan)”
12. Program IT Inventory, untuk online tidak harus akses lewat Web, bagaimana kalau tidak berbasis Web/ teamviewer!
“Secara prinsip tidak harus, tetapi untuk diakses dari kantor lebih mudah dengan Web dan kalau menggunakan teamviewer kemungkinan beresiko”
13. Laporan 4 (empat) bulanan sedangkan untuk item barang banyak!
“Harus dipersiapkan oleh stakeholder”
14. SSPCP November ternyata dicancel dan untuk bulan desember dipakai buat pengeluaran barang tetapi secara sistem di bea dan cukai tidak bisa, Pembayaran PPN dan PPH menjadi dua kali, SSPCP dipindahbukukan tetapi bea dan cukai tidak bisa secara sistem, PIB sudah dibatalkan, restitusi tidak bisa!
“Terhadap SSPCP untuk BC 2.5 yang dibatalkan dapat diajukan restitusi. Untuk BM diajukan kepada Seksi Perbendaharaan. Untuk PPN dan PPh ajukan ke kantor pajak. Dasar restitusi surat persetujuan pembatalan BC 2.5”
15. Permohonan ijin untuk spare part mesin agak lama dalam keadaan darurat, apa bisa permohonan ijin diajukan dalam sekali untuk pemasukan spare part dalam jangka waktu tertentu!
“Sudah ada janji layanan untuk perizinan pemasukan spare part mesin. Pemasukan spare part setelah izin pemasukan disetujui”
16. Permohonan untuk perpanjangan ijin kawasan berikat!
“Selama pengusaha kawasan berikat sudah memenuhi persyaratan maka perpanjangan untuk kawasan berikat akan diberikan”
17. IT Inventory dan CCTV!
“Sesuai dengan Surat Direktur Fasilitas Kepabeanan nomor S-181/BC/2014 tanggal 26 Maret 2014 apabila pendayagunaan IT Inventory sampai dengan batas waktu 1 Oktober 2014 tidak dipenuhi terhadap izin Kawasan Berikat yang bersangkutan dibekukan”
18. Apa Bea dan Cukai bisa memberikan masukan tentang provider IT Inventory yang paling baik digunakan!
“Bea Cukai tidak berwenang untuk menunjuk provider IT Inventory kepada stakeholder”
19. Untuk barang-barang discontinue bagaimana, kalau dimusnahkan tidak bisa karena harus ada izin pembakaran!
“Untuk bahan baku setelah ditanyakan kepada penanya diketahui bahwa bahan baku berasal dari DPIL sehingga tidak masalah bagi pengusaha mau dimusnahkan atau
dikeluarkan dari kawasan berikat dan diberitahukan kepada petugas bea dan cukai”
20. Tentang perijinan, apabila ada yang kurang persyaratannya bagaimana? Adakah toleransi?
“Di staf front desk telah disediakan check list untuk pengajuan permohonan perizinan. Saudara dapat menggandakan untuk keperluan pengajuan izin. Karena proses penelitian kelengkapan dokumen dilakukan di awal, apabila berkas tidak lengkap maka berkas tersebut ditolak”
21. Laporan 4 (empat) bulanan sedangkan untuk item barang banyak!
“Harus dipersiapkan oleh stakeholder (pengusaha kawasan berikat)”
22. Permohonan sudah lama diajukan, tapi penolakan baru diberikan. Kalau bisa kekurangan persyaratannya dikirim lewat e-mail/internet agar pengguna jasa mudah melengkapi persyaratan yang diperlukan!
“Untuk pengguna jasa yang lokasinya jauh, dapat mengirimkan persyaratan yang kurang ke Seksi PLI dan nanti akan dibantu didistribusikan ke Seksi terkait. Silahkan cantumkan Contact Person, No Telp dan e-mail jelas yang dapat dihubungi”
23. Dapatkah DJBC memfasilitasi terkait vendor secara cuma-cuma?
“Kami tidak bisa memutuskan. Karena secara institusi terkait keluarnya aplikasi atau apapun itu berada dibawah kewenangan Direktorat IKC. Silahkan Anda dapat mengajukan usul kepada direktorat IKC di Kantor Pusat Bea Cukai”
24. Dimana saja titik-titik kami harus memasang CCTV? Maksimal berapa buah?
“Sesuai dengan PER-57/BC/2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-35/BC/2013 bahwa untuk pemasangan CCTV tidak diatur untuk kuantitasnya. Kriteria CCTV ditekankan yang dapat memberikan gambaran mengenai pemasukan dan pengeluaran barang”
25. Terkait pengurusan permohonan ijin, pasti dikuasakan oleh pemilik perusahaan karena ia berada di Jakarta. Pertanyaannya apakah harus setiap bulan membuat surat kuasa? Biasanya kami menggunakan surat kuasa bermaterai, tanpa akta notaris/dibawahtangan!
“Untuk pengurusan perijinan menurut ketentuan memang harus direksi/pimpinan perusahaan. Disarankan untuk dilakukan perubahan pada API untuk dimasukkan ke dalam kuasa penandatanganan dokumen”
26. Alamat kantor dan alamat kaber berbeda, bagaimana jika mau dirubah menjadi satu alamat? Mulainya dari mana?
“Untuk perizinan Bea dan Cukai yang perlu dilakukan perubahan yaitu NIK dan Skep Izin Kaber”
27. Untuk pencacahan, apakah harus di cut off di akhir bulan atau bisa di pertengahan bulan?
“Untuk pencacahan, ketentuan hanya diatur 1 tahun sekali, tapi akan lebih baik jika dilakukan di akhir bulan”
28. Bagaimana untuk perusahaan yang belum di audit terkait dengan perpanjangan ijin kaber? Bentuk lampirannya seperti apa? Karena perusahaan baru berjalan 2 tahun dan belum di audit!
“Bentuk lampirannya seperti surat pernyataan. Hanya berupa informasi untuk kantor pusat apakah perusahaan sudah di audit atau belum. Jika sudah, diteliti apakah ada kekurangan/tagihan yang belum dilunasi atau tidak. Jika ada tagihan, maka tidak akan diberikan ijin sebelum tagihan itu dilunasi. untuk yang belum di audit, maka jumlah tagihan NIHIL dan dapat diberikan ijin perpanjangan kaber”
29. Bagaimana kalau tutup buku melewati tanggal 10 sehingga laporan 4 (empat) bulanan lewat dari tanggal 10!
“Secara aturan laporan paling lambat tanggal 10 tetapi kalau perusahaan dapat memberikan alasan-alasan yang logis yang bisa diterima oleh petugas Bea dan Cukai”
30. Kenapa tidak dikuasakan kepada hanggar mengenai masalah perijinan sehingga tidak perlu harus ke kantor Bea dan Cukai terlebih dahulu!
“Kalau dilihat, untuk pemberian perijinan paling rendah itu diberikan oleh Kepala Kantor tetapi dalam pelaksanaannya guna mempermudah proses pelayanan maka telah didelegasikan kepada Kepala Seksi untuk melaksanakannya pemberian ijin sekitar 80% (delapan puluh persen). Jadi dalam hal ini permasalahan sebenarnya adalah jarak yang cukup jauh dari perusahaan ke KPPBC TMP Tanjung Emas”
31. Kalau memang ada kendala nasional apa tidak ada solusinya sehingga proses ekspor tidak terhambat (respon SPPB terlambat)!
“Untuk pelayanan ekspor telah diajukan rekomendasi penyusunan SOP Ekspor Manual dalam keadaan force majeur (lebih dari 4 jam)”
32. PKBE, apabila respon lama dan tidak diterima dimungkinkan tidak untuk diprint di kantor Bea dan Cukai!
“Untuk respon bisa Bea dan Cukai berikan berupa softcopy”
33. PKBE pembetulan bisa secara PDE!
“Telah diatur di P-40/BC/2008 bahwa pembetulan PKBE dilakukan secara PDE. Dilakukan penelitian pada modul eksportir oleh Kepala Seksi PDAD”
34. Permohonan izin subkon menunggunya terlalu lama!
“Sudah ada janji layanan untuk perizinan subkon yaitu 3 hari sejak dokumen diterima lengkap. Tanyakan kepada staf penimbunan apabila sudah waktunya respon permohonan terbit”
35. Respon SPPB sudah ada tetapi data di kantor pemasukan belum ada sehingga di kantor tujuan harus merespon kembali ke kantor pemasukan!
“Disarankan untuk membuat BC.23 diharapkan pengusaha jangan membuat dokumen dengan copy all dan untuk dokumen yang sudah mendapatkan respon SPPB seharusnya di kantor tujuan tidak perlu lagi merespon ke kantor pemuatan karena sudah sentralisasi. Tetapi sebagai bahan untuk seksi terkait akan mencoba mencari tahu atas permasalahan yang terjadi”
36. Untuk perpanjangan izin kawasan berikat bagi perusahaan yang tidak ada IT Inventory dan tidak ada kegiatan bagaimana!
“Penyelenggara kaber harus membuat pencatatan (IT Inventory yang terhubung dengan Bea dan Cukai) maka izin bisa diperpanjang”
37. Barang impor yang masuk lartas tetapi menurut instansi terkait (Karantina) tidak memerlukan izin!
“Peraturan larangan dan pembatasan terintegrasi dalam satu portal INSW. Apabila dikecualikan lain untuk jenis barang tersebut dalam peraturan karantina maka petugas Analyzing Point akan release dokumen PIB Saudara”
38. Data manifes via bandara untuk BC.23 lebih lama!
“Dalam hal ini kemungkinan permasalahan di agen/ sarana pengangkut yang belum mengupload manifes sehingga Bea dan Cukai tidak bisa mengakses data manifes yang bersangkutan dan kemungkinan kedua adalah profider yang digunakan oleh perusahaan”
39. Barang contoh yang langsung dikirim oleh supplier melalui PJT, untuk pengajuan pembebasan PPN dan PPh apa bisa dilaksanakan setelah barang datang!
“Untuk pemasukan barang contoh dengan mendapat fasilitas penangguhan BM dan PDRI dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean untuk persetujuan pemasukan barang contoh. Apabila belum ada persetujuan pemasukan barang contoh dapat di PIBK untuk barang contoh tersebut”
40. Profiling dapat mempengaruhi pengajuan perpanjangan ijin kawasan berikat, apakah profil perusahaan kami bisa disampaikan (merah, kuning, hijau)!
“Profiling merupakan penilaian yang dibuat oleh Bea dan Cukai terhadap perusahaan-perusahaan yang berhubungan kepabeanan. Nilai ini tergantung dengan perusahaan sendiri, apakah perusahaan pernah melanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai atau penilaian yang lain yang dipersyaratkan untuk profiling”
41. Kerahasiaan data perusahaan IT Inventory dan perlunya MoU untuk hal tersebut!
“Sudah jelas disebutkan dalam PER-35/BC/2013 bahwa hak akses Bea Cukai hanya sebatas membaca dan mengunduh laporan pemasukan barang, pengeluaran barang, WIP, mutasi barang (Pasal 26)”
42. CCTV disediakan oleh pengusaha kawasan berikat atau bea cukai!
“Disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-35/BC/2013 bahwa kewajiban pemasangan CCTV oleh Pengusaha Kawasan Berikat”
43. Kesiapan IT inventory bisa diakses atau data update!
“kesiapan IT Inventory adalah berjalannya sistem dan jika belum update bisa melakukan adjustment”
44. Permohonan ijin pemasukan barang modal yang kurang lampiran dan lamanya waktu respon!
“Permohonan akan dicek kembali dan dikonfirmasi pada seksi pelayanan terkait mengingat banyaknya permohonan yang masuk”
45. Jumlah dan letak pemasangan CCTV!
“Sudah diatur dalam PER-57/BC/2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-35/BC/2013 untuk letak pemasangan CCTV termasuk juga untuk pintu tambahan khusus barang, orang dan ruangan petugas Bea dan Cukai”
46. Pencantuman nilai CIF pada PEB!
“Dalam rangka penerapan penggunaan Term of Delivery CIF untuk pelaksanaan ekspor, nilai transaksi yang disampaikan dalam PEB harus dalam keadaan CIF. Nilai transaksi ekspor yang mengikat adalah nilai transaksi ekspor yang disepakati antara eksportir dengan pembeli di luar negeri. Apabila yang disepakati FOB maka nilai transaksi yang mengikat adalah FOB. Diisikan pada kolom cara penyerahan barang dalam formulir PEB”
47. Permohonan Audit belum direspon!
“Proses pengajuan audit sewaktu-waktu atas permintaan si importir/eksportir berdasarkan skala prioritas (PER-9/BC/2012)”
MODUL PEB VER. 5.5.0 – TOD CIF PADA PEB
TENTANG MODUL PEB VERSI 5.5.0
Apa itu Modul PEB ver 5.5.0 ?
Adalah modul eksportir 2014 versi baru dengan menggunakan nama “Modul PEB versi 5.5.0 dengan versi tanggal 14 Maret 2014”. Hal ini untuk memudahkan pembedaan user yang masih menggunkan modul versi lama (Versi 5.4.0)
Bagaimana cara menghitung FREIGHT dan ASURANSINYA ?
FREIGHT = FOB x (%Tarif Freight)
ASURANSI = (FOB + FREIGHT) x (% Tarif Asuransi)
Catatan : % Tarif Freight dan % Tarif Asuransi adalah yang ada pada lampiran Permendag Nomor: 7/M-DAG/PER/1/2014. Dimana tariff ditentukan berdasarkan Cara Pengangkutan, Negara Tujuan (Regional) dan Cara Penyerahan Barang.
Bagaimana Pengisian BCF 3.0.9 atau Pembetulan PEB ?
– Saat KLIK tombol UBAH, modul PEB akan mengecek berlaku atau tidak perhitungan freight dan asuransi sesuai permendag, berdasarkan tanggal pendaftaran PEB.
– Jika tanggal daftar PEB >= (lebih atau sama dengan) tanggal berlaku TOD, maka akan berlaku perhitungan sesuai Permendag.
TENTANG PERMENKEU : 41 TAHUN 2014
Apa yang di maksud dengan Ekspor ?
Adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
Apa yang di maksud dengan Eksportir ?
– Adalah orang perseorangan atau badan yang melakukan Ekspor.
– Eksportir harus memberitahukan barang yang akan di ekspor ke Kantor Pabean dengan menggunakan PEB.
– Eksportir harus mengisi PEB dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam PEB termasuk pengisian nilai transaksi ekspor.
Apa yang dimaksud dengan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)?
Adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang.
Apa yang dimaksud dengan Kantor Pabean ?
Adalah kantor dalam lingkungan DJBC tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
Apakah Eksportir harus mengisi besaran nilai transaksi ekspor ?
Ya HARUS, besaraan nilai transaksi ekspor berdasarkan nilai transaksi ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri.
Dalam hal nilai transaksi ekspor menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk :
– Free On Board (FOB), Besaran nilai INSURANCE dan FREIGHT didasarkan pada besaran yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
– Cost and Freight (CFR), Besaran nilai INSURANCE didasarkan pada besaran yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
– Cost Insurance and Freight (CFR), Besaran nilai INSURANCE dan FREIGHT didasarkan nilai transaksi Ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri.
Apa yang dimaksud dengan Nilai Transaksi Ekspor yang mengikat ?
Adalah nilai transaksi Ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri.
Dalam hal nilai transaksi Ekspor yang disepakati Eksportir dengan pembeli di luar negeri menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk:
– Free On Board (FOB), maka nilai transaksi ekspor yang mengikat adalah nilai Free On Board (FOB).
– Cost and Freight (CFR), maka nilai transaksi ekspor yang mengikat adalah nilai Free On Board (FOB) dan Freight
– Cost, Insurance dan Freight (CIF), maka nilai transaksi ekspor yang mengikat adalah nilai Free On Board (FOB) , Insurance dan Freight
TENTANG PERMENDAG : 01, 07, 13 TAHUN 2014
Apa yang dimaksud dengan Nilai Freight ?
Adalah biaya angkut atas barang dan/atau kargo yang dibayarkan oleh eksportir kepada perusahaanjasa angkutan barang dan/atau kargo dalam bentuk persentase yang digunakan sebagai referensi bagi eksportir yang menggunakan Term Of Delivery Free On Boar (FOB) dan Cost And Freight (CFR) dalam pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang.
Apa yang dimaksud dengan Nilai Asuransi ?
Adalah biaya asuransi barang dan/atau kargo yang dibayarkan oleh eksportir kepada perusahaan jasa asuransi dalam bentuk persentase yang digunakan sebagai referensi bagi eksportir yang menggunakan Term Of Delivery Free On Boar (FOB) dan Cost And Freight (CFR) dalam pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang.
Untuk Apa Nilai Freight dan Nilai Asuransi itu?
– Merupakan dasar perhitungan Nilai Freight dan Nilai Asuransi pada Pemberitahuan Ekspor Barang yang menggunakan Term Of Delivery Free On Board (FOB) dan Cost And Freight (CFR).
– Bukan merupakan dasar penghitungan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tariff bea keluar.
Siapa Yang menetapkan Nilai Freight dan Nilai Asuransi tersebut ?
Adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan secara periodic setiap tahun
Bagaimana kalau Nilai Freight dan Nilai Asuransi yang baru belum di tetapkan ?
Nilai Freight dan Nilai Asuransi ebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya, dinyatakan tetap berlaku.
Berapakah Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana Permendag nomor 7 tahun 2014 ?
NILAI FREIGHT :
Sar Kut LAUT wilayah ASEAN : 1,53 %
Sar Kut LAUT wilayah Asia/Australia : 2,03 %
Sar Kut LAUT wilayah Afrika/Timur Tengah : 4,05 %
Sar Kut LAUT wilayah Eropa : 5,03 %
Sar Kut LAUT wilayah Amerika : 5,57 %
Sar Kut UDARA wilayah ASEAN : 6,50 %
Sar Kut UDARA wilayah Asia/Australia : 8,50 %
Sar Kut UDARA wilayah Afrika/TimurTengah : 12,03 %
Sar Kut UDARA wilayah Eropa : 18,00 %
Sar Kut UDARA wilayah Amerika : 19,00 %
Sar Kut LAINNYA wilayah ASEAN : 2,99 %
Sar Kut LAINNYA wilayah Asia/Australia : 2,00 %
Sar Kut LAINNYA wilayah Afrika/TimurTengah : – %
Sar Kut LAINNYA wilayah Eropa : – %
Sar Kut LAINNYA wilayah Amerika : – %
NILAI ASURANSI :
Sar Kut LAUT wilayah ASEAN : 0,1951 %
Sar Kut LAUT wilayah Asia/Australia : 0,2050 %
Sar Kut LAUT wilayah Afrika/Timur Tengah : 0,2150 %
Sar Kut LAUT wilayah Eropa : 0,2050 %
Sar Kut LAUT wilayah Amerika : 0,2250 %
Sar Kut UDARA wilayah ASEAN : 0,1600 %
Sar Kut UDARA wilayah Asia/Australia : 0,1700 %
Sar Kut UDARA wilayah Afrika/Timur Tengah : 0,1750 %
Sar Kut UDARA wilayah Eropa : 0,1700 %
Sar Kut UDARA wilayah Amerika : 0,1850 %
Sar Kut LAINNYA wilayah ASEAN : 0,0383%
Sar Kut LAINNYA wilayah Asia/Australia : 0,0640 %
Sar Kut LAINNYA wilayah Afrika/Timur Tengah : – %
Sar Kut LAINNYA wilayah Eropa : – %
Sar Kut LAINNYA wilayah Amerika : – %
Keterangan:
Sar Kut = sarana Pengangkutan
LAINNYA = angkutan darat/truk
Berlaku terhitung sejak tanggal 1 Maret 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014
REFERENSI PERATURAN :
– PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 41/PMK.04/2014
– PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 13/M-DAG/PER/2014
TENTANG INSW
Apakah yang dimaksud dengan INSW?
- INSW (Indonesia National Single Window) adalah Sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for customs clearance and release of cargoes).
Apakah yang dimaksud dengan Portal INSW?
- Sistem elektronik yang ter-integrasi secara nasional, yang dapat diakses melalui jaringan Internet (public-network), yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan dokumen lain yang terkait dengan ekspor-impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait dengan proses pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor-impor.
Bagaimana Cara Kerja Sistem INSW atas transaksi impor ?
- Sistem INSW menampung semua database perijinan berdasarkan peraturan dari Instansi Teknis (GA-Government Agency) meliputi larangan dan pembatasan di bidang impor
- Instansi Teknis Terkait meng-upload perijinan yang diterbitkannya ke Portal INSW
- Portal INSW akan melakukan pengecekan kesesuaian data PIB (Pemberitahuan Impor Barang) yang dikirim oleh Importir/PPJK secara elektronik dengan DATABASE LARTAS IMPOR berdasarkan parameter Nomor HS
- Dalam hal Nomor HS membutuhkan perijinan, maka Sistem INSW akan mengecek kesesuaian data PIB dengan Perijinan Terkait berdasarkan parameter Nomor Aju PIB, NPWP, nomor dan tanggal perijinan, kode ijin dan masa berlaku
- Dalam hal pengecekan kesesuaian data PIB dengan Perijinan Terkait memerlukan penelitian lebih lanjut karena Nomor HS pada PIB tidak mutlak wajib ijin, maka Portal INSW akan memberikan respon Analysing Point, selanjutnya Petugas Analysing Point pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai akan melakukan pengecekan kesesuaian data PIB dengan Perijinan Terkait
- Dalam hal pengecekan kesesuaian data PIB dengan Perijinan Terkait tidak memerlukan penelitian lebih lanjut karena Nomor HS pada PIB mutlak wajib ijin, maka Portal INSW akan langsung melakukan pengecekan by sistem
- Jika proses pengecekan data PIB dengan Perijinan Terkait sesuai, maka Portal INSW akan meneruskan data PIB ke SIstem Komputer Kantor Bea dan Cukai terkait untuk diproses lebih lanjut (proses penjaluran)
- Jika tidak sesuai, maka Portal INSW akan memberikan respon penolakan secara elektronik melalui Modul EDI ImportirPPJK .
Bagaimana Cara Kerja Sistem INSW atas transaksi ekspor ?
- Prinsipnya tidak berbeda dengan cara kerja system INSW atas transaksi impor
Apakah Importir/PPJK bisa mengakses Sistem INSW?
- Importir/PPJK bisa mengakses tracking data PIB dan respon Sistem INSW secara real-time setelah mendapatkan aktivasi user dan password dari Posko INSW
- Untuk mendapatkan aktivasi user dan password, Importir/PPJK bisa mengajukan permohonan ke Posko INSW
Selengkapnya mengenai INSW silahkan kunjungi Official Website INSW pada http://www.insw.go.id
Apakah Sistem INSW berlaku juga untuk barang kiriman impor melalui PJT atau Courier Service atau melalui Pos ?
- Sistem INSW hanya berlaku untuk IMPOR UMUM dengan PIB yang dikirimkan secara elektronik dengan Modul EDI Importir/PPJK, namun penelitian perijinan tetap merujuk ke DATABASE LARTAS pada Portal INSW kecuali peraturan dari instansi teknis terkait menetapkan lain, misalnya ada pengecualian untuk importasi barang kiriman dengan jumlah tertentu.
(Sumber: dari web site bea cukai soekarno hatta)
TENTANG LARTAS, KATEGORI DAN PERIJINANNYA
TENTANG LARTAS
Barang larangan dan/atau pembatasan (LARTAS) ?
- adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya
Siapa yang menerbitkan peraturan tentang LARTAS pemasukan dan pengeluaran barang impor ?
- Instansi Teknis Terkait, yakni departemen atau lembaga pemerintah non departemen tingkat pusat, yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor atau ekspor dan menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan.
Instansi Teknis manakah yang telah menetapkan aturan LARTAS ?
- Instansi Terkait yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor atau ekspor dan telah menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan, sampai periode Agustus 2013 adalah sebagai berikut :
- Kementerian Perdagangan
- Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
- Badan Karantina Pertanian (Karantina Hewan dan Tumbuhan)
- BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
- Kementerian Kesehatan
- DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
- BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
- Bank Indonesia
- Kementerian Kehutanan
- Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Perindustrian
- POLRI
- Kementerian Lingkungan Hidup
- Kementerian ESDM
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Budaya dan Pariwisata
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Mabes TNI
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara – Kementerian Perhubungan
Catatan : 5 Instansi Teknis terakhir hanya bertindak sebagai penerbit rekomendasi perijinan, bukan sebagai Penerbit Perijinan
Siapa yang berwenang mengawasi pemasukan atau pengeluaran barang yang termasuk kategori LARTAS ?
- DJBC, sesuai kewenangan yang diberikan Kementerian Keuangan.
Sejauh mana wewenang DJBC dalam mengawasi pemasukan/pengeluaran barang yang termasuk kategori LARTAS ?
- DJBC berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang termasuk kategori LARTAS yang tidak dilengkapi perijinan dari Instansi Teknis Terkait
- DJBC berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang menimbulkan perbedaan penafsiran apakah termasuk kategori LARTAS atau tidak.
Bagaimana perlakuan barang LARTAS dalam mengawasi pemasukan/pengeluaran barang yang termasuk kategori LARTAS ?
- DJBC berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang termasuk kategori LARTAS yang tidak dilengkapi perijinan dari Instansi Teknis Terkait.
Apakah perijinan tersebut hanya untuk Impor Umum atau juga berlaku untuk Barang Kiriman ?
- Ketentuan tentang LARTAS berlaku untuk semua jenis importasi, apakah itu impor umum, impor barang kiriman melalui PJT atau Pos dan juga melalui terminal kedatangan penumpang.
Apakah tidak ada pengecualian ?
- Ketentuan tentang pengecualian perijinan diatur masing-masing di dalam peraturan dari Instansi Teknis terkait, jika peraturan tersebut tidak secara tegas mengatur adanya pengecualian, maka DJBC tidak berwenang memberikan persetujuan pengeluaran barang.
Bagaimana seandainya Importir tidak bisa mendapatkan perijinan dari Instansi Terkait ?
- Importir dapat mengajukan permohonan reekspor atas barang yang diimpor (RTO-Return To Origin) atau mengajukan permohonan pengeluaran barang sebagian (tidak berlaku untuk kiriman EMS) dengan mengajukan permohonan ke Kepala.
- Dalam hal importir tidak melakukan pengurusan barang impor dalam waktu lebih dari 30 hari, maka status barang tersebut akan menjadi Barang Tidak Dikuasai (BCF 1.5).
Dimana bisa diperoleh informasi mengenai perijinan/LARTAS tersebut ?
- Kunjungi website INSW pada laman http://eservice.insw.go.id/ Menu “Lartas Information”
- Pada kolom “Search” pilih HS (Harmonized System) Code Impor, atau HS (Harmonized System) Code Ekspor, atau Lartas Impor Description, atau Lartas Ekspor Description
- Masukkan Nomor HS atau uraian barang pada kolom “Keyword”
KATEGORI LARTAS DAN PERIJINANNYA
KOMODITAS LARTAS IMPOR | ||
Alat dan Perangkat Telekomunikasi | Gombal | Obat |
Alat Kesehatan | Gula | Obat hewan |
Bahan Berbahaya (B2) | Hewan | Obat Ikan |
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) | Hortikultura | Obat Tradisional |
Bahan Obat | Ikan | Pangan |
Bahan Obat Tradisional | Intan Kasar | PCMX |
Bahan Pangan | Jagung | Pelumas |
Bahan Peledak | Kaca Lembaran | Perkakas tangan |
Bahan Radioaktif | Kedelai | Pestisida |
Bahan Suplemen Kesehatan | Keramik | PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) |
Bahan Tambahan Pangan | Komoditi CITES | Plastik |
Ban Bertekanan | Komoditi wajib label berbahasa Indonesia | Prekursor |
Barang Modal Bukan Baru | Komoditi wajib SNI | Preparat bau-bauan mengandung alkohol |
Bahan Baku Kosmetik | Kosmetik | Produk Babi |
Bahan Baku Obat | Limbah B3 | Psikotropika |
BBM | Limbah Non-B3 | Sakarin |
Beras | Limbah Plastik | Senjata api |
Besi Baja | Mainan Anak-anak | Sepatu dan alas kaki |
Bhn Baku OT | Mesin Multifungsi Berwarna | Suplemen Makanan |
BPO (Bahan Perusak Ozon) | Mesin yang menggunakan BPO | Tekstil dan Produk Tekstil |
Cakram Optik | MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) | Tumbuhan |
Cengkeh | Narkotika | Uang Tunai |
Elektronik | Nitro Cellulose | Udang |
Etilena | NPIK | Vaksin |
Garam |
JENIS PERIJINAN IMPOR | ||
KODE IJIN | JENIS PERIJINAN | INSTANSI TEKNIS |
8001 | Persetujuan Impor bahan nuklir dari BAPETEN | BAPETEN |
8002 | Persetujuan Impor Sumber radiasi pengion dari BAPETEN | BAPETEN |
9001 | Formulir Pemberitahuan kepada BI/PPATK | BI |
5854 | Surat Keterangan Impor | BPOM |
5855 | Surat Keterangan Komoditas Non Obat dan Makanan | BPOM |
10001 | Ijin Impor dari Dep. Kebudayaan dan Pariwisata | KEMENTERIAN BUDAYA DAN PARIWISATA |
17001 | SNI | KEMENTERIAN ESDM |
17002 | Nomor Pelumas Terdaftar | KEMENTERIAN ESDM |
17003 | Ijin Usaha Niaga Umum/Ijin Usaha Niaga Terbatas | KEMENTERIAN ESDM |
11001 | SATS LN dari DepHut dan Izin CITES dari negara pengekspor. | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
21001 | Nomor Pendaftaran Obat Ikan | KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN |
6001 | Nomor Pendaftaran Alat Kesehatan | KEMENTERIAN KESEHATAN |
6002 | Laporan Surveyor | KEMENTERIAN KESEHATAN |
6006 | SPI Narkotika | KEMENTERIAN KESEHATAN |
6007 | SPI Psikotropika | KEMENTERIAN KESEHATAN |
6008 | Nomor Pendaftaran PKRT | KEMENTERIAN KESEHATAN |
6091 | SPI-Prekursor Farmasi | KEMENTERIAN KESEHATAN |
1503 | PI Barang Hibah | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1504 | PI Barang Modal Bukan Baru Pemakai Langsung | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1505 | PI Barang Impor Sementara | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1506 | PI Barang Modal Bukan Baru Rekondisi | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1507 | PI Pemasukan Barang Kembali | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1418 | PI Tabung gas 3 Kg | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1508 | PI Tanpa API & NPIK | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1509 | PI Tanpa NPIK | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1422 | PI Beras | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1408 | PI Cengkeh | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1502 | PI Gula Kristal Putih | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1015 | PI Cakram Optik Isi | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1016 | PI Cakram Optik Kosong | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1017 | PI Cakram Optik Mesin dan Peralatan Mesin | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1510 | PI Cakram Otik Polycarbonat | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1413 | PI Mesin Multi Fungsi dan Printer Berwarna | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1414 | SPI Perkakas Tangan | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1511 | PI Minyak dan Gas Bumi | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1512 | PI Minuman Beralkohol | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1416 | PI Sakarin | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1513 | PI Pupuk Bersubsidi | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1514 | PI Garam Industri | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1411 | PI Intan Kasar | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1421 | PI Siklamat | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1403 | PI Bahan Berbahaya | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1407 | PI Bahan Peledak Industri | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1426 | PI BPO Non Metil Bromida | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1425 | PI BPO Metil Bromida | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1405 | PI Nitrocellulose | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1406 | PI Prekursor Non Farmasi | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1515 | PI Barang Pindahan Duta Besar | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1516 | PI Tidak Reekspor barang ex Impor Sementara | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1517 | PI Tanpa API | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1415 | SPI Preparat Bau-bauan | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1219 | IP Besi atau Baja | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1518 | IP Besi atau Baja K3S | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1203 | IP Beras | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1218 | IP Gula Kristal Mentah | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1216 | IP Gula Kristal Rafinasi | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1212 | IP Pelumas | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1210 | IP Tekstil | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1213 | IP Etilena | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1214 | IP Garam Iodisasi | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1215 | IP Garam Non Iodisasi | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1013 | IP Plastik | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1012 | IP Bahan Berbahaya | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1217 | IP BPO Metil Bromida | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1204 | IP BPO Non Metil Bromida | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1011 | IP Limbah Non B3 | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1208 | IP Nitrocellulose | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1209 | IP Prekursor Non Farmasi | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1211 | IP PCMX | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1316 | IT Besi atau Baja | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1312 | IT Perkakas Tangan | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1519 | IT Produk Tertentu – Alas Kaki | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1520 | IT Produk Tertentu – Elektronika | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1521 | IT Produk Tertentu – Mainan Anak-anak | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1522 | IT Produk Tertentu – Pakaian Jadi | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1523 | IT Produk Tertentu – Produk Makanan dan Minuman | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1524 | IT Gula Kristal Putih | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1009 | IT Cakram Optik | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1525 | IT Non Cakram Optik | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1308 | IT Mesin Multifungsi dan Printer Berwarna | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1307 | IT Intan Kasar | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1309 | IT Minuman Beralkohol | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1314 | IT Sakarin dan Garamnya | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1306 | IT Garam | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1310 | IT Nitro Cellulose | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1311 | IT Prekursor Non Farmasi | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1304 | IT BPO Non Metil Bromida | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1526 | IT BPO Metil Bromida | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1302 | IT Bahan Peledak Industri (Komersial) | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1313 | IT Preparat Bau-bauan | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1001 | NPIK Beras | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1002 | NPIK Gula | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1003 | NPIK Kedelai | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1004 | NPIK Jagung | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1005 | NPIK TPT | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1006 | NPIK Elektronik | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1007 | NPIK Sepatu | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1008 | NPIK Mainan Anak-anak | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1061 | Surat Pendaftaran Barang | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1099 | Laporan Surveyor | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1537 | Certificate Of Inspection | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1601 | IP Holtikultura | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1602 | IT Holtikultura | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1603 | PI Holtikultura | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1605 | IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1606 | PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1607 | IT Hewan dan Produk Hewan | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
1608 | PI Hewan dan Produk Hewan | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
14001 | Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI | KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN |
14003 | Pengecualian SNI | KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN |
13001 | SNI Gula Kristal Mentah | KEMENTERIAN PERTANIAN |
13002 | Wajib izin impor dari Departemen Pertanian | KEMENTERIAN PERTANIAN |
13003 | Wajib Izin dan/atau Pendaftaran Pestisida dari Menteri Pertanian | KEMENTERIAN PERTANIAN |
12001 | Sertifikasi Postel | DITJEN POSTEL |
3004 | Karantina Hewan KH 7 | KARANTINA HEWAN |
3007 | Karantina Hewan KH 12 | KARANTINA HEWAN |
3012 | Karantina Hewan KH 5 | KARANTINA HEWAN |
3999 | KH.4, KH.5, KH.7,KH.8a, KH.8b, KH.8c, KH.9, KH.10,KH.11 atau KH.12 | KARANTINA HEWAN |
2946 | Karantina Ikan KID 3 | KARANTINA IKAN |
2947 | Karantina Ikan KID 5 | KARANTINA IKAN |
2999 | KI-D3, KI-D12, atau KI-D15 | KARANTINA IKAN |
4942 | KT.2 atau KT.9 | KARANTINA TUMBUHAN |
16001 | Surat Keterangan Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP |
15001 | Wajib Izin Impor dari POLRI | POLRI |
KOMODITI LARTAS EKSPOR | ||
BAHAN GALIAN GOL C | KAYU | PRODUK PETERNAKAN |
BATU MULIA | KOMODITI WAJIB L/C | PUPUK |
BERAS | KOPI | ROTAN |
CAGAR BUDAYA | LOGAM MULIA | SISA/SKRAP |
CITES | MIGAS | TAMBANG BATUAN |
INTAN KASAR | PP TERTENTU | TAMBANG MINERAL BUKAN LOGAM |
INTI KELAPA SAWIT | PREKURSOR NON FARMASI | TAMBANG MINERAL LOGAM |
KARET | PRODUK PERIKANAN | TIMAH |
JENIS PERIJINAN EKSPOR | ||
Kode Ijin | Jenis Perijinan dan Instansi Penerbit | |
1901 | Eksportir Terdaftar (ET) Timah dari Dirjen Daglu | |
1902 | Eksportir Terdaftar Intan | |
1903 | Eksportir Terdaftar Kopi (ET-Kopi) oleh Dirjen Daglu | |
1904 | Eksportir Terdaftar Prekursor yang ditetapkan Dirjen Daglu | |
1905 | Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu | |
1906 | Eksportir Terdaftar Rotan (ETR) yang diakui Dirjen Daglu | |
1907 | Laporan Surveyor (Verifikasi atau Penelusuran Teknis) | |
1908 | Pengesahan (endorsement) dari Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) | |
1909 | Sertifikat Intan Kasar yang diterbitkan oleh Surveyor yang ditetapkan Menteri Perdagangan | |
1915 | Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Produk Perikanan dari Dirjen Daglu | |
11901 | SATS LN Ekspor dari Departemen Kehutanan | |
1916 | Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Produk Pertambangan dari Dirjen Daglu | |
1911 | Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Beras dari Dirjen Daglu | |
1914 | Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Kayu Ulin dari Dirjen Daglu | |
1918 | Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Pupuk dari Dirjen Daglu | |
1913 | Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Inti Kelapa Sawit dari Dirjen Daglu | |
1919 | Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Skrap dari Dirjen Daglu | |
1917 | Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Produk Peternakan dari Dirjen Daglu | |
1912 | Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Intan Kasar dari DIRJEN DAGLU cq. Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Departemen Perdagangan | |
1920 | Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK) dari Dinas Perdagangan propinsi/kabupaten/kota yang ditetapkan Dirjen Daglu | |
1921 | Surat Persetujuan Ekspor Prekursor dari Dirjen Daglu | |
1922 | SPPT SNI | |
1923 | Letter of Credit melalui Bank Devisa Dalam Negeri | |
1924 | STR-UPPB | |
1925 | STPP-Bokor SIR | |
1926 | Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Rotan dari Dirjen Daglu | |
1927 | Surat Persetujuan Ekspor Minyak dan Gas Bumi | |
1928 | Laporan Surveyor Bahan Galian Golongan C | |
1929 | Laporan Surveyor Beras | |
1930 | Laporan Surveyor Kayu | |
1931 | Laporan Surveyor PP Tertentu | |
1932 | Laporan Surveyor Prekursor | |
1933 | Laporan Surveyor Rotan | |
1934 | Laporan Surveyor Timah | |
1935 | Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan | |
1936 | Dokumen V-Legal | |
1937 | Eksportir Terdaftar (ET) Sarang Burung Walet |