Peraturan mana yang mengatur tentang Registrasi ?

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 tanggal 25 Maret 2014 tentang Registrasi Kepabeanan dan mulai berlaku tanggal 1 Juni 2014

Pengertian:

Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan

Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh DJBC kepada pengguna jasa yang telah melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual

Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hokum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir.

Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggungjawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang

TANYA JAWAB SEPUTAR REGISTRASI KEPABEANAN

Registrasi Kepabeanan

 

Peraturan mana yang mengatur tentang Registrasi ?

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 tanggal 25 Maret 2014 tentang Registrasi Kepabeanan dan mulai berlaku tanggal 1 Juni 2014

Pengertian:

Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan

Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh DJBC kepada pengguna jasa yang telah melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual

Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hokum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir.

Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggungjawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang

 

Siapa saja yang wajib melakukan REGISTRASI KEPABEANAN ?

Adalah semua Pengguna Jasa Kepabeanan, yaitu :

–       Importir

–       Eksportir

–       PPJK

–       Pengangkut

 

Jenis Permohonan Registrasi Kepabeanan itu berupa apa saja ?

Jenis permohonan Registrasi Kepabeanan berupa :

–       Registrasi Baru (bagi yang belum memiliki NIK)

–       Perubahan Data Registrasi (bagi yang telah memiliki NIK)

 

Bagaimana Cara Melakukan Registrasi Kepabeanan ?

Cara melakukan Registrasi Kepabeanan adalah sebagai berikut :

1.   Pengguna Jasa melakukan pendaftaran USER ID melalui : http://www.beacukai.go.id

Setelah melakukan pendaftaran maka akan memperoleh USER NAME dan PASSWORD (dikirim ke pengguna jasa melalui surat elektronik (email) yang dicantumkan pada saat pendaftaran user id)

2.   Pengguna Jasa masuk (login) ke Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan, melalui : http://www.beacukai.go.id

Menggunakan user name dan password yang telah dimiliki.

3.   Pengguna Jasa mengisi Formulir Isian Registrasi Kepabeanan sesuai dengan jenis Registrasi Kepabeanan yang diajukan.

4.   Pengguna Jasa melampirkan salinan dokumen secara elektronik melalui sistem aplikasi registrasi kepabeanan.

Bagi Importir :

–       NPWP

–       SKD

–       API

–       Identitas Pimpinan

–       Surat Pernyataan

–       Surat Kuasa

Bagi Eksportir:

–       NPWP

–       SKD

–       SIUP / TDP

–       Identitas Pimpinan

–       Surat Pernyataan

–       Surat Kuasa

Bagi PPJK:

–       NPWP

–       SKD

–       NPPJK

–       SIUP/SIUJPT

–       Identitas Pimpinan

–       Surat Pernyataan

–       Surat Kuasa

Bagi Pengangkut:

–       NPWP

–       SKD

–       Surat Ijin Usaha Pengangkutan

–       Identitas Pimpinan

–       Surat Pernyataan

–       Surat Kuasa

 

Dokumen Pelengkap :

–       SPPKP

–       Dokumen Penguasaan tempat usaha

–       NPWP Pabrik/Gudang/Perkebunan/Peternakan/Cabang/lain-lain

–       DokumenPabrik/Gudang/Perkebunan/Peternakan/Cabang/lain-lain

–       Akte pendirian Perusahaan dan pengesahannya

–       Akte perubahan terakhir perusahaan dan pengesahannya

–       Sertifikat ISO

–       KTP/KITAS/KITAP/Paspor Komisaris Perusahaan

–       Bukti keanggotaan asosiasi

–       Bagan Struktur Organisasi

–       Laporan Keuangan

–       Rekening Koran atas nama perusahaan

–       Laporan Audit KAP, Pajak, dan Bea dan Cukai

–       Ijazah kualifikasi kepala bagian/manajer pembukuan (akuntansi)

–       KTP/KITAS/KITAP/PAspor penandatangan PIB

–       Surat yang memuat EDI number

–       Sertifikat Ahli Kepabeanan

–       Surat Keputusan Fasilitas yang dimiliki

–       Surat ijin komoditas utama ekspor

–       Bkti kepemilikan sarana pengangkut

 

5.   Pengguna Jasa mengirimkan Isian Registrasi Kepabeanan

6.   Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian kelengkapan lampiran permohonan dalam jangka waktu  paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan terkirim.

7.   Jika isian registrasi dan dokumen yang dilampirkan lengkap, Pengguna Jasa menerima tanda terima permohonan Registrasi Kepabeanan yang dikirim melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.

8.   Dalam hal hasil penelitian menunjukkan lampiran permohonan tidak lengkap (isian registrasi tidak sesuai dengan dokumen yang dilampirkan, salinan dokumen tidak jelas, dan/atau tidak berlaku), permohonan Registrasi Kepabenan tidak dapat diproses. Pengguna Jasa akan menerima  tanda pengembalian permohonan Registrasi Kepabeanan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.

 

Bagaimana Penelitian Administrasi dilakukan ?

Penelitian Administrasi dilakukan untuk meneliti kesesuaian data-data berkaitan dengan:

–       Eksistensi pengguna jasa;

–       Identitas pengurus dan penanggung jawab, dan

–       Data keuangan.

 

Berapa lama keputusan permohonan Registrasi Kepabeanan ?

PERSETUJUAN atau PENOLAKAN permohoanan Registrasi Kepabeanan dalam jangka waktu maksimal 5 (lima) hari kerja sejak tanggal tanda terima permohonan (TTP-RK).

 

Bagaimana bentuk Keputusan Registrasi Kepabeanan ?

Keputusan Registrasi Kepabeanan adalah hasil registrasi dimana Penyampaian hasil registrasi tersebut berupa :

–       Surat Persetujuan NIK (SP-NIK), disampaikan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan  dan/atau jasa pengiriman surat.

–       Surat Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan (SPP-RK), disampaikan melalui media elektronik dengan disertai alasan penolakan.

 

Perubahan Data Registrasi Kepabeanan apa saja yang WAJIB di beritahukan oleh Pengguna Jasa?

Perubahan Data Registrasi Kepabeanan yang WAJIB di beritahukan oleh Pengguna Jasa yaitu:

–       Data Eksistensi;

–       Data Identitas pengurus atau penanggung jawab;

–       Data Ahli Kepabeanan (untuk PPJK).

 

Apakah bisa dilakukan perubahan data Registrasi Kepabeanan selain 3 hal tersebut di atas ?

Bisa. Justru dapat mengoptimalkan PENILAIAN Registrasi Kepabeanan tersebut. Misalnya data keuangan, Sertifikat ISO dll.

 

Bagaimana Cara melakukan Perubahan Data Registrasi Kepabeanan ?

Caranya seperti tatacara pengajuan registrasi baru melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dengan keputusan:

–       Pengajuan perubahan data Registrasi Kepabeanan dikirim secara elektronik kepada Direktur Jenderal.

–       Maksimal dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan diterima secara lengkap dan jelas.

–       Berupa: DISETUJUI (SPPD-RK) atau DITOLAK (SPP-RK).

 

Hasil dari Keputusan atas pengajuan Perubahan Data Registrasi Kepabeanan adalah :

–       Surat Pemberitahuan Perubahan Data Registrasi Kepabeanan (SPPD-RK): disampaikan kepada Pengguna Jasa.

–       Surat Penolakan Registrasi Kepabeanan (disertai alasan penolakan): disampaikan melalui media elektronik dengan disertai alasan penolakan.

 

Dalam Hal Apa NIK di blokir ?

NIK diblokir dalam hal:

1.   Pengguna Jasa tidak memenuhi kewajiban untuk memberitahukan perubahan data registrasi terkait dengan perubahan :

–       Eksistensi pengguna jasa;

–       Identitas pengurus dan penanggung;

–       Ahli kepabeanan (untuk PPJK).

2.   Rekomendasi dari unit internal DJBC atau instansi terkait dan/atau hasil penelitian lapangan

Pemblokiran NIK diberitahukan kepada pengguna jasa melalui SURAT PEMBLOKIRAN yang disampaikan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan/atau jasa pengiriman surat.

 

Dalam Hal apa bisa dilakukan Pembukaan Pemblokiran ?

Pembukaan pemblokiran dapat dilakukan dalam hal :

–       Pengguna jasa telah menyampaikan perubahan data registrasi kepabeanan dan atas perubahan tersebut telah disetujui oleh Direktur Jenderal;

–       Pengguna jasa yang bertindak sebagai PPJK telah memiliki pegawai yang mempunyai Sertifikat Ahli Kepabeanan; dan/atau.

–       Pengguna Jasa menyampaikan bukti bahwa tidak terdapat perubahan data isian Registrasi Kepabeanan berupa data eksistensi Pengguna Jasa, identitas pengurus dan penanggung jawab, dan ahli kepabeanan (untuk PPJK).

 

Bagaimana Tata Cara Pembukaan Pemblokiran ?

Pembukaan Pemblokiran dilakukan dengan :

–       Mengajukan surat permohoanan pembukaan blokir kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

–       Surat diajukan tidak lebih dari 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pemblokiran.

–       Surat dilampiri dengan bukti pendukung.

–       Bila disetujui : maka terbit Surat Pembukaan Pemblokiran

–       Bila Ditolak : keluar Respon Penolakan Pembukaan Blokir

 

Karena Apa NIK dicabut ?

NIK yang dimiliki pengguna jasa dicabut karena :

  1. Rekomendasi dari unit internal DJBC dan/atau instansi terkait, dalah hal:

–       Pengguna jasa terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana.

–       API yang dimiliki Importir dicabut dan tidak memiliki API pengganti.

–       NPPPJK yang dimiliki PPJK telah dicabut.

–       SIUPAL atau Surat Ijin Usaha lain sebagai Pengangkut telah dicabut.

–       Pengguna Jasa dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

  1. Pengguna Jasa tidak mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran NIK, dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat pemblokiran.
  2. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pencabutan

Catatan: Pencabutan NIK diberitahukan kepada Pengguna Jasa melalui SURAT PENCABUTAN NIK.

 

Apakah Ada Pengecualian-pengecualian ?

Ada beberapa Pengecualian :

1.   Pengecualian terhadap Pengguna Jasa Yang belum memiliki NIK :

Untuk Importir : dapat dilayani hanya untuk 1 (satu) kali Pemberitahuan Pabean Impor setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.

Untuk Eksportir/Pengangkut : dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabean selama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal tanda terima permohonan Registrasi Kepabeanan (TTP-RK).

2.   Pengecualian Kewajiban Registrasi Kepabeanan, bagi Importir yang mengimpor :

–          Barang perwakilan Negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia.

–          Barang untuk keperluan badan Internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.

–          Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman.

–          Barang pindahan.

–          Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, social, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;

–          Barang untuk keperluan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; dan/atau

–          Barang-barang yang mendapat persetujuan impor tanpa API.

3.   Pengecualian Kewajiban Registrasi Kepabeanan, bagi Eksportir yang mengekspor :

–          Barang kiriman;

–          Barang pindahan;

–          Barang perwakilan Negara asing atau badan internasional;

–          Barang untuk keperluan ibadah untuk umum, social, pendidikan, kebudayaan, atau olah raga;

–          Barang cindera mata;

–          Barang contoh;

–          Barang keperluan penelitian; dan/atau,

–          Ekspor yang dilakukan orang perseorangan yang tidak untuk diperdagangkan.

 

 

CATATAN :

Mulai tanggal 1 Juni 2014, Pengguna Jasa yang TELAH MEMILIKI NIK sesuai dengan PMK Nomor: 63/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011 TIDAK PERLU melakukan perubahan data Registrasi Kepabeanan, KECUALI bagi pengguna jasa yang ingin melakukan perubahan data Registrasi Kepabeanan.

 

UPDATE FAQ TENTANG REGISTRASI KEPABEANAN

 

PENDAFTARAN USER ID DAN MELAKUKAN REGISTRASI BARU

No.

Pertanyaan

Jawaban

1 Bagaimana caranya melakukan Pendaftaran User baru?
  1. buka situs www.beacukai.go.id
  2.  Klik kotak menu portal pengguna jasa
  3.  Pilih “Pendaftaran User  Baru”
  4.  Lakukan pengisian “Form Isian Data Pendaftaran User”
  5.  Setelah selesai dan di submit, akan muncul notifikasi “Registrasi User berhasil dilaksanakan”
  6.  Aktifkan user dengan mengklik link aktivasi yang dikirimkan ke email pendaftaran user
  7.  Setelah aktivasi user berhasil, User Name dan Password dapat digunakan untuk Sign-In ke pertal Pengguna Jasa untuk kemudian mengakses Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
  8. Untuk mengakses Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan  mengetahui tata cara pengisiannya,  anda dapat mendownload dan membaca “Petunjuk Pengisian Registrasi” yang terdapat pada laman Registrasi Kepabeanan

 

2 Sudah melakukan pendaftaran user tetapi tidak bisa masuk ke Portal Pengguna Jasa
  1. Hal yang mungkin terjadi adalah pengguna jasa salah memasukan password. Agar di perhatikan penggunaan huruf  (huruf kecil atau huruf kapital) dan spasi pada password
  2.  Disarankan untuk menggunakan browser mozilla firefox, karena aplikasi portal pengguna jasa lebih compatible dibuka di browser tersebut

 

3 Sudah melakukan pendaftaran user id, tapi belum menerima email link aktivasi
  1. Pada saat pendaftaran, kemungkinan mencantumkan alamat email yang salah atau alamat email tidak valid
  2. Email pendaftaran user yang berada di alamat registrasi@customs.go.id masuk dalam daftar blokir / filter email perusahaan
  3.  Kode aktivasi mungkin tidak bisa masuk di inbox, silakan mengecek juga di Spam atau  Junk mail.
4 Apakah bisa mendaftarkan email yang sama untuk  perusahaan berbeda? Tidak bisa, satu email pendaftaran hanya bisa digunakan untuk satu perusahaan.
5 Bagaimana jika terjadi kesalahan memasukkan alamat email ketika mendaftarkan user id
  1. Untuk keperluan melakukan registrasi kepabeanan, ajukan surat resmi dari perusahaan perihal permohonan perubahan email pendaftaran ditujukan kepada Tim Registrasi Kepabenan dengan melampirkan fotokopi  identitas Direktur dan dokumen legal perusahaan.
6 Apa yang harus dilakukan jika lupa usernamedan password?
  1. a.  Pilih menu “Request Kode Aktivasi” di portal pengguna jasa, masukkan alamat email pendaftaran dan isikan keycode yang tersedia, lalu submit. Setelah terkirim, buka email pendaftarannya kemudian cek di inbox, Spam, Junk, atau Trash Mail
  2. b.  Pilih menu “Lupa Password/ Tidak Bisa Akses” di Portal Pengguna Jasa, masukkan alamat email pendaftaran dan isikan keycodeyang tersedia, kemudian masukan pertanyaan dan jawaban yang dulu pernah dibuat, lalu submit.
7 Berapa biaya yang diperlukan untuk pengurusan NIK? Tidak ada pungutan biaya apa pun dalam pengurusan NIK

 

 

 

 

PROSES REGISTRASI

No

Pertanyaan

Jawaban

1 Bagaimana jika tidak ada pilihan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai? Silakan melakukan pilihan KLU yang dianggap paling mendekati dengan klasifikasi usaha perusahaan
2 Bagaimana cara mengisikan  masa berlaku untuk KTP seumur hidup? Tulis tanggal dan bulan lahir, sedangkan untuk tahun tambahkan 100 tahun pada tahun lahir .

Contoh :  untuk tanggal lahir 1 juli 1950, masa berlaku KTP seumur hidup adalah sampai dengan tgl  1 juli 20503Untuk perusahaan yang  baru didirikan, apakah dikosongkan saja isian Form C nomor  1 (laporan keuangan)?Jika memang belum ada datanya dapat diisikan dengan angka nol, namun perusahaan tetap diwajibkan utk mengisi data keuangan sbb : beban administrasi dan penjualan (diisikan dengan biaya sewa, biaya gaji, listrik, telepon, dll);

  • laba/rugi bersih;
  • total asset  (isikan nilai asset tetap  dengan nilai harta yang dimiliki oleh perusahaan spt tanah, bangunan, kendaraan, perabotan dan alatan kantor, dll);
  • total modal

4Bagaimana memilih isian media yang harus digunakan?Jika  pemenuhan kewajiban kepabeanan pada Form D1.5/D2.2 diisikan dengan “Diselesaikan Sendiri” maka media yang digunakan adalah “PDE Importir” (jika sudah memiliki Modul PIB), “Disket” atau “Manual”. Tetapi, jika pemenuhan kewajiban kepabeanan diisikan dengan “Dikuasakan” maka media yang digunakan pilih “PDE PPJK”.5Apa yang harus diisikan dalam kolom “Jenis usaha sesuai API ” pada form D1

  1. Untuk pemilik API-U, silakan diisi dengan : jenis bagian barang yang bisa di impor sesuai dengan yang tercantum dalam API (BAG … (HS. No. .… s.d ….))
  2. Untuk pemiliki API-P, silakan diisi dengan izin usaha industri/ izin usaha lain yang sejenis sesuai yang tercantum dalam API

6Bagaimana mengisikan kolom “Komoditi utama yang diimpor”?Untuk Registrasi Baru pilih “Rencana”, sedangkan ukt Perubahan Data  pilih “Realisasi”. Isikan dengan beberapa jenis komoditas impor utama  (minimal 1 jenis) dan masukkan 6 digit HS code nya.7Izin ekspor apa yg harus dimiliki untuk eksportir? (Form D2 no.1)Khusus untuk barang lartas silakan cek ijin yang harus dimiliki pada portal INSW. Selain itu, tidak memerlukan ijin.8Mengapa ketika berpindah form, data di form isian sebelumnya tidak ada?Setelah selesai melakukan pengisian data anda harus meng-klik “Simpan Data” terlebih dahulu pada form sebelumnya, setelah itu baru berpindah form.9Setelah meng-klik “Kirim Data”, apalagi yang harus dilakukan?Anda dapat melakukan pengecekan pada menu “Status Dokumen Registrasi “ pada aplikasi. Jika pada status dokumen registrasi tertulis “Analis” artinya data anda sudah terkirim dan akan dilakukan proses penelitian terhadap permohonan registrasi yang diajukan10Bagaimana cara mengupload dokumen?Terlebih dahulu dokumen asli/fotocopy di-scan  dijadikan format.pdf.  Hasil scan diunggah (upload) melalui aplikasi Registrasi Kepabean. Perhatikan bahwa semua dokumen jangan di upload dalam satu file, tapi sesuaikan dengan kebutuhan/berdasarkan isian yang diminta. Dokumen yang di upload tampilannya harus jelas, tidak buram dan tulisannya terbaca dengan baik.11Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan analisa terhadap  permohonan?

  • Dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak permohonan dterima analis, dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen. Jika sudah lengkap, di menu Inbox akan dikirimkan Tanda Terima Permohonan Registrasi Kepabeanan (TTP-RK). Jika dokumen tidak lengkap, akan dikirimkan Tanda Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan (TPP-RK).
  • Setelah muncul TTP-RK, keputusan apakah permohonan ditolak atau diterima akan diberikan dalam waktu 5 hari kerja. Jika permohonan diterima, Pengguna Jasa akan menerima  Surat Pemberitahuan  Nomor Induk Kepabeanan (SP-NIK) yang dikirimkan melalui aplikasi ke email, sedangkan lembar asli SP NIK akan dikirimkan melalui Pos. Namun, jika permohonan ditolak, pengguna jasa akan menerima Surat Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan (SPP-RK).

12Apakah yang harus dilakukan jika menerima SPP-RK (Surat Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan)Silakan lakukan perbaikan sesuai  rekomendasi yang tertulis dalam detail penolakan (pada halaman kedua SPP-RK), klik “Simpan Data”, lalu kirimkan kembali data yang sudah diperbaiki13Apakah setelah mengirim data secara online, masih harus menyerahkan hardcopy data?Tidak perlu14Apakah asli SP-NIK bisa diambil?Kami tidak memberikan SP-NIK langsung kepada Pengguna Jasa, SP-NIK hanya dikirimkan ke alamat perusahaan melalui PT Pos Indonesia atau jasa pengiriman surat.15Apakah NIK memiliki masa aktif/masa berlaku?Masa berlaku NIK adalah sampai dengan NIK dicabut. Namun demikian, jika terdapat perubahan data, contohnya : perubahan nama perusahaan, NPWP, API dll,  maka pengguna jasa diwajibkan untuk melakukan update data.16Bagaimanakah Jika lupa alamat email ketika pendaftaran atau email sudah tidak aktif?

  1. Saudara dapat mengajukan surat resmi dari perusahaan (dibuat di atas kertas yang berkop surat perusahaan, ditandatangani Direktur,  diberi meterai dan stempel perusahaan) perihal permohonan perubahan email pendaftaran kepada tim Registrasi Kepabeanan dengan melampirkan identitas direktur dan copy dokumen legal perusahaan.
  2. Atau datang langsung ke frontdesk Subdit Registrasi Kepabeanan untuk melakukan perubahan email dengan membawa dokumen sbb : Surat Permohonan dari  Direktur  dan Surat Kuasa (jika dikuasakan), fotokopi identitas Direktur dan identitas penerima kuasa, serta dokumen legal perusahaan

17Apa yang harus dilakukan jika tidak menerima hardcopy SP-NIK?SP-NIK akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan pada saat pembuatan user name. Hardcopy SP-NIK dikirimkan secara random, sehingga Pengguna Jasa dapat langsung melakukan kegiatan kepabeanan jika telah menerima SP-NIK by email, dan tidak perlu menunggu apakah SP NIK sudah dikirimkan atau belum.18Apa yang harus dilakukan jika pada saat mengupload dokumen muncul peringatan untrusted connection?-     Pastikan menggunakan Mozilla Firefox

 

–     Lakukan settingan dengan mengklik Add Exception pada bagian Technical Risk dan masukan untrusted web nya yaitu https://registrasipublik.beacukai.go.id

–     Kemudian pilih Get Certificate > Confirm Security Exception19Pada saat upload dokumen muncul peringatan untrusted connection, tetapi tidak ada menu Add Exception hanya ada tulisan error?–     Pastikan menggunakan Mozilla Firefox

–     Lakukan settingan dengan mengklik menu Tools > Options > Advanced > Certificate > View Certificate > Servers > Add Exception > masukkan https://registrasipublik.beacukai.go.id > Get Certificate > Confirm Security Exception20Mengapa setelah mengirim data, status tidak berubah,  tetap muncul tulisan “Kirim Data” dan tidak ada responJika status dokumen registrasi masih tertulis “Kirim Data” kemungkinan ada masalah dengan sistem, namun jika status dokumen registrasi adalah “Analis” maka  respon berupa TTP-RK atau TPP-RK akan diterima di Inbox dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak data diterima oleh Analis21Status sudah selesai disetujui dan sudah mendapatkan SP-NIK (Surat Pembertahuan Nomor Identitas Kepabeanan), kapan diterbitkan NIK-nya?Berdasarkan perdirjen no 10/BC/2014 tentang petunjuk pelaksanaan registrasi kepabeanan, jika permohonan disetujui maka akan diterbitkan NIK yang akan dikirimkan kepada pengguna jasa dengan SP-NIK (melalui aplikasi/jasa pengiriman surat)22Apa yang dimaksud dengan permohonan ditolak karena Surat Pernyataan tidak sesuai?Maksudnya Perusahaan harus melampirkan Surat Pernyataan  dengan format yg sudah ditentukan dalam Lampiran II Perdirjen no  10 thn 2014 ttg petunjuk pelaksanaan registrasi kepabeanan. . Dalam Surat Pernyataan tersebut ada pilihan apakah Penanggung Jawab/Direktur melakukan sendiri atau menguasakan pengisian data registrasi kepabeanan. Jika dikuasakan, maka Surat Kuasa nya harus disertakan/diupload bersama dengan Surat Pernyataan.

Surat Pernyataan  yang diupload harus dibuat di atas kertas berkop surat Perusahaan , asli, dibubuhi meterai, dan diberi stempel/cap perusahaan.

 

PERTANYAAN KASUS KHUSUS

No.

Pertanyaan

Jawaban

1 Bagaimana jika PIB ditolak karena blokir API?
  1. Lakukan perubahan data API secara onlinemelalui aplikasi Regina sehingga mendapatkan SP-NIK yang sudah mencantumkan nomor dan tanggal API baru.
  2.  Ajukan surat permohonan resmi dari perusahaan perihal permohonan pembukaan blokir  dengan melampirkan SP-NIK  yang sudah mencantumkan no dan tanggal API baru.
2 Apa yang harus dilakukan jika perusahaan diblokir karena SP-NIK tidak diterima/kembali ke pengirim?
  • Mengajukan surat permohonan dari perusahaan perihal permohonan pembukaan blokir paling lambat 6 bulan sejak tanggal pemblokiran, dengan melampirkan dokumen pendukung seperti : SKD, NPWP, SIUP, TDP, API, Dokumen penguasaan tempat usaha (Akte, HGB, surat perjanjian sewa, dll),
  • Dalam hal dilakukan Penelitian Lapangan (penlap), perusahaan wajib menyiapkan dan menyerahkan lampiran dokumen isian registrasi
3 Apakah setelah dilakukan Penlap, blokir langsung dibuka? Berdasarkan hasil penlap, akan diputuskan apakah permohonan pembukaan blokir dapat disetujui atau  tidak. Jika permohonan disetujui, Pengguna Jasa akan menerima Surat Persetujuan Pembukaan Blokir  dan blokir akan dibuka. Sebaliknya, jika tidak disetujui, Pengguna Jasa akan menerima respon penolakan pembukaan Pemblokiran NIK
3 Apabila NIK sudah dicabut apa yang harus dilakukan?
  • Perusahaan dapat mengajukan Surat Permohonan pengaktifan kembali NIK yang dicabut, dilampiri dengan dokumen pendukung, seperti :  SKD, NPWP, SIUP, TDP, API, dokumen penguasaan tempat usaha (Akte, HGB, surat perjanjian sewa, dll)
  •  Dalam hal dilakukan Penelitian Lapangan (penlap), perusahaan wajib menyiapkan dan menyerahkan lampiran dokumen isian registrasi.
  • Perusahaan akan menerima respon pengaktifan  kembali  atau penolakan pengaktifan melalui aplikasi, tergantung pada hasil penlap
  • Jika mendapat respon pengaktifan kembali, maka perusahaan harus mengajukan permohonan kembali untuk mendapatkan NIK yang baru.
  • Setelah SP-NIK terbit, ajukan surat permohonan buka blokir dengan melampirkan SP-NIK terbaru dan dokumen pendukung terkait legalitas perusahaan.

 

 

Oleh:

Tim Subdit Registrasi Kepabeanan

Gedung B Kantor Pusat DJBC

Jl. A. Yani (Bypass)

Rawamangun, Jakarta Timur

Email registrasikepabeanan@customs.go,id atau registrasikepabeanan@yahoo.com

HASIL CUSTOMS VISITS CUSTOMERS (CVC)

Hasil Customs Visits Customers

 

1.     IT Inventory dan CCTV yang wajib dilaksanakan per Oktober 2014!

“Sesuai dengan Surat Direktur Fasilitas Kepabeanan nomor S-181/BC/2014 tanggal 26 Maret 2014 apabila pendayagunaan IT Inventory sampai dengan batas waktu 1 Oktober 2014 tidak dipenuhi, terhadap izin Kawasan Berikat yang bersangkutan dibekukan”

 

2.     Penimbunan barang di gudang importir apabila dalam satu kontainer terdapat dua dokumen BC 2.0 dan BC 2.3!

“Terhadap kontainer tersebut importir bisa mengajukan permohonan penimbunan barang di gudang importir (BCF 2.6A)”

 

 3.     Penolakan permohonan perusakan barang jadi garment, dikarenakan barang jadi tersebut tidak boleh beredar bebas di pasar. Alasan penolakan dikarenakan hasil produksi garment tidak termasuk ke dalam kriteria pemusnahan dan perusakan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-57/BC/2011!

“Sesuai dengan hasil rapat Seksi PLI dengan Seksi Penimbunan, Kepala Seksi Penimbunan sepakat bahwa untuk hasil produksi garment tidak termasuk ke dalam kriteria Bagian Pemusnahan dikarenakan masih mempunyai nilai ekonomis dan dapat dipindahtangankan. Tidak termasuk ke dalam kriteria Bagian Perusakan juga dikarenakan sifat dan bentuk hasil produksi garment masih bisa dimusnahkan (PER-57/BC/2011)”

 

4.     Janji layanan proses pengurusan dokumen perizinan yang tidak jelas dan apabila ada pengembalian berkas dikarenakan kekuranglengkapan dokumen yang membutuhkan waktu berhari-hari!

“Telah dilakukan rapat koordinasi antara Seksi PLI dengan Seksi Penimbunan dikarenakan banyaknya keluhan mengenai penyelesaian dokumen perizinan yang membutuhkan waktu lama. Bahwa untuk proses perizinan terlebih dahulu dilakukan penelitian kelengkapan dokumen oleh staf frontdesk. Janji layanan terhitung sejak berkas diterima oleh staf penimbunan dalam keadaan lengkap”

 

5.     Proses sistem insw yang begitu lambat, sehingga menimbulkan biaya overtime!

“Untuk pelayanan ekspor telah diajukan rekomendasi penyusunan SOP Ekspor Manual dalam keadaan force majeur (lebih dari 4 jam)”

 

6.     Pada saat dokumen belum terupload dalam sistem dan Kami membawa hardcopynya, apakah petugas Analyzing Point dapat langsung memutuskan dokumen!

“Proses penelitian aturan larangan dan pembatasaan melalui portal INSW. Saudara bisa menanyakan kepada instansi penerbit apakah sudah diupload ke INSW. Petugas Analyzing Point dapat memutuskan apabila izin dari instansi teknis terkait sudah terupload di INSW”

 

7.     Modul IT Inventory yang disediakan EDI maksimal 15 digit kode barang sedangkan pada perusahaan kode barang lebih dari itu, bagaimana solusinya!

“Bisa disampaikan ke PT EDI untuk kebutuhan IT Inventory perusahaan anda”

 

8.     Pada skep izin perpanjangan PDKB tidak tercantum masa berlaku!

“Untuk Skep perpanjangan izin PDKB yang tidak mempunyai batas berlakunya dianggap tetap berlaku sampai ada koreksi atas Skep yang telah dikeluarkan”

 

9.     Apabila hingga Oktober 2014 belum lengkap seluruh data IT Inventory bagaimana!

“Proses migrasi bisa bertahap. Yang perlu ditekankan untuk pendayagunaan IT Inventory per 1 Oktober 2014 sudah wajib diberlakukan”

 

10.     Adanya keterlambatan respon SPPB dari Bea dan Cukai, karena permasalahan sistem online!

“Permasalahan ini telah disampaikan oleh PDAD ke KP DJBC dan diinformasikan bahwa untuk sistem dalam kondisi perawatan/perbaikan (maintenance)”

 

11.     Untuk IT Inventory/ pencatatan barang masuk!

“Sesuai pencatatan secara real time yang dilakukan oleh perusahaan (pencatatan yang diakui secara akuntansi oleh perusahaan)”

 

12.     Program IT Inventory, untuk online tidak harus akses lewat Web, bagaimana kalau tidak berbasis Web/ teamviewer!

“Secara prinsip tidak harus, tetapi untuk diakses dari kantor lebih mudah dengan Web dan kalau menggunakan teamviewer kemungkinan beresiko”

 

13.     Laporan 4 (empat) bulanan sedangkan untuk item barang banyak!

“Harus dipersiapkan oleh stakeholder”

 

14.     SSPCP November ternyata dicancel dan untuk bulan desember dipakai buat pengeluaran barang tetapi secara sistem di bea dan cukai tidak bisa, Pembayaran PPN dan PPH menjadi dua kali, SSPCP dipindahbukukan tetapi bea dan cukai tidak bisa secara sistem, PIB sudah dibatalkan, restitusi tidak bisa!

“Terhadap SSPCP untuk BC 2.5 yang dibatalkan dapat diajukan restitusi. Untuk BM diajukan kepada Seksi Perbendaharaan. Untuk PPN dan PPh ajukan ke kantor pajak. Dasar restitusi surat persetujuan pembatalan BC 2.5”

 

15.     Permohonan ijin untuk spare part mesin agak lama dalam keadaan darurat, apa bisa permohonan ijin diajukan dalam sekali untuk pemasukan spare part dalam jangka waktu tertentu!

“Sudah ada janji layanan untuk perizinan pemasukan spare part mesin. Pemasukan spare part setelah izin pemasukan disetujui”

 

16.     Permohonan untuk perpanjangan ijin kawasan berikat!

“Selama pengusaha kawasan berikat sudah memenuhi persyaratan  maka perpanjangan untuk kawasan berikat akan diberikan”

 

17.     IT Inventory dan CCTV!

“Sesuai dengan Surat Direktur Fasilitas Kepabeanan nomor S-181/BC/2014 tanggal 26 Maret 2014 apabila pendayagunaan IT Inventory sampai dengan batas waktu 1 Oktober 2014 tidak dipenuhi terhadap izin Kawasan Berikat yang bersangkutan dibekukan”

 

18.     Apa Bea dan Cukai bisa memberikan masukan tentang provider IT Inventory yang paling baik digunakan!

“Bea Cukai tidak berwenang untuk menunjuk provider IT Inventory kepada stakeholder”

 

19.     Untuk barang-barang discontinue bagaimana, kalau dimusnahkan tidak bisa karena harus ada izin pembakaran!

“Untuk bahan baku setelah ditanyakan kepada penanya diketahui bahwa bahan baku berasal dari DPIL sehingga tidak masalah bagi pengusaha mau dimusnahkan atau

dikeluarkan dari kawasan berikat dan diberitahukan kepada petugas bea dan cukai”

 

20.     Tentang perijinan, apabila ada yang kurang persyaratannya bagaimana? Adakah toleransi?

“Di staf front desk telah disediakan check list untuk pengajuan permohonan perizinan. Saudara dapat menggandakan untuk keperluan pengajuan izin. Karena proses penelitian kelengkapan dokumen dilakukan di awal, apabila berkas tidak lengkap maka berkas tersebut ditolak”

 

21.     Laporan 4 (empat) bulanan sedangkan untuk item barang banyak!

“Harus dipersiapkan oleh stakeholder (pengusaha kawasan berikat)”

 

22.     Permohonan sudah lama diajukan, tapi penolakan baru diberikan. Kalau bisa kekurangan persyaratannya dikirim lewat e-mail/internet agar pengguna jasa mudah melengkapi persyaratan yang diperlukan!

“Untuk pengguna jasa yang lokasinya jauh, dapat mengirimkan persyaratan yang kurang ke Seksi PLI dan nanti akan dibantu didistribusikan ke Seksi terkait. Silahkan cantumkan Contact Person, No Telp dan e-mail jelas yang dapat dihubungi”

 

23.     Dapatkah DJBC memfasilitasi terkait vendor secara cuma-cuma?

“Kami tidak bisa memutuskan. Karena secara institusi terkait keluarnya aplikasi atau apapun itu berada dibawah kewenangan Direktorat IKC. Silahkan Anda dapat mengajukan usul kepada direktorat IKC di Kantor Pusat Bea Cukai”

 

24.     Dimana saja titik-titik kami harus memasang CCTV? Maksimal berapa buah?

“Sesuai dengan PER-57/BC/2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-35/BC/2013 bahwa untuk pemasangan CCTV tidak diatur untuk kuantitasnya. Kriteria CCTV ditekankan yang dapat memberikan gambaran mengenai pemasukan dan pengeluaran barang”

 

25.     Terkait pengurusan permohonan ijin, pasti dikuasakan oleh pemilik perusahaan karena ia berada di Jakarta. Pertanyaannya apakah harus setiap bulan membuat surat kuasa? Biasanya kami menggunakan surat kuasa bermaterai, tanpa akta notaris/dibawahtangan!

“Untuk pengurusan perijinan menurut ketentuan memang harus direksi/pimpinan perusahaan. Disarankan untuk dilakukan perubahan pada API untuk dimasukkan ke dalam kuasa penandatanganan dokumen”

 

26.     Alamat kantor dan alamat kaber berbeda, bagaimana jika mau dirubah menjadi satu alamat? Mulainya dari mana?

“Untuk perizinan Bea dan Cukai yang perlu dilakukan perubahan yaitu NIK dan Skep Izin Kaber”

 

27.    Untuk pencacahan, apakah harus di cut off di akhir bulan atau bisa di pertengahan bulan?

“Untuk pencacahan, ketentuan hanya diatur 1 tahun sekali, tapi akan lebih baik jika dilakukan di akhir bulan”

 

28.     Bagaimana untuk perusahaan yang belum di audit terkait dengan perpanjangan ijin kaber? Bentuk lampirannya seperti apa? Karena perusahaan baru berjalan 2 tahun dan belum di audit!

“Bentuk lampirannya seperti surat pernyataan. Hanya berupa informasi untuk kantor pusat apakah perusahaan sudah di audit atau belum. Jika sudah, diteliti apakah ada kekurangan/tagihan yang belum dilunasi atau tidak. Jika ada tagihan, maka tidak akan diberikan ijin sebelum tagihan itu dilunasi. untuk yang belum di audit, maka jumlah tagihan NIHIL dan dapat diberikan ijin perpanjangan kaber”

 

29.     Bagaimana kalau tutup buku melewati tanggal 10 sehingga laporan 4 (empat) bulanan lewat dari tanggal 10!

“Secara aturan laporan paling lambat tanggal 10 tetapi kalau perusahaan dapat memberikan alasan-alasan yang logis yang bisa diterima oleh petugas Bea dan Cukai”

 

30.     Kenapa tidak dikuasakan kepada hanggar mengenai masalah perijinan sehingga tidak perlu harus ke kantor Bea dan Cukai terlebih dahulu!

“Kalau dilihat, untuk pemberian perijinan paling rendah itu diberikan oleh Kepala Kantor tetapi dalam pelaksanaannya guna mempermudah proses pelayanan maka telah didelegasikan kepada Kepala Seksi untuk melaksanakannya pemberian ijin sekitar 80% (delapan puluh persen). Jadi dalam hal ini permasalahan sebenarnya adalah jarak yang cukup jauh dari perusahaan ke KPPBC TMP Tanjung Emas”

 

31.     Kalau memang ada kendala nasional apa tidak ada solusinya sehingga proses ekspor tidak terhambat (respon SPPB terlambat)!

“Untuk pelayanan ekspor telah diajukan rekomendasi penyusunan SOP Ekspor Manual dalam keadaan force majeur (lebih dari 4 jam)”

 

32.     PKBE, apabila respon lama dan tidak diterima dimungkinkan tidak untuk diprint di kantor Bea dan Cukai!

“Untuk respon bisa Bea dan Cukai berikan berupa softcopy”

 

33.     PKBE pembetulan bisa secara PDE!

“Telah diatur di P-40/BC/2008 bahwa pembetulan PKBE dilakukan secara PDE. Dilakukan penelitian pada modul eksportir oleh Kepala Seksi PDAD”

 

34.     Permohonan izin subkon menunggunya terlalu lama!

“Sudah ada janji layanan untuk perizinan subkon yaitu 3 hari sejak dokumen diterima lengkap. Tanyakan kepada staf penimbunan apabila sudah waktunya respon permohonan terbit”

 

35.     Respon SPPB sudah ada tetapi data di kantor pemasukan belum ada sehingga di kantor tujuan harus merespon kembali ke kantor pemasukan!

“Disarankan untuk membuat BC.23 diharapkan pengusaha jangan membuat dokumen dengan copy all dan untuk dokumen yang sudah mendapatkan respon SPPB seharusnya di kantor tujuan tidak perlu lagi merespon ke kantor pemuatan karena sudah sentralisasi. Tetapi sebagai bahan untuk seksi terkait akan mencoba mencari tahu atas permasalahan yang terjadi”

 

36.     Untuk perpanjangan izin kawasan berikat bagi perusahaan yang tidak ada IT Inventory dan tidak ada kegiatan bagaimana!

“Penyelenggara kaber harus membuat pencatatan (IT Inventory yang terhubung dengan Bea dan Cukai) maka izin bisa diperpanjang”

 

37.     Barang impor yang masuk lartas tetapi menurut instansi terkait (Karantina) tidak memerlukan izin!

“Peraturan larangan dan pembatasan terintegrasi dalam satu portal INSW. Apabila dikecualikan lain untuk jenis barang tersebut dalam peraturan karantina maka petugas Analyzing Point akan release dokumen PIB Saudara”

 

38.     Data manifes via bandara untuk BC.23 lebih lama!

“Dalam hal ini kemungkinan permasalahan di agen/ sarana pengangkut yang belum mengupload manifes sehingga Bea dan Cukai tidak bisa mengakses data manifes yang bersangkutan dan kemungkinan kedua adalah profider yang digunakan oleh perusahaan”

 

39.     Barang contoh yang langsung dikirim oleh supplier melalui PJT, untuk pengajuan pembebasan PPN dan PPh apa bisa dilaksanakan setelah barang datang!

“Untuk pemasukan barang contoh dengan mendapat fasilitas penangguhan BM dan PDRI dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean untuk persetujuan pemasukan barang contoh. Apabila belum ada persetujuan pemasukan barang contoh dapat di PIBK untuk barang contoh tersebut”

 

40.     Profiling dapat mempengaruhi pengajuan perpanjangan ijin kawasan berikat, apakah profil perusahaan kami bisa disampaikan (merah, kuning, hijau)!

“Profiling merupakan penilaian yang dibuat oleh Bea dan Cukai terhadap perusahaan-perusahaan yang berhubungan kepabeanan. Nilai ini tergantung dengan perusahaan sendiri, apakah perusahaan pernah melanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai atau penilaian yang lain yang dipersyaratkan untuk profiling”

 

41.     Kerahasiaan data perusahaan IT Inventory dan perlunya MoU untuk hal tersebut!

“Sudah jelas disebutkan dalam PER-35/BC/2013 bahwa hak akses Bea Cukai hanya sebatas membaca dan mengunduh laporan pemasukan barang, pengeluaran barang, WIP, mutasi barang (Pasal 26)”

 

42.     CCTV disediakan oleh pengusaha kawasan berikat atau bea cukai!

“Disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-35/BC/2013 bahwa kewajiban pemasangan CCTV oleh Pengusaha Kawasan Berikat”

 

43.     Kesiapan IT inventory bisa diakses atau data update!

“kesiapan IT Inventory adalah berjalannya sistem dan jika belum update bisa melakukan adjustment”

 

44.     Permohonan ijin pemasukan barang modal yang kurang lampiran dan lamanya waktu respon!

“Permohonan akan dicek kembali dan dikonfirmasi pada seksi pelayanan terkait mengingat banyaknya permohonan yang masuk”

 

45.     Jumlah dan letak pemasangan CCTV!

“Sudah diatur dalam PER-57/BC/2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-35/BC/2013 untuk letak pemasangan CCTV termasuk juga untuk pintu tambahan khusus barang, orang dan ruangan petugas Bea dan Cukai”

 

46.     Pencantuman nilai CIF pada PEB!

“Dalam rangka penerapan penggunaan Term of Delivery CIF untuk pelaksanaan ekspor, nilai transaksi yang disampaikan dalam PEB harus dalam keadaan CIF. Nilai transaksi ekspor yang mengikat adalah nilai transaksi ekspor yang disepakati antara eksportir dengan pembeli di luar negeri. Apabila yang disepakati FOB maka nilai transaksi yang mengikat adalah FOB. Diisikan pada kolom cara penyerahan barang dalam formulir PEB”

 

47.     Permohonan Audit belum direspon!

“Proses pengajuan audit sewaktu-waktu atas permintaan si importir/eksportir berdasarkan skala prioritas (PER-9/BC/2012)”

MODUL PEB VER. 5.5.0 – TOD CIF PADA PEB

TENTANG MODUL PEB VERSI 5.5.0

 

Apa itu Modul PEB ver 5.5.0 ?

Adalah modul eksportir 2014 versi baru dengan menggunakan nama “Modul PEB versi 5.5.0 dengan versi tanggal 14 Maret 2014”. Hal ini untuk memudahkan pembedaan user yang masih menggunkan modul versi lama (Versi 5.4.0)

 

 Bagaimana cara menghitung FREIGHT dan ASURANSINYA ?

FREIGHT               = FOB  x (%Tarif Freight)

ASURANSI           = (FOB + FREIGHT) x  (% Tarif Asuransi)

Catatan :  % Tarif Freight dan % Tarif Asuransi adalah yang ada pada lampiran Permendag Nomor: 7/M-DAG/PER/1/2014. Dimana tariff ditentukan berdasarkan Cara Pengangkutan, Negara Tujuan (Regional) dan Cara Penyerahan Barang.

 

Bagaimana Pengisian BCF 3.0.9  atau Pembetulan PEB ?

–          Saat KLIK tombol UBAH, modul PEB akan mengecek berlaku atau tidak perhitungan freight dan asuransi sesuai permendag, berdasarkan tanggal pendaftaran PEB.

–          Jika tanggal daftar PEB >= (lebih atau sama dengan) tanggal berlaku TOD, maka akan berlaku perhitungan sesuai Permendag.

 

 

 TENTANG PERMENKEU : 41 TAHUN 2014

 

Apa yang di maksud dengan Ekspor ?

Adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.

 

Apa yang di maksud dengan Eksportir ?

–          Adalah orang perseorangan atau badan yang melakukan Ekspor.

–          Eksportir harus memberitahukan barang yang akan di ekspor ke Kantor Pabean dengan menggunakan PEB.

–          Eksportir harus mengisi PEB dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam PEB termasuk pengisian nilai transaksi ekspor.

 

Apa yang dimaksud dengan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)?

Adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang.

 

Apa yang dimaksud dengan Kantor Pabean ?

Adalah kantor dalam lingkungan DJBC tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.

 

Apakah Eksportir harus mengisi besaran nilai transaksi ekspor ?

Ya HARUS, besaraan nilai transaksi ekspor berdasarkan nilai transaksi ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri.

Dalam hal nilai transaksi ekspor menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk :

 –          Free On Board (FOB), Besaran nilai INSURANCE dan FREIGHT didasarkan pada besaran yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.

–          Cost and Freight (CFR), Besaran nilai INSURANCE  didasarkan pada besaran yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.

–          Cost Insurance and Freight (CFR), Besaran nilai INSURANCE dan FREIGHT didasarkan nilai transaksi Ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri.

 

Apa yang dimaksud dengan Nilai Transaksi Ekspor yang mengikat ?

Adalah nilai transaksi Ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri.

Dalam hal nilai transaksi Ekspor yang disepakati Eksportir dengan pembeli di luar negeri menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk:

–         Free On Board (FOB), maka nilai transaksi ekspor yang mengikat adalah nilai Free On Board (FOB).

–          Cost and Freight (CFR), maka nilai transaksi ekspor yang mengikat adalah nilai Free On Board (FOB) dan Freight

–          Cost, Insurance dan Freight (CIF),  maka nilai transaksi ekspor yang mengikat adalah nilai Free On Board (FOB) , Insurance dan Freight

 

  

TENTANG PERMENDAG : 01, 07, 13 TAHUN 2014

 

Apa yang dimaksud dengan Nilai Freight ?

Adalah biaya angkut atas barang dan/atau kargo yang dibayarkan oleh eksportir kepada perusahaanjasa angkutan barang dan/atau kargo dalam bentuk persentase yang digunakan sebagai referensi bagi eksportir yang menggunakan Term Of Delivery Free On Boar (FOB) dan Cost And Freight (CFR) dalam  pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang.

 

Apa yang dimaksud dengan Nilai Asuransi ?

Adalah biaya asuransi barang dan/atau kargo yang dibayarkan oleh eksportir kepada perusahaan jasa asuransi dalam bentuk persentase yang digunakan sebagai referensi bagi eksportir yang menggunakan Term Of Delivery Free On Boar (FOB) dan Cost And Freight (CFR) dalam  pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang.

 

Untuk Apa Nilai Freight dan Nilai Asuransi itu?

–          Merupakan dasar perhitungan Nilai Freight dan Nilai Asuransi pada Pemberitahuan Ekspor Barang yang menggunakan Term Of Delivery Free On Board (FOB) dan Cost And Freight (CFR).

–          Bukan merupakan dasar penghitungan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tariff bea keluar.

 

Siapa Yang menetapkan Nilai Freight dan Nilai Asuransi tersebut ?

Adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan secara periodic setiap tahun

 

Bagaimana kalau Nilai Freight dan Nilai Asuransi yang baru belum di tetapkan ?

Nilai Freight dan Nilai Asuransi ebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya, dinyatakan tetap berlaku.

 

Berapakah Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana Permendag nomor 7 tahun 2014 ?

 

NILAI FREIGHT :

Sar Kut LAUT wilayah ASEAN                                       :  1,53 %

Sar Kut LAUT wilayah Asia/Australia                         :  2,03 %

Sar Kut LAUT wilayah Afrika/Timur Tengah         :  4,05 %

Sar Kut LAUT wilayah Eropa                                         :  5,03 %

Sar Kut LAUT wilayah Amerika                                    :  5,57 %

 

Sar Kut UDARA wilayah ASEAN                                  :  6,50 %

Sar Kut UDARA wilayah Asia/Australia                    :  8,50 %

Sar Kut UDARA wilayah Afrika/TimurTengah      : 12,03 %

Sar Kut UDARA wilayah Eropa                                     : 18,00 %

Sar Kut UDARA wilayah Amerika                                : 19,00 %

 

Sar Kut LAINNYA wilayah ASEAN                               :  2,99 %

Sar Kut LAINNYA wilayah Asia/Australia                 :  2,00 %

Sar Kut LAINNYA wilayah Afrika/TimurTengah   :  –       %

Sar Kut LAINNYA wilayah Eropa                                  :   –      %

Sar Kut LAINNYA wilayah Amerika                             :   –      %

 

 NILAI ASURANSI :

Sar Kut LAUT wilayah ASEAN                                       : 0,1951 %

Sar Kut LAUT wilayah Asia/Australia                         : 0,2050 %

Sar Kut LAUT wilayah Afrika/Timur Tengah           : 0,2150 %

Sar Kut LAUT wilayah Eropa                                           : 0,2050 %

Sar Kut LAUT wilayah Amerika                                     : 0,2250 %

 

Sar Kut UDARA wilayah ASEAN                                    : 0,1600 %

Sar Kut UDARA wilayah Asia/Australia                      : 0,1700 %

Sar Kut UDARA wilayah Afrika/Timur Tengah       : 0,1750 %

Sar Kut UDARA wilayah Eropa                                       : 0,1700 %

Sar Kut UDARA wilayah Amerika                                  : 0,1850 %

 

Sar Kut LAINNYA wilayah ASEAN                                 : 0,0383%

Sar Kut LAINNYA wilayah Asia/Australia                  : 0,0640 %

Sar Kut LAINNYA wilayah Afrika/Timur Tengah   :  –       %

Sar Kut LAINNYA wilayah Eropa                                    :   –      %

Sar Kut LAINNYA wilayah Amerika                              :   –      %

 

Keterangan:

Sar Kut = sarana Pengangkutan

LAINNYA = angkutan darat/truk

Berlaku terhitung sejak tanggal 1 Maret 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014

 

 

REFERENSI PERATURAN :

– PENJELASAN DIREKTUR PPKC: PENCATATAN NILAI TRANSAKSI EKSPOR DALAM DOKUMEN PEB DENGAN MENAMBAHKAN PENGISIAN NILAI FREIGHT DAN INSURANCE

– PERATURAN MENTERI KEUANGAN  NOMOR 41/PMK.04/2014

– PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 13/M-DAG/PER/2014

 PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 07/M-DAG/PER/2014

 PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 01/M-DAG/PER/2014

TENTANG INSW

Apakah yang dimaksud dengan INSW?

  • INSW (Indonesia National Single Window) adalah Sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for customs clearance and release of cargoes).

 

Apakah yang dimaksud dengan Portal INSW?

  • Sistem elektronik yang ter-integrasi secara nasional, yang dapat diakses melalui jaringan Internet (public-network), yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan dokumen lain yang terkait dengan ekspor-impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait dengan proses pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor-impor.

 

Bagaimana Cara Kerja Sistem INSW atas transaksi impor ?

  1. Sistem INSW menampung semua database perijinan berdasarkan peraturan dari Instansi Teknis (GA-Government Agency) meliputi larangan dan pembatasan di bidang impor
  2. Instansi Teknis Terkait meng-upload perijinan yang diterbitkannya ke Portal INSW
  3. Portal INSW akan melakukan pengecekan kesesuaian data PIB (Pemberitahuan Impor Barang) yang dikirim oleh Importir/PPJK secara elektronik dengan DATABASE LARTAS IMPOR berdasarkan parameter Nomor HS
  4. Dalam hal Nomor HS membutuhkan perijinan, maka Sistem INSW akan mengecek kesesuaian data PIB dengan Perijinan Terkait berdasarkan parameter Nomor Aju PIB, NPWP, nomor dan tanggal perijinan, kode ijin dan masa berlaku
  5. Dalam hal pengecekan kesesuaian data PIB dengan Perijinan Terkait memerlukan penelitian lebih lanjut karena Nomor HS pada PIB tidak mutlak wajib ijin, maka Portal INSW akan memberikan respon Analysing Point, selanjutnya Petugas Analysing Point pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai akan melakukan pengecekan kesesuaian data PIB dengan Perijinan Terkait
  6. Dalam hal pengecekan kesesuaian data PIB dengan Perijinan Terkait tidak memerlukan penelitian lebih lanjut karena Nomor HS pada PIB mutlak wajib ijin, maka Portal INSW akan langsung melakukan pengecekan by sistem
  7. Jika proses pengecekan data PIB dengan Perijinan Terkait sesuai, maka Portal INSW akan meneruskan data PIB ke SIstem Komputer Kantor Bea dan Cukai terkait untuk diproses lebih lanjut (proses penjaluran)
  8. Jika tidak sesuai, maka Portal INSW akan memberikan respon penolakan secara elektronik melalui Modul EDI ImportirPPJK .

 

Bagaimana Cara Kerja Sistem INSW atas transaksi ekspor ?

  • Prinsipnya tidak berbeda dengan cara kerja system INSW atas transaksi impor

 

Apakah Importir/PPJK bisa mengakses Sistem INSW?

  • Importir/PPJK bisa mengakses tracking data PIB dan respon Sistem INSW secara real-time setelah mendapatkan aktivasi user dan password dari Posko INSW
  • Untuk mendapatkan aktivasi user dan password, Importir/PPJK bisa mengajukan permohonan ke Posko INSW

 

Selengkapnya mengenai INSW silahkan kunjungi Official Website INSW pada http://www.insw.go.id

 

Apakah Sistem INSW berlaku juga untuk barang kiriman impor melalui PJT atau Courier Service atau melalui Pos ?

  • Sistem INSW hanya berlaku untuk IMPOR UMUM dengan PIB yang dikirimkan secara elektronik dengan Modul EDI Importir/PPJK, namun penelitian perijinan tetap merujuk ke DATABASE LARTAS pada Portal INSW kecuali peraturan dari instansi teknis terkait menetapkan lain, misalnya ada pengecualian untuk importasi barang kiriman dengan jumlah tertentu.

 

(Sumber: dari web site bea cukai soekarno hatta)

TENTANG LARTAS, KATEGORI DAN PERIJINANNYA

TENTANG LARTAS

 

Barang larangan dan/atau pembatasan (LARTAS) ?

  • adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya

 

Siapa yang menerbitkan peraturan tentang LARTAS pemasukan dan pengeluaran barang impor ?

  • Instansi Teknis Terkait, yakni departemen atau lembaga pemerintah non departemen tingkat pusat, yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor atau ekspor dan menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan.

 

Instansi Teknis manakah yang telah menetapkan aturan LARTAS ?

  • Instansi Terkait yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor atau ekspor dan telah menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan, sampai periode Agustus 2013 adalah sebagai berikut :
  1. Kementerian Perdagangan
  2. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
  3. Badan Karantina Pertanian (Karantina Hewan dan Tumbuhan)
  4. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
  5. Kementerian Kesehatan
  6. DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
  7. BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
  8. Bank Indonesia
  9. Kementerian Kehutanan
  10. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
  11. Kementerian Pertanian
  12. Kementerian Perindustrian
  13. POLRI
  14. Kementerian Lingkungan Hidup
  15. Kementerian ESDM
  16. Kementerian Pertahanan
  17. Kementerian Budaya dan Pariwisata
  18. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  19. Mabes TNI
  20. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara – Kementerian Perhubungan

Catatan : 5 Instansi Teknis terakhir hanya bertindak sebagai penerbit rekomendasi perijinan, bukan sebagai Penerbit Perijinan

 

Siapa yang berwenang mengawasi pemasukan atau pengeluaran barang yang termasuk kategori LARTAS ?

  • DJBC, sesuai kewenangan yang diberikan Kementerian Keuangan.

 

Sejauh mana wewenang DJBC dalam mengawasi pemasukan/pengeluaran barang yang termasuk kategori LARTAS ?

  • DJBC berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang termasuk kategori LARTAS yang tidak dilengkapi perijinan dari Instansi Teknis Terkait
  • DJBC berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang menimbulkan perbedaan penafsiran apakah termasuk kategori LARTAS atau tidak.

 

Bagaimana perlakuan barang LARTAS dalam mengawasi pemasukan/pengeluaran barang yang termasuk kategori LARTAS ?

  • DJBC berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang termasuk kategori LARTAS yang tidak dilengkapi perijinan dari Instansi Teknis Terkait.

 

Apakah perijinan tersebut hanya untuk Impor Umum atau juga berlaku untuk Barang Kiriman ?

  • Ketentuan tentang LARTAS berlaku untuk semua jenis importasi, apakah itu impor umum, impor barang kiriman melalui PJT atau Pos dan juga melalui terminal kedatangan penumpang.

 

Apakah tidak ada pengecualian ?

  • Ketentuan tentang pengecualian perijinan diatur masing-masing di dalam peraturan dari Instansi Teknis terkait, jika peraturan tersebut tidak secara tegas mengatur adanya pengecualian, maka DJBC tidak berwenang memberikan persetujuan pengeluaran barang.

 

Bagaimana seandainya Importir tidak bisa mendapatkan perijinan dari Instansi Terkait ?

  • Importir dapat mengajukan permohonan reekspor atas barang yang diimpor (RTO-Return To Origin) atau mengajukan permohonan pengeluaran barang sebagian (tidak berlaku untuk kiriman EMS) dengan mengajukan permohonan ke Kepala.
  • Dalam hal importir tidak melakukan pengurusan barang impor dalam waktu lebih dari 30 hari, maka status barang tersebut akan menjadi Barang Tidak Dikuasai (BCF 1.5).

 

Dimana bisa diperoleh informasi mengenai perijinan/LARTAS tersebut ?

  • Kunjungi website INSW pada laman http://eservice.insw.go.id/ Menu “Lartas Information”
  • Pada kolom “Search” pilih HS (Harmonized System) Code Impor, atau HS (Harmonized System) Code Ekspor, atau Lartas Impor Description, atau Lartas Ekspor Description
  • Masukkan Nomor HS atau uraian barang pada kolom “Keyword”

 

 

KATEGORI LARTAS DAN PERIJINANNYA

KOMODITAS LARTAS IMPOR
Alat dan Perangkat Telekomunikasi Gombal Obat
Alat Kesehatan Gula Obat hewan
Bahan Berbahaya (B2) Hewan Obat Ikan
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Hortikultura Obat Tradisional
Bahan Obat Ikan Pangan
Bahan Obat Tradisional Intan Kasar PCMX
Bahan Pangan Jagung Pelumas
Bahan Peledak Kaca Lembaran Perkakas tangan
Bahan Radioaktif Kedelai Pestisida
Bahan Suplemen Kesehatan Keramik PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga)
Bahan Tambahan Pangan Komoditi CITES Plastik
Ban Bertekanan Komoditi wajib label berbahasa Indonesia Prekursor
Barang Modal Bukan Baru Komoditi wajib SNI Preparat bau-bauan mengandung alkohol
Bahan Baku Kosmetik Kosmetik Produk Babi
Bahan Baku Obat Limbah B3 Psikotropika
BBM Limbah Non-B3 Sakarin
Beras Limbah Plastik Senjata api
Besi Baja Mainan Anak-anak Sepatu dan alas kaki
Bhn Baku OT Mesin Multifungsi Berwarna Suplemen Makanan
BPO (Bahan Perusak Ozon) Mesin yang menggunakan BPO Tekstil dan Produk Tekstil
Cakram Optik MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) Tumbuhan
Cengkeh Narkotika Uang Tunai
Elektronik Nitro Cellulose Udang
Etilena NPIK Vaksin
Garam

 

JENIS PERIJINAN IMPOR
KODE IJIN JENIS PERIJINAN INSTANSI TEKNIS
8001 Persetujuan Impor bahan nuklir dari BAPETEN BAPETEN
8002 Persetujuan Impor Sumber radiasi pengion dari BAPETEN BAPETEN
9001 Formulir Pemberitahuan kepada BI/PPATK BI
5854 Surat Keterangan Impor BPOM
5855 Surat Keterangan Komoditas Non Obat dan Makanan BPOM
10001 Ijin Impor dari Dep. Kebudayaan dan Pariwisata KEMENTERIAN BUDAYA DAN PARIWISATA
17001 SNI KEMENTERIAN ESDM
17002 Nomor Pelumas Terdaftar KEMENTERIAN ESDM
17003 Ijin Usaha Niaga Umum/Ijin Usaha Niaga Terbatas KEMENTERIAN ESDM
11001 SATS LN dari DepHut dan Izin CITES dari negara pengekspor. KEMENTERIAN KEHUTANAN
21001 Nomor Pendaftaran Obat Ikan KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
6001 Nomor Pendaftaran Alat Kesehatan KEMENTERIAN KESEHATAN
6002 Laporan Surveyor KEMENTERIAN KESEHATAN
6006 SPI Narkotika KEMENTERIAN KESEHATAN
6007 SPI Psikotropika KEMENTERIAN KESEHATAN
6008 Nomor Pendaftaran PKRT KEMENTERIAN KESEHATAN
6091 SPI-Prekursor Farmasi KEMENTERIAN KESEHATAN
1503 PI Barang Hibah KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1504 PI Barang Modal Bukan Baru Pemakai Langsung KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1505 PI Barang Impor Sementara KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1506 PI Barang Modal Bukan Baru Rekondisi KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1507 PI Pemasukan Barang Kembali KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1418 PI Tabung gas 3 Kg KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1508 PI Tanpa API & NPIK KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1509 PI Tanpa NPIK KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1422 PI Beras KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1408 PI Cengkeh KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1502 PI Gula Kristal Putih KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1015 PI Cakram Optik Isi KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1016 PI Cakram Optik Kosong KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1017 PI Cakram Optik Mesin dan Peralatan Mesin KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1510 PI Cakram Otik Polycarbonat KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1413 PI Mesin Multi Fungsi dan Printer Berwarna KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1414 SPI Perkakas Tangan KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1511 PI Minyak dan Gas Bumi KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1512 PI Minuman Beralkohol KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1416 PI Sakarin KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1513 PI Pupuk Bersubsidi KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1514 PI Garam Industri KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1411 PI Intan Kasar KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1421 PI Siklamat KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1403 PI Bahan Berbahaya KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1407 PI Bahan Peledak Industri KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1426 PI BPO Non Metil Bromida KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1425 PI BPO Metil Bromida KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1405 PI Nitrocellulose KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1406 PI Prekursor Non Farmasi KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1515 PI Barang Pindahan Duta Besar KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1516 PI Tidak Reekspor barang ex Impor Sementara KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1517 PI Tanpa API KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1415 SPI Preparat Bau-bauan KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1219 IP Besi atau Baja KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1518 IP Besi atau Baja K3S KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1203 IP Beras KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1218 IP Gula Kristal Mentah KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1216 IP Gula Kristal Rafinasi KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1212 IP Pelumas KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1210 IP Tekstil KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1213 IP Etilena KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1214 IP Garam Iodisasi KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1215 IP Garam Non Iodisasi KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1013 IP Plastik KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1012 IP Bahan Berbahaya KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1217 IP BPO Metil Bromida KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1204 IP BPO Non Metil Bromida KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1011 IP Limbah Non B3 KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1208 IP Nitrocellulose KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1209 IP Prekursor Non Farmasi KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1211 IP PCMX KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1316 IT Besi atau Baja KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1312 IT Perkakas Tangan KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1519 IT Produk Tertentu – Alas Kaki KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1520 IT Produk Tertentu – Elektronika KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1521 IT Produk Tertentu – Mainan Anak-anak KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1522 IT Produk Tertentu – Pakaian Jadi KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1523 IT Produk Tertentu – Produk Makanan dan Minuman KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1524 IT Gula Kristal Putih KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1009 IT Cakram Optik KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1525 IT Non Cakram Optik KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1308 IT Mesin Multifungsi dan Printer Berwarna KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1307 IT Intan Kasar KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1309 IT Minuman Beralkohol KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1314 IT Sakarin dan Garamnya KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1306 IT Garam KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1310 IT Nitro Cellulose KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1311 IT Prekursor Non Farmasi KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1304 IT BPO Non Metil Bromida KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1526 IT BPO Metil Bromida KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1302 IT Bahan Peledak Industri (Komersial) KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1313 IT Preparat Bau-bauan KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1001 NPIK Beras KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1002 NPIK Gula KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1003 NPIK Kedelai KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1004 NPIK Jagung KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1005 NPIK TPT KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1006 NPIK Elektronik KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1007 NPIK Sepatu KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1008 NPIK Mainan Anak-anak KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1061 Surat Pendaftaran Barang KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1099 Laporan Surveyor KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1537 Certificate Of Inspection KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1601 IP Holtikultura KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1602 IT Holtikultura KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1603 PI Holtikultura KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1605 IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1606 PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1607 IT Hewan dan Produk Hewan KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1608 PI Hewan dan Produk Hewan KEMENTERIAN PERDAGANGAN
14001 Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
14003 Pengecualian SNI KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
13001 SNI Gula Kristal Mentah KEMENTERIAN PERTANIAN
13002 Wajib izin impor dari Departemen Pertanian KEMENTERIAN PERTANIAN
13003 Wajib Izin dan/atau Pendaftaran Pestisida dari Menteri Pertanian KEMENTERIAN PERTANIAN
12001 Sertifikasi Postel DITJEN POSTEL
3004 Karantina Hewan KH 7 KARANTINA HEWAN
3007 Karantina Hewan KH 12 KARANTINA HEWAN
3012 Karantina Hewan KH 5 KARANTINA HEWAN
3999 KH.4, KH.5, KH.7,KH.8a, KH.8b, KH.8c, KH.9, KH.10,KH.11 atau KH.12 KARANTINA HEWAN
2946 Karantina Ikan KID 3 KARANTINA IKAN
2947 Karantina Ikan KID 5 KARANTINA IKAN
2999 KI-D3, KI-D12, atau KI-D15 KARANTINA IKAN
4942 KT.2 atau KT.9 KARANTINA TUMBUHAN
16001 Surat Keterangan Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
15001 Wajib Izin Impor dari POLRI POLRI

 

KOMODITI LARTAS EKSPOR
BAHAN GALIAN GOL C KAYU PRODUK PETERNAKAN
BATU MULIA KOMODITI WAJIB L/C PUPUK
BERAS KOPI ROTAN
CAGAR BUDAYA LOGAM MULIA SISA/SKRAP
CITES MIGAS TAMBANG BATUAN
INTAN KASAR PP TERTENTU TAMBANG MINERAL BUKAN LOGAM
INTI KELAPA SAWIT PREKURSOR NON FARMASI TAMBANG MINERAL LOGAM
KARET PRODUK PERIKANAN TIMAH

 

JENIS PERIJINAN EKSPOR
Kode Ijin Jenis Perijinan dan Instansi Penerbit
1901 Eksportir Terdaftar (ET) Timah dari Dirjen Daglu
1902 Eksportir Terdaftar Intan
1903 Eksportir Terdaftar Kopi (ET-Kopi) oleh Dirjen Daglu
1904 Eksportir Terdaftar Prekursor yang ditetapkan Dirjen Daglu
1905 Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu
1906 Eksportir Terdaftar Rotan (ETR) yang diakui Dirjen Daglu
1907 Laporan Surveyor (Verifikasi atau Penelusuran Teknis)
1908 Pengesahan (endorsement) dari Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK)
1909 Sertifikat Intan Kasar yang diterbitkan oleh Surveyor yang ditetapkan Menteri Perdagangan
1915 Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Produk Perikanan dari Dirjen Daglu
11901 SATS LN Ekspor dari Departemen Kehutanan
1916 Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Produk Pertambangan dari Dirjen Daglu
1911 Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Beras dari Dirjen Daglu
1914 Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Kayu Ulin dari Dirjen Daglu
1918 Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Pupuk dari Dirjen Daglu
1913 Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Inti Kelapa Sawit dari Dirjen Daglu
1919 Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Skrap dari Dirjen Daglu
1917 Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Produk Peternakan dari Dirjen Daglu
1912 Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Intan Kasar dari DIRJEN DAGLU cq. Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Departemen Perdagangan
1920 Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK) dari Dinas Perdagangan propinsi/kabupaten/kota yang ditetapkan Dirjen Daglu
1921 Surat Persetujuan Ekspor Prekursor dari Dirjen Daglu
1922 SPPT SNI
1923 Letter of Credit melalui Bank Devisa Dalam Negeri
1924 STR-UPPB
1925 STPP-Bokor SIR
1926 Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Rotan dari Dirjen Daglu
1927 Surat Persetujuan Ekspor Minyak dan Gas Bumi
1928 Laporan Surveyor Bahan Galian Golongan C
1929 Laporan Surveyor Beras
1930 Laporan Surveyor Kayu
1931 Laporan Surveyor PP Tertentu
1932 Laporan Surveyor Prekursor
1933 Laporan Surveyor Rotan
1934 Laporan Surveyor Timah
1935 Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan
1936 Dokumen V-Legal
1937 Eksportir Terdaftar (ET) Sarang Burung Walet