Pemerintah, Badan, Lembaga Negara, Aparatur Negara

TNI, POLRI, BIN, BNN, dsb

  • Persenjataan amunisi perlengkapan militer dan kepolisian termasuk suku cadang
    • Pembebasan Bea Masuk (Ps 25 ayat 1) huruf h UU Kepabeanan

Induk organisasi olahraga nasional

  • Barang untuk keperluan olahraga
    • Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk (Ps 26 ayat(1) huruf i UU Kepabeanan)

Impor atas jenis barang tertentu

  • Barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum
    • Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk (Ps 26 ayat(1) huruf h UU Kepabeanan)