TNI, POLRI, BIN, BNN, dsb
- Persenjataan amunisi perlengkapan militer dan kepolisian termasuk suku cadang
- Pembebasan Bea Masuk (Ps 25 ayat 1) huruf h UU Kepabeanan
Induk organisasi olahraga nasional
- Barang untuk keperluan olahraga
- Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk (Ps 26 ayat(1) huruf i UU Kepabeanan)
Impor atas jenis barang tertentu
- Barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum
- Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk (Ps 26 ayat(1) huruf h UU Kepabeanan)