FAQ (Frequently Asked Questions)
- Apakah ada persyaratan bentuk badan hukum yang diperbolehkan untuk mengajukan izin KB?
- Penyelenggaraan maupun pengusahaan KB diberikan kepada perusahaan yang berbadan hukum, sehingga dibatasi berbentuk PT. Sedangkan bentuk perusahaan lain seperti CV atau Firma tidak termasuk dalam pengertian perusahaan yang berbadan hukum.
- Apakah pendirian KB di luar Kawasan Industri diperbolehkan?
- Berlokasi di kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencan tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; sepanjang Kawasan Berikat tersebut di peruntukkan bagi :
- Perusahaan yang menggunakan Bahan Baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus;
- Perusahaan industri mikro dan kecil; dan/atau
- Perusahaan industri yang akan menjalankan industri di daerah kabupaten atau kota yang belum memiliki kawasan industri atau yang telah memiliki kawasan industri namun seluruh kavling industri nya telah habis.
- Luas lokasi untuk Kawasan Berikat di kawasan budidaya sebagaimana dimaksud paling sedikit 10.000 m2
- Berlokasi di kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencan tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; sepanjang Kawasan Berikat tersebut di peruntukkan bagi :
- Apakah KB yang berlokasi di luar Kawasan Industri seluas 10.000 m2 harus seluruhnya bangunan?
- KB yang berlokasi di luar kawasan industri dengan luas > 10.000 tidak harus seluruhnya bangunan. Luas ini ditentukan harus dalam satu hamparan dengan batas-batas yang jelas. Di dalam lokasi tersebut bisa terdapat lebih dari 1 PDKB dengan luas kurang dari 10.000 m2
- Apakah format surat rekomendasi dari Pemda tentang penunjukan kawasan budidaya peruntukkan industri memiliki format baku?
- Tidak ada format baku, di dalam surat rekomendasi dari Pemda, namun harus terdapat keterangan minimal mengenai informasi bahwa di daerah tersebut belum ada kawasan industri, atau ada kawasan industri tetapi sudah penuh.
- Apakah merger antara perusahaan TLDDP dengan KB diperbolehkan?
- Penggabungan (merger) antara KB dengan perusahaan TLDDP diperbolehkan dengan mempertimbangkan profil perusahaan KB. Perusahaan TLDDP dapat mengajukan fasilitas KB dengan memenuhi syarat lokasi.
- Apakah perluasan KB tidak dalam satu hamparan diperbolehkan?
- Perluasan KB dengan tujuan tempat timbun tidak dalam satu hamparan diperbolehkan dengan izin dari Kantor Wilayah DJBC yang mengawasi, dengan syarat seperti pengajuan izin KB baru, serta tanpa keharusan melakukan kegiatan produksi di perluasan KB tersebut. Perpindahan barang dari KB ke perluasan KB tujuan tempat timbun menggunakan dokumen PPB.
- Jika perusahaan telah memiliki 2 (dua) izin KB, apakah KB tersebut dapat dijadikan gudang bahan baku dan barang jadi (tempat timbun) tanpa kegiatan produksi?
- Perusahaan yang sudah punya 2 (dua) KB, tetapi salah satunya akan digunakan untuk tempat timbun saja, harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencabutan KB yang akan digunakan untuk tempat timbun saja ke Direktur Fasilitas Kepabeanan . Kemudian, mengajukan permohonan perluasan KB tidak dalam satu hamparan sebagai tempat timbun. Alternatif lain, dengan menyekat salah satu KB, kemudian mengajukan izin perluasan KB sebagai tempat timbun.
- Apakah ada persyaratan bentuk badan hukum yang diperbolehkan untuk mengajukan izin KB?
- Perluasan KB tidak dalam satu hamparan yang berbeda lingkup wilayah pengawasan KPPBC diperbolehkan dengan syarat lokasi tetap harus dimiliki atau dikuasai oleh Perusahaan serta syarat profil risiko hijau atau kuning.
Fasilitas ini pada dasarnya diberikan untuk Perusahaan yang tempat penimbunannya sudah penuh dan untuk Perusahaan yang bahan bakunya memang perlu untuk ditimbun di tempat khusus.
- Perluasan KB tidak dalam satu hamparan yang berbeda lingkup wilayah pengawasan KPPBC diperbolehkan dengan syarat lokasi tetap harus dimiliki atau dikuasai oleh Perusahaan serta syarat profil risiko hijau atau kuning.
- Apakah pemasukkan barang asal lokal ke lokasi KB tidak dalam satu hamparan diperbolehkan?
- Pemasukan barang asal lokal ke lokasi KB tidak dalam satu hamparan diperbolehkan. Perluasan KB yang tidak dalam satu hamparan (tempat timbun) berstatus bagian dari KB, sehingga bisa menimbun barang asal impor dan lokal.
- Bagaimana kriteria IT Inventory yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan?
- Dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Dapat dipergunakan untuk melakukan pencatatan secara kontinu dan realtime di Kawasan Berikat yang bersangkutan untuk:
- Pemasukan barang;
- Pengeluaran barang;
- Barang dalam proses produksi (work in process);
- Penyesuaian (adjustment);
- Hasil pencacahan (stock opname);
- Secara kontinu dan realtime di Kawasan Berikat yang bersangkutan. Dapat menghasilkan laporan berupa:
- Laporan pemasukan barang per dokumen pabean;
- Laporan pengeluaran barang per dokumen pabean;
- Laporan posisi barang dalam proses (WIP);
- Laporan pertanggungjawaban mutasi barang;
- Dapat mencata riwayat perekaman dan penelusuran kegiatan pengguna
- Harus bisa diakses secara online dari Kantor Pabean dan memberikan data yang terkini (realtime) ketika diakses oleh Pejabat Bea dan Cukai;
- Pencatatan hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki akses khusus (authorized access);
- Perubahan pencatatan dan/atau perubahan data hanya dapat dilakukan oleh orang sesuai dengan kewenangannya;
- Harus dapat menggambarkan keterkaitan dengan dokumen kepabeanan dengan mencantumkan data jenis, nomor, dan tanggal pemberitahuan pabean.
- CCTV dan IT Inventory Perusahaan sudah tersambung ke Hanggar. Apakah hal tersebut sudah masuk kategori online?
- IT Inventory dan CCTV suatu perusahaan dikategorikan online apabila sudah tersambung dengan KPPBC dan bisa diakses secara online. Ke depannya, jika kriteria profil risiko dipenuhi, Hanggar akan ditarik. Komunikasi bisa dilakukan melalui sistem yang bisa diakses tersebut dan tidak lagi mengandalkan pengawasan fisik, tetapi melalui mekanisme Monitoring Room.
- Apakah perluasan KB (tempat timbun) harus dipasang IT Inventory lagi?
- Perluasan KB (tempat timbun) harus dipasang IT Inventory. IT Inventory tidak harus baru, tetapi harus terhubung dengan IT Inventory induk.
- Kemana stock opname diajukan pada saat KB mulai beroperasi?
- Stock opname diajukan ke KPPBC dan akan ditunjuk petugas BC untuk mengawasi stock opname.
- Apakah stock opname dilakukan pada tahun berjalan atau satu tahun setelah stock opname terakhir?
- Perusahaan wajib stock opname bersama KPPBC sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun, sesuai tahun takwim.
- Apakah pemindahtanganan barang modal dari KB ke TLDDP kurang dari 2 tahun diperbolehkan?
- Pemindahtanganan barang modal dari KB ke TLDDP sebelum 2 tahun tidak diperbolehkan. Izin diajukan ke KPPBC yang mengawasi.
- Apakah diperbolehkan pengusaha KB menerima perbaikan barang modal yang bukan dalam rangka after sales service dari unit perusahaan yang bukan KB tetapi masih dalam satu manajemen dengan perusahaan KB?
- KB bisa menerima perbaikan barang modal dari KB lain, baik itu after sales service maupun bukan, sepanjang kegiatan usahanya memang terkait. Namun KB dapat menerima perbaikan dari TLDDP hanya jika barang modal tersebut adalah barang yang dulu dia dijual (after sales service)
Alternatif lain, perusahaan bisa membuat divisi service barang dari TLDDP yang bentuknya bukan KB.
- KB bisa menerima perbaikan barang modal dari KB lain, baik itu after sales service maupun bukan, sepanjang kegiatan usahanya memang terkait. Namun KB dapat menerima perbaikan dari TLDDP hanya jika barang modal tersebut adalah barang yang dulu dia dijual (after sales service)
- Apabila terdapat perkiraan penyusutan yang pada faktanya di lapangan dimungkinkan penyusutan melebihi dari perkiraan bagaimana perlakuan konversinya?
- Konversi akan dibandingkan dengan kondisi fisiknya.
- Apakah dapat dilakukan perpanjangan izin atas penjualan atas penjualan lokal barang yang termasuk intermediate goods?
- Ketentuan tentang Intermediate Goods ditetapkan dengan PMK No. 44/PMK.04/2012 di mana PMK tersebut memberikan batasan penjualan intermediate goods ke lokal lebih dari 25% dari penjualan intermediate goods yang berlaku s.d 31 Desember 2014.
Dengan berlakunya PMK No. 120/PMK.04/2013, maka tidak ada lagi penetapan tentang intermediate goods, dan batasan dibuka s.d 50%. Batasan penjualan lokal intermediate goods masih berlaku sampai jangka waktu SKEP berakhir, namun jika masih overkuota, perusahaan dapat mengajukan permohonan penjualan lokal di atas 50% dengan rekomendasi Kementerian Perindustrian.
- Ketentuan tentang Intermediate Goods ditetapkan dengan PMK No. 44/PMK.04/2012 di mana PMK tersebut memberikan batasan penjualan intermediate goods ke lokal lebih dari 25% dari penjualan intermediate goods yang berlaku s.d 31 Desember 2014.
- Apakah ada batasan kuota barang untuk digabungkan?
- Tidak ada batasan kuota untuk barang dengan tujuan penggabungan. Akan tetapi ada batasan nilai barang yang digabungkan tidak lebih besar dari nilai hasil produksi KB.
- Apakah pengeluaran bahan baku yang tidak sesuai kebutuhan produksi perusahaan ke TLDDP untuk perusahaan indurstri diperbolehkan?
- Pengeluaran bahan baku yang tidak sesuai kebutuhan produksi KB ke TLDDP untuk perusahaan industri diperbolehkan, dengan mengajukan permohonan ke Kepala KPU atau Kepala Kantor Wilayah DJBC melalui Kantor Pabean.
- Apakah Hasil Produksi KB boleh dipindahkan ke KB lain?
- Hasil produksi KB boleh dipindahkan ke KB lain sesuai izin dari KPPBC dalam hal:
- Barang hasil produksi tersebut merupakan barang modal KB tujuan
- Barang hasil produksi tersebut dipergunakan untuk digabungkan bersama barang lain/diolah lebih lanjut
- Tidak diperbolehkan adanya pengiriman hasil produksi dari satu KB ke KB lain hanya untuk diekspor bersama-sama tanpa diolah atau digabungkan terlebih dahulu
- Hasil produksi KB boleh dipindahkan ke KB lain sesuai izin dari KPPBC dalam hal:
- Apakah ekspor langsung dari perluasan KB tidak dalam satu hamparan diperbolehkan?
- Di dalam perluasan KB tidak dalam satu hamparan hanya boleh dilakukan penimbunan, dan atas barang hasil produksi yang ditimbun di dalamnya boleh langsung di ekspor. Pergerakan dari induk KB ke lokasi perluasan menggunakan dokumen PPB.
- Bagaimana mekanisme perhitungan bea masuk dan PDRI untuk penjualan barang jadi rusak ke TLDDP?
- Bea masuk berdasarkan harga penyerahan, sedangkan tarif berdasarkan klasifikasi HS barang jadi.
- Apakah penjualan barang Hasil Produksi KB tujuan TLDDP diperbolehkan?
- Penjualan hasil produksi KB untuk dijual lokal dapat dilakukan paling banyak 50% dari total nilai realisasi tahun sebelumnya. Namun, penjualan lokal bisa lebih dari 50% apabila ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
- Apakah nilai persentase over kuota suatu perusahaan tahun sebelumnya masih akan digunakan tahun berikutnya?
- Jika tahun sebelumnya perusahaan over kuota, maka kuota tahun berikutnya akan dikurangi. Namun, apabila selama 2 tahun berturut-turut perusahaan mengalami over kuota, maka dikenakan sanksi pembekuan selama 3 bulan. Selama periode pembekuan perusahaan diwajibkan melakukan realisasi ekspor maupun penjualan ke KB lainnya.
- Bagaimana perlakuan pemindahtanganan pengemas untuk KB dalam satu manajemen?
- Pemindahtanganan pengemas antar KB dalam satu manajemen diperbolehkan
- Fasilitas apa yang sebaiknya dipilih oleh Perusahaan?
- Perusahaan sebaiknya memilih fasilitas kepabeanan yang cocok dengan kondisi perusahaan. Perusahaan dapat berkonsultasi ke KPPBC mengenai fasilitas kepabeanan apa yang sesuai dengan kondisi perusahaan.
- Apakah kebijakan FTA bisa diaplikasikan untuk perusahaan KB? Bagaimana prosedurnya?
- KB bisa menggunakan fasilitas FTA. Prosedurnya sudah diatur di PER-35/BC/2013. Perusahaan bisa menggunakan FTA dengan syarat perusahaan tidak menggunakan BC 2.3 pada saat impor, tetapi menggunakan BC 2.0. Pemasukan barang ke KB nantinya menggunakan BC 4.0
- Mengapa ada pembedaan perlakuan antara KB yang berada di Kawasan Industri dan di kawasan budidaya peruntukan industri?
- Dengan beralokasi di luar kawasan industri, ada risiko tersendiri untuk DJBC terkait pengawasannya. Selain itu, kebijakan pemerintah secara umum mengarahkan perusahaan industri masuk ke Kawasan Industri.
- Persyaratan pengajuan Corporate Guarantee salah satunya adalah sertifikat profiling, sementara profiling yang ditetapkan saat ini belum ada sertifikat ataupun surat keputusannya. Bagaimana penyelesaiannya?
- Untuk SKEP profiling, bisa langsung mengajukan permohonan, kemudian dengan mempertimbangkan hasil profiling KPPBC kemudian bisa langsung menetapkan apakah perusahaan bisa dapat Corporate Guarantee atau tidak.
- Apakah fasilitas Kemudaha Impor Tujuan Ekspor (KITE) itu?
- Fasilitas KITE ada 2 yaitu :
- Fasilitas Pembebasan bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasil produksinya diekspor
- Fasilitas Pengembalian bea masuk atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasil produksinya diekspor. Pengertian bea masuk termasuk bea masuk tambahan seperti bea masuk anti dumping, bea masuk pembalasan, bea masuk safeguard, dan bea masuk imbalan.
- Fasilitas KITE ada 2 yaitu :
- Siapa saja yang bisa menggunakan fasilitas KITE dan apa syaratnya?
- Badan usaha industri manufaktur yang berorientasi ekspor dan telah mempunyai NIPER.
- Apakah NIPER itu dan bagaimana cara mendapatkannya?
- NIPER atau Nomor Induk Perusahaan adalah nomor identitas yang diberikan kepada perusahaan untuk dapat memanfaatkan fasilitas KITE.
Untuk mendapatkan NIPER, badan usaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi lokasi pabrik atau tempat pengolahan berada dan harus memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan dalam pemberian NIPER yang diatur dalam PER-04/BC/2014 untuk NIPER Pembebasan dan PER-05/BC/2014 untuk NIPER Pengembalian.
- NIPER atau Nomor Induk Perusahaan adalah nomor identitas yang diberikan kepada perusahaan untuk dapat memanfaatkan fasilitas KITE.
- Apakah Perusahaan yang telah memiliki NIPER harus melakukan pendaftaran kembali untuk dapat fasilitas KITE?
- Untuk perusahaan yang telah mempunyai NIPER, dengan berlakunya ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 176/PMK.04/2013 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 177/PMK.04/2013 tidak perlu melakukan daftar ulang tetapi harus mengajukan perubahan data NIPER kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU Penerbit NIPER.
- Bagaimana tata cara perubahan data NIPER untuk memenuhi ketentuan dalam PMK 176 dan PMK 177? (terkait pertanyaan nomor 4)?
- Data NIPER adalah database perusahaan pada sistem komputer pelayanan fasilitas KITE, dengan adanya perubahan peraturan maka ada beberapa data yang belum ada dalam ketentuan PMK lama sehingga perlu penyesuaian data terkait entitas, eksistensi dan kegiatan produksi perusahaan.
Perusahaan cukup membuat surat permohonan perubahan data NIPER dan mengisi Daftar Isian tentang Entitas, Eksistensi, dan Rencana Kegiatan Produksi disertai dengan dokumen bukti data isian dimaksud dalam bentuk soft copy.
- Data NIPER adalah database perusahaan pada sistem komputer pelayanan fasilitas KITE, dengan adanya perubahan peraturan maka ada beberapa data yang belum ada dalam ketentuan PMK lama sehingga perlu penyesuaian data terkait entitas, eksistensi dan kegiatan produksi perusahaan.
- Apakah perubahan data NIPER akan mengakibatkan perubahan NIPER Perusahaan?
- Dalam hal perubahan data NIPER disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER disertai dengan lampiran surat keputusan tentang data yang mengalami perubahan. Surat keputusan ini tidak merubah NIPER Perusahaan.
- Kapan perusahaan harus melakukan kegiatan perubahan data NIPER?
- Dalam hal adanya perubahan data dalam entitas, eksistensi, rencana kegiatan produksi, perusahaan harus segera mengajukan permohonan perubahan data NIPER. Dalam hal perusahaan tidak melakukan perubahan data NIPER maka NIPER dapat dibekukan.
- Apakah NIPER ada masa berlakunya?
- NIPER berlaku sampai dengan perusahaan tidak lagi memanfaatkan fasilitas KITE atau dicabut.
- Apakah perusahaan yang dicabut NIPER nya dapat mengajukan NIPER kembali?
- Dalam hal pencabutan NIPER karena perusahaan atau penanggungjawab perusahaan terbukti melakukan tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau telah dinyatakan pailit maka tidak dapat diberikan NIPER selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana atau penetapan pailit.
Jadi pencabutan karena hal selain di atas dapat diajukan permohonan penerbitan NIPER
- Dalam hal pencabutan NIPER karena perusahaan atau penanggungjawab perusahaan terbukti melakukan tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau telah dinyatakan pailit maka tidak dapat diberikan NIPER selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana atau penetapan pailit.
- Apakah perusahaan yang baru berdiri bisa mendapatkan NIPER?
- Pada intinya semua badan usaha industri manufaktur yang hasil produksinya untuk ekspor dapat memanfaatkan fasilitas KITE dengan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam pasal 3 PER-04/BC/2014 untuk NIPER Pembebasan dan pasal 3 PER-05/BC/2014 untuk NIPER Pengembalian.
- Apakah perusahaan dapat memilih Kantor Wilayah atau KPU tertentu sebagai Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER-nya?
- Perusahaan tidak dapat memilih Kantor Wilayah atau KPU tertentu sebagai Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER-nya. Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER adalah Kantor Wilayah atau KPU dimana lokasi pabrik berada. Bila perusahaan memiliki lebih dari 1 lokasi pabrik yang tidak berlokasi dalam 1 Kantor Wilayah atau KPU maka permohonan untuk penerbitan NIPER diajukan di Kantor Wilayah atau KPU dimana lokasi pabrik dengan frekuensi impor terbanyak berada.
- Jika perusahaan memiliki lebih dari 1 pabrik atau gudang, apakah harus didaftarkan semua dalam daftar isian eksistensi perusahaan?
- Pabrik-pabrik atau gudang-gudang tersebut harus didaftarkan dalam data isian eksistensi perusahaan dalam hal pabrik-pabrik atau gudang-gudang tersebut akan digunakan untuk melakukan pengolahan atau penimbunan bahan baku yang mendapat fasilitas KITE.
- Bila NIPER perusahaan telah terbit, apakah masih diperlukan surat keputusan lain untuk dapat impor dengan fasilitas KITE?
- Ketentuan dalam PMK 176/PMK.04/2013 tentang fasilitas pembebasan mengatur bahwa perusahaan telah mendapatkan NIPER pembebasan dapat langsung mengimpor bahan baku dengan mendapatkan fasilitas pembebasan, jadi tidak diperlukan lagi SK Pembebasan dengan masa berlaku dan kuota tertentu.
- Berapa kuota bahan baku yang dapat diimpor dengan mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan?
- Kuota bahan baku yang dapat diimpor dengan mendapatkan fasilitas KITE pembebasan adalah sebesar kapasitas produksi yang tercantum dalam Izin Usaha Industri perusahaan. Jadi bila perusahaan memiliki lebih dari 1 pabrik dan telah terdaftar dalam data entitas perusahaan maka kapasitas produksi sebesar total dari seluruh jumlah kapasitas produksi dalam IUI-nya.
- Apakah perusahaan dapat mengimpor dengan memanfataakan fasilitas KITE untuk semua jenis barang?
- Fasilitas KITE diberikan untuk impor bahan baku yang akan diolah, dirakit, dipasang yang hasil produksinya akan diekspor. Jenis bahan baku yang dapat dimintakan fasilitas harus berkaitan dengan hasil produksi dan jenis industri perusahaan serta telah tercantum dalam database NIPER tentang Rencana Kegiatan Produksi.
- Bila perusahaan akan membuat produk baru yang belum terdaftar dalam database NIPER tentang Rencana Kegiatan Produksi, apakah bahan bakunya dapat diberikan fasilitas?
- Bahan baku dimaksud dapat diberikan fasilitas dengan syarat perusahaan harus terlebih dahulu mengajukan perubahan data NIPER dengan menambahkan data hasil produksi dan data bahan baku yang akan digunakan dalam database NIPER tentang Rencana Kegiatan Produksi
- Apakah perusahaan dapat mengimpor bahan baku dari KB atau GB?
- Selain dari luar daerah pabean, perusahaan juga dapat mengimpor bahan baku dari GB atau KB dengan menggunakan BC 2.5 dengan tatacara penyerahan jaminan fasilitas KITE Pembebasan atau pembayaran bea masuk untuk Fasilitas KITE pengembalian.
- Kapankah jaminan harus diserahkan dan berapa nilai jaminannya serta berapa lama masa kadaluarsa jaminan?
- Untuk perusahaan penerima fasilitas KITE pembebasan harus menyerahkan jaminan kepada Kantor Wilayah atau KPU Penerbit NIPER sebelum importasi. Nilai jaminan yang diserahkan minimal sebesar nilai Bea Masuk ditambah PPN atau PPN dan PPnBM yang tercantum dalam dokumen pemberitahuan impor. Masa berlaku jaminan minimal selama periode pembebasan (jangka waktu ekspor) ditambah 3 bulan sejak jaminan diserahkan.
Periode pembebasan (jangka waktu ekspor) adalah jangka waktu antara importasi bahan baku dengan fasilitas KITE dengan kewajiban perusahaan untuk mengekspor hasil produksinya.
- Untuk perusahaan penerima fasilitas KITE pembebasan harus menyerahkan jaminan kepada Kantor Wilayah atau KPU Penerbit NIPER sebelum importasi. Nilai jaminan yang diserahkan minimal sebesar nilai Bea Masuk ditambah PPN atau PPN dan PPnBM yang tercantum dalam dokumen pemberitahuan impor. Masa berlaku jaminan minimal selama periode pembebasan (jangka waktu ekspor) ditambah 3 bulan sejak jaminan diserahkan.
- Apakah perusahaan dapat menggunakan bentuk jaminan selain jaminan bank?
- Perusahaan dapat menggunakan jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan jaminan asuransi (customs bond)
- Berapa lama jangka waktu pembebasan antara impor bahan baku dengan fasilitas KITE dengan kewajiban mengekspor hasil produksinya?
- Jangka waktu importasi bahan baku dengan kewajiban perusahaan untuk mengekspor hasil produksinya (periode pembebasan atau jangka waktu ekspor) maksimal 12 bulan atau dapat lebih bila perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 bulan.
- Bagaimana bila periode pembebasan atau jangka waktu ekspor telah berakhir dan perusahaan belum dapat merealisasikan ekspornya?
- Bila periode pembebasan atau jangka waktu ekspor telah berakhir maka :
- Jaminan dicairkan dan dikenai sanksi administrasi berupa denda untuk perusahaan yang menggunakan fasilitas KITE Pembebasan
- Bea masuk yang telah dibayar tidak dapat dimohonkan untuk dikembalikan bagi perusahaan yang menggunakan fasilitas KITE Pengembalian.
- Bila periode pembebasan atau jangka waktu ekspor telah berakhir maka :
- Dapatkah periode pembebasan atau jangka waktu ekspor diperpanjang?
- Periode pembebasan (jangka waktu ekspor) dapat diperpanjang dalam hal terdapat keadaan-keadaaan :
- Terdapat penundaan ekspor dari pembeli di luar negeri
- Terdapat pembatalan ekspor atau penggantian pembeli di luar negeri; dan/atau
- Terdapat kondisi force majeure (keadaan di luar kendali seperti peperangan, bencana alam, kebakaran, atau bencana lainnya)
- Periode pembebasan (jangka waktu ekspor) dapat diperpanjang dalam hal terdapat keadaan-keadaaan :
- Bagaimana cara untuk memperpanjang periode pembebasan atau jangka waktu ekspor?
- Perusahaan harus mengajukan permohonan perpanjangan periode pembebasan atau jangka waktu ekspor kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU Penerbit NIPER sebelum periode pembebasan atau jangka waktu ekspor berakhir.
Permohonan tersebut disertai dengan bukti adanya kejadian di luar kendali perusahaan. Bila permohonan disetujui maka perusahaan harus menyerahkan jaminan pengganti atas bahan baku yang dimintakan perpanjangan periode pembebasannya.
- Perusahaan harus mengajukan permohonan perpanjangan periode pembebasan atau jangka waktu ekspor kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU Penerbit NIPER sebelum periode pembebasan atau jangka waktu ekspor berakhir.
- Bagaimana cara melaporkan pertanggungjawaban waste?
- Pada ketentuan PMK 176/PMK.04/2013 dikenal ada 2 jenis waste yaitu, waste yang berasal dari sisa proses produksi dan waste yang berasal dari kegiatan perusakan barang atau bahan.
Untuk waste sisa proses produksi, maka bentuk pertanggungjawabannya sudah masuk dalam perhitungan pemakaian bahan baku untuk menghasilkan hasil produksi yang diekspor.
Untuk waste dari kegiatan perusakan maka bentuk pertanggungjawaban dengan membuat dokumen BC 2.4 dan disertai dengan faktur pajak penjualan atas waste
Bentuk pertanggungjawaban tersebut dilaporkan dengan laporan pemakaian bahan baku atau dikenal dengan form BCLKT.01.
- Pada ketentuan PMK 176/PMK.04/2013 dikenal ada 2 jenis waste yaitu, waste yang berasal dari sisa proses produksi dan waste yang berasal dari kegiatan perusakan barang atau bahan.
- Bolehkah perusahaan menjual waste sisa proses produksinya?
- Pada prinsipnya bila waste tersebut merupakan sisa proses produksi dan telah diperhitungkan dalam konversi pemakaian bahan baku maka dianggap telah dipertanggungjawabkan.
Perusahaan dapat menjual waste tersebut dengan menggunakan dokumen BC 2.4 dan disertai dengan faktur pajak.
- Pada prinsipnya bila waste tersebut merupakan sisa proses produksi dan telah diperhitungkan dalam konversi pemakaian bahan baku maka dianggap telah dipertanggungjawabkan.
- Apakah ada perbedaan cara pengisian dokumen pabean impor antara impor dengan fasilitas KITE dengan impor umum?
- Fasilitas KITE Pembebasan :
- Pada kolom kecil disudut kolom 19 diisi kode”03” yaitu fasilitas Bapeksta
- Klik F6 untuk menu edit dokumen, akan muncul kode-kode pilihan, dan pilih kode “998” untuk fasilitas kemudahan ekspor
- Langkah akhir ketik nomor NIPER pada kolom 19
- Fasilitas KITE Pengembalian :
- Pada kolom kecil di sudut kolom 19 jangan diisi
- Lalu ikuti langkah selanjutnya pada tatacara pengisian PIB fasilitas KITE Pembebasan.
- Fasilitas KITE Pembebasan :