KAWASAN BERIKAT
➢ DEFINISI
Bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor, dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
➢ KEUNTUNGAN
1. BAGI PERUSAHAAN
Melalui pemberian insentif baik fiskal maupun non fiskal, pengguna fasilitas KB dapat lebih efisien dalam berproduksi (cost menurun), sehingga dapat bersaing di pasar internasional. Efek selanjutnya adalah perusahaan akan dapat menegembangkan kapasitasnya dan memperoleh laba yang lebih banyak.
2. NASIONAL
Kegiatan yang dilakukan perusahaan KB berkontribusi terhadap prekonomian nasional, diantaranya melalui peningkatan kapasitas produk nasional, peningkatan ekspor, penyerapan tenaga kerja dan efek multiplier lainnya.
➢ FASILITAS
➢ PROSES BISNIS
1. KEGIATAN UTAMA
• Pengolahan : mengolah barang dan bahan dengan atau tanpa bahan penolong menjadi barang hadsil produksi dengan nilai tambaha yang lebih tinggi, termasuk perubahan sifat dan fungsinya, dan/atau budidaya flora dan fauna
• Penggabungan : menggabungkan barang hasil produksi kawasan berikat yang bersangkutan sebagai produk utama dengan barang jadi yang berasal dari impor, dari kawasan berikat lain, dan/atau dari tempat lain dalam daerah pabean
2. LOKASI
• Kawasan industri
• Kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri, dengan ketentuan luas minimal 10.000 m2 dan diperuntukkan bagi :
o Perusahaan yang menggunakan bahan baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus;
o Perusahaan industri mikro dan kecil; dan/atau
o Perusahaan industri yang akan menjalankan industri di daerah kabupaten atau kota yang belum memiliki kawasan industri atau yang telah memiliki kawsan industri namun seluruh kavling industrinya telah habis
3. TERDAPAT 3 BENTUK
• Penyelenggara KB : badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan unutk kegiatan pengusahaan kawasan berikat.
• Pengusaha KB : badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan kawan berikat (penyelenggaraan dan pengusahaan oleh entitas yang sama)
• PDKB : badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan kawasan berikat yang berada di kawasan berikat yang diselenggarakan oleh entitas yang berbeda.
4. PENINJAUAN HASIL PRODUKSI
• Orientasi ekspor
• Penjualan ke TLDDP (lokal) dapat dilakukan paling banyak 50%
• Bisa lebih dari 50% dengan izin khusus
• Dasar perhitungan persentase : penjumlahan nilai realisasi ekspor + penjualan hasil produksi ke KB lain + penjualan hasil produksi ke kawasan bebas + penjualan hasil produksi ke kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah tahun sebelumnya.
➢ PERMOHONAN
1. ALUR PERMOHONAN
• Pemohon
o Mengajukan permohonan disertai dokumen yang dipersyaratkan melalui KPPBC
• KPPBC
o Melakukan penelitian berkas.
o Pemeriksaan lokasi + pembuatan BAP.
o Membuat rekomendasi.
o Meneruskan ke KP DJBC.
o Janji layanan : 15 Hari kerja
• KP DJBC
o Melakukan penelitian.
o Menerbitkan keputusan (disetujui/ditolak)
o Janji layanan : 10 Hari Kerja
• Keputusan
o Dikirimkan kepada pemohon pada kesempatan pertama.
2. JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN
• Kawasan industri
o Izin prinsip PKB : 2 tahun
o Izin PKB, pengusaha KB, PDKB : Sampai IUI berakhir
o Izin PKB : 5 Tahun
o Izin pengusaha KB : 3 Tahun
o Izin PDKB : sampai izin PKB berakhir, paling lama 3 Tahun.
• Kawasan budidaya Peruntukan Industri
o Izin prinsip PKB : 2 tahun
o Izin PKB, pengusaha KB, PDKB : Sampai IUI berakhir
o Izin PKB : 5 Tahun
o Izin pengusaha KB : 3 Tahun
o Izin PDKB : sampai izin PKB berakhir, paling lama 3 Tahun.
➢ PERSYARATAN
1. ADMINISTRASI
- Memiliki nomor induk berusaha
- Memiliki izin usaha perdagangan, izin usaha pengelolaan kawasan, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan kawasan
- memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid (jika manual)
- memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau
bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/ denah yang akan dijadikan Kawasan Berikat. - pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan
kewajibannya. - rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat dalam hal Perusahaan mengajukan
permohonan izin PDKB - melampirkan Surat pernyataan di atas materai yang menerangkan bahwa Perusahaan dan/atau penanggung jawab perusahaan:
a. tidak pernah melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana;
b. tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak putusan pailit; dan / atau
c. tidak memiliki tunggakan utang di bidang kepabeanan, Cukai, dan / atau perpajakan
2. FISIK
• Terletak di lokasi yang dapat lansung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas;
• Mempunyai batas-batas yang jelas berupa pagar pemisah dengan tempat atau bangungan lain;
• Lokasi digunakan untuk melakukan kegiatan industri pengolahan Bahan Baku menjadi Hasil Produksi
• Mendayagunakan IT Inventory dan closed circuit television (CCTV)
➢ DELEGASI WEWENANG
1. Direktur Jenderal
• Izin pendirian
• Izin perpanjangan
• Pencabutan izin
2. Kepala KPU / Kepala Kantor Wilayah DJBC
• Perubahan nama perusahaan yang bukan dikarenakan meger atau diakuisisi
• Perubahan jenis hasil produksi
• Perubahan luas kawasan berikat yang masih dalam satu hamparan.
• Perubahan luas PDKB yang tidak dalam satu hamparan yang berada dalam satu penyelenggara Kawasan Berikat
• Perluasan KB di lokasi terpisah
3. Kepala KPU / Kepala KPPBC
• Perubahan alamat.
• Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
• Perubahan nama dan alamat penanggung jawab.
• Perubahan tata letak (layout) bangunan di dalam KB.
• Izin penambahan pintu khusus barang.
• Izin penambahan pintu khusus orang.
• Pembekuan izin.
➢ DASAR HUKUM
PMK No. 131/PMK.04/2018