KITE PEMBEBASAN
- DEFINISI
Pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
- FASILITAS
- Fiskal
- BM meliputi juga : BM antidumping, BM imbalan, BM tindakan pengamana, dan BM pembalasan
- Tidak dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM atas pengeluaran Bahan Baku dalam rangka subkontrak dan pemasukan kembali hasil pekerjaan subkontrak
- KEUNTUNGAN
- Bagi Perusahaan
- Melalui pemberian insentif fiskal tersebut, pengguna fasilitas KITE Pembebasan dapat lebih efisien dalam berproduksi (csot menurun), sehingga dapat bersaing di pasar internasional. Efek selanjutnya adalah perusahaan akan dapat mengembangkan kapasitasnya dan memperoleh laba yang lebih banyak.
- Nasional
- Kegiatan yang dilakukan perusahaan KITE Pembebasan berkontribusi terhadap prekonomian nasional, diantaranya melalui peningkatan kapasitas produksi nasional, penyerapan tenaga kerja dan efek multiplier lainnya.
- PROSES BISNIS
- Kegiatan Utama
- Pengolahan : serangkaian kegiatan yang terdiri lebih dari satu tahapan kegiatan yang bertujuan untuk mengubah sifat dan/atau fungsi awal suatau Bahan Baku, sehingga menjadi barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah
- Perakitan : adalah kegiatan berupa merangkai dan/atau menyatukan beberapa barang dan/atau bahan sehingga menghasilkan Hasil Produksi atau alat/barang yang memiliki fungsi yang berbeda dengan Bahan Baku dan/atau barang komponen awal
- Pemasangan : adalah kegiatan untuk menyatukan beberapa komponen barang dan/atau bahan pada bagian utama barang jadi yang tanpa ada penyatuan komponen barang dan/atau bahan tersebut, Hasil Produksi tersebut tidak dapat berfungsi
- Jaminan
- Pada saat impor, perusahaan wajib menyerahkan jaminan sebesar nilai BM (termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan), PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana diberitahukan dalam PIB.
- Perusahaan dapat menggunakan corporatee guarantee dengan ketentuan :
- Berstatus sebagai Authorized Economic Operator (AEO);
- Berstatus sebagai importir Mitra Utama (MITA) Prioritas atau importir Mitra Utama (MITA) Non Prioritas; atau
- Berkategori resiko rendah yang memiliki kondisi keuangan yang baik, yang antara lain ditunjukkan dengan nilai perbandingan antara total asetdengan total liabilitas di atas 110% (seratus sepuluh persen)
- Konversi
- Merupakan pernyataan tertulis dari Perusahaan mengenai komposisi pemakaian Bahan Baku untuk setiap satuan Hasil Produksi
- Perusahaan harus menyerahkan kepada Kepala Kanwil atau KPU BC :
- Konversi sebelum memulai produksi
- Perusahaan konversi sebelum dilakukan ekspor
- Dalam pengajuan pengembalian BM, konversi akan diteliti kesesuaiannya dengan jumlah pemakaian bahan baku, jumlah hasil produksi yang dilaporkan, dan sisa proses produksi.
- Periode pembebasan (Pelaksanaan Realisasi Ekspor)
- Paling lama 12 bulan sejak tanggal pendaftaran PIB denan memperhatikan masa produksi Perusahaan; atau
- bisa lebih dari jangka waktu 12 bulan dalam hal Perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 bulan
- penyelesaian
- periode pembebasan diselesaikan / ditutup dengan pembuatan laporan Pertanggung jawaban kepada Kepala Kanwil atau KPU dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode Pembebasan.
- Laporan dilampiri dengan :
- Dokumen pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan persetujuan keluar pejabat bea dan cukai
- Dokumen pemberitahunan pabean ekspor yang telah mendapat persetujuan ekspor
- Dokumen yang membuktikan adanya transaksi Ekspor; dan
- Laporan pemeriksaan ekspor
- ALUR PERMOHONAN
- Pemohon
- Mengajukan permohonan disertai dokumen yang dipersyaratkan
- KWBC
- Melakukan penelitian berkas
- Analisis dan penilaian atas Sistem Pengendalian Intern
- Analisis dan penilaian atas Sistem IT Inventory
- Pemeriksaan lokasi + membuat BAP
- Menerbitkan keputusan (disetujui / ditolak)
- Janji Layanan 30 Hari Kerja
- Keputusan
- Dikirimkan kepada pemohon pada kesempatan pertama
- PERSYARATAN
- Administrasi
- Surat Permohonan + Daftar Isian
- Laporan Hasil Audit (LHA) dengan hasil selain disclaimer atau adverse, atau paparan sistem pengendalian intern (SPI)
- Pemaparan sistem IT inventory
- Izin Usaha Industri dan perubahannya
- Bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi produksi penimbunan bahan baku, dan penimbunan hasil produksi
- Peta dan denah lokasi
- Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
- Bagan alur proses produksi dan masa produksi
- Rencana Impor, rencana Ekspor, daftar Bahan Baku, daftar Hasil Produksi
- Jika akan melakukan subkontrak :
- Izin usaha badan usaha penerima subkontrak
- Denah serta peta lokasi penerima subkontrak
- Surat Perjanjian/kontrak kinerja
- DELEGASI WEWENANG
- Kepala KPU / Kepala Kantor Wilayah DJBC :
- Izin Pendirian
- Perubahan data entitas, data eksistensi dan data kegiatan produksi
- Pencabutan izin
- DASAR HUKUM
- PMK
- 254/PMK.04/2011
- 176/PMK.04/2013
- 160/PMK.04/2018
- PERDIRJEN BC
- PER – 16/BC/2012
- PER – 04/BC/2014