KITE PENGEMBALIAN
➢ DEFINISI
Fasilitas yang diberikan kepada badan usaha yang melakukan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan Bahan Baku asal impor dengan tujuan untuk diekspor, berupa pengembalian atas bea masuk yang telah dibayar.
➢ FASILITAS FISKAL
1. Pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor Bahan Baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
2. BM meliputi juga: BM antidumping, BM imbalan, BM tindakan pengamanan, dan BM pembalasan.
➢ KEUNTUNGAN
• Bagi Perusahaan
Melalui pemberian insentif fiskal KITE Pengembalian dapat lebih efisien dalam berproduksi (cost menurun) sehingga dapat bersaing di pasar internasional. Efek selanjutnya adalah perusahaan akan dapat mengembangkan kapasitasnya dan memperoleh laba yang lebih banyak
• Nasional
Kegiatan yang dilakukan perusahaan KITE Pengembalian berkontribusi terhadap perekonomian nasional diantaranya melalui peningkatan kapasitas produksi nasional, penyerapan tenaga kerja dan efek multiplier lainnya.
➢ Proses Bisnis
• Kegiatan utama
o Pengolahan : serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengubah sifat dan/atau fungsi awal suatu Bahan Baku, sehingga menjadi barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
o Perakitan : adalah kegiatan berupa merangkai dan/atau menyatukan beberapa barang dan/atau bahan sehingga menghasilkan Hasil Produksi atau alat/barang yang memiliki fungsi yang berbeda dengan Bahan Baku dan/atau barang komponen awal
o Pemasangan : adalah kegiatan untuk menyatukan beberapa komponen barang dan/atau bahan pada bagian utama barang jadi yang tanpa ada penyatuan komponen barang dan/atau bahan tersebut, Hasil Produksi tersebut tidak dapat berfungsi
• Konversi
o Merupakan pernyataan tertulis dari Perusahaan mengenai komposisi pemakaian Bahan Baku untuk setiap satuan Hasil Produksi
o Perusahaan harus menyerahkan kepada Kepala Kanwil atau KPU BC
• Konversi sebelum memulai produksi
• Perusahaan konversi sebelum dilakukan ekspor
o Dalam pengajuan pengembalian BM, konversi akan diteliti kesesuaiannya dengan jumlah pemakaian bahan baku, jumlah hasil produksi yang dilaporkan, dan sisa proses produksi.
• Proses Pengembalian
o Diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU dengan melampirkan :
• Dokumen Impor yang telah mendapat persetujuan keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai dan bukti pembayaran bea masuk
• Dokumen pemberitahuan pabean ekspor dan persetujuan Ekspor
• Dokumen yang membuktikan adanya transaksi Ekspor; dan
• Laporan Pemeriksaan ekspor
➢ Alur Permohonan
• Pemohon
1. Mengajukan permohonan disertai dokumen yang dipersyaratkan
• KWBC
1. Melakukan penelitian berkas
2. Analisis dan penilaian atas Sistem Pengendalian Intern
3. Analisis dan penilaian atas Sistem IT Inventory
4. Pemeriksaan lokasi + membuat BAP
5. Menerbitkan keputusan (disetujui / ditolak)
6. Janji Layanan 30 Hari Kerja
• Keputusan
1. Dikirimkan kepada pemohon pada kesempatan pertama
➢ Persyaratan Administrasi
• Surat Permohonan + Daftar Isian
• Laporan Hasil Audit (LHA) dengan hasil selain disclaimer atau adverse, atau paparan sistem pengendalian intern (SPI)
• Pemaparan sistem IT inventory
• Izin Usaha Industri dan perubahannya
• Bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi produksi penimbunan bahan baku, dan penimbunan hasil produksi
• Peta dan denah lokasi
• Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
• Bagan alur proses produksi dan masa produksi
• Rencana Impor, rencana Ekspor, daftar Bahan Baku, daftar Hasil Produksi
• Jika akan melakukan subkontrak
• Izin usaha badan usaha penerima subkontrak
• Denah serta peta lokasi penerima subkontrak
• Surat Perjanjian/kontrak kinerja
➢ Delegasi Wewenang
• Kepala KPU / Kepala Kantor Wilayah DJBC :
• Izin Pendirian
• Perubahan data entitas, data eksistensi dan data kegiatan produksi
• Pencabutan izin
➢ Dasar Hukum
• PMK
• 253/PMK.04/2011
• 177/PMK.04/2013
• PERDIRJEN BC
• PER – 15/BC/2012
• PER – 05/BC/2014