KITE IKM
- DEFINISI
Fasilitas yang diberikan kepada industri kecil dan menengah yang melakukan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan bahan baku asal impor dengan tujuan untuk diekspor, berupa Pembebasan BM dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut.
- FASILITAS
- FISKAL
- Pembebasan BM dan/atau PPN atau PPN dan PPnBm tidak dipungut atas impor :
- Bahan Baku (termasuk penolong) untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor
- Barang contoh
- Mesin
- BM meliputi juga : BM antidumping, BM Imbalan, BM tindakan pengamanan, dan BM pembalasan
- Tidak dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM atas pengeluaran Bahan Baku dalam rangka subkontrak dan pemasukan kembali hasil pekerjaan subkontrak
- Pengecualian jaminan sampai batas tertentu
- Non Fiskal
- Belum diberlakukan ketentuan pembatasan atas impor barang maupun atas distribusi barang dari Konsorsium KITE ke IKM anggota
- Disediakan sistem aplikasi (modul) untuk pngelolaan barang
- Kemudahan memperoleh akses kepabeanan
- Impor dan ekspor melalui Pusat Logistik Berikat dan Konsorsium KITE
- KEUNTUNGAN
- Bagi Perusahaan
- Menurunkan biaya produksi
- Meningkatkan cash flow
- Meningkatnya daya saing produk
- Kelancaran arus barang
- Nasional
- Berdasarkan data Kementrian Koperasi dan UKM, KUMKM memiliki kontribusi terhadap PDB, penyerapan tenaga kerja dan ekspor Nasional yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap perekonomian Nasional. Dengan diberikannya fasilitas KITE IKM ini, diharapkan kontribusi tersebut akan semakin meningkat
- PROSES BISNIS
- Bentuk
- Industri kecil atau Industri Menengah (IKM)
- Kriteria Industri Kecil : 50 Juta < kekayaan bersih/nilai investasi ≤ 500 juta atau 300 juta < penjualan ≤ 2,5 milyar
- Kriteria Industri Menengah : 500 Juta < kekayaan bersih/nilai investasi ≤ 10 milyar atau 2,5 milyar < penjualan ≤ 50 milyar
- Konsorsium KITE
- Badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM
- IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam 1 (satu) Sentra
- Koperasi
- Kegiatan Utama
- Pengolahan : serangkaian kegiatan yang terdiri lebih dari satu tahapan kegiatan yang bertujuan untuk mengubah sifat dan/atau fungsi awal suatau Bahan Baku, sehingga menjadi barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah
- Perakitan : adalah kegiatan berupa merangkai dan/atau menyatukan beberapa barang dan/atau bahan sehingga menghasilkan Hasil Produksi atau alat/barang yang memiliki fungsi yang berbeda dengan Bahan Baku dan/atau barang komponen awal
- Pemasangan : adalah kegiatan untuk menyatukan beberapa komponen barang dan/atau bahan pada bagian utama barang jadi yang tanpa ada penyatuan komponen barang dan/atau bahan tersebut, Hasil Produksi tersebut tidak dapat berfungsi
- Kuota Jaminan
- Pada saat impor, IKM dan Konsorsium KITE dibebaskan dari kewajiban menyerahkan jaminan sampai dengan kuota tertentu :
- Industri Kecil : ≤ 350.000.000,-
- Indsutri Menengah : ≤ 1.000.000.000,-
- Konsorsium KITE : diperhitungkan dari kuota jaminan masing-masing anggota Konsorsium
- Kuota tersebut merupakan nilai jaminan atas barang dan/atau bahan yang belum dipertanggung jawabkan
- Konversi
- Berupa daftar kebutuhan barang dan/atau bahan untuk setiap satuan Hasil Produksi
- Disampaikan pada saat pengajuan permohonan ijin kepada Kepala KPU / KPPBC
- Periode
- Periode KITE IKM : periode yang diberikan kepada IKM untuk melaksanakan realisasi ekspor atau Penyerahan Produksi IKM
- Terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean atau tanggal pendistribusian barang impor
- Paling lama 12 (dua belas) bulan
- Melebihi jangka waktu tersebut, dalam hal IKM memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan
- Dapat diperpanjang dengan persetujuan Kepala KPPBC
- Periode pendistribusian : periode yang diberikan kepada Konsorsium KITE untuk melaksanakan pendistribusian barang impor kepada IKM anggota
- Terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/atau pemasukan
- Paling lama 3 (tiga) bulan
- Dapat diperpanjang dengan persetujuan Kepala KPPBC
- Penyelesaian/pertanggungjawaban
- Ekspor
- Penyerahan produksi IKM kepada :
- IKM lain, perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan, atau fasilitas KITE Pengembalian, dalam rangka ekspor barang gabungan
- Toko bebas bea di terminal keberangkatan
- Kawasan berikat untuk diolah lebih lanjut atau digabungkan
- Konsolidator barang ekspor di PLB
- Penyedia barang ekspor di PLB
- Penyelesaian Lainnya :
- Barang dan/atau bahan rusak (reject) Dimusnahkan, dijual ata direekspor/dikembalikan
- Barang dalam proses (WIP) rusak dimusnahkan atau dijual
- Hasil produksi rusak dimusnahkan atau dijual
- Sisa proses produksi (waste/scrap) dimusnahkan atau dijual
- Laporan pertanggungjawaban untuk IKM dan Konsorsium KITE dihasilkan dari sistem aplikasi (modul KITE IKM) yang disediakan DJBC
- Pindah Tangan Mesin
- Dapat dilakukan setelah 2 (dua) tahun
- Mengajukan permohonan kepada Kepala KPPBC
- Ketentuan perpajakan :
- TLDDP (jangka waktu 2 s/d 4 Tahun)
- TLDDP (jangka waktu > 4 Tahun)
- IKM lain
- Pengguna Fasilitas Lain
- Penjualan Lokal
- IKM dapat melakukan penjualan Hasil Produksi ke TLDDP (jual lokal) paling banyak 25% dari nilai ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM 1 (satu) Tahun terbesar yang pernah direalisasikan dalam periode 5 (lima) tahun sebelumnya
- Dalam hal IKM belum pernah melakukan ekspor atau Penyerahan Produksi IKM , IKM dapat melakukan penjualan Hasil Produksi ke TLDDP (jual lokal) paling banyak 10% dari nilai kontrak ekspor
- PERMOHONAN
- Alur Permohonan
- Pemohon
- Mengajukan permohonan disertai dokumen yang di persyaratkan melalui KPPBC
- KPPBC
- Melakukan penelitian berkas
- Pemeriksaan lokasi + membuat BAP
- Membuat rekomendasi
- Meneruskan ke KP DJBC
- Janji layanan : 14 Hari Kerja
- KP DJBC
- Melakukan penelitian
- Menerbitkan keputusan (disetujui/ditolak)
- Keputusan
- Dikirimkan kepada pemohon pada kesempatan pertama
- Jangka Waktu Berlakunya Izin
- 3 (tiga) Tahun
- PERSYARATAN
- Administrasi
- IKM
- Izin Usaha, Tanda Daftar Industri, izizn usaha industri, atau dokumen sejenis (ditambah kontrak ekspor untuk badan usaha yang usahanya < 3 tahun )
- Surat pernyataan tentang kesediaan dan kemampuan mendayagunakan aplikasi (modul) KITE IKM
- Sertifikat/bukti sewa lokasi, disertai peta dan denah (≥2 tahun)
- NPWP & SPT PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir
- Kartu Identitas (KTP) dan NPWP penanggung jawab badan usaha
- Rencana produksi : alur produksi, daftar bahan baku, daftar hasil produksi, daftar kebutuhan barang dan/atau bahan untuk setiap satuan Hasil Produksi (konversi), daftar subkontraktor
- Surat pernyataan yang ditandasahkan Notaris berisi :
- Kesediaan bertanggungjawab atas penyalahgunaan fasilitas
- Bukan anak/cabang perusahaan (khusu IKM)
- Konsorsium KITE
- Izin Usaha, Tanda Daftar Industri, izizn usaha industri, atau dokumen sejenis (ditambah kontrak ekspor untuk badan usaha yang usahanya < 3 tahun )
- Kontrak Kerjasama antar IKM anggota Konsorsium KITE
- Surat pernyataan tentang kesediaan dan kemampuan mendayagunakan aplikasi (modul) KITE IKM
- Akta pendirian badan usaha / koperasi + perubahan + pengesahan
- NPWP & SPT PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir
- Daftar IKM anggota Konsorsium KITE
- Daftar Barang dan/atau Bahan serta Hasil Produksi masing-masing IKM anggota Konsorsium KITE
- Dokumen registrasi kepabeanan
- Surat pernyataan yang ditandasahkan Notaris berisi :
- Kesediaan bertanggungjawab atas penyalahgunaan fasilitas
- Bukan anak/cabang perusahaan (khusu IKM)
- DELEGASI WEWENANG
- Kepala KPU / Kepala KPPBC :
- Izin Pendirian
- Perubahan data IKM atau Konsorsium KITE
- Pencabutan Izin
- DASAR HUKUM
- PMK 177/PMK.04/2016
- PERDIRJEN BC PER-01/BC/2017