PLB (Pusat Logistik Berikat)

  • DEFINISI

Bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu, dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

  • FASILITAS
    • FISKAL
      • LDP
        • Penangguhan BM, tidak dipungut PDRI, pembebasan cukai
      • TLDDP
        • Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM
      • PLB lain
        • Penangguhan BM, tidak dipungut PDRI, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM
      • TPB Lain (selain PLB)
        • Asal LDP : Penangguhan BM, tidak dipungut PDRI, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM
        • Asal TLDDP: Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM
      • KEK, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi Lain
        • Asal LDP : Penangguhan BM, tidak dipungut PDRI, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM
        • Asal TLDDP : Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM
      • Asal LDP yang dimasukkan dari TLDDP oleh PLB tujuan tertentu (contoh: IKM, Migas)
        • Penangguhan BM, tidak dipungut PDRI, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM
      • NON FISKAL
        • Kemudahan pelayanan perijinan
        • Kemudahan pelayanan kegiatan operasional
        • Belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
        • Skema Free Trade Agreement (FTA) dapat digunakan pada saat pemasukan barang dari LDP ke PLB
        • Dapat digunakan sebagai tempat penyelesaian barang-barang operasi Migas yang mendapat fasilitas pembebasan (Masterlist) yang berdasarkan undang-undang harus diekspor kembali.

KEUNTUNGAN

  • Bagi Perusahaan

Pemberian insentif fiskal akan dapat menurunkan biaya logistik barang yang akan ditimbun dan didistribusikan, sehingga akan meningkatkan daya saing produk. Insentif non fiskal akan memberikan keuntungan tersendiri berupa kepastian dan kelancaran arus barang, sehingga bisa menjadi keunggulan tersendiri  bagi PLB di mata pelanggannya. Dibandingkan dengan GB, PLB memberikan manfaat yang lebih besar karena memiliki fasilitas tambahan seperti diberikannya tarif preferensial dalam rangka FTA, status barang tidak harus milik sendiri, jangka waktu timbun yang lebih lama, distribusi yang lebih luas, dan kegiatan sederhana yang lebih banyak.

  • Nasional

Salah satu pemicu diterbitkannya kebijakan PLB adalah banyaknya bahan baku keperluan industri domestik yang disimpan di berbagai gudang di Luar Negeri seperti Malaysia dan Singapura yang mengakibatkan biaya tinggi. Dengan kebijakan PLB, bahan baku tersebut dapat diakses lebih mudah dan lebih murah sehingga membantu pelaku industri untuk melakukan manajemen persediaan yang lebih efisien misalnya Zero Inventory atau Just In Time Inventory. Kemajuan industri nasional secara linier akan memengaruhi perekonomian Nasional.


PROSES BISNIS

  • Terdapat 3 Bentuk :
    • Penyelenggara PLB : badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan PLB
    • Pengusaha PLB : Badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan PLB (Penyelenggaraan dan Pengusahaan oleh entitas yang sama.
    • PDGB : badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan PLB yang berada di dalam PLB yang diselenggarakan oleh entitas yang berbeda
  • Tematik
    • Di dalam 1 (satu) Pengusaha PLB atau PDPLB dapat dilakukan penimbunan jenis barang
      • Yang memiliki karakteristik sejenis; dan/atau
      • Untuk mendukung industri sejenis
    • Status Kepemilikan Barang
      • Milik PLB
        • Barang yang sudah dibeli oleh penyelenggara PLB/Pengusaha PLB/PDPLB
      • Milik supplier
        • Barang milik supplier di LN dititipkan di PLB (konsinyasi). Saat masuk ke PLB belum ada transaksi
      • Milik pemilik barang di LDP/TLDDP
        • Barang yang sudah dibeli oleh pembeli di TLDDP dan dititipkan di PLB. Saat masuk sudah ada transaksi
      • Jangka Waktu Timbun
        • Paling lama 3 (tiga) tahun
        • Dapat diperpanjang khusus barang untuk keperluan
          • Operasional minyak dan/atau gas bumi;
          • Pertambangan;
          • Industri tertentu (Misalnya : penerbangan, kereta api, infrastruktur, hankam, pertanian/perikanan/peternakan)
          • Industri lainnya dengan izin Kepala Kantor Pabean
        • Kegiatan Sederhana Yang Dapat Dilakukan Di Dalam PLB
          • Pengemasan atau pengemasan kembali;
          • Penyortiran;
          • Standarisasi (quality control);
          • Penggabungan (kitting);
          • Pengepakan;
          • Penyetelan;
          • Konsolidasi barang tujuan ekspor;
          • Penyediaan barang tujuan ekspor;
          • Pemasangan kembali dan/atau perbaikan;
          • Maintenance pada industri yang bersifat strategis, termasuk pengecatan (painting);
          • Pembauran (blending);
          • Pemberian label berbahasa Indonesia;
          • Pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya atas Barang Kena Cukai;
          • Lelang barang modal asal luar daerah pabean;
          • Pameran barang impor dan/atau asal tempat lain dalam daerah pabean;
          • Pemeriksaan dari lembaga atau instansi teknis terkait dalam rangka pemenuhan ketentuan pembatasan impor dan/atau ekspor;
          • Pemeriksaan untuk penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) oleh instansi teknis terkait dalam rangka impor dan/atau ekspor; dan/atau
          • Kegiatan sederhan lainnya yang dapat ditetapkan oleh : Direktur Jenderal (Catatan : Kegiatan Sederhana bukan merupakan kegiatan pengolahan / manufacturing)
        • PERMOHONAN
        • Alur permohonan
        • Pemohon
          1. Mengajukan permohonan disertai dokumen yang dipersyaratkan melaui KPPBC
        • KPPBC
          1. Melakukan penelitian berkas
          2. Pemeriksaan lokasi + membuat BAP
          3. Membuat rekomendasi
          4. Meneruskan ke KP DJBC
          5. Janji Layanan : 15 Hari Kerja
        • KP DJBC
          1. Presentasi Business Plan kepada Direktur Fasilitas
          2. Melakukan Penelitian
          3. Menerbitkan keputusan (disetujui / ditolak dengan pertimbangan)
          4. Janji layanan 10 hari
        • Keputusan
          1. Dikirimkan kepada pemohon pada kesempatan pertama
        • Jangka Waktu Berlakunya Izin
          Tidak dibatasi

 

PERSYARATAN

  • Administrasi
    • Penyelenggara PLB
      • Dasar pemenuhan syarat SPI
      • Dokumen pemenuhan syarat IT Inventory
      • Dokumen Pemenuhan syarat AEO, Terbuka, BUMN, atau luas 10.000 m2 atau barang timbun dalam tangki
      • Bukti kepemilikan / penguasaan tempat
      • Peta dan denah
      • SITU atau izin lokasi, dan IMB
      • NPWP, NPPKP, dan SPT PPh Badan Tahun Pajak Terakhir
      • Dokumen lingkungan hidup
      • Akte Pendidikan dan Perubahan
      • Identitas Penanggung Jawab
      • Keterangan tidak memiliki tunggakan pajak
      • Business Plan
    • Pengusaha PLB
      • Dasar pemenuhan syarat SPI
      • Dokumen pemenuhan syarat IT Inventory
      • Dokumen Pemenuhan syarat AEO, Terbuka, BUMN, atau luas 10.000 m2 atau barang timbun dalam tangki
      • Bukti kepemilikan / penguasaan tempat
      • Peta dan denah
      • SITU atau izin lokasi, dan IMB
      • NPWP, NPPKP, dan SPT PPh Badan Tahun Pajak Terakhir
      • Dokumen lingkungan hidup
      • Akte Pendidikan dan Perubahan
      • Identitas Penanggung Jawab
      • Keterangan tidak memiliki tunggakan pajak
      • Business Plan
    • PDPLB
      • Dasar pemenuhan syarat SPI
      • Dokumen pemenuhan syarat IT Inventory
      • Bukti kepemilikan / penguasaan tempat
      • Peta dan denah
      • NPWP, NPPKP, dan SPT PPh Badan Tahun Pajak Terakhir
      • Akte Pendidikan dan Perubahan
      • Identitas Penanggung Jawab
      • Keterangan tidak memiliki tunggakan pajak
      • Business Plan
    • Fisik
      • Lokasi dapat dilalui sarana pengangkut petikemas / sarana pengangkut lainnya
      • Batas-batas dan luas yang jelas
      • Memiliki tempat pemeriksaan fisik atas barang impor/ekspor
      • Memiliki tempat penimbunan, pemuatan, pembongkaran, pemasukan, dan pengeluaran
      • Memiliki tempat/area transit untuk barang yang telah didaftarkan pemberitahuan pabean kecuali barang tertentu (cair/gas/dsb)
      • Memiliki tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan kegiatan sederhana
    • Lainnya
      • Perusahaan yang :
        • Telah ditetapkan AEO
        • Terdaftar di Bursa Efek (Tbk)
        • BUMN
        • Menimbun jenis barang untuk industri tertentu (penerbangan, perkapalan, kereta api, infrastruktur, hankam, pertanian/perikanan/peternakan/IKM)
        • Memiliki luas 1 Ha (tanah+bangunan)
      • Memiliki SPI yang baik
      • Telah mendayagunakan IT Inventory
      • Tidak melakukan tindak pidana kepabeanan, cukai, dan perpajakan

 

DELEGASI WEWENANG

  • Direktur Jenderal :
    • Izin Pendirian
    • Pencabutan izin
  • Direktur Fasilitas Kepabeanan
    • Perubahan data-data, izin Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB
  • DASAR HUKUM
    • PMK
      • 272/PMK.04/2015
    • PERDIRJEN BC
      • PER – 01/BC/2016
      • PER – 03/BC/2016