TBB (Toko Bebas Bea)

TOKO BEBAS BEA

  • DEFINISI

Bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu, dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

  • FASILITAS
  1. Fiskal
  • Penangguhan Bea Masuk, Pembebasan Cukai, dan tidak dipungut PDRI atas barang :
  • Asal LDP
  • Asal GB
  • Asal TBB lain (barang ex-impor)
  • Asal Kawasan Bebas (barang ex-impor)
  • Pembebasan Cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atan Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas :
  • Asal TLDDP
  • Asal TBB lain (barang ex-impor)
  • Asal Kawasan Bebas (barang ex-TLDDP)
  1. Non Fiskal
  • Kemudahan pelayanan perijinan
  • Kemudahan pelayanan kegiatan operasional
  • Belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

  • KEUNTUNGAN
  1. Bagi Perusahaan
  • Usaha yang dilakukan TBB pada dasarnya adalah usaha perdagangan. Dengan diberikannya fasilitas fiskal dan fasilitas prosedural, biaya pengadaan barang akan lebih murah, sehingga dapat lebih bersaing, yang pada akhirnya dapat memberikan keuntungan yang lebih besar.
  1. Nasional
  • Selain meninglatkan prekonomian dengan memicu peningkatan kegiatan perdagangan, TBB juga memiliki peran dalam membentuk image Indonesia dalam pergaulan Internasional. TBB merupakan sebuah praktik yang sudah sangat lazim di terapkan berbagai negara (International Best Practice). TBB (dalam kota) juga memberikan kemudahan bagi anggota korps diplomatik dan pejabat / tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia, sehingga secara lansung akan dapat mempengaruhi hubungan dengan negara-negara lain.

 

  • PROSES BISNIS
  • Hanya Ada 1 (Satu) Bentuk
  • Pengusaha TBB : Badan hukum yang melakukan kegiatan menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daera Pabean untuk dijual kepada orang tertentu (penelenggaraan dan pengusahaan oleh entitas yang sama)
  • Lokasi TBB
  • Terminal keberangkatan bandar udara internasional
  • Terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama
  • Tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri
  • Tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri
  • Dalam kota
  • Orang Yang Berhak Membeli
  • TBB Dalam Kota :
  • Anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik
  • Pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya
  • Turis asing yang akan keluar dari Daerah Pabean (penyerahan barang dilakukan di terminal keberangkatan internasional)
  • TBB Lainnya :
  • Orang yang bepergian ke luar negeri
  • Penumpang yang sedang transit di Kawasan Pabean dengan tujuan ke luar negeri
  • Fasilitas Pembebasan Cukai
  • Pembelian BKC oleh anggota korps diplomatik dan keluarganya diberikan pembebasan cukai dengan jumlah terbatas yang diterapkan oleh instansi teknis terkait berdasarkan asas timbal balik
  • Pembelian BKC oleh pejabat/tenaga ahli beserta keluarganya dapat diberikan pembebasan cukai dalam jumlah paling banyak :
  • 10 (sepuluh) liter minuman mengandung etil alkohol per orang dewasa perbulan; dan/atau
  • 300 (tiga ratus) batang sigaret atau 100 (seratus) batang cerutu atau 500 (lima ratus) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnnya per orang dewasa per bulan atau dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau, setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut.

 

  • PERMOHONAN
  • Alur Permohonan
  • Pemohon
    1. Mengajukan permohonan disertai dokumen yang di persyaratkan melalui KPPBC
  • KPPBC
  1. Melakukan penelitian berkas
  2. Pemeriksaan lokasi + membuat BAP
  3. Membuat rekomendasi
  4. Meneruskan ke KP DJBC
  5. Janji layanan : 15 Hari Kerja
  • KP DJBC
  1. Melakukan penelitian
  2. Menerbitkan keputusan (disetujui/ditolak)
  3. Janji layanan : 10 Hari Kerja
  • Keputusan
  1. Dikirimkan kepada pemohon pada kesempatan pertama
  • Jangka Waktu Berlakunya Izin
  • Paling Lama 3 Tahun

 

  • DELEGASI WEWENANG
  • Direktur Jenderal
  • Izin pendirian
  • Izin perpanjangan
  • Pencabutan izin
  • Kepala KPU / Kepala Kantor Wilayah DJBC
  • Perubahan nama, alamat, dan/atau NPWP perusahaan
  • Perubahan nama dan/atau alamat pemilik / penanggung jawab
  • Perubahan luas lokasi TBB
  • Perubahan Jenis barang yang ditimbun

 

  • DASAR HUKUM

PMK
37/PMK.04/2013

PERDIRJEN BC
PER-19/BC/2013