- Perwakilan negara asing (diplomatik) tertentu
Barang keperluan kantor diplomatik, barang pejabat diplomatik dan keluarganya, barang keperluan kunjungan kenegaraan.- Pembebasan Bea Masuk (Ps 25 ayat 1) huruf a UU Kepabeanan
- Pejabat badan internasional tertentu
Barang keperluan kantor diplomatik, barang pejabat diplomatik dan keluarganya, barang staf ahli- Pembebasan Bea Masuk (Ps 25 ayat 1) huruf b UU Kepabeanan
- Importir barang tertentu kondisi tertentu
- Buku ilmu pengetahuan
- Pembebasan Bea Masuk (Ps 25 ayat 1) huruf c UU Kepabeanan
- Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah
- Pembebasan Bea Masuk (Ps 25 ayat 1) huruf k UU Kepabeanan
- Barang pindahan yang diimpor oleh orang yang semula berdomisili di luar negeri kemudian pindah ke dalam negeri
- Pembebasan Bea Masuk (Ps 25 ayat 1) huruf l UU Kepabeanan
- Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan pengerjaan dan pengujian
- Pembebasan Bea Masuk (Ps 25 ayat 1) huruf o UU Kepabeanan
- Barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor
- Pembebasan Bea Masuk (Ps 25 ayat 1) huruf p UU Kepabeanan
- Bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian peternakan atau perikanan
- Pembebasan Bea Masuk (Ps 25 ayat 1) huruf e UU Kepabeanan
- Barang yang mengalami kerusakan penurunan mutu kemusnahan atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai