Orang Pribadi

  1. Perwakilan negara asing (diplomatik) tertentu
    Barang keperluan kantor diplomatik, barang pejabat diplomatik dan keluarganya, barang keperluan kunjungan kenegaraan.

    • Pembebasan Bea Masuk (Ps 25 ayat 1) huruf a UU Kepabeanan
  2. Pejabat badan internasional tertentu
    Barang keperluan kantor diplomatik, barang pejabat diplomatik dan keluarganya, barang staf ahli

    • Pembebasan Bea Masuk (Ps 25 ayat 1) huruf b UU Kepabeanan
  1. Importir barang tertentu kondisi tertentu
  • Buku ilmu pengetahuan
    • Pembebasan Bea Masuk (Ps 25 ayat 1) huruf c UU Kepabeanan
  • Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah
    • Pembebasan Bea Masuk (Ps 25 ayat 1) huruf k UU Kepabeanan
  • Barang pindahan yang diimpor oleh orang yang semula berdomisili di luar negeri kemudian pindah ke dalam negeri
    • Pembebasan Bea Masuk (Ps 25 ayat 1) huruf l UU Kepabeanan
  • Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan pengerjaan dan pengujian
    • Pembebasan Bea Masuk (Ps 25 ayat 1) huruf o UU Kepabeanan
  • Barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor
    • Pembebasan Bea Masuk (Ps 25 ayat 1) huruf p UU Kepabeanan
  • Bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian peternakan atau perikanan
    • Pembebasan Bea Masuk (Ps 25 ayat 1) huruf e UU Kepabeanan
  • Barang yang mengalami kerusakan penurunan mutu kemusnahan atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai