Kode Etik dan Perilaku Pegawai

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 190/PMK.01/2018
TENTANG
KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

 

Kode Etik dan Kode Perilaku adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan Pegawai, bangsa, dan negara.

Majelis/Komisi Kehormatan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai, yang selanjutnya disebut Majelis adalah tim yang bersifat tidak tetap (ad hoc) yang dibentuk di lingkungan Kementerian Keuangan dan bertugas melakukan penegakan atas pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku yang dilakukan oleh Pegawai berdasarkan asas kejujuran dan keadilan.

Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan, tulisan, gambar dan/atau perbuatan Pegawai yang bertentangan dengan Kode Etik dan Kode Perilaku.

 

LANDASAN PERILAKU PEGAWAI

Dalam berperilaku sehari-hari setiap Pegawai harus berlandaskan pada:

  1. Nilai-nilai
  2. Nilai dasar Aparatur Sipil Negara
  • Memegang teguh ideologi Pancasila;
  • Setia dan mempertahankan Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945 sertapemerintahan yang sah;
  • Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;
  • Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
  • Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
  • Menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;
  • Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
  • Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
  • Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
  • Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap,cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dansantun;
  • Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
  • Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;
  • Mengutamakan pencapaian basil dan mendorong kinerja Pegawai;
  • Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan
  • Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yangdemokratis sebagai perangkat sistem karier

 

  1. Nilai-Nilai Kementerian Keuangan
  • Integritas, yang berarti seluruh Pegawai harus berpikir,berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik danbenar serta selalu memegang teguh Kode Etik dan prinsip-prinsip moral;
  • Profesionalisme, yang berarti seluruh Pegawai harusbekerja dengan tuntas dan akurat berdasarkankompetensi terbaik dan penuh tanggung jawab sertakomitmen yang tinggi;
  • Sinergi, yang berarti seluruh Pegawai harus berkomitmenuntuk membangun dan memastikan hubungankerjasama internal yang produktif serta kemitraan yangharmonis dengan para pemangku kepentingan, untukmenghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas;
  • Pelayanan, yang berarti seluruh Pegawai harusmemberikan pelayanan untuk memenuhi kepuasan parapemangku kepentingan dan dilaksanakan dengansepenuh hati, transparan, cepat, akurat, dan aman; dan
  • Kesempurnaan, yang berarti seluruh Pegawai harussenantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidanguntuk menjadi dan memberikan yang terbaik.

 

  1. Kode Etik dan Kode Perilaku
  • Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Integritas;
  • Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Profesionalisme;
  • Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Sinergi;
  • Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Pelayanan; dan
  • Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Kesempurnaan.

 

PENCEGAHAN

Untuk mencegah terjadinya Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku, seluruh pimpinan unit Eselon I harus:

  1. memberdayakan Unit Kepatuhan Internal;
  2. berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan pengawasan internal;
  3. membangun koordinasi dengan penyelenggara pendidikan dan pelatihan serta pembina kepegawaian pusat atau unit di lingkungan Kernenterian Keuangan dalam mengupayakan pemahaman Kode Etik dan Kode Perilaku bagi Pegawai; dan
  4. menginternalisasi Nilai-Nilai Kementerian Keuangan dan ketentuan yang berhubungan dengan penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku kepada Pegawai di lingkungan

 

PENEGAKAN

  1. Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku
  2. Penegakan Atasan Langsung
  3. Pembentukan Majelis
  4. Mekanisme Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku oleh Majelis
  5. Sanksi Moral

 

PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Seluruh hasil pemrosesan terhadap dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku, yang meliputi:

  1. Laporan Hasil Penelitian;
  2. Berita Acara Dialog Penguatan Kode Etik dan Kode Perilaku;
  3. Laporan Hasil Sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku; dan/atau
  4. Keputusan pengenaan sanksi moral, disampaikan secara berjenjang kepada Sekretariat Unit Eselon I atau unit setara Eselon II yang menangan1 kepatuhan internal di unit Eselon I masing-masing sebagai bahan penyusunan laporan monitoring dan

Pimpinan Unit Eselon I menyampaikan laporan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektur Jenderal dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Sumber Daya Manusia.

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling kurang 1 (satu) tahun sekali dan dapat dilakukan secara manual dan/atau elektronik.

 

Inspektur Jenderal melakukan koordinasi dengan atasan langsung dalam hal:

  1. Atasan langsung belum melakukan penelitian atas dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku yang dilakukan oleh bawahannya;
  2. terdapat ketidaksesuaian dalam menentukan simpulan dan rekomendasi hasil penelitian oleh atasan langsung; atau Pejabat yang Berwenang tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Majelis Kode Etik

 

KETENTUAN PERALIHAN

Proses penegakan Kade Etik dan Kade Perilaku yang sedang berjalan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diselesaikan berdasarkan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali  diubah,   terakhir   dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.01/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1034}; dan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.01/2007 tentang Majelis Kade Etik di Lingkungan Departemen Keuangan

 

KETENTUAN PENUTUP

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.01/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.O1/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1034); dan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.01/2007 tentang Majelis Kode Etik di Lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.