Miras dan Dampaknya

0
8306

Pengertian

Minuman keras (Miras) atau Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) adalah minuman yang mengandung ethanol (C2H5OH) yang diproses melalui fermentasi bahan yang mengandung karbohidrat hasil pertanian. Diproduksi dengan cara fermentasi biji-bijian, buah, atau sayuran. Biji-bijian antara lain barley, sorgum, gandum, beras, jagung dan lain sebagainya. Contohnya adalah arak, vodka, gin, baijiu, tequila, rum, wiski, brendi.

Kriteria Legal

Miras Legal adalah Miras/MMEA yang beredar di masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan tersebut diantaranya adalah Undang-Undang No 39 tahun 2007 tentang Cukai, Permendag No 20/m-dag/per-4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, dan peraturan lainnya. MMEA dikenakan cukai karena konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Miras/MMEA diklasifikasikan menjadi 3 golongan yaitu:

Golongan MMEA Dalam Negeri

No. Jenis Kadar Alkohol Tarif cukai Rp. Contoh
1. Golongan A 0-5% 15.000 Bir Bintang, Green sand, Anker Bir, San Miguelan
2. Golongan B >5-20% 33.000 Anggur Malaga, Anggur Kolesom cap 39, Anggur Ketan Hitam, Anggur Orang Tua, Shochu, Creme Cacao
3. Golongan C >20% 80.000 Mansion of House, Scotch Brandy, Stevenson, Tanqueray, Vodca, Brandy

Sumber: PMK No 158/PMK.010/2018

Bagi yang menjalankan kegiatan usaha di bidang MMEA seperti pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran harus mempunyai izin berupa NPPBKC. Izin tersebut dapat diperoleh dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi.

Maksud pemberian NPPBKC ini adalah untuk pengawasan terhadap MMEA dan untuk pembatasan jumlah konsumsi karena BKC mempunyai dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan. Selain  memiliki NPPBKC, pengusaha juga perlu memenuhi persyaratan perizinan lainnya dari instansi terkait berdasarkan lingkup tugas, fungsi dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan PP Nomor 72 tahun 2008 Tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai ada pengecualian dari kewajiban memiliki NPPBKC MMEA yaitu hanya untuk Pengusaha Tempat Penjualan Eceran MMEA dengan kadar paling tinggi 5% (lima persen).

 

Miras Ilegal

Miras ilegal adalah miras yang tidak ilegal, peredarannya melanggar hukum/tidak sah menurut hukum/tidak punya izin dari instansi terkait.

Jenis miras ilegal antara lain:

  1. Miras tanpa pita cukai (kecuali miras yang mengandung alkohol dibawah 5%).

yaitu miras yang diperjualbelikan bebas ke pasaran, bermerk, tetapi kemasannya tidak dilekati pita cukai.

  1. Miras dengan pita cukai palsu.

yaitu miras yang diperjualbelikan bebas ke pasaran, bermerk, tetapi kemasannya dilekati pita cukai palsu. Indikasi awal untuk mengetahui keaslian pita cukai adalah menggunakan sinar UV yang kemudian asli atau palsunya ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

Dampak Kesehatan

Takaran untuk mengkonsumsi MMEA berbeda-beda, tergantung dari jenis golongannya. Untuk golongan A per hari tidak boleh lebih dari 285 ml, golongan B maksimal 120 ml dan golongan C maksimal 30 ml per hari.

Dikutip CNN, meminum minuman keras dalam jumlah yang melebihi batas selain merusak otak juga berakibat buruk bagi kesehatan organ tubuh lainnya. Apalagi miras yang dioplos secara sembarangan dengan bahan campuran seperti spiritus/metanol (CH30H), obat herbal seperti obat kuat atau suplemen kesehatan, termasuk ginseng. Dampak lainnya adalah:

  • Menyebabkan iritasi pada lambung, kemudian timbul luka dan membengkak dan semakin parah.
  • Bahan campuran berupa metanol yang terkandung didalamnya bisa menyebabkan kebutaan dan bahkan kematian. Metanol adalah alkohol industri yang digunakan untuk cat, penghilang vernis, pelarut cat dan lainnya. Kandungan metanol dalam miras oplosan ini akan menyebabkan euforia, pusing, ngantuk, mual, muntah, nyeri perut, diare, pankreatitis, hepatitis akut, pendarahan pada saluran pencernaan, ataksia, disorientasi.
  • Menyebabkan gangguan jiwa yaitu dapat merusak secara permanen jaringan otak sehingga menimbulkan gangguan daya ingatan, kemampuan penilaian, kemampuan belajar dan gangguan jiwa tertentu.

 

Dengan adanya pemahaman dampak miras ilegal ini, diharapkan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap MMEA ilegal dan apabila mendapati adanya peredaran MMEA ilegal di pasaran agar melaporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau Contact Centre Bravo Bea Cukai no. 1500 225.

BAGIKAN