PNBP dibagi menjadi tiga kelompok yang sama sekali berbeda. Oleh karena itu, masing-masing memiliki prinsip yang berbeda-beda.
Dari sisi filosofis, PNBP yang berasal dari sumber daya alam adalah bahwa negara menguasai sumber daya alam. Dan oleh karena itu segala sesuatu untuk mengeksplorasi, mengeksploitasi, maka negara memiliki hak untuk mendapatkannya.
Sedangkan untuk PNBP yang berasal dari pengelolaan barang milik negara, maka landasan filosofisnya adalah bagaimana barang milik negara ini dapat dioptimalkan penggunaannya untuk kemakmuran rakyat.
Dari sisi kekayaan Negara yang dipisahkan, maka pemerintah berhak untuk memperoleh dividen. Adapun dari sisi jasa langsung maka harus berprinsip pada peningkatan kualitas service yang diberikan dan bukan pada mencari keuntungan.
Sedangkan klasifikasi keempat dari PNBP adalah yang merupakan service charged, atau dalam hal itu pemungutan kepada masyarakat yang mendapatkan pelayanan dari pemerintah bukan dalam rangka mendapatkan keuntungan namun untuk memperbaiki kualitas layanan itu sendiri.
#beacukaiRI
#beacukaimakinbaik
#kwbcsulbagtara
#setiapkitaadalahhumas
#PNBP
#EnsikloBC