“Sampai tadi saya konfirmasi ke kejaksaan, berkasnya sudah cukup komplet, sehingga dalam waktu tidak lama lagi akan P21. Penahanan AL dilakukan maksimal sampai dengan 20 hari sejak hari penahanan,” tambah Kabid Imam menjelaskan.
Lebih lanjut, disampaikan Imam bahwa AL menjual 1.943 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Golongan B dan C. Adapun jumlah merek yang dijual sebanyak 39 merek.
“Jadi dari keseluruhan yang dijual tersebut, diperinci lagi ada 1.639 botol MMEA menggunakan pita cukai palsu, kemudian sebanyak 302 botol menggunakan cukai asli, dan 2 botol tanpa cukai,” paparnya menambahkan.
Disebutkannya juga bahwa AL diduga melanggar Pasal 54 dan atau pasal 56 UU no 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang cukai (jo) pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (RTG)
Sumber :
kawanuainside.com