BEA CUKAI??? APAAN TUH?

0
11182

Selamat Hari Rabu SobatBC!
Saatnya ketemu minBC di eduBC nih!
Kira-kira SobatBC tau nggak sih Bea Cukai itu apa? Tugasnya ngapain aja ya kok kadang ada di bandara kadang ada di pelabuhan?
Yuk langsung kita simak aja!
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau dikenal dengan istilah Customs adalah nama dari sebuah instansi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai.

Bea Cukai itu apasih?

Bea Cukai terdiri dari dua kata yakni Bea dan Cukai. Bea yang kemudian disebut pabean adalah adalah kegiatan yang menyangkut pemungutan bea masuk (BM), pajak dalam rangka impor (PDRI), dan bea kelaur (BK) untuk komoditas tertentu. Kenapa sih harus ada pungutan bea masuk? Hal tersebut dilakukan guna melindungi industri dalam negeri dari masuknya produk luar negeri yang diimpor sehingga dikhawatirkan dapat mengancam nilai jual produk-produk dalam negeri.

Contoh produk yang terkena bea keluar adalah beberapa jenis kayu dan rotan. Maksud pungutan bea keluar terhadap produk tersebut adalah agar para eksportir dapat mengekspor produk jadi, bukan bahan mentah atau setengah jadi. Hal tersebut guna melindungi sumber daya alam Indonesia dan menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri dalam negeri.

Sedangkan Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu. Barang-barang tertentu tersebut memiliki karakteristik seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Barang-barang tertentu tersebut selanjutnya disebut dengan Barang Kena Cukai (BKC). BKC terdiri dari Etil Alkohol (EA), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) / Minuman keras, dan hasil tembakau (rokok).
Namun, tugas DJBC tidak behenti disitu saja loh SobatBC!

DJBC memiliki tugas lain yaitu menjalankan peraturan terkait ekspor dan impor yang diterbitkan oleh departemen atau instansi pemerintahan yang lain, seperti dari Departemen Perdaganagan, Departemen Pertanian, Departemen Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Departemen Pertahanan dan peraturan lembaga lainya.

Semua peraturan tersebut menjadi kewajiban bagi DJBC untuk dilaksanakan karena DJBC adalah instansi yang mengatur keluar masuknya barang di wilayah Indonesia. Esensi dari pelaksanaan peraturan-peraturan terkait tersebut adalah demi terwujudnya efisiensi dan efektivitas dalam pengawasan dan pelayanan.

Secara keseluruhan, DJBC memiliki tugas dan fungsi sebagai Trade Facilitator, Industrial Assistance, Community Protector, dan Revenue Collector.
Semoga bermanfaat ya SobatBC!

#beacukairi
#bckanwilsulbagtara
#beacukaimakinbaik
#SetiapKitaAdalahHumas
#BeaCukaiItuApaSih?
#eduBC

BAGIKAN