ATURAN BEA MASUK BERUBAH, BEGINI PENJELASAN KANWIL DJBC SULBAGTARA

0
651

SULUTNEWSTV.com, MANADO – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai memberlakukan pajak impor barang kiriman melalui e-commerce (perdagangan online). Diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 tahun 2019 yang mengatur perubahan bea masuk barang impor menyebabkan harga barang lebih mahal.

Diketahui, sebelum peraturan ini dikeluarkan, bea masuk barang impor diterapkan untuk barang dengan harga di atas US$75. Namun dengan aturan baru yang dibuat sekarang ini, barang impor yang masuk ke Indonesia dikenakan US$3 ke atas sudah ditetapkan bea masuk.

Kepada Sulutnewstv.com Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Kanwil DJBC Sulbagtara) Cerah Bangun, melalui Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil DJBC Sulbagtara Budi Santoso, menjelaskan tujuan peraturan tersebut adalah untuk melindungi Industri Kecil Menengah (IKM) yang ada di tanah air.

Apalagi, Budi menyebut sekarang ini pembeli barang impor di Indonesia sudah semakin banyak, terlebih khusus pembeli daring (online).

“Usulan IKM yang disetujui menteri keuangan menjadi dasar dari regulasi itu. Kita mau IKM di negara kita ini bisa terus berkembang, dan peraturan ini tentu saja boleh dikatakan melindungi kelangsungan IKM kita,” jelas Budi di ruang kerjanya, Selasa (11/2).

Dijelaskannya, ada pengecualian untuk barang impor yang tidak dikenakan bea masuk, pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan yakni yang harganya di bawah US$3.

“Termasuk buku juga. Kalau yang US$3 dan di atasnya, sudah dikenakan bea masuk sebesar 7,5%. Selanjutnya barang itu dikenakan juga PPn sebesar 10%, tapi tidak dikenakan PPh,” sebutnya.

Barang impor yang dikenakan bea tersebut, katanya di luar barang jenis tas, baju, sepatu atau yang dikategorikan sebagai barang tekstil.

“Untuk tas, baju, sepatu atau barang tekstil, kita kenakan bea standar sesuai regulasinya di kisaran 15 sampai dengan 30%,” terangnya.

Menurutnya, dengan adanya peraturan ini, maka dapat dipastikan harga barang impor itu akan lebih mahal dari sebelumnya. Bahkan untuk transaksi barang impor penjualan daring, bakal ditambah lagi dengan ongkos kirim atau biaya pengiriman.

“Jangan sampai bea baru dimintakan ke konsumen pada saat hendak menerima barang,” tambahnya sembari mengimbau kepada masyarakat yang ada di Bumi Nyiur Melambai agar meneliti kembali harga yang diberikan sebelum membeli barang impor. Sebab takutnya, saat dibeli belum menerapkan bea-bea yang dimaksud.

“Harapan kami juga, peraturan baru ini dapat memacu IKM berinovasi, supaya masyarakat lebih memilih membeli produk dalam negeri,” kuncinya.(***/gabby)

Sumber: https://sulutnewstv.com/2020/02/11/aturan-bea-masuk-berubah-begini-penjelasan-kanwil-djbc-sulbagtara/

BAGIKAN