Pengarahan Audit Kepabeanan dan Cukai

0
466

Manado (01/04/21) – Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara menyelenggarakan video conference dalam rangka Pengarahan Audit Kepabeanan dan Cukai dengan PT. Lestari Smelter Indonesia, perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan nikel, pada Kamis, 01 April 2021. Kegiatan tersebut diikuti oleh PT. Lestari Smelter Indonesia, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, dan Tim Audit Kanwil Bea Cukai Sulbagtara. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Bambang Wicaksono.

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan materi terkait dengan Sosialisasi PMK Nomor 258/PMK.04/2016 tentang Audit Kepabeanan dan Cukai yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai. Kemudian dilanjutkan dengan Sosialiasi Perdirjen BC Nomor PER-24/BC/2019 tentang Tata Laksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai oleh Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Budi Santoso.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan mengenai audit kepabeanan yaitu serangkaian kegiatan pemeriksaan buku, catatan dan dokumen serta persediaan barang perusahaan dalam rangka pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berwenang melakukan audit terhadap para pengguna jasa di bidang kepabeanan maupun terhadap reksan cukai. Audit ini dilaksanakan sesuai program audit yang dibuat oleh tim audit. Tujuan dilakukannya audit kepabeanan adalah terlaksananya audit menyeluruh atas pengguna jasa terhadap pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

BAGIKAN